Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAUMERE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
3/Pid.Sus-PRK/2017/PN Mme KUO BRATAKUSUMA, SH JIKRA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Nov. 2017
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Perikanan
Nomor Perkara 3/Pid.Sus-PRK/2017/PN Mme
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Nov. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-2184 / P.3.15 / Euh.2 / 11 / 2017
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1KUO BRATAKUSUMA, SH
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1JIKRA[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
Dakwaan

DAKWAAN

PERTAMA

Bahwa Ia Terdakwa JIKRA pada hari Rabu tanggal 13 September 2017 sekitar pukul 03.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan September 2017 bertempat di Bibir Pantai Waturia, Desa Kolisia,Kecamatan Magepanda, Kabupaten Sikka, Provinsi Nusa Tenggara Timur tepatnya pada posisi 08º 31’550”LS-112º08’155 BT atau setidak-tidaknya padasuatu tempat tertentu yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri maumere yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja tanpa hak memasuki ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, mengangkut, menyimpan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi, atau sesuatu bahan peledak. Sebagaimana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, bermula pada hari Selasa tanggal 12 September 2017 ketika saksi EDY dan saksi ANGGI WIDHI HIDAYAT melakukan patroli perairan diwilayah perairan Kabupaten Sikka memperoleh informasi dari masyarakat bahwa diperairan Waturia, Kabupaten Sikka sering terjadi pengeboman ikan, sehingga atas informasi tersebut maka pada hari rabu langsung melakukan patroli dan ketika sedang mengadakan patroli dibibir pantai Waturia, Desa Kolisia, Kecamatan Magepanda, Kabupaten Sikka, Provinsi Nusa Tenggara Timur tepatnya pada posisi 08º 31’550”LS-112º08’155 BT saksi EDY dan saksi ANGGI WIDHI HIDAYAT bersama-sama rekan anggota polairud lainnya mendapati terdakwa JIKRA sedang bersiap-siap untuk keluar dari bibir pantai sehingga saksi EDY dan saksi ANGGI WIDHI HIDAYAT bersama-sama rekan anggota polairud lainnya langsung menghampiri Terdakwa JIKRA dan perahu sampan milik terdakwa lalu melihat isi dari perahu sampan milik terdakwa yang mana diketahui terdakwa sedang membawa suatu bahan peledak siap pakai sebanyak 7 (tujuh) botol kaca yang disimpan diatas perahu sampan milik terdakwa, yang atas pengakuan dari terdakwa bahwa nantinya bahan peledak tersebut akan dipakai untuk melakukan penangkapan ikan di laut.
Bahwa selanjutnya barang yang diduga bahan peledak tersebut langsung diamankan dan di bawa yang selanjutnya dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik di Pusat Labotorium Forensik Bareskrim Polri Cabang Denpasar yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti bahan Peledak No. LAB ; 1003/BHF/2017 tanggal 20 September 2017 dengan hasil sebagai berikut :

Barang bukti yang diterima berupa : 2 (dua) buah botol kaca (botol beer prost dan fanta masing-masing botol diberi kode A dan B, didalam botol dengan kode A terdapat butiran berwarna putih, butiran berwarna kecoklatan serbuk warna coklat kemerahan dan sumbu yang terpasang pada mulut botol masing-masing diberi kode A1,A2.A3 dan A4 sedangkan botol dengan kode B didalamnya terdapat air berwarna kecoklatan, pada dasar botol terdapat butiran berwaran putih serta pada mulut botol terdapat sumbu.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti tersebut pada bab 1 dengan ujian warna / colour tes, menggunakan Diphenylamine (DPA), dan Alsus FITR-Raman model Smith Detection Hazmatld 360, Thermo Tru Defender FT dan Alsus GC-MS Merk Agilen 6890N diperoleh hasil sebagai berikut :

Uji Warna/Colour tes dengan menggunakan DPA (diphenylamine)

Terhadap BB dengan Kode A1 berupa serbuk berwarna coklat yang terdapat didalam sumbu pipet plastik dan serbuk berwarna abu-abu yang terdapat didalam pipet almunium (det) positif mengandung bahan Oksidator (bahan Pengoksida)
Terhadap BB dengan Kode A2 berupa serbuk berwarna coklat yang terdapat didalam botol positif mengandung bahan Oksidator (bahan Pengoksida)
Terhadap Bb dengan Kode A3 berupa butiran berwarna putih kecoklatan yang terdapat didalam botol positif mengadung bahan oksidator (bahan Pengoksida)
Terhadap BB dengan kode A4 berupa butiran berwaran putih yang terdapat dalam botol positif mengandung bahan oksidator (bahan Pengoksida)

 

Menggunakan Alsus FITR-Raman model Smith Detection Hazmaltd 360, Alsus Thermo Tru Defender FT dan Asus GC-MS Merk Agilen 6890N.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti tersebut pada bab 1 dengan menggunakan alsus tersebut diatas diperoleh hasil sebagai berikut :

Terhadap BB kode A1 yaitu serbuk berwarna coklat yangterdapat didalam pipet palstik mengandung Sulfur dan serbuk berwarna abu-abu yang terdapat didalam pipet aluminium (det) positif mengandung Benzocyloheptatriene
Terhadap BB kode A2 yaitu serbuk berupa berwaran coklat kemerahan yang terdapat didalam botol positif mengandung TNT (Trinitrotoluene)
Terhadap BB kode A3 yaitu butiran berwarna putih kecoklatan yang terdapat dalam botol positif mengandung Potasium Nitrat.
Terhadap BB Kode A4 yaitu butiran berwarna putih yang terdapat didalam botol positif mengandung ANFO (Ammonium Nitrace-fuel Oil)

Kesimpulan :

Barang Bukti berupa :

Serbuk warna Coklat yang terdapat didalam pipet plastik adalah sulfur yang berfungsi sebagai sumbu dan serbuk berwarna abu-abu yang terdapat didalam pipet aluminium (det) adalah Benzocyloheptatriene berfungsi sebagai pemicu / pencetus ledakan.
Serbuk berwarna coklat adalah TNT (Trinitrotoluene), butiran berwarna putih kecoklatan adalah Potasium Nitrat berfungsi sebagai penguat ledakan serta butiran berwarna putih yang terdapat dalam botol adalah ANFO (Ammonium Nitrace-fuel Oil) berfungsi sebagai isian utama pada bom rakitan.

Barang Bukti 1 dan 2 tersebut diatas jika dirangkai sedemikian rupa dapat berfungsi sebagai bom rakitan.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.

ATAU

KEDUA

Bahwa Ia Terdakwa JIKRA pada hari Rabu tanggal 13 September 2017 sekitar pukul 03.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan September 2017 bertempat di Bibir Pantai Waturia, Desa Kolisia,Kecamatan Magepanda, Kabupaten Sikka, Provinsi Nusa Tenggara Timur tepatnya pada posisi 08º 31’550”LS-112º08’155 BT atau setidak-tidaknya padasuatu tempat tertentu yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri maumere yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja mencoba melakukan kejahatan diwilayah pengelolaan perikanan  Republik Indonesia melakukan penangkapan ikan dan/atau membudidayakan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan/ atau cara dan/ atau bangunan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan atau lingkungannya namun perbuatan tersebut tidak selesai bukan karena kehendak daripada terdakwa sendiri. Sebagaimana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas terdakwa JIKRA berniat untuk melaukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak yaitu dengan telah menyiapkan bahan peledak siap pakai sebanyak 7 (tujuh) botol kaca, Es Batu, Korek Api gas Pemantik, 2 (dua) kotak korek api kayu yang telah disimpan dalam perahu sampan/ketinting milik terdakwa.
Bahwa bahan peledak tersebut terdakwa rakit sendiri dengan cara yaitu pertama-tama terdakwa mencampur pupuk dengan minyak tanah kemudian digoreng kering lalu dimasukan kedalam botol yang sudah disiapkan sampai penuh, selanjutnya ditambahkan serbuk korek api yang sudah dihaluskan dan botol tersebut ditutup mulut botolnya dengan menggunakan sandal bekas serta dilubangi untuk tempat dipasang kep/detonator dan sumbu sebagai pengantar pemicu ledakan pada bom ikan tersebut yang nantinya dibakar ujungnya.
Bahwa bahan peledak berupa bom rakitan tersebut akan terdakwa gunakan untuk melakukan penangkapan ikan diperairan Watu Manuk, Kabupaten Sikka namun sempat digunakan bahan peledak tersebut dan perbuatan tersebut bukan karena kehendak terdakwa melainkan karena ditangkap oleh anggota Polairud Polda NTT.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 84 ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo pasal 53 ayat 1 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya