Petitum |
- PRIMAIR :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga Conservatoir Beslaq yang telah diletakan;
- Menyatakan hukum obyek sengketa sebagaimana diuraikan dalam posita gugatan poin ke-5 adalah harta warisan dari almarhum KRISTOFORUS SALE;
- Menyatakan hukum bahwa Para Penggugat dan Para Tergugat adalah ahli waris dan ahli waris pengganti sah dari almarhum KRISTOFORUS SALE;
- Menyatakan hukum bahwa perbuatan, Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Turut Tergugat I, Turut Tergugat II serta Turut Tergugat III merupakan perbuatan melawan hukum dan melawan hak yang merugikan Para Penggugat;
- Menyatakan hukum bahwa obyek sengketa merupakan harta warisan yang menjadi hak milik bersama Para Penggugat dan Para Tergugat yang masih bersifat Gebonde Medeeigendom, yang belum pernah dibagi waris diantara Para Penggugat dan Para Tergugat selaku para ahli waris dan ahli waris pengganti sah dari Almarhum KRISTOFORUS SALEH;
- Menghukum Tergugat I, Tergugt II, Tergugat III, Turut Tergugat I, Terut Tergugat II dan Turut Tergugat III atau siapa saja yang menguasai obyek sengketa untuk segera mengosongkan dan menyerahkan obyek sengketa kepada Para Penggugat untuk dibagikan kepada ahli waris dan ahli waris pengganti sah sesuai dengan legitieme portie (pembagian mutlak) yaitu Penggugat I memperoleh 1/6 bagian, Penggugat II memperoleh 1/6 bagian, Penggugat III memperoleh 1/6 bagian, Penggugat IV memperoleh 1/6 bagian, Penggugat V memperoleh 1/6 bagian dan Para Tergugat memperoleh 1/6 bagian dari obyek sengketa secara natura. Dan jika tidak dapat dilakukan pembagian secara natura, maka obyek sengketa dilelang dan hasil lelang tersebut dibagi sesuai dengan legitieme portie (pembagian mutlak) sebsar 1/6 bagian kepada masing-masing ahli waris dan ahli waris pengganti ;
- Menghukum Turut Tergugat IV dan Turut Tergugat V untuk tunduk dan taat pada putusan ini;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Turut Tergugat I, Turut Tergugat II serta Turut Tergugat III untuk membayar Dwangsom sebesar Rp. 1.000.000 /hari apabila terlambat atau lalai dalam memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan dalam perkara ini in krahct van gewijsden ;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Turut Tergugat I, Turut Tergugat II serta Turut Tergugat III untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng.
II. SUBSIDAIR
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Maumere Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil-adilnya atau EX AEQUO ET BONO |