Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAUMERE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G/2024/PN Mme Don Joseph Wihelmus Richard Da Silva 1.Ignatius Swanto
2.Maria Suweti Tutiani
3.Hilarius Herri B
4.Margaretha Endang Setyawati
5.Bernadeta Bue Nindyati
6.Florence Lilik Juliani
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 3/Pdt.G/2024/PN Mme
Tanggal Surat Jumat, 12 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Don Joseph Wihelmus Richard Da Silva
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Aku Sulu Semuel S. Sabu, S.H.Don Joseph Wihelmus Richard Da Silva
Tergugat
NoNama
1Ignatius Swanto
2Maria Suweti Tutiani
3Hilarius Herri B
4Margaretha Endang Setyawati
5Bernadeta Bue Nindyati
6Florence Lilik Juliani
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1San Fransisco Sondy, SH, MHIgnatius Swanto
2San Fransisco Sondy, SH, MHMaria Suweti Tutiani
3San Fransisco Sondy, SH, MHHilarius Herri B
4San Fransisco Sondy, SH, MHMargaretha Endang Setyawati
5San Fransisco Sondy, SH, MHBernadeta Bue Nindyati
6San Fransisco Sondy, SH, MHFlorence Lilik Juliani
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. PRIMAIR :
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jamina (Conservatoir) yang telah diletakkan dan dijalankan;
  3. Menyatakan hukum bahwa sebidang tanah dengan 2 (dua) unit bangunan rumah permanent di atasnya, yang terletak di Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka, dengan luas 2.123 Meter persegi (dua ribu seratus dua puluh tiga meter persegi),  berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 1109 tanggal ............., dengan batas batas sebagai berikut:
  • Utara

:

Dengan Tanah Stef Lengkong;

  • Selatan

:

Dengan Tanah Leonardus Pora;

  • Timur

:

Dengan Tanah Alm. Alo Da Silva, Tanah Alm. Don Y.D.X. Da Silva (M. 1728), Tanah Alm. Don Y.D.X. Da Silva (M. 1727) dan Tanah M.B.L. De Rosari;

  • Barat

:

Dengan Jalan Raya dan Tanah Alm. J.Ch.J. Parera;

 

 

 

 

 

 

 

Adalah Sah tanah milik Penggugat;

  1. Menyatakan hukum, bahwa perbuatan Para Tergugat yang menguasai sebagian tanah hak milik Penggugat pada petitum point 3 tersebut diatas seluas kurang lebih 142,5 Meter persegi  atau Panjang kurang lebih 15 Meter dan Lebar kurang lebih 9,5 Meter persegi dengan batas-batas yaitu:
  • Utara

:

dengan tanah milik Penggugat;

  • Selatan

:

dengan tanah milik Leonardus Pora;

  • Timur

:

dengan tanah milik Alm. Alo Da Silva;

  • Barat

:

dengan tanah milik Alm. J.Ch.J.Parera;

Serta  membangun rumah tinggal semi permanen dengan ukuran, panjang kurang lebih 14 M dan lebar kurang lebih 9,5 M atau seluas kurang lebih 133,5 Meter persegi di atas tanah OBYEK SENGKETA tersebut merupakan perbuatan melawan hukum;

  1. Menghukum Para Tergugat atau siapapun yang memperoleh hak dari Para Tergugat untuk mengosongkan tanah milik penggugat (tanah OBYEK SENGKETA) dengan membongkar bangunan rumah tinggal semi permanen yang dibangun di atas tanah OBYEK SENGKETA tersebut dan menyerahkan kepada Penggugat tanpa syarat apapun dalam keadaan kosong jika perlu dengan bantuan alat Negara (Polisi);
  2. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang kerugian immaterial kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) secara tunai dan seketika setelah putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat setiap hari sebesar Rp. 2.000.000,- ( dua juta rupiah) jika Para Tergugat lalai melaksanakan putusan perkara ini yang berkekuatan hukum tetap;
  4. Menyatakan hukum. Putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi dan/atau perlawanan (uitvoerbaar bij voorraad);
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
  1. SUBSIDAIR

Apabila Pengadilan Negeri Maumere Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya atau EX AEQUO ET BONO.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak