Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAUMERE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
1/Pid.Sus-PRK/2019/PN Mme CORNELIS S. OEMATAN, SH. Kabil Kasubbi alias Kabil Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Jun. 2019
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Perikanan
Nomor Perkara 1/Pid.Sus-PRK/2019/PN Mme
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 10 Jun. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-1143/N.3.15/Eku.2/06/2019
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1CORNELIS S. OEMATAN, SH.
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1Kabil Kasubbi alias Kabil[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
Dakwaan

Bahwa Terdakwa KABIL KASUBBI pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2019 sekitar pukul 15.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2019 bertempat di Perairan Nangaraso (Taka Wairesu) Kabupaten Sikka pada posisi koordinat 08° 31’ 527” LS - 122° 07’ 527” BT (kosong delapan derajad tiga puluh satu menit lima ratus dua puluh tujuh detik lintang selatan - seratus dua puluh dua derajad kosong tujuh menit lima ratus dua puluh tujuh detik bujur timur) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Maumere, telah dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan/atau cara, dan/atau bangunan yang dapat merugikan dan atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannya. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2019 sekitar pukul 15.00 wita, saat saksi BONAPARTIS ANSGARIUS dan saksi I PUTU SULATRA yang merupakan anggota kepolisian dari Direkorat Kepolisian Perairan dan Udara Polda NTT melakukan patroli rutin di wilayah Perairan Kabupaten Sikka dikarenakan sebelumnya mendapatkan informasi dari nelayan bahwa sering terjadi penangkapan ikan menggunakan bahan peledak (bom ikan) di Perairan Nangaraso (Taka Wairesu) Kabupaten Sikka dan sekitarnya sehingga saksi BONAPARTIS ANSGARIUS dan saksi I PUTU SULATRA kemudian melakukan penyelidikan melalui daratan di dekat wilayah Perairan Nangaraso (Taka Wairesu) Kabupaten Sikka. Selanjutnya sekitar pukul 15.00 wita saksi BONAPARTIS ANSGARIUS dan saksi I PUTU SULATRA melihat 1 (satu) unit perahu ketinting warna biru yang diawaki oleh terdakwa yang mana saat itu saksi BONAPARTIS ANSGARIUS dan saksi I PUTU SULATRA melihat terdakwa melempar sesuatu barang ke air kemudian terjadi semburan air yang deras ke atas udara sebanyak 1 (satu) kali dan setelah itu saksi BONAPARTIS ANSGARIUS dan saksi I PUTU SULATRA melihat terdakwa menyelam dan mengambil sesuatu dari dalam air dan menyimpannya di atas  perahu ketinting warna biru yang diawaki oleh terdakwa tersebut, kemudian saksi BONAPARTIS ANSGARIUS dan saksi I PUTU SULATRA memberitahukannya melalui telepon kepada rekannya yakni saksi ASKAR PAKA, saksi MOHAMAD BAHRUN G. DJAFAR, saksi FRANSISKUS XAVERIUS DADI yang saat itu sedang melakukan patroli di laut.
  • Bahwa selanjutnya masih pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2019 setelah mendapatkan informasi dari saksi BONAPARTIS ANSGARIUS dan saksi I PUTU SULATRA, kemudian saksi ASKAR PAKA, saksi MOHAMAD BAHRUN G. DJAFAR, saksi FRANSISKUS XAVERIUS DADI langsung menuju ke Perairan Nangaraso (Taka Wairesu) Kabupaten Sikka menggunakan perahu karet dan setibanya di Perairan Nangaraso (Taka Wairesu) Kabupaten Sikka pada posisi koordinat 08° 31’ 527” LS - 122° 07’ 527” BT (kosong delapan derajad tiga puluh satu menit lima ratus dua puluh tujuh detik lintang selatan - seratus dua puluh dua derajad kosong tujuh menit lima ratus dua puluh tujuh detik bujur timur) pada pukul 16.00 wita saat itu saksi ASKAR PAKA, saksi MOHAMAD BAHRUN G. DJAFAR, saksi FRANSISKUS XAVERIUS DADI melihat sebuah perahu ketinting warna biru yang diawaki oleh terdakwa sedang berada di perairan tersebut dan selanjutnya saksi ASKAR PAKA, saksi MOHAMAD BAHRUN G. DJAFAR, saksi FRANSISKUS XAVERIUS DADI menghampiri perahu tersebut kemudian melakukan pemeriksaan dan ditemukan 87 (delapan puluh tujuh) ekor ikan jenis campuran milik terdakwa yang didapatkan oleh terdakwa dengan cara melakukan pengeboman ikan, kemudian juga ditemukan brang-barang lain milik terdakwa yakni 1 (satu) kaca mata selam, 1 (satu) bungkus rokok merk LA BOLD, 1 (satu) kotak korek api kayu merk pelangi, 1 (satu) alat dayung, 1 (satu) buah keranjang anyaman dan 1 (satu) buah bunde (serokan ikan).
  • Bahwa terdakwa melakukan pengeboman ikan tersebut adalah dengan cara pertama-tama terdakwa mencari sekumpulan ikan yang sedang bergerombol, lalu setelah terdakwa melihat adanya ikan yang sedang bergerombol saat itu terdakwa membakar rokok yang sudah terdakwa bawa dari rumah menggunakan korek api kayu, kemudian terdakwa mengambil bahan peledak (bom ikan) yang disimpan dalam keranjang anyaman menggunakan tangan kiri terdakwa. Setelah mengambil bahan peledak (bom ikan) tersebut terdakwa membakar sumbu bahan peledak dengan menggunakan bara api dari rokok yang sudah terdakwa bakar sebelumnya yang berada ditangan kanan terdakwa sambil terdakwa berdiri di depan perahu, kemudian terdakwa melempar bahan peledak (bom ikan) yang sudah terdakwa bakar sumbunya tersebut ke arah ikan yang sedang bergerombol kemudian terjadi ledakan. Setelah terjadi ledakan, terdakwa mendayung perahu ke arah ledakan tersebut kemudian terdakwa menyelam mengambil ikan yang telah mati akibat ledakan bom ikan tersebut di dasar air menggunakan tangan terdakwa dan selanjutnya ikan yang berhasil diambil oleh terdakwa disimpan di atas perahu ketinting milik terdakwa yang mana saat itu terdakwa berhasil mengambil ikan yang telah mati akibat ledakan bom ikan sebanyak 87 (delapan puluh tujuh) ekor ikan jenis campuran.
  • Bahwa kemudian dari 87 (delapan puluh tujuh) ekor ikan jenis campuran tersebut disisihkan sebanyak 6 (enam) ekor ikan jenis campuran untuk dilakukan pemeriksaan laboratorium di Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Cabang Denpasar  dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 519/KBF/2019 tanggal 9 Mei 2019 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ngurah Wijaya Putra, S.Si, M.Si, I Ketut Budiarta, S.Si, A.A. Gde Lanang Meidysura, S.Si selaku pemeriksa pada Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Cabang Denpasar, didapatkan kesimpulan bahwa barang bukti 6 (enam) ekor ikan jenis campuran tersebut adalah benar mengalami pemecahan pembuluh darah, kerusakan gelembung renang dan kerusakan organ dalam akibat getaran yang kuat dari peledak yang digunakan untuk menangkap ikan.

------Perbuatan Terdakwa KABIL KASUBBI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 84 ayat (1) jo Pasal 8 Ayat (1) Undang Undang Repulik Indonesia No 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang perbahan atas Undang-undang No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. ------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya