Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAUMERE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
18/Pid.B/LH/2024/PN Mme FAJRIN IRWAN NURMANSYAH, S.H.,M.H. 1.YOHANIS GUNADI COBI Alias SOBI
2.ROMANUS NGANGE Alias GARA
3.ERIKSON MEA Alias MEA
4.YOHANES ULFIN TIMU Alias ULFIN
5.ARSENIUS AGUNG PIO Alias PIO
Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penangkapan Ikan (dengan racun, bahan peledak/bom ikan)
Nomor Perkara 18/Pid.B/LH/2024/PN Mme
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 29 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1261/N.3.15/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FAJRIN IRWAN NURMANSYAH, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YOHANIS GUNADI COBI Alias SOBI[Penahanan]
2ROMANUS NGANGE Alias GARA[Penahanan]
3ERIKSON MEA Alias MEA[Penahanan]
4YOHANES ULFIN TIMU Alias ULFIN[Penahanan]
5ARSENIUS AGUNG PIO Alias PIO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

--------- Bahwa Terdakwa I YOHANIS GUNADI COBI Alias SOBI bersama-sama dengan Terdakwa II ROMANUS NGANGE Alias GARA, Terdakwa III ERIKSON MEA Alias MEA, Terdakwa IV YOHANES ULFIN TIMU Alias ULFIN dan Terdakwa V ARSENIUS AGUNG PIO Alias PIO pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 sekira pukul 09.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Perairan Taka Amarasi Kabupaten Ende Provinsi Nusa Tenggara Timur atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Maumere berwenang mengadili berdasarkan ketentuan pasal 84 ayat (2) KUHAP, melakukan tindak pidana Dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannya”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada hari Minggu tanggal 24 Maret 2024 Terdakwa I YOHANIS GUNADI COBI Alias SOBI membuat dan meracik bom ikan rakitan di rumahnya yang berada di Desa Uludala Kecamatan Maurole Kabupaten Ende Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan menggunakan alat / bahan :
  • Botol Kaca (warna dan jenis apa saja) sebagai wadah Bom Ikan.
  • Pupuk Urea dan pupuk Cantik (Rasong) digunakan sebagai bahan baku bom ikan.
  • Minyak Tanah.
  • Kep/Panggala/Detonator sebagai sumbu dan hulu ledak.
  • Korek api kayu digunakan belerangnya untuk bahan baku sumbu bom ikan.
  • Obat nyamuk lempengan, digunakan untuk menyulut bom ikan.
  • Bahwa alat / bahan tersebut selanjutnya di racik oleh Terdakwa I YOHANIS GUNADI COBI Alias SOBI dengan cara :
  • Pertama, mencampurkan minyak tanah dengan Pupuk Urea dan pupuk cantik lalu digoreng dan ketika sudah bercampur dan kering diangkat dan dinginkan sementara.
  • Kedua, masukan pupuk yang sudah dicampur dengan minyak tanah kedalam botol kaca.
  • Ketiga, membuat sumbu dengan cara menghaluskan belerang korek api kayu lalu diisi dalam selang kecil lalu masukan lagi serbuk kuning dalam detonator kedalam selang.
  • Keempat, membuat pengantar sumbu ledak dengan cara mencampur pupuk urea yang halus dengan belerang korek api kayu.
  • Kelima, memasang sumbu ke botol yang sudah terisi pupuk dan dibalur dengan plastik dan diikat dengan karet sehingga menghasilkan 10 (sepuluh) botol bom ikan rakitan yang kemudian Terdakwa I YOHANIS GUNADI COBI alias SOBI bawa ke perahu dan menyimpannya di geladak belakang perahu milik Terdakwa I YOHANIS GUNADI COBI alias SOBI untuk dipergunkaan keesokan harinya.
  • Bahwa setelah bom ikan rakitan tersebut siap keesokan harinya pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 sekira pukul 06.00 WITA Terdakwa I YOHANIS GUNADI COBI Alias SOBI bersama-sama dengan Terdakwa II ROMANUS NGANGE Alias GARA, Terdakwa III ERIKSON MEA Alias MEA, Terdakwa IV YOHANES ULFIN TIMU Alias ULFIN dan Terdakwa V ARSENIUS AGUNG PIO Alias PIO keluar dari Pantai Ropa Desa Uludala Kecamatan Maurole Kabupaten Ende Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan menggunakan 1 (satu) Unit Perahu Motor Tanpa Nama warna Hijau dan Putih yang dikemudikan secara bergantian oleh Terdakwa I YOHANIS GUNADI COBI Alias SOBI dan Terdakwa III ERIKSON MEA Alias MEA menuju ke Perairan Taka Amarasi Kabupaten Ende Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan membawa bahan peledak atau bom ikan yang telah disiapkan dan disimpan digeladak belakang perahu, bahan baku bom ikan yang belum di rakit dan alat bantu pembuatan bom ikan rakitan lainnya yang akan digunakan Para Terdakwa untuk melakukan penangkapan ikan.
  • Bahwa sekira pukul 09.30 WITA, Perahu Motor Tanpa Nama warna hijau dan putih  tersebut, tiba Perairan Taka Amarasi Kabupaten Ende Provinsi Nusa Tenggara              Timur dengan posisi koordinat 08º 27’ 50.07” LS - 121º 36’ 39.26” BT,  kemudian                 Terdakwa I YOHANIS GUNADI COBI Alias SOBI langsung melihat ke dalam air laut untuk melihat adanya kumpulan ikan dan setelah melihat adanya kumpulan ikan Terdakwa I YOHANIS GUNADI COBI Alias SOBI langsung melemparkan 1 (satu) botol bom ikan rakitan yang telah disulut menggunakan obat nyamuk yang sudah dibakar ke dalam air laut tempat kumpulan ikan berada sehingga terjadi ledakan dan semburan air keatas sekira satu meter yang mengakibatkan banyak ikan yang mati berhamburan diatas permukaan air dan juga ikan mati yang mulai tenggelam sehingga Terdakwa I YOHANIS GUNADI COBI Alias SOBI dan Terdakwa V ARSENIUS AGUNG PIO Alias PIO langsung mendayung sampan warna biru ke tempat matinya ikan lalu Terdakwa V ARSENIUS AGUNG PIO Alias PIO langsung melakukan penyelaman di sekitar tempat pengemboman ikan tersebut untuk mengambil ikan-ikan yang telah mati terkena bom ikan tersebut sedangkan Terdakwa IV YOHANES ULFIN TIMU Alias ULFIN bertugas untuk mengatur kompresor dan selang kompresor serta dakor sebagai alat bantu pernapasan untuk proses penyelaman.
  • Bahwa selanjutnya ikan-ikan yang telah mati dari hasil pengeboman tersebut dinaikkan ke atas sampan warna biru untuk selanjutnya dibawa ke perahu tanpa nama warna hijau putih, lalu Terdakwa II ROMANUS NGANGE Alias GARA memindahkan ikan hasil pengeboman dari sampan warna biru ke atas perahu tanpa nama warna hijau putih untuk selanjutnya memasukkan dan mengatur ikan-ikan tersebut di box ikan (pengepakan ikan dengan es) sehingga mendapatkan 2 (dua) box yang berisi ikan jenis campuran.
  • Bahwa Perairan Taka Amarasi Kabupaten Ende Provinsi Nusa Tenggara Timur merupakan bagian dari Laut Flores dengan Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPPRI) 713 berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor : 18/PERMEN-KP/2014 tentang Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
  • Bahwa setelah selesai melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bom ikan di Perairan Taka Amarasi Kabupaten Ende Provinsi Nusa Tenggara Timur, sekira pukul 10.10 WITA perahu motor tanpa nama warna hijau putih yang dikemudikan oleh Terdakwa I YOHANIS GUNADI COBI Alias SOBI bersama-sama dengan Terdakwa II ROMANUS NGANGE Alias GARA, Terdakwa III ERIKSON MEA Alias MEA, Terdakwa IV YOHANES ULFIN TIMU Alias ULFIN dan Terdakwa V ARSENIUS AGUNG PIO Alias PIO bergerak perlahan menuju ke arah Perairan Batubara Desa Batubara Kecamatan Wewaria Kabupaten Ende Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk melakukan penangkapan ikan kembali dengan menggunakan bom ikan.
  • Bahwa ketika tiba di Perairan Batubara Desa Batubara Kecamatan Wewaria Kabupaten Ende Provinsi Nusa Tenggara Timur tepatnya pada posisi 08º 28’ 48.16” LS - 121º 34’ 59.28” BT sekira pukul 10.30 WITA Perahu Motor Tanpa Nama warna hijau putih yang digunakan oleh Para Terdakwa didekati oleh perahu motor Mitra Marnit Polairud Sikka yang diawaki oleh Saksi BRIPKA I PUTU SULATRA dan saksi BHARAKA ROCHMAD FADILLAH H. ACHMAD selaku Crew KP. P. SUKUR                      XXII-3007 yang sedang melaksanakan Patroli Rutin di Perairan Batubara Desa Batubara Kecamatan Wewaria Kabupaten Ende Provinsi Nusa Tenggara Timur dan setelah dilakukan pemeriksaan ternyata diatas Perahu Motor Tanpa Nama warna hijau putih yang digunakan Para Terdakwa tersebut ditemukan 9 (sembilan) botol bom ikan rakitan, 2 (dua) box yang berisi ikan jenis campuran serta barang-barang lainnya dan setelah dilakukan pemeriksaan Para Terdakwa mengakui jika baru selesai melakukan penangkapan ikan menggunakan 1 (satu) botol bom ikan rakitan di perairan Taka Amarasi Kabupaten Ende Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan hasil ikan jenis campuran sebanyak 2 (dua) box dan akan melakukan pengemboman kembali di Perairan Batubara Desa Batubara Kecamatan Wewaria Kabupaten Ende Provinsi Nusa Tenggara Timur, kemudian para Terdakwa dan barang bukti yang ditemukan berupa :
  • 1 (satu) Unit Perahu Motor Tanpa Nama warna Hijau dan Putih, berfungsi sebagai alat untuk berlayar, mengangkut nahkoda dan anak perahu, mengangkut semua barang barang yang akan digunakan untuk menangkap ikan menggunakan bahan peledak (bom ikan rakitan) serta mengangkut ikan hasil tangkapan.
  • 2 (dua) Botol Bom Ikan Rakitan siap pakai yang dikemas dalam botol kaca warna hijau yang berfungsi sebagai alat untuk menangkap ikan.
  • 2 (dua) Botol bom Ikan Rakitan siap pakai yang dikemas dalam botol warna coklat bertuliskan Guinness yang berfungsi sebagai alat untuk menangkap ikan.
  • 4 (empat) Botol Bahan peledak yang belum terpasang sumbu ledak yang dikemas dalam botol kaca warna hijau yang berfungsi sebagai alat untuk menangkap ikan.
  • 1 (satu) Botol Bahan Peledak yang belum belum terpasang sumbu ledak yang dikemas dalam botol kaca warna coklat bertuliskan Guinness yang berfungsi sebagai alat untuk menangkap ikan.
  • 2 (dua) standar (Sumbu ledak siap pakai) berfungsi sebagai sumbu ledak pada bom ikan rakitan.
  • 4 (empat) bungkus serbuk Detonator yang dibungkus menggunakan kertas rokok yang berfungsi sebagai bahan dasar sumbu ledak.
  • 1 (satu) botol plastik serbuk belerang yang berfungsi sebagai bahan dasar pengantar sumbu ledak.
  • 6 (enam) buah irisan karet sandal penyumpat botolyang berfungsi sebagai penutup botol bom ikan rakitan.
  • 9 (sembilan) bungkus korek api merek pelangi yang berfungsi sebagai untuk membakar obat nyamuk dan bahan dasar pengantar sumbu ledak.
  • 1 (satu) buah pisau yang berfungsi sebagai mengiris sandal penutup bom ikan rakitan.
  • 1 (satu) buah kayu runcing (kayu Nara) yang berfungsi sebagai alat pemadat belerang kedalam botol bom ikan rakitan.
  • 5 (lima) buah kacamata selam yang berfungsi sebagai alat untuk melihat kerumunan ikan dan digunakan sebagai mengambil ikan hasil bom.
  • 1 (satu) unit mesin kompresor yang berfungsi sebagai alat bantu pernapasan saat menyelam ikan hasil tangkapan bom rakitan.
  • 1 (satu) roll selang kompresor yang berfungsi sebagai alat bantu pernapasan saat menyelam ikan hasil tangkapan bom rakitan.
  • 1 (satu) buah Dakor yang berfungsi sebagai alat bantu pernapasan saat menyelam ikan hasil tangkapan bom rakitan.
  • 1 (satu) buah tempat ikan terbuat dari karung warna putih yang berfungsi sebagai alat menyimpan ikan hasil bom rakitan.
  • 5 (lima) Box tempat ikan yang berfungsi sebagai alat menyimpan ikan hasil bom rakitan.
  • 1 (satu) gulung benang jahit warna merah yang berfungsi sebagai untuk mengikat selang pada botol bom rakitan.
  • 1 (satu) buah karung warna Kuning untuk menyimpan bom rakitan dari rumah ke perahu.
  • 2 (dua) box Ikan jenis campuran hasil tangkapan menggunakan bahan peledak (Bom Ikan).
  • 2 (dua) buah dayung yang berfungsi sebagai alat mendayung perahu.
  • 1 (satu) buah sampan warna biru yang berfungsi sebagai alat mengangkut ikan hasil bom dan mengangkut saya dan anak buah perahu.
  • 2 (dua) buah kawat runding gagang kayu yang berfungsi sebagai alat pemadat belerang pada botol bom ikan.
  • 1 (satu) buah toples plastik bening tutupan warna biru yang berfungsi sebagai alat penyimpan korek api dan obat nyamuk.
  • 1 (satu) lempeng obat nyamuk bakar yang berfungsi sebagai alat penyulut api pada bom ikan rakitan;

Dibawa ke Marnit Polairud Sikka untuk dilakukan proses hukum dan  pemeriksaan lanjut oleh penyidik Ditpolairud Polda Nusa Tenggara Timur.

  • Bahwa 2 (dua) box ikan jenis campuran hasil tangkapan Para Terdakwa tersebut telah dilakukan pengukuran/perhitungan dengan bobot hasil perhitungan adalah 102,84 (seratus dua koma delapan puluh empat) kilogram sesuai dengan Berita Acara Pengukuran/Perhitungan Barang Bukti tertanggal 26 Maret 2024 dan selanjutnya dilakukan penyisihan sebanyak 2 (dua) ekor ikan yaitu 1 (satu) ekor jenis kakap dan 1 (satu) ekor jenis kakap merah dengan bobot 1 (satu) kilogram untuk dilakukan pengujian di Bidlabfor Polda Bali dengan hasil pemeriksaan bahwa ikan yang ditangkap oleh Para Terdakwa adalah ikan yang ditangkap dengan menggunakan bahan peledak karena memiliki ciri-ciri : ikan mengalami pecah pembuluh darah, kerusakan gelembung renang dan kerusakan organ dalam, akibat getaran kuat, sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB. : 471/KBF/2022 tanggal 02 April 2024.
  • Bahwa terhadap 1 (satu) botol kaca warna coklat bertuliskan Guinness yang didalamnya terdapat serbuk warna coklat dan serbuk warna abu-abu serta 1 (satu) buah pipet detonator yang didalamnya terdapat serbuk warna coklat muda yang pada ujungnya terdapat sumbu telah dilakukan pengujian di Bidlabfor Polda Bali dengan hasil pemeriksaan :
  1. Serbuk warna coklat yang terdapat di dalam botol beer Guinnes ukuran 325 ml adalah Sodium Clorate (NaCl03) dan sulfur yang di fungsikan sebagai boster atau penguat ledakan dalam pembuatan bom rakitan.
  2. Serbuk berwarna abu-abu yang terdapat di dalam botol beer Guinnes ukuran 325 ml adalah ANFO (Ammonium Nitrat Fuel Oil) yang berfungsi sebagai isian utama dalam pembuatan bom rakitan.
  3. Serbuk warna coklat yang terdapat didalam pipet plastik, positif mengandung Sodium Clorate (NaCl03) dan sulfur yang di fungsikan sebagai sumbu atau delay dalam pembuatan bom rakitan.
  4. Serbuk berwarna coklat muda yang terdapat didalam pipet alumunium, positif mengandung PETN (Pentaeritritol Tetranitrat) adalah detonator berfungsi sebagai inisiator atau pencetus ledakan dalam pembuatan bom rakitan.

Sehingga apabila di rangkai sedemikian rupa dapat berfungsi sebagai bom rakitan sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB. : 469/BHF/2022 tanggal 03 April 2024.

  • Bahwa penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak (bom ikan) yang dilakukan oleh Para Terdakwa telah membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannya karena mengakibatkan dampak antara lain :
  • Dampak terhadap biologi adalah :
  1. Hilangnya rumah atau tempat berteduh, tempat mencari makan, tempat berkembang biak dan tempat merawat anak bagi ikan atau hewan di dalam atau di bawah laut sehingga mematikan atau memusnahkan ikan dan benih-benih ikan serta organisme atau biota perairan lainnya.
  2. Tergangggunya jaring-jaring makanan di laut, karena terumbu karang yang merupakan hewan kelas anthozoa yang berbentuk polip biasanya melakukan simbiosis mutualisme dengan hewan-hewan kecil di laut, termasuk ikan, kepiting, belut, moluska dan lain-lain sehingga ketika habitatnya terganggu maka hewan-hewan tersebut tidak bisa melindungi dirinya dari predator, akibatnya terjadi pengurangan secara drastis hewan kecil penghuni terumbu karang tersebut. Oleh karena itu ketika hewan-hewan kecil jumlahnya sedikit atau mengalami perubahan, akan berpengaruh juga terhadap populasi predatornya seperti ikan besar dan lain-lain. Hal ini mengakibatkan ketidakseimbangan ekologi sehingga terjadi kematian dan kepunahan secara perlahan-lahan atau massal dari organisme penghuni ekosistem terumbu karang, hal ini dapat berpengaruh pada pada kekayaan biodiversitas.
  3. Penghasil utama oksigen atau O2 bagi kehidupan di laut, dan membantu mengisap karbon dioksida atau CO2 yang diproduksi oleh bumi.
  4. Penangkapan ikan dengan mengunakan bahan peledak (bom ikan) biasa dilakukan pada saat ikan bergerombolan sehingga ikan yang mati mulai  dari ukuran paling kecil (juvenile/benih/anak) sampai yang paling besar (induk).
  • Dampak terhadap ekologi adalah berfungsi memperkokoh ketahanan pantai dari ombak sehingga ketika terumbu karang mengalami kerusakan, maka kecepatan abrasi pantai akan bertambah dan meluas sehingga wilayah pesisir pantai yang terdapat di sekitar terumbu karang yang rusak akan terancam karena mengalami abrasi dan ketika terjadi gempa bumi dan atau tsunami maka wilayah tersebut tidak bisa terlindungi dari dampak kerusakan yang diakibatkan oleh peristiwa dimaksud.

-------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam             Pasal 84 Ayat (1) Jo. Pasal 8 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tenang Perikanan jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. -------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya