Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini;
Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat senilai Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah);
Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kehilangan keuntungan sejumlah 6 % pertahun dikali Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) sama dengan Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada Penggugat;
Menghukum Tergugat untuk membayar beban bunga sebesar Rp. 2.126.000,00 (dua juta seratus dua puluh enam ribu rupiah) tiap 4 (empat) bulan kepada Penggugat sejak gugatan didaftarkan sampai putusan dilaksanakan;
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa senilai Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) perhari tiap kali Tergugat lalai melaksanakan isi putusan sejak putusan di ucapkan sampai dilaksanakan oleh Tergugat
Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Demikianlah gugatan ini Saya ajukan, semoga Ketua Pengadilan Negeri Maumere berkenan mengabulkannya.