Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAUMERE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
22/Pid.Sus/2024/PN Mme AHMAD JUBAIR, S.H FANDYEN MANGU MALLIANDO Alias FAN. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 22/Pid.Sus/2024/PN Mme
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1369/N.3.15.5/Enz.2/05/2024
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1AHMAD JUBAIR, S.H
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1FANDYEN MANGU MALLIANDO Alias FAN.[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

PERTAMA

---------- Bahwa ia Terdakwa FANDYEN MANGU MALLIANDO Alias FAN pada hari Minggu tanggal 28 Januari 2024 sekitar pukul 20.20 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu di bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu di tahun 2024, bertempat di depan Salon Feby, yang beralamatkan di Waidoko, RT 014/RW 004, Kelurahan Wolomarang, Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Maumere yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Tanpa Hak atau Melawan Hukum, Menawarkan untuk dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi perantara dalam jual beli, Menukar atau Menyerahkan Narkotika Golongan I yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------

    • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada hari Kamis 25 Januari 2024, Terdakwa menerima pesan WhatsApp (WA) dari orang yang tidak dikenalnya namun mengaku bernama Saudara PICE (Daftar Pencarian Orang/DPO), kemudian dalam percakapan tersebut Saudara PICE menawarkan Narkotika jenis Shabu kepada Terdakwa namun Terdakwa menolaknya dikarenakan Terdakwa belum mempunyai uang, selanjutnya pada hari Sabtu, 27 Januari 2024, sekitar pukul 00.05 Wita, Saudara PICE kembali menelpon Terdakwa dan meminta Terdakwa untuk mengambil Narkotika jenis Shabu di Wuring yang beralamatkan di Kelurahan Wolomarang, Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka namun Terdakwa kembali menolaknya dikarenakan Terdakwa belum mempunyai uang dan oleh karena Terdakwa belum mempunyai uang sehingga Saudara PICE memberikan sedikit Narkotika jenis Shabu secara cuma-cuma kepada Terdakwa untuk mencobanya sehingga Terdakwa medatangi Saudara PICE di Wuring kemudian Saudara PICE menyerahkan sedikit Narkotika jenis Shabu kepada Terdakwa dan setelah itu Terdakwa pulang menuju ke arah Maumere lalu Terdakwa duduk di salah satu Pos Kambling yang beralamatkan di Jalan Eltari, Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka lalu Terdakwa menggunakan Shabu tersebut.
    • Bahwa selanjutnya pada hari Minggu, 28 Januari 2024 sekitar 12.00 Wita, Saudara PICE menelpon Terdakwa lalu menawarkan 1 (satu) paket Narkotika jenis Shabu dengan harga Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) namun Terdakwa mengatakan bahwa ia hanya memiliki uang sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) kemudian Saudara PICE meminta agar Terdakwa mencari tambahan uang sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) namun oleh karena Terdakwa hanya mempunyai uang sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) sehingga Saudara PICE pun menyetujuinya dan kemudian pada hari Minggu, 28 Januari 2024, sekitar pukul 20.00 Wita, Saudara PICE kembali menelpon Terdakwa untuk bertemu di Pelabuhan Wuring kemudian Terdakwa dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna merah dengan No.Pol. B 3574 PIA pergi menemui Saudara PICE di Pelabuhan Wuring dan setelah Terdakwa bertemu dengan Saudara PICE kemudian Terdakwa menyerahkan uang sebesar  Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) lalu Sudara PICE menyerahkan 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya berisi 2 (dua) buah plastik klip bening yang berisikan Narkotika jenis Shabu kepada Terdakwa dan setelah itu Terdakwa pulang ke Maumere.
    • Bahwa pada hari Minggu, 28 Januari 2024 sekitar pukul 20.05 Wita, Saksi Paulus Chalindra Mossa TU, S.Sos Alias Endo telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki dengan mengendarai sepeda motor metik Honda Beat warna merah yang bertuliskan Telkom Akses akan menuju ke Wuring yang beralamat di Kelurahan Wolomarang, Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka untuk mengambil barang berupa shabu-shabu sehingga Saksi langsung menghubungi rekan – rekan Satresnarkoba Polres Sikka untuk berkumpul kemudian Saksi Paulus Chalindra Mossa TU, S.Sos Alias Endo dan Saksi Irvan Alabhsi Alias Soter bersama Tim dari Satresnarkoba Polres Sikka langsung menuju ke arah Wuring dan pada saat Saksi Paulus Chalindra Mossa TU, S.Sos Alias Endo dan Saksi Irvan Alabhsi Alias Soter bersama Tim dari Satresnarkoba Polres Sikka berada di pertigaan Pasar Wuring, Saksi Paulus Chalindra Mossa TU, S.Sos Alias Endo dan Saksi Irvan Alabhsi Alias Soter bersama Tim dari Satresnarkoba Polres Sikka melihat Terdakwa yang mengendarai sepeda motor metik Honda Beat warna merah yang bertuliskan Telkom Akses yang datang berlawanan arah dengan arah datangnya Tim dari Satresnarkoba Polres Sikka sehingga Saksi Paulus Chalindra Mossa TU, S.Sos Alias Endo dan Saksi Irvan Alabhsi Alias Soter bersama Tim dari Satresnarkoba Polres Sikka langsung memutar balik kendaraan mereka lalu membuntuti Terdakwa dari belakang dan setibanya di depan Salon Feby yang beralamat di Waidoko, RT 014/RW 004, Kelurahan Wolomarang, Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka, Saksi Paulus Chalindra Mossa TU, S.Sos Alias Endo dan Saksi Irvan Alabhsi Alias Soter bersama Tim dari Satresnarkoba Polres Sikka langsung menghadang Terdakwa lalu meminta agar Terdakwa turun dari sepeda motornya kemudian Saksi Paulus Chalindra Mossa TU, S.Sos Alias Endo menunjukan Surat Perintah Tugas kepada Terdakwa dan setelah itu Saksi Paulus Chalindra Mossa TU, S.Sos Alias Endo melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa namun sebelum melakukan penggeledahan tersebut, Saksi Paulus Chalindra Mossa TU, S.Sos Alias Endo memperlihatkan tangannya yang dalam keadaan tidak membawa benda apapun kepada Terdakwa kemudian melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dengan disaksikan oleh dua orang warga masyarakat yaitu Saksi Yohanes Hilarius Ledang Alias Joni dan Saksi Cindy Claudya Leowadu Alias Cindy.
    • Bahwa dalam penggeledahan tersebut ditemukan :
  • 1 (satu) buah bungkus rokok Surya 12 yang berisikan 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya berisi 2 (dua) buah plastik klip di duga berisi Narkotika jenis Shabu, 1 (satu) buah bungkus rokok Sampoerna berisikan 1 (satu) buah kaca pires dan 2 (dua) buah sedotan yang disimpan di dalam saku

celana sebelah kanan bagian depan Terdakwa.

  • 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna merah dengan No.Pol. B 3574 PIA, No. Rangka MH1JM1122KK336006,No. Mesin JM1122818092.
  • 1 (satu) buah kunci motor bertuliskan Honda.
  • 1 (satu) buah handphone merk Oppo A76 warna hitam.
  • 1 (satu) buah dompet warna coklat bertuliskan Levis 501.
  • Uang pecahan Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, uang pecahan Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu lembar), uang pecahan Rp. 2.000 (dua ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar dan uang logam Rp. 1000 (seribu rupiah) sebanyak 1 (satu) buah.

Kemudian Terdakwa diamankan ke Polres Sikka dan setelah dilakukan interogasi, Terdakwa mengakui jika 1 (satu) buah bungkus rokok Surya 12 yang berisikan 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya berisi 2 (dua) buah plastik klip di duga berisi Narkotika jenis Shabu, 1 (satu) buah bungkus rokok Sampoerna berisikan 1 (satu) buah kaca pires dan 2 (dua) buah sedotan adalah milik nya yang dibeli dari Saudara PICE.

    • Bahwa selanjutnya pada hari Senin, 29 Januari 2024 barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya berisi 2 (dua) buah plastik klip di duga berisi Narkotika jenis Shabu dibawa ke Kantor Balai Pom Kupang untuk dilakukan penimbangan dan diperoleh hasil yaitu :
  • Paket I : Bobot Sampel = 0,0745 gram; Bobot sampel untuk diuji = 0,0553 gram; Sisa sampel yang dikembalikan = 0,0192 gram.
  • Paket II : Bobot Sampel = 0,0194 gram, dikembalikan ke petigas karena tidak memenuhi persyaratan untuk dilakukan pengujian, sesuai dengan Limit of Detection metode yang tercantum pada MA PPOMN 01/N/01 hal. 103-104 bobot minimal untuk pengujian 0,05 gram.

Sesuai Data Penimbangan Barang Bukti Nomor : R-PP.01.01.4B.01.24.88, tanggal 30 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Drs. Yoseph Nahak Klau, Apt., M.Kes selaku Kepala Balai POM.

    • Bahwa dari barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip bening yang di dalamnya di duga berisi Narkotika jenis Shabu disisihkan sebanyak berat netto 0,0553 gram, untuk dilakukan pengujian pada Balai Pengawasan Obat Dan Makanan di Kupang dan diperoleh hasil sebagai berikut :

Pemerian/organoleptis : Padatan Kristal berwarna putih

No

Uji yang dilakukan Jenis/Parameter Uji

Hasil

Syarat

Pustaka

Metode

1

Identifikasi Metamfetamin (2024)

Positif Mengandung Metamfetamin

Memenuhi Syarat

MA PPOMN 01/N/01, hal. 103 sd 104;Clarke’s Analysis of Drugs and Poisons Fourth Edition, hal 1639-1640

Reaksi Warna, KLT, Spektrofotometri UV

2

Pemerian

Padatan Kristal berwarna putih

 

Memenuhi Syarat

MA PPOMN 01/N/01, hal. 103 sd 104;Clarke’s Analysis of Drugs and Poisons Fourth Edition, hal 1639-1640

Organoleptis

Kesimpulan : Positif Mengandung Metamfetamin

Sesuai Laporan Pengujian Balai Pengawasan Obat Dan Makanan di Kupang Nomor : LHU.108.K.05.16.24.0011, tanggal 30 Januari 2024, yang ditandatangani oleh I Wayan Aristana, S.Farm.,Apt selaku Ketua Tim Pengujian.

    • Bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatannya tersebut tidak ada ijin yang sah dari Departemen Kesehatan RI atau dari pihak yang berwenang serta tidak ada hubungannya dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan pekerjaan Terdakwa sehari-hari.

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatas melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------

ATAU

KEDUA

--------- Bahwa ia Terdakwa FANDYEN MANGU MALLIANDO Alias FAN, pada waktu dan tempat sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Alternatif Pertama diatas, “Tanpa Hak Atau Melawan Hukum, Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ------------

    • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, pada hari Minggu, 28 Januari 2024 sekitar pukul 20.05 Wita, Saksi Paulus Chalindra Mossa TU, S.Sos Alias Endo telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki dengan mengendarai sepeda motor metik Honda Beat warna merah yang bertuliskan Telkom Akses akan menuju ke Wuring yang beralamat di Kelurahan Wolomarang, Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka untuk mengambil barang berupa shabu-shabu sehingga Saksi langsung menghubungi rekan – rekan Satresnarkoba Polres Sikka untuk berkumpul kemudian Saksi Paulus Chalindra Mossa TU, S.Sos Alias Endo dan Saksi Irvan Alabhsi Alias Soter bersama Tim dari Satresnarkoba Polres Sikka langsung menuju ke arah Wuring dan pada saat Saksi Paulus Chalindra Mossa TU, S.Sos Alias Endo dan Saksi Irvan Alabhsi Alias Soter bersama Tim dari Satresnarkoba Polres Sikka berada di pertigaan Pasar Wuring, Saksi Paulus Chalindra Mossa TU, S.Sos Alias Endo dan Saksi Irvan Alabhsi Alias Soter bersama Tim dari Satresnarkoba Polres Sikka melihat Terdakwa yang mengendarai sepeda motor metik Honda Beat warna merah yang bertuliskan Telkom Akses yang datang berlawanan arah dengan arah datangnya Tim dari Satresnarkoba Polres Sikka sehingga Saksi Paulus Chalindra Mossa TU, S.Sos Alias Endo dan Saksi Irvan Alabhsi Alias Soter bersama Tim dari Satresnarkoba Polres Sikka langsung memutar balik kendaraan mereka lalu membuntuti Terdakwa dari belakang dan setibanya di depan Salon Feby yang beralamat di Waidoko, RT 014/RW 004, Kelurahan Wolomarang, Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka, Saksi Paulus Chalindra Mossa TU, S.Sos Alias Endo dan Saksi Irvan Alabhsi Alias Soter bersama Tim dari Satresnarkoba Polres Sikka langsung menghadang Terdakwa lalu meminta agar Terdakwa turun dari sepeda motornya kemudian Saksi Paulus Chalindra Mossa TU, S.Sos Alias Endo menunjukan Surat Perintah Tugas kepada Terdakwa dan setelah itu Saksi Paulus Chalindra Mossa TU, S.Sos Alias Endo melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa namun sebelum melakukan penggeledahan tersebut, Saksi Paulus Chalindra Mossa TU, S.Sos Alias Endo memperlihatkan tangannya yang dalam keadaan tidak membawa benda apapun kepada Terdakwa kemudian melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dengan disaksikan oleh dua orang warga masyarakat yaitu Saksi Yohanes Hilarius Ledang Alias Joni dan Saksi Cindy Claudya Leowadu Alias Cindy.
    • Bahwa dalam penggeledahan tersebut ditemukan :
  • 1 (satu) buah bungkus rokok Surya 12 yang berisikan 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya berisi 2 (dua) buah plastik klip di duga berisi Narkotika jenis Shabu, 1 (satu) buah bungkus rokok Sampoerna berisikan 1 (satu) buah kaca pires dan 2 (dua) buah sedotan yang disimpan di dalam saku celana sebelah kanan bagian depan Terdakwa.
  • 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna merah dengan No.Pol. B 3574 PIA, No. Rangka MH1JM1122KK336006,No. Mesin JM1122818092.
  • 1 (satu) buah kunci motor bertuliskan Honda.
  • 1 (satu) buah handphone merk Oppo A76 warna hitam.
  • 1 (satu) buah dompet warna coklat bertuliskan Levis 501.
  • Uang pecahan Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, uang pecahan Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu lembar), uang pecahan Rp. 2.000 (dua ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar dan uang logam Rp. 1000 (seribu rupiah) sebanyak 1 (satu) buah.

Kemudian Terdakwa diamankan ke Polres Sikka dan setelah dilakukan interogasi, Terdakwa mengakui jika 1 (satu) buah bungkus rokok Surya 12 yang berisikan 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya berisi 2 (dua) buah plastik klip di duga berisi Narkotika jenis Shabu, 1 (satu) buah bungkus rokok Sampoerna berisikan 1 (satu) buah kaca pires dan 2 (dua) buah sedotan adalah milik nya yang dibeli dari Saudara PICE.

    • Bahwa selanjutnya pada hari Senin, 29 Januari 2024 barang bukti berupa  1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya berisi 2 (dua) buah plastik klip di duga berisi Narkotika jenis Shabu dibawa ke Kantor Balai Pom Kupang untuk dilakukan penimbangan dan diperoleh hasil yaitu :
  • Paket I : Bobot Sampel = 0,0745 gram; Bobot sampel untuk diuji = 0,0553 gram; Sisa sampel yang dikembalikan = 0,0192 gram.
  • Paket II : Bobot Sampel = 0,0194 gram, dikembalikan ke petigas karena tidak memenuhi persyaratan untuk dilakukan pengujian, sesuai dengan Limit of Detection metode yang tercantum pada MA PPOMN 01/N/01 hal. 103-104 bobot minimal untuk pengujian 0,05 gram.

Sesuai Data Penimbangan Barang Bukti Nomor : R-PP.01.01.4B.01.24.88, tanggal 30 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Drs. Yoseph Nahak Klau, Apt., M.Kes selaku Kepala Balai POM.

    • Bahwa dari barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip bening yang di dalamnya di duga berisi Narkotika jenis Shabu disisihkan sebanyak berat netto 0,0553 gram, untuk dilakukan pengujian pada Balai Pengawasan Obat Dan Makanan di Kupang dan diperoleh hasil sebagai berikut :

Pemerian/organoleptis : Padatan Kristal berwarna putih

No

Uji yang dilakukan Jenis/Parameter Uji

Hasil

Syarat

Pustaka

Metode

1

Identifikasi Metamfetamin (2024)

Positif Mengandung Metamfetamin

Memenuhi Syarat

MA PPOMN 01/N/01, hal. 103 sd 104;Clarke’s Analysis of Drugs and Poisons Fourth Edition, hal 1639-1640

Reaksi Warna, KLT, Spektrofotometri UV

2

Pemerian

Padatan Kristal berwarna putih

 

Memenuhi Syarat

MA PPOMN 01/N/01, hal. 103 sd 104;Clarke’s Analysis of Drugs and Poisons Fourth Edition, hal 1639-1640

Organoleptis

Kesimpulan : Positif Mengandung Metamfetamin

Sesuai Laporan Pengujian Balai Pengawasan Obat Dan Makanan di Kupang Nomor : LHU.108.K.05.16.24.0011, tanggal 30 Januari 2024, yang ditandatangani oleh I Wayan Aristana, S.Farm.,Apt selaku Ketua Tim Pengujian.

    • Bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatannya tersebut tidak ada ijin yang sah dari Departemen Kesehatan RI atau dari pihak yang berwenang serta tidak ada hubungannya dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan pekerjaan Terdakwa sehari-hari.

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatas melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya