- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
- Menyatakan hukum bahwa TERGUGAT melakukan perbuatan ingkar janji kepada PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh kewajiban TERGUGAT Rp 252.488.787(dua ratus lima puluh dua juta empat ratus delapan puluh delapan ribu tujuh ratus delapan puluh tujuh rupiah) secara sekaligus selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah adanya putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Apabila TERGUGAT tidak mampu membayar maka tanah berikut rumah kediamannya yang terletak di Jalan Kimang Buleng - RT.001 – RW. 008 Kelurahan Kota Uneng - Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka disita untuk kemudian dilelang dan hasilnya digunakan untuk melunasi seluruh kewajiban TERGUGAT.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakan oleh Juru Sita Pangadilan Negeri Maumere atas tanah milik TERGUGAT
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |