Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat; adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat; untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 200.961.907,- (Dua Ratus Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Satu Ribu Sembilan Ratus Tujuh Rupiah), yang terdiri dari pokok sebesar Rp.165.239.752,- (Seratus Enam Puluh Lima Juta Dua Ratus Tiga Puluh Sembilan Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Dua Rupiah)ditambah bunga sebesar Rp.35.722.155, (Tiga Puluh Lima Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Dua Ribu Seratus Lima Puluh Lima Rupiah), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat; dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) dan memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan terhadap tanah dan atau bangunan beralamat di Wailiti Kelurahan Wailiti Kec. Alok Barat Kabupaten Sikka.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |