Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAUMERE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
9/Pid.B/2024/PN Mme AHMAD JUBAIR, S.H SAVERIUS LERING Alias SAVER Alias CEPER Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 9/Pid.B/2024/PN Mme
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 13 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-711/N.3.15.5/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AHMAD JUBAIR, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAVERIUS LERING Alias SAVER Alias CEPER[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

PERTAMA

------ Bahwa ia Terdakwa SAVERIUS LERING Alias SAVER Alias CEPER pada hari Senin  tanggal  01  Januari 2024 sekitar pukul 09.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu - waktu tertentu dalam bulan Januari 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat di dalam kebun milik Saksi Yohanis Tibon Alias Yoni yang beralamatkan di Meonglian, Desa Darat Gunung, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Maumere yang berwenang memeriksa dan mengadili pekara ini, Melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas berawal ketika terjadi pertengkaran antara Terdakwa dan istrinya yang bernama Saksi Yustina Tina Mau Alias Ina di dalam pondok kebun milik Saksi Rofinus Rongan Alias Finus (Korban) yang beralamat di Meonglian, Desa Darat Gunung, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka sehingga Saksi Rofinus Rongan Alias Finus (Korban) selaku Bapak mantu Terdakwa memarahi Terdakwa dikarenakan Terdakwa hanya duduk-duduk saja dan tidak pernah berusaha untuk mencari uang untuk anak dan istrinya dan dengan adanya ucapan Korban tersebut membuat Terdakwa menjadi marah lalu pergi meninggalkan pondok tersebut kemudian pergi menuju ke rumah Kakak Terdakwa yang bernama Saudari Venta Nona Gulo Alias Venta Yang beralamatkan di Tanah Merah, RT.017/RW.008, Desa Talibura, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka kemudian Terdakwa tinggal di rumah kakaknya tersebut selama 2 (dua) hari.
  • Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 01 Januari 2024 sekitar pukul 09.00 Wita, Terdakwa pergi menuju ke kebunnya yang beralamatkan di Kapir, Desa Darat Gunung, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka untuk berkebun dengan membawa sebilah parang namun sebelum sampai di kebunnya, Terdakwa terlebih dahulu singgah di pondok milik Korban dengan tujuan untuk menjemput istrinya yang bernama Saksi Yustina Tina Mau Alias Ina dan setibanya di pondok milik Korban, Terdakwa lalu bertanya kepada anak dari Korban yang bernama Saksi Yohanis Tibon Alias Yoni “Nona dimana” lalu dijawab oleh Saksi Yohanis Tibon Alias Yoni “Nona di bawah kebun” kemudian Terdakwa meletakkan parangnya di atas bale-bale di pondok tersebut lalu masuk ke dalam pondok dan setibanya di dalam pondok Terdakwa bertemu dengan Korban sehingga Korban langsung memarahi Terdakwa dengan mengatakan “kau bilang kau sudah pamit kenapa datang lagi” dan dengan adanya ucapan Korban tersebut membuat Terdakwa menjadi marah lalu pergi mengambil sebilah parangnya yang di letakkan diatas bale-bale dengan menggunakan tangan kanannya lalu dalam posisi saling berhadapan antara Terdakwa dengan Korban, Terdakwa langsung membacok Korban sebanyak 4 (empat) kali yaitu bacokan yang pertama mengenai bagian  kepala kiri Korban hingga terluka dan mengeluarkan darah dan pada saat itu Korban berusaha untuk melarikan diri namun Terdakwa kembali membacok korban dan mengenai bagian leher kiri Korban hingga terluka dan mengeluarkan darah, lalu disusul dengan bacokan yang ketiga mengenai dada kiri Korban hingga terluka dan mengeluarkan darah dan bacokan yang ke-empat mengenai bahu sebelah kiri Korban hingga terluka dan mengeluarkan darah dan setelah itu Terdakwa melarikan diri meninggalkan Korban.
  • Bahwa setelah kejadian tersebut Korban langsung dibawa ke Puskesmas Watubaing untuk mendapatkan perawatan namun oleh karena luka yang dialami oleh Korban cukup serius sehingga korban di rujuk ke RSUD. T.C. Hillers Maumere untuk mendapatkan perawatan.
  • Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Korban ditemukan luka-luka sebagai berikut :
  • Pada pemeriksaan Fisik ditemukan :
  • Pada kepala sisi kiri, sepuluh sentimeter dari garis pertengahan depan, tiga sentimeter dari batas atas telinga kiri ditemukan luka terbuka tepi rata, dasar otot, berukuran enam sentimeter kali satu sentimeter.
  • Pada daerah pipi kiri lima sentimeter dari garis pertengahan depan terdapat luka terbuka tepi rata, dasar otot ukuran empat koma lima sentimeter kali satu sentimeter kali satu sentimeter.
  • Pada leher sisi kiri nol koma sentimeter dari bagian bawa telinga kiri ditemukan luka terbuka tepi rata, dasar otot ukuran empat sentimeter kali dua sentimeter kali satu koma lima sentimeter.
  • Pada dada sisi kiri, tiga sentimeter dari garis pertenganan depan ditemukan luka terbuka tepi rata, dasar otot ukuran empat sentimeter kali nol koma lima sentimeter kali mol koma lima sentimeter.
  • Pada puncak bahu kiri, empat belas sentimeter dari garis pertengahan depan ditemukan luka terbuka tepi rata, dasar tulang ukuran lima sentimeter kali empat sentimeter kali dua koma tiga sentimeter.

Kesimpulan : Pada korban laki-laki berusia lima puluh lima tahun ditemukan luka terbuka di kepala, leher dan lengan kiri akibat kekerasan tajam. Luka – luka tersebut dapat menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, jabatan atau pencaharian.

Sesuai Hasil Visum Et Repertum Nomor : RSUD/01/I/VER/2024, tanggal 12 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Ainanur Aurora, selaku dokter pada IGD RSUD dr. T.C. Hillers Maumere.

Bahwa Korban selain mengalami luka-luka yang serius, juga belum dapat melaksanakan tugas-tugas sehari-harinya dengan baik dan sempurna sampai dengan saat ini.

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatas melanggar Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana. -----------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

---------- Bahwa ia Terdakwa SAVERIUS LERING Alias SAVER Alias CEPER pada hari Senin tanggal 01 Januari 2024 sekitar pukul 09.00 Wita atau setidak-tidaknya pada                    waktu - waktu tertentu dalam bulan Januari 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat di dalam kebun milik Saksi Yohanis Tibon Alias Yoni yang beralamatkan di Meonglian, Desa Darat Gunung, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Maumere yang berwenang memeriksa dan mengadili pekara ini, Melakukan penganiayaan, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :  ---------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas berawal ketika terjadi pertengkaran antara Terdakwa dan istrinya yang bernama Saksi Yustina Tina Mau Alias Ina didalam pondok kebun milik Saksi Rofinus Rongan Alias Finus (Korban) yang beralamat di Meonglian, Desa Darat Gunung, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka sehingga Saksi Rofinus Rongan Alias Finus (Korban)  selaku Bapak mantu Terdakwa memarahi Terdakwa dikarenakan Terdakwa hanya duduk-duduk saja dan tidak pernah berusaha untuk mencari uang untuk anak dan istrinya dan dengan adanya ucapan Korban tersebut membuat Terdakwa menjadi marah lalu pergi meninggalkan pondok tersebut kemudian pergi menuju ke rumah kakak Terdakwa yang bernama Saudari Venta Nona Gulo Alias Venta Yang beralamatkan di Tanah Merah, RT 017/RW 008, Desa Talibura, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka kemudian Terdakwa tinggal di rumah kakaknya tersebut selama 2 (dua) hari.
  • Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 01 Januari 2024 sekitar pukul 09.00 Wita, Terdakwa pergi menuju ke kebunnya yang beralamatkan di Kapir, Desa Darat Gunung, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka untuk berkebun dengan membawa sebilah parang namun sebelum sampai di kebunnya Terdakwa, Terdakwa terlebih dahulu singgah di pondok milik Korban dengan tujuan untuk menjemput istrinya yang bernama Saksi Yustina Tina Mau Alias Ina dan setibanya di pondok milik Korban, Terdakwa lalu bertanya kepada anak dari Korban yang bernama Saksi Yohanis Tibon Alias Yoni “Nona dimana” lalu dijawab oleh Saksi Yohanis Tibon Alias Yoni “Nona di bawah kebun” kemudian Terdakwa meletakkan parangnya di atas bale-bale di pondok tersebut lalu masuk ke dalam pondok dan setibanya di dalam pondok Terdakwa bertemu dengan Korban sehingga Korban langsung memarahi Terdakwa dengan mengatakan “kau bilang kau sudah pamit kenapa datang lagi” dan dengan adanya ucapan Korban tersebut membuat Terdakwa   menjadi  marah   lalu   pergi  mengambil   sebilah   parangnya  yang di letakkan diatas bale-bale dengan menggunakan tangan kanannya lalu dalam posisi saling berhadapan antara Terdakwa dengan Korban, Terdakwa langsung membacok Korban sebanyak 4 (empat) kali yaitu bacokan yang pertama mengenai bagian kepala kiri Korban hingga terluka dan mengeluarkan darah sehingga pada saat itu Korban berusaha untuk melarikan diri namun Terdakwa kembali membacok Korban dan mengenai bagian leher kiri Korban hingga terluka dan mengeluarkan darah, lalu disusul dengan bacokan yang ketiga mengenai dada                     kiri Korban hingga terluka dan mengeluarkan darah dan bacokan yang ke-empat mengenai bahu sebelah kiri Korban hingga terluka dan mengeluarkan darah dan setelah itu Terdakwa melarikan diri meninggalkan Korban.
  • Bahwa setelah kejadian tersebut Korban langsung dibawa ke Puskesmas Watubaing untuk mendapatkan perawatan namun oleh karena luka yang dialami oleh korban cukup serius sehingga korban di rujuk ke RSUD. T.C. Hillers Maumere untuk mendapatkan perawatan.
  • Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap korban ditemukan luka-luka sebagai berikut :
  • Pada pemeriksaan Fisik ditemukan :
  • Pada kepala sisi kiri, sepuluh sentimeter dari garis pertengahan depan, tiga sentimeter dari batas atas telinga kiri ditemukan luka terbuka tepi rata, dasar otot, berukuran enam sentimeter kali satu sentimeter.
  • Pada daerah pipi kiri lima sentimeter dari garis pertengahan depan terdapat luka terbuka tepi rata, dasar otot ukuran empat koma lima sentimeter kali satu sentimeter kali satu sentimeter.
  • Pada leher sisi kiri nol koma sentimeter dari bagian bawa telinga kiri ditemukan luka terbuka tepi rata, dasar otot ukuran empat sentimeter kali dua sentimeter kali satu koma lima sentimeter.
  • Pada dada sisi kiri, tiga sentimeter dari garis pertenganan depan ditemukan luka terbuka tepi rata, dasar otot ukuran empat sentimeter kali nol koma lima sentimeter kali mol koma lima sentimeter.
  • Pada puncak bahu kiri, empat belas sentimeter dari garis pertengahan depan ditemukan luka terbuka tepi rata, dasar tulang ukuran lima sentimeter kali empat sentimeter kali dua koma tiga sentimeter.

Kesimpulan : Pada korban laki-laki berusia lima puluh lima tahun ditemukan luka terbuka di kepala, leher dan lengan kiri akibat kekerasan tajam. Luka – luka tersebut dapat menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, jabatan atau pencaharian.

Sesuai Hasil Visum Et Repertum Nomor : RSUD/01/I/VER/2024, tanggal 12 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Ainanur Aurora, selaku dokter pada IGD RSUD dr. T.C. Hillers Maumere.

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatas melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana. -----------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya