Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAUMERE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
6/Pid.B/2024/PN Mme FAJRIN IRWAN NURMANSYAH, S.H.,M.H. FRANSISKUS NONG SUSAR Alias ANCIS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 6/Pid.B/2024/PN Mme
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 05 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-281/N.3.15/Eoh.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FAJRIN IRWAN NURMANSYAH, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FRANSISKUS NONG SUSAR Alias ANCIS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

PRIMAIR

---------- Bahwa Terdakwa FRANSISKUS NONG SUSAR Alias ANCIS pada hari Minggu tanggal 5 Februari 2023 sekitar Pukul 00.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Februari 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2023, bertempat di Jl. Kolombeke, Rt. 001/ Rw. 001, Kelurahan Nangalimang, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka dan pada hari Senin tanggal 22 Mei 2023 sekitar Pukul 01.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Mei 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2023, bertempat di Jl. Nong Meak, Rt. 001/ Rw. 001, Kelurahan Kabor, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Maumere yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, maka dijatuhkan hanya satu pidana”. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 5 Februari 2023 sekitar Pukul 22.00 WITA Terdakwa dari Magepanda menumpang orang yang tidak dikenal menggunakan sepeda motor menuju Terminal Madawat dan sesampainya di Terminal Madawat Terdakwa diturunkan oleh orang yang tidak dikenal tersebut, kemudian Terdakwa berjalan kaki kearah selatan dekat tempat pangkas rambut ada lorong masuk kedalam halaman rumah tersebut bertempat di Jl. Kolombeke, Rt. 001/ Rw. 001, Kelurahan Nangalimang, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka yang mana pintu halaman tersebut di palang menggunakan sebilah bambu, kemudian Terdakwa angkat bambu tersebut lalu Terdakwa masuk kedalam dan melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario berwarna Hitam Tanpa TNKB dengan Nomor Rangka : MH1JF131XAK234644 dan Nomor Mesin : JF3E-0231184 sementara parkir di teras, selanjutnya Terdakwa menuju kearah sepeda motor merk Honda Vario berwarna Hitam, kemudian Terdakwa mendorong sepeda motor tersebut kedepan jalan raya dan Terdakwa melihat kabel kontaknya sudah tersambung sehingga Terdakwa langsung star kaki kemudian sepeda motor tersebut menyala dan langsung meninggalkan tempat tersebut.
  • Kemudian pada hari Senin tanggal 22 Mei 2023 sekitar Pukul 01.00 WITA, Terdakwa duduk di Terminal Madawat menunggu angkot jurusan Maumere - Paga untuk pulang kerumah, namun karena sudah malam tidak ada lagi angkot yang jalan, karena Terdakwa butuh kendaraan untuk pulang Terdakwa berjalan kaki dari terminal tersebut menuju kearah Pelabuhan L. Say Maumere, ketika dalam perjalanan Terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo berwarna Hitam dengan Nomor Rangka : MH1JBK115EK071833 dan Nomor Mesin : JBK1E1071784 bertempat di Jl. Nong Meak, Rt. 001/ Rw. 001, Kelurahan Kabor, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka terparkir di depan teras rumah, kemudian Terdakwa jalan perlahan ke arah sepeda motor tersebut, lalu Terdakwa masuk melalui pintu pagar dirumah tersebut, setelah itu Terdakwa mendorong sepeda motor tersebut keluar menuju ke jalan, selanjutnya Terdakwa menyambung kabel kontak sepeda motor tersebut agar bisa menyala, setelah berhasil menyambungkan kabel kontak dan CDI sepeda motor tersebut Terdakwa langsung pergi meninggalkan tempat tersebut dan pulang kerumah.
  • Bahwa Perbuatan Terdakwa dilakukan tanpa seijin dan sepengetahuan Korban Sdr. Fransiskus Ronaldino dan Sdr. Yusuf Suwandi, sehingga mengakibatkan Korban Sdr. Fransiskus Ronaldino mengalami kerugian sekitar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan Korban Sdr. Yusuf Suwandi mengalami kerugian sekitar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah).

-------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam         Pasal 363 Ayat (1) Ke- 3 KUHP Jo. Pasal 65 KUHP. -------------------------------------------------------

SUBSIDAIR

---------- Bahwa Terdakwa FRANSISKUS NONG SUSAR Alias ANCIS pada hari Minggu tanggal 5 Februari 2023 sekitar Pukul 00.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Februari 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2023, bertempat di Jl. Kolombeke, Rt. 001/ Rw. 001, Kelurahan Nangalimang, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka dan pada hari Senin tanggal 22 Mei 2023 sekitar Pukul 01.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Mei 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2023, bertempat di Jl. Nong Meak, Rt. 001/ Rw. 001, Kelurahan Kabor, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Maumere yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, maka dijatuhkan hanya satu pidana”. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 5 Februari 2023 sekitar Pukul 22.00 WITA Terdakwa dari Magepanda menumpang orang yang tidak dikenal menggunakan sepeda motor menuju Terminal Madawat dan sesampainya di Terminal Madawat Terdakwa diturunkan oleh orang yang tidak dikenal tersebut, kemudian Terdakwa berjalan kaki kearah selatan dekat tempat pangkas rambut ada lorong masuk kedalam halaman rumah tersebut bertempat di Jl. Kolombeke, Rt. 001/ Rw. 001, Kelurahan Nangalimang, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka yang mana pintu halaman tersebut di palang menggunakan sebilah bambu, kemudian Terdakwa angkat bambu tersebut lalu Terdakwa masuk kedalam dan melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario berwarna Hitam Tanpa TNKB dengan Nomor Rangka : MH1JF131XAK234644 dan Nomor Mesin : JF3E-0231184 sementara parkir di teras, selanjutnya Terdakwa menuju kearah sepeda motor merk Honda Vario berwarna Hitam, kemudian Terdakwa mendorong sepeda motor tersebut kedepan jalan raya dan Terdakwa melihat kabel kontaknya sudah tersambung sehingga Terdakwa langsung star kaki kemudian sepeda motor tersebut menyala dan langsung meninggalkan tempat tersebut.
  • Kemudian pada hari Senin tanggal 22 Mei 2023 sekitar Pukul 01.00 WITA, Terdakwa duduk di Terminal Madawat menunggu angkot jurusan maumere-paga untuk pulang kerumah, namun karena sudah malam tidak ada lagi angkot yang jalan, karena Terdakwa butuh kendaraan untuk pulang Terdakwa berjalan kaki dari terminal tersebut menuju ke arah Pelabuhan L. Say Maumere, ketika dalam perjalanan Terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo berwarna Hitam dengan Nomor Rangka : MH1JBK115EK071833 dan Nomor Mesin : JBK1E1071784 bertempat di Jl. Nong Meak, Rt. 001/ Rw. 001, Kelurahan Kabor, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka terparkir di depan teras rumah, kemudian Terdakwa jalan perlahan ke arah sepeda motor tersebut, lalu Terdakwa masuk melalui pintu pagar dirumah tersebut, kemudian Terdakwa mendorong sepeda motor tersebut keluar menuju ke jalan, selanjutnya Terdakwa menyambung kabel kontak sepeda motor tersebut agar bisa menyala, setelah berhasil menyambungkan kabel kontak dan CDI sepeda motor tersebut Terdakwa langsung pergi meninggalkan tempat tersebut dan pulang kerumah.
  • Bahwa Perbuatan Terdakwa dilakukan tanpa seijin dan sepengetahuan Korban Sdr. Fransiskus Ronaldino dan Sdr. Yusuf Suwandi, sehingga mengakibatkan Korban Sdr. Fransiskus Ronaldino mengalami kerugian sekitar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan Korban Sdr. Yusuf Suwandi mengalami kerugian sekitar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah).

-------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam          Pasal 362 KUHP Jo. Pasal 65 KUHP. -------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya