Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 06 Des. 2023 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
48/Pdt.G/2023/PN Mme |
Tanggal Surat |
Selasa, 28 Nov. 2023 |
Nomor Surat |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
No | Nama | 1 | Umar Parera alias Marselus Mitang |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Alfonsus Hilarius Ase, S.H., M. Hum. | Umar Parera alias Marselus Mitang | 2 | Yohanes D Tukan, SH | Umar Parera alias Marselus Mitang | 3 | MARIA FEBRIYANTI TUKAN, SH | Umar Parera alias Marselus Mitang |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
No | Nama | 1 | Johanes Juvenalis | 2 | Getrudis Matilde | 3 | Rensiana | 4 | Gregorius Novensius | 5 | Alfons Mitang | 6 | Mateus Barnabas | 7 | Yakobus Eviristus | 8 | Yulianus Andi | 9 | Kepala Kantor BPN/ATR Pertanahan Kab. Sikka |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
-
|
Error, Pihak Not Found!!! |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- PRIMER :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah dan berharga sita jamian (Consenvatior Beslaag).
- Menyatakan hukum bahwa tanah sengketa terletak di RT.005/RW.004, Kelurahan Kabor, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka dengan luas ± 252 M2 dengan batas – batas :
Timur : Pekarangan Ignasius Kejang
Barat : Pekarangan M. Manu Plato
Utara : Pekarangan Bernadus Bura, Pekarangan Bernadetha
Selatan : Jl. Ahmad Yani.
adalah milik Alfonsus Mitang/ayah Penggugat.
- Menyatakan hukum bahwa Penggugat adalah salah satu ahliwaris dari Alfonsus Mitang yang berhak menuntut pengembalian warisan/obyek sengketa.
- Menyatakan hukum bahwa para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan hukum bahwa jual beli antara Tergugat I dengan Lusia Bonefasia/ibu/Mertua/nenek dari Tergugat II, Tergugat III. Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII adalah melawan hukum dan tidak sah.
- Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor : 1176 tahun 2005 yang diterbitkan oleh Tergugat IX tidak mempunyai kekuatan hukum.
- Menyatakan hukum bahwa Penggugat berhak menuntut kepada para Tergugat agar tanah sengketa warisan dari Alfonsus Mitang Alm dikembalikan kepada Penggugat selaku salah satu ahliwaris dari Alfonsus Mitang.
- Menghukum para Tergugat atau kepada siapapun yang mendapat hak dari mereka untuk segera mengosongkan dan selanjutnya menyerahkan tanah sengketa kepada Penggugat bila perlu dengan bantuan alat Negara/Polisi.
- Menghukum para Tergugat untuk membayar kepada Penggugat uang paksa/dwangsom setiap hari sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) terhitung sejak putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap sampai dengan para Tergugat menjalani isi putusan.
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun Tergugat melakukan upaya hukm Banding, Kasasi, maupun Verzet.
- Menghukum para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
- SUBSIDAIR :
Apabila Pengadilan Negeri Maumere cq Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil – adilnya. |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |