Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAUMERE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
45/Pdt.G/2023/PN Mme Agustinus Nurak 1.Muhammad Toriq alias Hubertus Karlince
2.Sufriance Merison Botu
3.Antiokus Ante
4.Gervasius Gete
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 45/Pdt.G/2023/PN Mme
Tanggal Surat Selasa, 28 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Agustinus Nurak
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Viktor Nekur, S.H.Agustinus Nurak
2TOBIAS TOLA, S.H.Agustinus Nurak
Tergugat
NoNama
1Muhammad Toriq alias Hubertus Karlince
2Sufriance Merison Botu
3Antiokus Ante
4Gervasius Gete
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1San Fransisco Sondy, SH, MHSufriance Merison Botu
2San Fransisco Sondy, SH, MHAntiokus Ante
3San Fransisco Sondy, SH, MHGervasius Gete
4Vitalis Keko, S.H.Sufriance Merison Botu
5Vitalis Keko, S.H.Antiokus Ante
6Vitalis Keko, S.H.Gervasius Gete
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Dalam Provisi:

  1. Memerintahkan kepada Para Tergugat atau siapa saja untuk membongkar bangunan gedung Paud St. Mathilda Natawulu serta tidak beraktivitas apapun di atas objek sengketa dan menghindarkan diri dari tindakan-tindakan yang melanggar hukum terhadap hak milik Penggugat  tersebut di atas, sebelum ada keputusan mengenai pokok perkara;
  2. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk setiap hari lalai melaksankan keputusan provisi dalam perkara ini kepada Penggugat.

Dalam Pokok Perkara:

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga alat bukti dalam perkara ini;
  3. Menyatakan sah jual beli atas bidang tanah Objek Sengketa antara Penggugat dengan Tergugat I sesuai Surat Keterangan Jual Beli Nomor: Pem.02/DLG/I/2008 tertanggal 7 Januari 2008;
  4. Menyatakan hukum bidang tanah objek sengketa beserta tanaman yang ada diatasnya sesuai Surat Keterangan Jual Beli Nomor: Pem.02/DLG/I/2008 tertanggal 7 Januari 2008 dengan ukuran luas kurang lebih 379.5 M2 dengan batas – batas sebagai berikut:
  • Utara            : dengan jalan raya   
  • Selatan         : dengan bidang tanah Antonius Rotan
  • Timur            : dengan bidang tanah Ambon Mitak
  • Barat            : dengan bidang tanah Andreas Avelinus

Adalah hak milik Penggugat

  1. Menyatakan hukum bahwa perbuatan Para Tergugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
  2. Menyatakan Hukum Surat Keterangan Jual Beli Nomor: DGL.145.49/SKJBT/VII/2023 tertanggal 26 Juli 2023 atas objek sengketa antara Tergugat I dengan Tergugat II tidak sah dengan segala akibat hukumnya;
  3. Menyatakan Hukum perbuatan melawan hukum oleh Para Tergugat telah  mengakibatkan Penggugat menderita kerugian Materiil sebesar Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) yang harus dibayar oleh Para Tergugat secara tanggungrenteng, tunai dan seketika, bila perlu dengan bantuan Aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  4. Menyatakan Hukum perbuatan melawan hukum oleh Para Tergugat telah  mengakibatkan Penggugat menderita kerugian Immateriil sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) yang harus dibayar oleh Para Tergugat secara tanggungrenteng, tunai dan seketika, bila perlu dengan bantuan Aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  5. Menghukum Para Tergugat atau siapapun untuk membongkar bangunan gedung Paud St. Mathilda Natawulu di atas bidang tanah ojek sengketa dan menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan utuh, kosong  dan sempurna, bila perlu dengan bantuan Aparat Kepolisian Negara Indoneisa;
  6. Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap hari lalai atau terlambat melaksanakan keputusan ini;
  7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini;

A t a u;

Apabila Yang Mulia Ibu Ketua Pengadilan Negeri Maumere berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil – adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak