Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat; adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat; untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + seluruh denda) kepada Penggugat sebesar Rp.125,767,988, (Seratus Dua Puluh Lima Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Tujuh Ribu Sembilan Ratus Delapan Puluh Delapan Rupiah), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 116,218,899, (Seratus Enam Belas Juta Dua Ratus Delapan Belas Ribu Delapan Ratus Sembilan Puluh Sembilan Rupiah) ditambah bunga sebesar Rp. 8,753,800, (Delapan Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Tiga Ribu Delapan Ratus Rupiah) ditambah seluruh denda Rp.795,289, (Tujuh Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu Dua Ratus Delapan Puluh Sembilan Rupiah) selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan.
- Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + seluruh denda) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat; dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul
|