Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAUMERE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
48/Pdt.G/2023/PN Mme Umar Parera alias Marselus Mitang 1.Johanes Juvenalis
2.Getrudis Matilde
3.Rensiana
4.Gregorius Novensius
5.Alfons Mitang
6.Mateus Barnabas
7.Yakobus Eviristus
8.Yulianus Andi
9.Kepala Kantor BPN/ATR Pertanahan Kab. Sikka
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 48/Pdt.G/2023/PN Mme
Tanggal Surat Selasa, 28 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Umar Parera alias Marselus Mitang
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Alfonsus Hilarius Ase, S.H., M. Hum.Umar Parera alias Marselus Mitang
2Yohanes D Tukan, SHUmar Parera alias Marselus Mitang
3MARIA FEBRIYANTI TUKAN, SHUmar Parera alias Marselus Mitang
Tergugat
NoNama
1Johanes Juvenalis
2Getrudis Matilde
3Rensiana
4Gregorius Novensius
5Alfons Mitang
6Mateus Barnabas
7Yakobus Eviristus
8Yulianus Andi
9Kepala Kantor BPN/ATR Pertanahan Kab. Sikka
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. PRIMER :
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jamian (Consenvatior Beslaag).
  3. Menyatakan hukum bahwa tanah sengketa terletak di RT.005/RW.004, Kelurahan Kabor, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka dengan luas ± 252 M2 dengan batas – batas :

Timur : Pekarangan Ignasius Kejang

Barat : Pekarangan M. Manu Plato

Utara : Pekarangan Bernadus Bura, Pekarangan Bernadetha

  •  

Selatan : Jl. Ahmad Yani.

adalah milik Alfonsus Mitang/ayah Penggugat.

  1. Menyatakan hukum bahwa Penggugat adalah salah satu ahliwaris dari Alfonsus Mitang yang berhak menuntut pengembalian warisan/obyek sengketa.
  2. Menyatakan hukum bahwa para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
  3. Menyatakan hukum bahwa jual beli antara Tergugat I dengan Lusia Bonefasia/ibu/Mertua/nenek dari Tergugat II, Tergugat III. Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII adalah melawan hukum dan tidak sah.
  4. Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor : 1176 tahun 2005 yang diterbitkan oleh Tergugat IX tidak mempunyai kekuatan hukum.
  5. Menyatakan hukum bahwa Penggugat berhak menuntut kepada para Tergugat agar tanah sengketa warisan dari Alfonsus Mitang Alm dikembalikan kepada Penggugat selaku salah satu ahliwaris dari Alfonsus Mitang.
  6. Menghukum para Tergugat atau kepada siapapun yang mendapat hak dari mereka untuk segera mengosongkan dan selanjutnya menyerahkan tanah sengketa kepada Penggugat bila perlu dengan bantuan alat Negara/Polisi.
  7. Menghukum para Tergugat untuk membayar kepada Penggugat uang paksa/dwangsom setiap hari sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) terhitung sejak putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap sampai dengan para Tergugat menjalani isi putusan.
  8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun Tergugat melakukan upaya hukm Banding, Kasasi, maupun Verzet.
  9. Menghukum para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

  1. SUBSIDAIR :

Apabila Pengadilan Negeri Maumere cq Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil – adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak