Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAUMERE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
19/Pdt.Bth/2016/PN Mme LIE ALEXANDER 1.SRI HANDAYANI
2.CAYONO HADI
Putusan Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Jun. 2016
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 19/Pdt.Bth/2016/PN Mme
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1LIE ALEXANDER
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaNama Pihak
1HEPIYAN INDRA, SH.LIE ALEXANDER
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1SRI HANDAYANI
2CAYONO HADI
Error, Pihak Not Found!!!
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

I . DALAM PROVISI

 

Menunda secara serta merta Eksekusi  atas Putusan Pengadilan Negeri Maumere Nomor.15/PDT.G/2010/PN.MMR yo Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 12/PDT/2011/PTK  yo Putusan Mahkamah Agung Nomor. 238 K/Pdt/2012 yo Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Rl Nomor. 133PK/Pdt/2Ol4.-------------------------

 

 

I I . DALAM POKOK PERKARA ;

 

PRIMAIR :

 

  1. Mengabulkan gugatan Pembantah (Pelawan) untuk seluruhnya);------------------------------

 

  1. Menyatakan hukum Pembantah (Pelawan) adalah Pembantah (Pelawan) yang benar/sah menurut hukum, beritikad baik dan wajib dilindungi oleh hukum ;----------------------------

 

  1. Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Maumere Nomor.15/PDT.G/2010/PN.MMR Jo Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor.12/PDT/2011/PTK  Jo Putusan Mahkamah Agung Nomor. 238 K/Pdt/2012 Jo Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Rl Nomor. 133PK/Pdt/2Ol4.mah Agung RI adalah Putusan yang cacat secara Yuridis dan merupakan Putusan yang tidak dapat di Eksekusi  (Non Exececutable);----------------------

 

  1. Menyatakan memulihkan/mengembalikan status Objek Sengketa seperti semula karena melekat hak milik pihak Pembantah sebagai hak gono gini dengan Turut Terbantah I ;----

 

  1. Menyatakan hukum bahwa tanah sengketa adalah sah milik Pembantah dan Turut Terbantah I sebagai harta gono gini dan  Pembantah adalah pihak yang berhak menguasainya secara hukum;--

 

  1. Menyatakan hukum TURUT TERBANTAH/TURUT TERLAWAN untuk tunduk, patuh dan taat pada isi putusan pengadilan.-------------------------------------------------------

 

  1. Menghukum Para Terbantah (ParaTerlawan) untuk membayar biaya yang timbul sebagai akibat dari adanya perkara ini;----------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR: Menjatuhkan Putusan yang adil menurut hukum oleh Majelis Hakim (Ex Aequo EBono)--------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak