Tanggal Pendaftaran |
Senin, 14 Sep. 2020 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
6/Pdt.G.S/2020/PN Mme |
Tanggal Surat |
Jumat, 11 Sep. 2020 |
Nomor Surat |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
11.600.000,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Perbuatan Wanprestasi/ Cidera Janji.
- Memerintahkan Kepada Tergugat untuk mengembalikan sisah Uang Penggugat sebesar Rp 11.600.000 (sebelas juta enam ratus ribu Rupiah) secara serta merta/ seketika saat Putusan Perkara ini dibacakan .
- Menghukum Tergugat untuk membayar Kerugian Materil yang telah Penggugat Derita sebesar Rp 20.000.000 (dua puluh juta Rupiah) secara serta merta/ seketika saat Putusan Perkara ini dibacakan.
- Menghukum Tergugat untuk membayar Kerugian Imateriil yang telah Penggugat Derita sebesar Rp 100.000.000 (seratus juta Rupiah) secara serta merta/ seketika saat Putusan Perkara ini dibacakan.
- Membebankan kepada Tergugat uang Paksa/ dwangsom sebesar Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu Rupiah) /per hari apabila Tergugat lalai melaksanakan Putusan Perkara ini sejak dibacakan.
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |