Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAUMERE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
4/Pid.Sus-PRK/2020/PN Mme AHMAD JUBAIR,SH. KASDIN AWALUDIN Alias KASDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Sep. 2020
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Perikanan
Nomor Perkara 4/Pid.Sus-PRK/2020/PN Mme
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 28 Sep. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B/2075/N.3.15/Eku.2/09/2020
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1AHMAD JUBAIR,SH.
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1KASDIN AWALUDIN Alias KASDIN[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa KASDIN AWALUDIN alias KASDIN pada hari Rabu tanggal 02 September 2020 sekitar pukul 07.40 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan September 2020, bertempat di Perairan Taka Garas, Desa Kolisia, Kec. Magepanda Kab. Sikka, Propinsi Nusa tenggara Timur tepatnya pada posisi koordinat 08. 30. 37.48 LS - 122. 06. 5722,BT, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk wilayah Hukum Pengadilan Negeri Maumere yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan/atau cara, dan/atau bangunan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan, kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannya, Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 02 September 2020 sekitar pukul 05.00 Wita terdakwa berangkat dari rumahnya di Desa Kolisia dengan tujuan ke Perairan Taka Garas dengan menggunakan sampan warna hijau miliknya dengan membawa perlengkapan berupa: 1 (satu) buah dayung sampan, 1 (satu) buah masker selam warna hitam lis merah, 1 (satu) buah korek api gas merk class mild, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah sodo, 1 (satu) buah jerigen potong dan 2 (dua) buah bom ikan. Sekitar pukul 06.00 Wita terdakwa tiba di perairan Taka Garas, Desa Kolisia, Kec. Magepanda, Kab. Sikka, Prov. NTT. Setelah tiba di Perairan Taka Garas tersebut, terdakwa melihat–lihat ikan menggunakan kaca mata selam yang terdakwa bawa, dengan cara terdakwa memasukkan kepalanya kedalam air sedangkan badan terdakwa tetap di atas sampan. Kemudian sekitar pukul 07.00 Wita terdakwa melihat ada gerombolan ikan yang berkumpul di Perairan Taka Garas, lalu terdakwa tanpa seijin pihak yang berwenang mengambil 1 buah bom ikan yang dikemas dalam 1 botol Bir yang disimpan di dalam jerigen yang sudah dipotong, kemudian terdakwa membakar sumbu bom ikan tersebut menggunakan korek api gas yg sudah terdakwa bawa lalu terdakwa melempar botol bom ikan tersebut ke arah ikan yg sedang bergerombol tersebut namun saat itu bom ikan yang terdakwa lempar tersebut tidak meledak sehingga terdakwa mengambil lagi 1 buah bom ikan yang dikemas dalam 1 botol Kratingdaeng yang terdakwa simpan di dalam jerigen yang sudah dipotong lalu terdakwa membakar sumbu bom ikan tersebut menggunakan korek api gas kemudian terdakwa lempar botol bom ikan tersebut ke arah ikan yg sedang bergerombol tersebut dan saat itu terjadi ledakan.
Bahwa setelah bom ikan tersebut meledak, terdakwa turun dari sampan dan menyelam untuk mengambil ikan yang sudah mati di dasar air dengan menggunakan Sodo hingga terkumpul sebanyak 41 (empat puluh satu) ekor ikan jenis campuran lalu terdakwa membawa naik ikan-ikan tersebut ke permukaan dan terdakwa simpan diatas sampan hijau yg tersangka gunakan.
Bahwa pada saat terdakwa melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak tersebut, dentuman bahan peledak didengar jelas oleh saksi I PUTU SULATRA yang merupakan Anggota Polair SIKKA yang sedang melakukan patroli dan saat itu saksi I PUTU SULATRA langsung menggunakan teropong untuk melihat aktifitas di perairan tersebut. Pada saat saksi I PUTU SULATRA melihat menggunakan teropong tersebut, saksi I PUTU SULATRA melihat seorang yang mengawaki sebuah sampan warna Hijau turun dari sampan dan menyelam. Saat itu saksi I PUTU SULATRA yakin bahwa telah terjadi aktifitas penangkapan ikan menggunakan bahan peleldak di Perairan Taka Garas yang dilakukan oleh orang yang menggunakan sampan warna hijau tersebut selanjutnya saksi I PUTU SULATRA melaporkan hal tersebut kepada rekannya yakni saksi MOHAMAD BAHRUN DJAFAR dan saksi BONAPARTIS ANSGARIUS dan keduanya langsung menuju ke lokasi.
Setibanya di Perairan Taka Garas saksi MOHAMAD BAHRUN DJAFAR dan saksi BONAPARTIS ANSGARIUS melihat beberapa orang yang sedang melakukan aktifitas di perairan tersebut dan langsung melakukan pemeriksaan terhadap saksi BACO TAYEP dan saksi SUYATMIN yang sedang beraktifitas di perairan tersebut dan menanyakan siapa yang melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak, kemudian saksi BACO TAYEP dan saksi SUYATMIN menjawab bahwa yang telah melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak adalah orang yang menggunakan sampan warna hijau yang berada di lokasi tersebut. Selanjutnya saksi MOHAMAD BAHRUN DJAFAR dan saksi BONAPARTIS ANSGARIUS langsung menghampiri sampan warna hijau yang di awaki oleh terdakwa kemudian saksi MOHAMAD BAHRUN DJAFAR dan saksi BONAPARTIS ANSGARIUS melakukan pemeriksan serta menginterogasi terhadap terdakwa, kemudian terdakwa mengakui bahwa terdakwa telah melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti berupa:
41 (empat puluh satu) ekor ikan jenis campuran;
1 (satu) buah dayung sampan;
1 (satu) buah Sodo;
1 (satu) buah Korek api gas merk class mild;
1 (satu) buah Gunting;
1 (satu) buah masker selam warna hitam lis merah;
1 (satu) buah jerigen potong;
1 (satu) buah sampan warna hijau.
Bahwa berdasarkan Pasal 1 Peraturan Meteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor : 18/PERMEN-KP/2014 Tentang Wilayah Pengelolaan Perikanan Negera Republik Indonesia dijelaskan bahwa Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia selanjutnya disebut WPP-RI merupakan wilayah pengelolaan perikanan untuk penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, konservasi, penelitian dan pengembangan perikanan yang meliputi perairan pedalaman, perairan kepulauan, laut teritorial, zona tambahan dan ZEEI; dan berdasarkan Pasal 2 ayat (1) butir 6 Peraturan Meteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor : 18/PERMEN-KP/2014 Tentang Wilayah Pengelolaan Perikanan Negera Republik Indonesia dijelaskan bahwa WPP-RI 713 meliputi Perairan Selat Makasar, Teluk Bone, Laut Flores dan Laut Bali.
Bahwa perairan Taka Garas Desa Kolisia Kecamatan Magepanda Kabupaten Sikka Propinsi NTT merupakan WPP-RI karena perairan Taka Garas terletak di Perairan Laut Flores sehingga melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak adalah dilarang karena dapat membahayakan atau merusak kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungan sumber daya ikan disekitarnya serta resiko cedera berat kepada pelaku pengebom.
Bahwa barang bukti hasil tangkapan ikan sebanyak 41 (empat puluh satu) ekor ikan jenis campuran tersebut disisihkan sebanyak 4 (empat) ekor untuk dijadikan sample pengujian Laboratorium.
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik, sesuai dengan hasil BERITA ACARA PEMERIKSAAN LABORATORIS KRIMINALISTIK dari LABORATORIUM FORENSIK CABANG DENPASAR Nomor LAB : 966/KBF/2020 tertanggal 14 September 2020 yang dibuat dan ditandatangani oleh 1. NGURAH WIJAYA PUTRA, S.Si, M.Si, 2. I KETUT BUDIARTA, S.Si.; 3. I KETUT BUDIARTA, S.Si (ketiganya sebagai Pemeriksa) dan telah disahkan oleh I NYOMAN SUKENA selaku Kepala LABORATORIUM FORENSIK CABANG DENPASAR. Yang pada pokoknya didapatkan hasil sebagai berikut :

Barang Bukti

Jenis Riksa

Hasil

BB 80KBF 2020

Anatomi

Ikan mengalami pecah pembuluh darah, kerusakan gelembung renang dan kerusakan organ dalam akibat getaran yang kuat yang diduga dari bahan peledak.

Kesimpulan :

Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik terhadap barang bukti disimpulkan bahwa barang bukti berupa 4 (empat) ekor ikan jenis campuran seperti tersebut dalam I. adalah Benar mengalami pecah pembuluh darah, kerusakan gelembung renang dan kerusakan organ dalam akibat getaran diduga dari bahan peledak yang digunakan untuk menangkap ikan.

Perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut di atas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 84 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) Undang- Undang R.I. Nomor  31 Tahun 2004 Tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan.

Pihak Dipublikasikan Ya