Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 29 Nov. 2023 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
45/Pdt.G/2023/PN Mme |
Tanggal Surat |
Selasa, 28 Nov. 2023 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Viktor Nekur, S.H. | Agustinus Nurak | 2 | TOBIAS TOLA, S.H. | Agustinus Nurak |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Muhammad Toriq alias Hubertus Karlince | 2 | Sufriance Merison Botu | 3 | Antiokus Ante | 4 | Gervasius Gete |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | San Fransisco Sondy, SH, MH | Sufriance Merison Botu | 2 | San Fransisco Sondy, SH, MH | Antiokus Ante | 3 | San Fransisco Sondy, SH, MH | Gervasius Gete | 4 | Vitalis Keko, S.H. | Sufriance Merison Botu | 5 | Vitalis Keko, S.H. | Antiokus Ante | 6 | Vitalis Keko, S.H. | Gervasius Gete |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
Dalam Provisi:
- Memerintahkan kepada Para Tergugat atau siapa saja untuk membongkar bangunan gedung Paud St. Mathilda Natawulu serta tidak beraktivitas apapun di atas objek sengketa dan menghindarkan diri dari tindakan-tindakan yang melanggar hukum terhadap hak milik Penggugat tersebut di atas, sebelum ada keputusan mengenai pokok perkara;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk setiap hari lalai melaksankan keputusan provisi dalam perkara ini kepada Penggugat.
Dalam Pokok Perkara:
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga alat bukti dalam perkara ini;
- Menyatakan sah jual beli atas bidang tanah Objek Sengketa antara Penggugat dengan Tergugat I sesuai Surat Keterangan Jual Beli Nomor: Pem.02/DLG/I/2008 tertanggal 7 Januari 2008;
- Menyatakan hukum bidang tanah objek sengketa beserta tanaman yang ada diatasnya sesuai Surat Keterangan Jual Beli Nomor: Pem.02/DLG/I/2008 tertanggal 7 Januari 2008 dengan ukuran luas kurang lebih 379.5 M2 dengan batas – batas sebagai berikut:
- Utara : dengan jalan raya
- Selatan : dengan bidang tanah Antonius Rotan
- Timur : dengan bidang tanah Ambon Mitak
- Barat : dengan bidang tanah Andreas Avelinus
Adalah hak milik Penggugat
- Menyatakan hukum bahwa perbuatan Para Tergugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan Hukum Surat Keterangan Jual Beli Nomor: DGL.145.49/SKJBT/VII/2023 tertanggal 26 Juli 2023 atas objek sengketa antara Tergugat I dengan Tergugat II tidak sah dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan Hukum perbuatan melawan hukum oleh Para Tergugat telah mengakibatkan Penggugat menderita kerugian Materiil sebesar Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) yang harus dibayar oleh Para Tergugat secara tanggungrenteng, tunai dan seketika, bila perlu dengan bantuan Aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Menyatakan Hukum perbuatan melawan hukum oleh Para Tergugat telah mengakibatkan Penggugat menderita kerugian Immateriil sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) yang harus dibayar oleh Para Tergugat secara tanggungrenteng, tunai dan seketika, bila perlu dengan bantuan Aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Menghukum Para Tergugat atau siapapun untuk membongkar bangunan gedung Paud St. Mathilda Natawulu di atas bidang tanah ojek sengketa dan menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan utuh, kosong dan sempurna, bila perlu dengan bantuan Aparat Kepolisian Negara Indoneisa;
- Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap hari lalai atau terlambat melaksanakan keputusan ini;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini;
A t a u;
Apabila Yang Mulia Ibu Ketua Pengadilan Negeri Maumere berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil – adilnya |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |