Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
- Menetapkan bahwa pada tanggal 31 Agustus 1989, telah meninggal dunia seorang laki-laki bernama CLEMENSIUS MENJATI karena sakit dan pada tanggal 30 Mei 1976 telah meninggal seorang perempuan bernama THERESIA JIONA karena sakit serta keduanya telah dikebumikan di Kewapante, RT 008/RW 004, Desa Namangkewa, Kecamatan Kewapante, Kabupaten Sikka;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan seperlunya ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sikka di Maumere guna dicatat tentang kematian tersebut ke dalam Buku Register catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus untuk diterbitkan akta kematian atas nama CLEMENSIUS MENJATI dan THERESIA JIONA tersebut;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon
|