Severity: 8192
Message: Function mcrypt_get_iv_size() is deprecated
Filename: libraries/Encrypt.php
Line Number: 291
Severity: 8192
Message: Function mcrypt_decrypt() is deprecated
Filename: libraries/Encrypt.php
Line Number: 300
Severity: Warning
Message: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/pnmaume2/public_html/sipp/system/core/Exceptions.php:186)
Filename: libraries/Session.php
Line Number: 688
Severity: Warning
Message: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/pnmaume2/public_html/sipp/system/core/Exceptions.php:186)
Filename: libraries/Session.php
Line Number: 688
Severity: Warning
Message: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/pnmaume2/public_html/sipp/system/core/Exceptions.php:186)
Filename: libraries/Session.php
Line Number: 688
Severity: Warning
Message: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/pnmaume2/public_html/sipp/system/core/Exceptions.php:186)
Filename: libraries/Session.php
Line Number: 688
Severity: Warning
Message: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/pnmaume2/public_html/sipp/system/core/Exceptions.php:186)
Filename: libraries/Session.php
Line Number: 688
Severity: Warning
Message: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/pnmaume2/public_html/sipp/system/core/Exceptions.php:186)
Filename: libraries/Session.php
Line Number: 688
Kembali |
Nomor Perkara | Error, Pihak Not Found!!! | Error, Pihak Not Found!!! | Status Perkara |
2/Pid.Sus-PRK/2021/PN Mme | PANDE KETUT SUASTIKA, S.H. | 1.HAEMANG Alias HAEMANG 2.NUJRIL Alias NUJRIL 3.HAMRI Alias HAMRI 4.FAJRIL Alias FAJRIL 5.ARJUN Alias ARJUN |
Minutasi |
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 159
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 04 Mei 2021 | ||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Perikanan | ||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 2/Pid.Sus-PRK/2021/PN Mme | ||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 29 Apr. 2021 | ||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1088/N.3.15/Eku.2/04/2021 | ||||||||||||||||||
Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||||||||||||||||
Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||||||||||||||||
Error, Pihak Not Found!!! | |||||||||||||||||||
Dakwaan | Bahwa Para Terdakwa (Terdakwa I HAEMANG, Terdakwa II NUJRIL, Terdakwa III HAMRI, Terdakwa IV FAJRIL dan Terdakwa V ARJUN) pada hari Selasa tanggal 02 Maret 2021 sekitar pukul 06.35 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Maret dalam tahun 2021, bertempat di perairan Pulau Pangabatang Kecamatan Alok timur, Kabupaten Sikka, Provinsi Nusa Tenggara Timur tepatnya pada posisi 08 27 56.49 S – 122 27 56.07 E, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk wilayah Hukum Pengadilan Negeri Maumere yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, sebagai yang melakukan dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan/atau cara, dan/atau bangunan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan, kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannya, yang dilakukan Para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas awalnya sekitar pukul 04.30 Wita Terdakwa I Haemang berangkat dari rumahnya menuju ke perairan Pulau Pangabatang menggunakan sampan untuk mencari ikan dengan membawa bahan peledak yang sudah di kemas dalam bentuk paket jadi di botol kaca teh sosro dan botol kaca Bir bintang. Dalam perjalanan menuju ke perairan Pulau Pangabatang Terdakwa I Haemang bertemu dengan perahu motor yang diawaki oleh Terdakwa III Hamri, Terdakwa IV Fajril dan Terdakwa V Arjun kemudian Terdakwa I Haemang meminta tolong untuk menonda sampan Terdakwa I Haemang sampai ke perairan Pulau Pangabatang, selanjutnya perahu motor tersebut singgah lagi menghampiri sampan yang di dayung oleh Terdakwa II Nujril yang berjarak kurang lebih 30 (tiga puluh) meter dari tempat Terdakwa I Haemang dan kemudian ikut juga di tonda sampai dengan perairan Pulau Pangabatang; 1 (satu) buah sampan warna biru; Bahwa dari barang bukti hasil tangkapan ikan sebanyak 70 (tujuh puluh) ekor ikan jenis campuran, kemudian sebanyak 2 (dua) ekor ikan tersebut disisihkan untuk dijadikan sample pengujian Laboratorium. Barag bukti Jenis riksa BB 28KBF2021 Ikan mengalami pecah pembuluh darah, kerusakan gelembung renang dan kerusakan organ dalam akibat getaran kuat Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories kriminalistik terhadap barang bukti disimpulkan bahwa barang bukti berupa 2 (dua) ekor ikan jenis campuran, seperti tersebut dalam I. adalah benar mengalami pecah pembuluh darah, kerusakan gelembung renang dan kerusakan organ dalam akibat getaran kuat. Bahwa perairan Pangabatang Kecamatan Alok Timur Kabupaten Sikka Provinsi NTT pada koordinat 08 27 56.49 S – 122 27 56.07 E tempat Para Terdakwa melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak merupakan Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPPNRI) karena perairan Pangabatang terletak di Perairan Laut Flores. Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana tersebut di atas diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 84 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang R.I. Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. |
||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |