Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAUMERE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
16/Pid.B/2024/PN Mme 1.AHMAD JUBAIR, S.H
2.DIAN MARIO, S.H.,M.H.
1.AGUSTINUS TOTO NUGROHO Alias TOTO
2.FRANSISKUS IVOLIUS Alias IVO
3.KRISTIANUS FIDELIS Alias DELIS
4.WIHELMUS GAI Alias DIN
5.ROMOALDUS ROHANI Alias ROMO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 16/Pid.B/2024/PN Mme
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-972/N.3.15/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AHMAD JUBAIR, S.H
2DIAN MARIO, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUSTINUS TOTO NUGROHO Alias TOTO[Penahanan]
2FRANSISKUS IVOLIUS Alias IVO[Penahanan]
3KRISTIANUS FIDELIS Alias DELIS[Penahanan]
4WIHELMUS GAI Alias DIN[Penahanan]
5ROMOALDUS ROHANI Alias ROMO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1MARIANUS RENALDI LAKA, S.H., M.HFRANSISKUS IVOLIUS Alias IVO
2MARIANUS RENALDI LAKA, S.H., M.HROMOALDUS ROHANI Alias ROMO
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

PRIMAIR

-------- Bahwa mereka Terdakwa I AGUSTINUS TOTO NUGROHO Alias TOTO  bersama-sama dengan Terdakwa II FRANSISKUS IVOLIUS Alias IVO, Terdakwa III KRISTIANUS FIDELIS Alias DELIS, Terdakwa IV WIHELMUS GAI Alias DIN,  Terdakwa V ROMOALDUS ROHANI Alias ROMO dan Saksi DON SERVUS CHARLY DA SILVA Alias CHARLY (penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Senin tanggal 27 November 2023 sekitar pukul 02.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan November tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di dalam tahun 2023, bertempat di Rumah Saksi PETRUS PHILIPUS MAUDONG DA SILVA yang beralamatkan di Nita RT.016 RW.008 Desa Nita Kecamatan Nita Kabupaten Sikka, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Maumere yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan pada malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang dilakukan oleh dua orang atau lebih yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada pertengahan bulan November tahun 2023 sekitar pukul 17.00 Wita Saksi DON SERVUS CHARLY DA SILVA Alias CHARLY (penuntutan dalam berkas terpisah) datang kerumah Terdakwa I AGUSTINUS TOTO NUGROHO Alias TOTO lalu bertemu di halaman rumah tersebut dengan Terdakwa I AGUSTINUS TOTO NUGROHO kemudian mengatakan “toto mungkin kau kenal dengan orang yang bisa curi gading begitu” kemudian dijawab oleh Terdakwa I AGUSTINUS TOTO NUGROHO Alias TOTO “oke nanti saya cari orang nya dulu” dan Saksi DON SERVUS CHARLY DA SILVA Alias CHARLY mengatakan “saya akan kasih tahu kalau kakak petrik sudah ke jawa” kemudian Terdakwa I AGUSTINUS TOTO NUGROHO Alias TOTO mengatakan “baik sudah nanti saya tunggu informasi nya” setelah itu Saksi DON SERVUS CHARLY DA SILVA Alias CHARLY pulang kerumahnya.
  • Bahwa setelah itu sekitar 1 (satu) Minggu kemudian Saksi TARSISIUS PAMPRINUS melalui telepon menghubungi Terdakwa III KRISTIANUS FIDELIS Alias DELIS dan menghubungi Terdakwa I AGUSTINUS TOTO NUGROHO Alias TOTO untuk mengajak pesta di Ende kemudian Saksi TARSISIUS PAMPI langsung menjemput Terdakwa I AGUSTINUS TOTO NUGROHO Alias TOTO di rumahnya menggunakan mobil kemudian menjemput Terdakwa III KRISTIANUS FIDELIS Alias DELIS di rumahnya setelah itu langsung pergi dari Maumere menuju ke Ende dan sesampainya di Ende Saksi TARSISIUS PAMPRINUS, Terdakwa I AGUSTINUS TOTO NUGROHO Alias TOTO dan Terdakwa III KRISTIANUS FIDELIS Alias DELIS mencari penginapan untuk beristirahat kemudian langsung pergi menuju ketempat pesta, selanjutnya setelah mengikuti acara pesta Saksi TARSISIUS PAMPRINUS, Terdakwa I AGUSTINUS TOTO NUGROHO Alias TOTO dan Terdakwa III KRISTIANUS FIDELIS Alias DELIS kembali ke penginapan dan pada saat berada di dalam penginapan Terdakwa I AGUSTINUS TOTO NUGROHO Alias TOTO langsung mengatakan kepada Saksi TARSISIUS PAMPRINUS dan Terdakwa III KRISTIANUS FIDELIS Alias DELIS “saudara Charly ada beritahu saya untuk mencari orang untuk  mengambil gading milik kakak nya” kemudian dijawab oleh Terdakwa III KRISTIANUS FIDELIS Alias DELIS “nanti saya hubungi anak buah saya dulu, tapi tunggu informasi dari Charly dlu” kemudian dijawab lagi oleh Terdakwa I AGUSTINUS TOTO NUGROHO Alias TOTO “baik nanti saya cek lagi di Charly kapan rumah kosong nanti kalau rumah sudah kosong langsung saya hubungi” selanjutnya Saksi TARSISIUS PAMPRINUS, Terdakwa I AGUSTINUS TOTO NUGROHO Alias TOTO dan Terdakwa III KRISTIANUS FIDELIS Alias DELIS beristirahat dan keesokan harinya langsung kembali ke Maumere ke rumah masing-masing.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 26 November 2023 sekitar pukul 22.30 Wita Terdakwa I AGUSTINUS TOTO NUGROHO Alias TOTO menuju kerumah besar keluarga Da Silva tempat Saksi DON SERVUS CHARLY DA SILVA Alias CHARLY tinggal yang masih satu halaman dengan rumah Saksi PETRUS PHILIPUS MAUDONG DA SILVA Alias PETRIK yang beralamat di Nita RT.016 RW.008 Desa Nita Kecamatan Nita Kabupaten Sikka sesampai nya Terdakwa I AGUSTINUS TOTO NUGROHO Alias TOTO di depan pagar rumah besar keluarga Da Silva tersebut Terdakwa I AGUSTINUS TOTO NUGROHO Alias TOTO langsung memanggil Saksi DON SERVUS CHARLY DA SILVA Alias CHARLY dari luar pagar sehingga Saksi DON SERVUS CHARLY DA SILVA Alias CHARLY langsung menemui Terdakwa I AGUSTINUS TOTO NUGROHO Alias TOTO kemudian Terdakwa I AGUSTINUS TOTO NUGROHO Alias TOTO mengatakan “bagaimana sudah yang rencana kemarin itu, kakak petrik dimana, masih ada atau sudah ke jawa” lalu dijawab oleh Saksi DON SERVUS CHARLY DA SILVA Alias CHARLY “kakak petrik sudah ke jawa” dan dijawab lagi oleh Terdakwa I AGUSTINUS TOTO NUGROHO Alias TOTO “kalau begitu saya hubungi dulu orang nya, terus gading itu ada dimana” dijawab kembali oleh Saksi             DON SERVUS CHARLY DA SILVA Alias CHARLY “gading ada dirumah atas di kamar depan, kamu ikut jalan besar itu keatas berdiri di depan jalan menghadap kerumah ada jendela sebelah kiri, gading ada di dalam situ” setelah itu Terdakwa I AGUSTINUS TOTO NUGROHO Alias TOTO langsung pergi dari tempat tersebut, kemudian sekitar pukul 23.00 Wita Terdakwa I AGUSTINUS TOTO NUGROHO Alias TOTO kembali kerumah nya dan sekitar pukul 00.00 Wita langsung menelepon Terdakwa III KRISTIANUS FIDELIS Alias DELIS dengan mengatakan “adik dari pemilik gading yaitu charly mengatakan bahwa kakak kandung nya sudah kejawa, datang kerumah sini” kemudian Terdakwa III KRISTIANUS FIDELIS Alias DELIS bersiap kerumah  Terdakwa I AGUSTINUS TOTO NUGROHO Alias TOTO namun terlebih dahulu menelepon Terdakwa IV WIHELMUS GAI Alias DIN menyampaikan informasi  yang telah disampaikan oleh Terdakwa I AGUSTINUS TOTO NUGROHO Alias TOTO sebelum nya selanjutnya Terdakwa IV WIHELMUS GAI Alias DIN langsung menelepon Terdakwa V ROMOALDUS ROHANI Alias ROMO memberitahukan perihal yang disampaikan oleh Terdakwa III KRISTIANUS FIDELIS Alias DELIS lalu Terdakwa IV WIHELMUS GAI Alias DIN juga menelepon Terdakwa II FRANSISKUS IVOLIUS Alias IVO dengan mengatakan “turun sekarang abang Delis telpon suruh kita pergi ambil gading di nita, nanti jemput dengan Romo dirumahnya” setelah itu Terdakwa II FRANSISKUS IVOLIUS Alias IVO menggunakan mobil Avanza berwarna merah dari rumahnya kemudian menjemput Terdakwa V ROMOALDUS ROHANI Alias ROMO di rumahnya setelah itu lanjut menjemput Terdakwa IV WIHELMUS GAI Alias DIN di rumahnya lalu terakhir menjemput Terdakwa III KRISTIANUS FIDELIS Alias DELIS dirumah nya selanjutnya Terdakwa II FRANSISKUS IVOLIUS Alias IVO, Terdakwa III KRISTIANUS FIDELIS Alias DELIS, Terdakwa IV WIHELMUS GAI Alias DIN dan Terdakwa V ROMOALDUS ROHANI Alias ROMO bersama-sama pergi menuju kerumah Terdakwa I AGUSTINUS TOTO NUGROHO Alias TOTO dengan menggunakan mobil Avanza Berwarna merah.
  • Bahwa selanjutnya sekitar pukul 01.00 Wita Terdakwa II FRANSISKUS IVOLIUS Alias IVO, Terdakwa III KRISTIANUS FIDELIS Alias DELIS, Terdakwa IV WIHELMUS GAI Alias DIN dan Terdakwa V ROMOALDUS ROHANI Alias ROMO sampai dirumah Terdakwa I AGUSTINUS TOTO NUGROHO Alias TOTO kemudian berkumpul di teras rumah, setelah itu Terdakwa I AGUSTINUS TOTO NUGROHO Alias TOTO kembali mengatakan “saya mendapat informasi dari saudara Charly bahwa pemilik gading sudah pergi ke jawa” lalu Terdakwa I AGUSTINUS TOTO NUGROHO Alias TOTO langsung mengajak Terdakwa V ROMOALDUS ROHANI Alias ROMO berjalan kaki ke Rumah Saksi PETRUS PHILIPUS MAUDONG DA SILVA yang beralamatkan di Nita RT.016 RW.008 Desa Nita Kecamatan Nita Kabupaten Sikka sesampainya di depan rumah tersebut Terdakwa I AGUSTINUS TOTO NUGROHO Alias TOTO memberitahukan kepada Terdakwa V ROMOALDUS ROHANI Alias ROMO sambil menunjukkan jarinya ke arah jendela kamar depan tempat gading tersebut disimpan dan setelah menunjukkan lokasi tempat penyimpanan gading tersebut kemudian Terdakwa I AGUSTINUS TOTO NUGROHO Alias TOTO dan Terdakwa V ROMOALDUS ROHANI Alias ROMO kembali ke rumah Terdakwa I AGUSTINUS TOTO NUGROHO Alias TOTO, selanjutnya Terdakwa V ROMOALDUS ROHANI Alias ROMO meminta obeng kepada Terdakwa I AGUSTINUS TOTO NUGROHO Alias TOTO dan Terdakwa I AGUSTINUS TOTO NUGROHO Alias TOTO langsung memberikan obeng yang diminta tersebut setelah itu Terdakwa V ROMOALDUS ROHANI Alias ROMO dan Terdakwa II FRANSISKUS IVOLIUS Alias IVO langsung menuju kerumah Saksi PETRUS PHILIPUS MAUDONG DA SILVA yang beralamatkan di Nita RT.016 RW.008 Desa Nita Kecamatan Nita Kabupaten Sikka dengan jalan kaki bersama-sama kemudian sesampainya di depan rumah tersebut sekitar pukul 02.00 Wita Terdakwa V ROMOALDUS ROHANI Alias ROMO langsung memanjat pagar rumah kemudian diikuti oleh Terdakwa II FRANSISKUS IVOLIUS Alias IVO yang juga memanjat pagar rumah, lalu setelah berada di dalam halaman rumah tersebut Terdakwa V ROMOALDUS ROHANI Alias ROMO dan Terdakwa II FRANSISKUS IVOLIUS Alias IVO langsung menuju ke arah jendela kamar depan rumah kemudian Terdakwa V ROMOALDUS ROHANI Alias ROMO langsung mengeluarkan obeng yang telah dibawa sebelumnya kemudian dengan menggunakan obeng tersebut mencungkil jendela kamar tersebut hingga terbuka setelah jendela terbuka lalu jendela tersebut di tahan oleh Terdakwa II FRANSISKUS IVOLIUS Alias IVO menggunakan kedua tangannya selanjutnya Terdakwa V ROMOALDUS ROHANI Alias ROMO merusak terali jendela dengan dengan cara dicungkil menggunakan obeng lalu terali jendela tersebut di angkat menggunakan kedua tangan nya ke atas, setelah terali jendela tersebut terbuka Terdakwa V ROMOALDUS ROHANI Alias ROMO memberikan obeng kepada Terdakwa II FRANSISKUS IVOLIUS Alias IVO yang masih menahan jendela menggunakan kedua tangan nya setelah itu Terdakwa V ROMOALDUS ROHANI Alias ROMO masuk ke dalam kamar dengan memanjat jendela kamar yang sudah terbuka selanjutnya setelah berada di dalam kamar Terdakwa V ROMOALDUS ROHANI Alias ROMO langsung melihat gading-gading yang tersusun dan tersandar di sudut kamar kemudian Terdakwa V ROMOALDUS ROHANI Alias ROMO tanpa seizin dan sepengetahuan Saksi PETRUS PHILIPUS MAUDONG DA SILVA mengambil gading yang pertama menggunakan kedua tangannya dengan cara diangkat kemudian diletakkan di atas kusen jendela kamar setelah itu Terdakwa V ROMOALDUS ROHANI Alias ROMO kembali mengambil gading kedua dengan cara yang sama yaitu mengangkat gading kedua tersebut menggunakan kedua tangannya kemudian diletakkan di atas kusen jendela selanjutnya Terdakwa V ROMOALDUS ROHANI Alias ROMO keluar dari dalam kamar dengan memanjat jendela kamar sedangkan Terdakwa II FRANSISKUS IVOLIUS Alias IVO masih menahan jendela menggunakan kedua tangan nya kemudian pada saat Terdakwa V ROMOALDUS ROHANI Alias ROMO sudah berada di luar lalu Terdakwa V ROMOALDUS ROHANI Alias ROMO menurunkan gading tersebut satu persatu dan meletakkan nya ke tanah kemudian Terdakwa V ROMOALDUS ROHANI Alias ROMO dan Terdakwa II FRANSISKUS IVOLIUS Alias IVO masing-masing membawa gading tersebut kemudian sesampai nya di depan pagar rumah Terdakwa V ROMOALDUS ROHANI Alias ROMO meletakkan gading yang dibawa nya ke tanah kemudian keluar halaman rumah dengan cara memanjat pagar lalu setelah Terdakwa V ROMOALDUS ROHANI Alias ROMO sudah berada diluar kemudian Terdakwa II FRANSISKUS IVOLIUS Alias IVO langsung memberikan gading yang dibawanya kepada Terdakwa V ROMOALDUS ROHANI Alias ROMO setelah itu memberikan lagi gading yang sebelumnya terletak di tanah kepada  Terdakwa V ROMOALDUS ROHANI Alias ROMO kemudian Terdakwa II FRANSISKUS IVOLIUS Alias IVO langsung keluar halaman dengan cara memanjat pagar rumah selanjutnya Terdakwa V ROMOALDUS ROHANI Alias ROMO dan Terdakwa II FRANSISKUS IVOLIUS Alias IVO masing-masing membawa gading dengan cara dipikul dipundak menuju kerumah Terdakwa I AGUSTINUS TOTO NUGROHO Alias TOTO dengan berjalan kaki, sesampainya di rumah Terdakwa I AGUSTINUS TOTO NUGROHO Alias TOTO 2 (dua) buah gading tersebut langsung dimasukkan oleh Terdakwa V ROMOALDUS ROHANI Alias ROMO dan Terdakwa II FRANSISKUS IVOLIUS Alias IVO melalui pintu belakang mobil Avanza berwarna merah kemudian Terdakwa I AGUSTINUS TOTO NUGROHO Alias TOTO langsung duduk di kursi pengemudi diikuti oleh Terdakwa III KRISTIANUS FIDELIS Alias DELIS dan Terdakwa IV WIHELMUS GAI Alias DIN yang juga ikut masuk ke dalam mobil Avanza berwarna merah, lalu 2 (dua) buah gading tersebut dibawa kerumah Terdakwa IV WIHELMUS GAI Alias DIN untuk disimpan, sedangkan Terdakwa V ROMOALDUS ROHANI Alias ROMO dan Terdakwa II FRANSISKUS IVOLIUS Alias IVO menunggu di teras rumah Terdakwa I AGUSTINUS TOTO NUGROHO Alias TOTO, kemudian setelah menyimpan 2 (dua) buah gading tersebut dirumah Terdakwa IV WIHELMUS GAI Alias DIN sekaligus mengantar Terdakwa IV WIHELMUS GAI Alias DIN pulang kerumahnya tersebut, Terdakwa I AGUSTINUS TOTO NUGROHO Alias TOTO dan Terdakwa III KRISTIANUS FIDELIS Alias DELIS, menggunakan mobil Avanza berwarna merah kembali kerumah Terdakwa I AGUSTINUS TOTO NUGROHO Alias TOTO untuk menjemput Terdakwa V ROMOALDUS ROHANI Alias ROMO dan Terdakwa II FRANSISKUS IVOLIUS Alias IVO, kemudian setelah itu pulang kerumah masing-masing.
  • Bahwa perbuatan mereka Terdakwa I AGUSTINUS TOTO NUGROHO Alias TOTO bersama-sama dengan Terdakwa II FRANSISKUS IVOLIUS Alias IVO, Terdakwa III KRISTIANUS FIDELIS Alias DELIS, Terdakwa IV WIHELMUS GAI Alias DIN, Terdakwa V ROMOALDUS ROHANI Alias ROMO dan Saksi DON SERVUS CHARLY DA SILVA Alias CHARLY yang bersama sama mengambil 2 (dua) Batang Gading dengan ukuran masing-masing panjang 172 cm dengan berat 31,5 Kg dan panjang 193 cm dengan berat 28,5 Kg yang merupakan benda pusaka milik Saksi PETRUS PHILIPUS MAUDONG DA SILVA Alias PETRIK sehingga menyebabkan Saksi PETRUS PHILIPUS MAUDONG DA SILVA Alias PETRIK mengalami kerugian                      Rp. 1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah);

--------- Perbuatan  Terdakwa sebagaimana tersebut diatas melanggar Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana.-----------------------------------------------------------------------------------------------

SUBSIDAIR

-------- Bahwa mereka Terdakwa I AGUSTINUS TOTO NUGROHO Alias TOTO  bersama-sama dengan Terdakwa II FRANSISKUS IVOLIUS Alias IVO, Terdakwa III KRISTIANUS FIDELIS Alias DELIS, Terdakwa IV WIHELMUS GAI Alias DIN, Terdakwa V ROMOALDUS ROHANI Alias ROMO dan Saksi DON SERVUS CHARLY DA SILVA Alias CHARLY (penuntutan dalam berkas terpisah) pada waktu dan tempat sebagaimana Dakwaan Primair diatas, Mereka Yang Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan, dan Yang Turut Serta Melakukan Perbuatan, Mengambil Barang Sesuatu Yang Seluruhnya Atau Sebagian Kepunyaan Orang Lain Dengan Maksud Untuk Dimiliki Secara Melawan Hukum, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada pertengahan bulan November tahun 2023 sekitar pukul 17.00 Wita Saksi DON SERVUS CHARLY DA SILVA Alias CHARLY (penuntutan dalam berkas terpisah) datang kerumah Terdakwa I AGUSTINUS TOTO NUGROHO Alias TOTO lalu bertemu di halaman rumah tersebut dengan Terdakwa I AGUSTINUS TOTO NUGROHO kemudian mengatakan “toto mungkin kau kenal dengan orang yang bisa curi gading begitu” kemudian dijawab oleh Terdakwa I AGUSTINUS TOTO NUGROHO Alias TOTO “oke nanti saya cari orang nya dulu” dan Saksi DON SERVUS CHARLY DA SILVA Alias CHARLY mengatakan “saya akan kasih tahu kalau kakak petrik sudah ke jawa” kemudian Terdakwa I AGUSTINUS TOTO NUGROHO Alias TOTO mengatakan “baik sudah nanti saya tunggu informasi nya” setelah itu Saksi DON SERVUS CHARLY DA SILVA Alias CHARLY pulang kerumahnya.
  • Bahwa setelah itu sekitar 1 (satu) Minggu kemudian Saksi TARSISIUS PAMPRINUS melalui telepon menghubungi Terdakwa III KRISTIANUS FIDELIS Alias DELIS dan menghubungi Terdakwa I AGUSTINUS TOTO NUGROHO Alias TOTO untuk mengajak pesta di Ende kemudian Saksi TARSISIUS PAMPI langsung menjemput Terdakwa I AGUSTINUS TOTO NUGROHO Alias TOTO di rumah nya menggunakan mobil kemudian menjemput Terdakwa III KRISTIANUS FIDELIS Alias DELIS di rumah nya setelah itu langsung pergi dari Maumere menuju ke Ende dan sesampainya di Ende Saksi TARSISIUS PAMPRINUS, Terdakwa I AGUSTINUS TOTO NUGROHO Alias TOTO dan Terdakwa III KRISTIANUS FIDELIS Alias DELIS mencari penginapan untuk beristirahat kemudian langsung pergi menuju ketempat pesta, selanjutnya setelah mengikuti acara pesta Saksi TARSISIUS PAMPRINUS, Terdakwa I AGUSTINUS TOTO NUGROHO Alias TOTO dan Terdakwa III KRISTIANUS FIDELIS Alias DELIS kembali ke penginapan dan pada saat berada di dalam penginapan Terdakwa I AGUSTINUS TOTO NUGROHO Alias TOTO langsung mengatakan kepada Saksi TARSISIUS PAMPRINUS dan Terdakwa III KRISTIANUS FIDELIS Alias DELIS “saudara Charly ada beritahu saya untuk mencari orang untuk  mengambil gading milik kakak nya” kemudian dijawab oleh Terdakwa III KRISTIANUS FIDELIS Alias DELIS “nanti saya hubungi anak buah saya dulu, tapi tunggu informasi dari Charly dlu” kemudian dijawab lagi oleh Terdakwa I AGUSTINUS TOTO NUGROHO Alias TOTO “baik nanti saya cek lagi di Charly kapan rumah kosong nanti kalau rumah sudah kosong langsung saya hubungi” selanjutnya Saksi TARSISIUS PAMPRINUS, Terdakwa I AGUSTINUS TOTO NUGROHO Alias TOTO dan Terdakwa III KRISTIANUS FIDELIS Alias DELIS beristirahat dan keesokan hari nya langsung kembali ke Maumere kerumah masing-masing.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 26 November 2023 sekitar pukul 22.30 Wita Terdakwa I AGUSTINUS TOTO NUGROHO Alias TOTO menuju kerumah besar keluarga Da Silva tempat Saksi DON SERVUS CHARLY DA SILVA Alias CHARLY tinggal yang masih satu halaman dengan rumah Saksi PETRUS PHILIPUS MAUDONG DA SILVA Alias PETRIK yang beralamat di Nita RT.016 RW.008 Desa Nita Kecamatan Nita Kabupaten Sikka sesampai nya Terdakwa I AGUSTINUS TOTO NUGROHO Alias TOTO di depan pagar rumah besar keluarga Da Silva tersebut Terdakwa I AGUSTINUS TOTO NUGROHO Alias TOTO langsung memanggil Saksi DON SERVUS CHARLY DA SILVA Alias CHARLY dari luar pagar sehingga Saksi DON SERVUS CHARLY DA SILVA Alias CHARLY langsung menemui Terdakwa I AGUSTINUS TOTO NUGROHO Alias TOTO kemudian Terdakwa I AGUSTINUS TOTO NUGROHO Alias TOTO mengatakan “bagaimana sudah yang rencana kemarin itu, kakak petrik dimana, masih ada atau sudah ke jawa” lalu dijawab oleh Saksi DON SERVUS CHARLY DA SILVA Alias CHARLY “kakak petrik sudah ke jawa” dan dijawab lagi oleh Terdakwa I AGUSTINUS TOTO NUGROHO Alias TOTO “kalau begitu saya hubungi dulu orang nya, terus gading itu ada dimana” dijawab kembali oleh Saksi DON SERVUS CHARLY DA SILVA Alias CHARLY “gading ada dirumah atas di kamar depan, kamu ikut jalan besar itu keatas berdiri di depan jalan menghadap kerumah ada jendela sebelah kiri, gading ada di dalam situ” setelah itu Terdakwa I AGUSTINUS TOTO NUGROHO Alias TOTO langsung pergi dari tempat tersebut, kemudian sekitar pukul 23.00 Wita Terdakwa I AGUSTINUS TOTO NUGROHO Alias TOTO kembali kerumah nya dan sekitar pukul 00.00 Wita langsung menelepon Terdakwa III KRISTIANUS FIDELIS Alias DELIS dengan mengatakan “adik dari pemilik gading yaitu charly mengatakan bahwa kakak kandung nya sudah kejawa, datang kerumah sini” kemudian Terdakwa III KRISTIANUS FIDELIS Alias DELIS bersiap kerumah  Terdakwa I AGUSTINUS TOTO NUGROHO Alias TOTO namun terlebih dahulu menelepon Terdakwa IV WIHELMUS GAI Alias DIN menyampaikan informasi  yang telah disampaikan oleh Terdakwa I AGUSTINUS TOTO NUGROHO Alias TOTO sebelum nya selanjutnya Terdakwa WIHELMUS GAI Alias DIN langsung menelepon Terdakwa V ROMOALDUS ROHANI Alias ROMO memberitahukan perihal yang disampaikan oleh Terdakwa Terdakwa III KRISTIANUS FIDELIS Alias DELIS lalu Terdakwa IV WIHELMUS GAI Alias DIN juga menelepon Terdakwa II FRANSISKUS IVOLIUS Alias IVO dengan mengatakan “turun sekarang abang Delis telpon suruh kita pergi ambil gading di nita, nanti jemput dengan Romo dirumahnya” setelah itu Terdakwa II FRANSISKUS IVOLIUS Alias IVO menggunakan mobil Avanza berwarna merah dari rumah nya kemudian menjemput Terdakwa V ROMOALDUS ROHANI Alias ROMO dirumah nya setelah itu lanjut menjemput Terdakwa IV WIHELMUS GAI Alias DIN di rumah nya lalu terakhir menjemput Terdakwa III KRISTIANUS FIDELIS Alias DELIS dirumah nya selanjutnya Terdakwa II FRANSISKUS IVOLIUS Alias IVO, Terdakwa III KRISTIANUS FIDELIS Alias DELIS, Terdakwa IV WIHELMUS GAI Alias DIN, Terdakwa V ROMOALDUS ROHANI Alias ROMO bersama-sama pergi                 menuju kerumah Terdakwa I AGUSTINUS TOTO NUGROHO Alias TOTO dengan menggunakan mobil Avanza Berwarna merah.
  • Bahwa selanjutnya sekitar pukul 01.00 Wita Terdakwa II FRANSISKUS IVOLIUS Alias IVO, Terdakwa III KRISTIANUS FIDELIS Alias DELIS, Terdakwa IV WIHELMUS GAI Alias DIN dan Terdakwa V ROMOALDUS ROHANI Alias ROMO sampai dirumah Terdakwa I AGUSTINUS TOTO NUGROHO Alias TOTO kemudian berkumpul di teras rumah, setelah itu Terdakwa I AGUSTINUS TOTO NUGROHO Alias TOTO kembali mengatakan “saya mendapat informasi dari saudara Charly bahwa pemilik gading sudah pergi ke jawa” lalu Terdakwa I AGUSTINUS TOTO NUGROHO Alias TOTO langsung mengajak Terdakwa V ROMOALDUS ROHANI Alias ROMO berjalan kaki ke Rumah Saksi PETRUS PHILIPUS MAUDONG DA SILVA yang beralamatkan di Nita RT.016 RW.008 Desa Nita Kecamatan Nita Kabupaten Sikka sesampai nya di depan rumah tersebut Terdakwa I AGUSTINUS TOTO NUGROHO Alias TOTO memberitahukan kepada Terdakwa V ROMOALDUS ROHANI Alias ROMO sambil menunjukkan jari nya ke arah jendela kamar depan tempat gading tersebut disimpan dan setelah menunjukkan lokasi tempat penyimpanan gading tersebut kemudian Terdakwa I AGUSTINUS TOTO NUGROHO Alias TOTO dan Terdakwa V ROMOALDUS ROHANI Alias ROMO kembali kerumah Terdakwa I AGUSTINUS TOTO NUGROHO Alias TOTO, selanjutnya Terdakwa V ROMOALDUS ROHANI Alias ROMO meminta obeng kepada Terdakwa I AGUSTINUS TOTO NUGROHO Alias TOTO dan Terdakwa I AGUSTINUS TOTO NUGROHO Alias TOTO langsung memberikan obeng yang diminta tersebut setelah itu Terdakwa V ROMOALDUS ROHANI Alias ROMO dan Terdakwa II FRANSISKUS IVOLIUS Alias IVO langsung menuju kerumah Saksi PETRUS PHILIPUS MAUDONG DA SILVA yang beralamatkan di Nita RT.016 RW.008 Desa Nita Kecamatan Nita Kabupaten Sikka dengan jalan kaki bersama-sama kemudian sesampainya di depan rumah tersebut sekitar pukul 02.00 Wita Terdakwa V ROMOALDUS ROHANI Alias ROMO langsung memanjat pagar rumah kemudian diikuti oleh Terdakwa II FRANSISKUS IVOLIUS Alias IVO yang juga memanjat pagar rumah, lalu setelah berada di dalam halaman rumah tersebut Terdakwa V ROMOALDUS ROHANI Alias ROMO dan Terdakwa II FRANSISKUS IVOLIUS Alias IVO langsung menuju ke arah jendela kamar depan rumah kemudian Terdakwa V ROMOALDUS ROHANI Alias ROMO langsung mengeluarkan obeng yang telah dibawa sebelum nya kemudian dengan menggunakan obeng tersebut mencungkil jendela kamar tersebut hingga terbuka setelah jendela terbuka lalu jendela tersebut di tahan oleh Terdakwa II FRANSISKUS IVOLIUS Alias IVO menggunakan kedua tanga nya selanjutnya Terdakwa V ROMOALDUS ROHANI Alias ROMO merusak terali jendela dengan dengan cara dicungkil menggunakan obeng lalu terali jendela tersebut di angkat menggunakan kedua tangan nya ke atas, setelah terali jendela tersebut terbuka Terdakwa V ROMOALDUS ROHANI Alias ROMO memberikan obeng kepada Terdakwa II FRANSISKUS IVOLIUS Alias IVO yang masih menahan jendela menggunakan kedua tangan nya setelah itu Terdakwa V ROMOALDUS ROHANI Alias ROMO masuk ke dalam kamar dengan memanjat jendela kamar yang sudah terbuka selanjutnya setelah berada di dalam kamar Terdakwa V ROMOALDUS ROHANI Alias ROMO langsung melihat gading-gading yang tersusun dan tersandar di sudut kamar kemudian Terdakwa V ROMOALDUS ROHANI Alias ROMO tanpa seizin dan sepengetahuan Saksi PETRUS PHILIPUS MAUDONG DA SILVA mengambil gading yang pertama menggunakan kedua tangan nya dengan cara diangkat kemudian diletakkan di atas kusen jendela kamar setelah itu Terdakwa V ROMOALDUS ROHANI Alias ROMO kembali mengambil gading kedua dengan cara yang sama yaitu mengangkat gading kedua tersebut menggunakan kedua tangannya kemudian diletakkan di atas kusen jendela selanjutnya Terdakwa V ROMOALDUS ROHANI Alias ROMO keluar dari dalam kamar dengan memanjat jendela kamar sedangkan Terdakwa II FRANSISKUS IVOLIUS Alias IVO masih menahan jendela menggunakan kedua tangan nya kemudian pada saat Terdakwa V ROMOALDUS ROHANI Alias ROMO sudah berada di luar lalu Terdakwa V ROMOALDUS ROHANI Alias ROMO menurunkan gading tersebut satu persatu dan meletakkan nya ke tanah kemudian Terdakwa V ROMOALDUS ROHANI Alias ROMO dan Terdakwa II FRANSISKUS IVOLIUS Alias IVO masing-masing membawa gading tersebut kemudian sesampai nya di depan pagar rumah Terdakwa V ROMOALDUS ROHANI Alias ROMO meletakkan gading yang dibawa nya ke tanah kemudian keluar halaman rumah dengan cara memanjat pagar lalu setelah Terdakwa V ROMOALDUS ROHANI Alias ROMO sudah berada diluar kemudian Terdakwa II FRANSISKUS IVOLIUS Alias IVO langsung memberikan gading yang dibawanya kepada Terdakwa V ROMOALDUS ROHANI Alias ROMO setelah itu memberikan lagi gading yang sebelumnya terletak di tanah kepada  Terdakwa V ROMOALDUS ROHANI Alias ROMO kemudian Terdakwa II FRANSISKUS IVOLIUS Alias IVO langsung keluar halaman dengan cara memanjat pagar rumah selanjutnya Terdakwa V ROMOALDUS ROHANI Alias ROMO dan Terdakwa II FRANSISKUS IVOLIUS Alias IVO masing-masing membawa gading dengan cara dipikul dipundak menuju kerumah Terdakwa I AGUSTINUS TOTO NUGROHO Alias TOTO dengan berjalan kaki, sesampainya di rumah Terdakwa I AGUSTINUS TOTO NUGROHO Alias TOTO 2 (dua) buah gading tersebut langsung dimasukkan oleh Terdakwa V ROMOALDUS ROHANI Alias ROMO dan Terdakwa II FRANSISKUS IVOLIUS Alias IVO melalui pintu belakang mobil Avanza berwarna merah kemudian Terdakwa I AGUSTINUS TOTO NUGROHO Alias TOTO langsung duduk di kursi pengemudi diikuti oleh Terdakwa III KRISTIANUS FIDELIS Alias DELIS dan Terdakwa IV WIHELMUS GAI Alias DIN yang juga ikut masuk ke dalam mobil Avanza berwarna merah, lalu 2 (dua) buah gading tersebut dibawa kerumah Terdakwa IV WIHELMUS GAI Alias DIN untuk disimpan, sedangkan Terdakwa V ROMOALDUS ROHANI Alias ROMO dan Terdakwa II FRANSISKUS IVOLIUS Alias IVO menunggu di teras rumah Terdakwa I AGUSTINUS TOTO NUGROHO Alias TOTO, kemudian setelah menyimpan 2 (dua) buah gading tersebut dirumah Terdakwa IV WIHELMUS GAI Alias DIN sekaligus mengantar Terdakwa IV WIHELMUS GAI Alias DIN pulang kerumahnya tersebut, Terdakwa I AGUSTINUS TOTO NUGROHO Alias TOTO dan Terdakwa III KRISTIANUS FIDELIS Alias DELIS, menggunakan mobil Avanza berwarna merah kembali kerumah Terdakwa I AGUSTINUS TOTO NUGROHO Alias TOTO untuk menjemput Terdakwa V ROMOALDUS ROHANI Alias ROMO dan Terdakwa II FRANSISKUS IVOLIUS Alias IVO, kemudian setelah itu pulang kerumah masing-masing.
  • Bahwa perbuatan mereka Terdakwa I AGUSTINUS TOTO NUGROHO Alias TOTO bersama-sama dengan Terdakwa II FRANSISKUS IVOLIUS Alias IVO, Terdakwa III KRISTIANUS FIDELIS Alias DELIS, Terdakwa IV WIHELMUS GAI Alias DIN, Terdakwa V ROMOALDUS ROHANI Alias ROMO dan Saksi DON SERVUS CHARLY DA SILVA Alias CHARLY yang bersama sama mengambil 2 (dua) Batang Gading dengan ukuran masing-masing panjang 172 cm dengan berat 31,5 Kg dan panjang 193 cm dengan berat 28,5 Kg yang merupakan benda pusaka milik Saksi PETRUS PHILIPUS MAUDONG DA SILVA Alias PETRIK sehingga menyebabkan Saksi PETRUS PHILIPUS MAUDONG DA SILVA Alias PETRIK mengalami kerugian                 Rp. 1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah);

----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatas melanggar Pasal 362 KUHPidana  Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. --------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya