Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAUMERE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G/2025/PN Mme MARIA ANA 1.CING MEI
2.GERVATIUS PORTASIUS MUDE, S.H,M.H
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 2/Pdt.G/2025/PN Mme
Tanggal Surat Jumat, 24 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HEPIYAN INDRA, S.H.MARIA ANA
2AGUSTINUS HARYANTO JAWAMARIA ANA
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan  penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa tanah sengketa tersebut diatas adalah tanah hak milik Penggugat.
  3. Menyatakan hukum bahwa akta jual beli Nomor 59/2018 Tanggal 19/02/2018 dan akta jual beli nomor 89/2018,Tanggal 26/03/2018 adalah tidak sah dan batal demi hukum.
  4. Menyatakan menurut hukum perbuatan/tindakan Turut Tergugat  yang telah menerbitkan sertifikat atas nama Tergugat I (Cing Mei) dengan Nomor Sertifikat 579 dengan luas + 2.559 m?2; (lebih kurang dua ribu lima ratus lima puluh sembilan) dan sertifikat nomor 580 dengan luas + 18.220 (Delapan Belas Ribu Dua Ratus Dua Puluh) m2 adalah tanah sengketa tersebut diatas, maka perbuatan/tindakan Turut Tergugat adalah suatu tindakan/perbuatan yang melawan hukum/melawan hak;
  5. Menyatakan menurut hukum bahwa sertifikat Nomor 579 dengan luas + 2.559 m?2; (lebih kurang dua ribu lima ratus lima puluh sembilan) dan sertifikat nomor 580 dengan luas + 18.220 (Delapan Belas Ribu Dua Ratus Dua Puluh) yang diterbitkan oleh Turut Tergugat  tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku dan cacat hukum karena Turut Tergugat tidak meneliti secara obyektif pada saat dilakukan proses penerbitan sertifikat tersebut dan harus dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  6. Menyatakan menurut hukum bahwa  jual beli tanah sengketa antara Tergugat I dengan Kakak Penggugat sebagaimana yang tertuang di dalam akta jual beli nomor 59/2018 Tanggal 19/02/2018 dan akta jual beli nomor 89/2018,Tanggal 26/03/2018  adalah tidak sah dan harus dinyatakan batal demi hukum, karena jual beli antara Tergugat I dengan Gabriel Archiles Kaka tanpa sepengetahuan dari Penggugat selaku Alih Waris sah.
  7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslaag) yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Maumere  di atas tanah obyek  sengketa tersebut ;
  8. Menghukum Para tergugat untuk mengganti kerugian secara materil dan moril akibat perbuatan para Tergugat dengan demikan patutlah Para Tergugat dihukum untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat atas terhalangnya Penggugat mengolah, menikmati hasil tanah sengketa sejak 2012 hingga sekarang dan nilai ganti rugi yang patut kiranya dibayar oleh Para Tergugat yaitu :

 

  1. Kerugian materil tanah sengketa untuk setiap tahunnya sebagaimana kebiasaan Penggugat menjual lelang tanah sengketa sesuai nilai yang besaran harga yang berlaku sekarang untuk setiap tahunnya tanah sengketa tahun 2013 dilelang dengan harga Rp 5.000 000 (Lima Juta Rupiah), akan tetapi akibat ulah dari para Tergugat, maka Penggugat menjadi terhalang untuk menguasai,menggarap dan menikmati hasil dari tanah sengketa terhitung setiap tahunnya sejak bulan Desember 2013 sampai putusan ini berkekuatan Hukum tetap yaitu sebesar Rp 5.000 000 (Lima Juta Rupiah), yang harus dibayar secara tanggung renteng oleh Para Tergugat Kepada Penggugat.
  2. Kerugian moril : akibat ulahnya Para Tergugat maka Penggugat secara moril sesuai dengan status sosial dari penggugat, maka Penggugat secara moril mengalami kerugian yang pantas untuk dibayarkan oleh Para Tergugat sebesar Rp 1.000 000 000 (satu miliar) yang wajib dibayar secara tanggung renteng oleh Para Tergugat Kepada Penggugat.
  1. Menghukum para Tergugat  atau siapa saja yang menguasai tanah sengketa untuk  segera mengosongkan atau menyerahkan kembali  tanah sengketa kepada penggugat secara sukarela  dan bila dipandang perlu dilakukan eksekusi secara paksa dengan bantuan alat Negara/ polisi Negara Republik Indonesia; ----
  2. Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng  untuk membayar uang paksa (Dwangsoom) setiap hari keterlambatan menyerahkan tanah sengketa pada penggugat  sebesar Rp.1.000.000,- (Satu juta rupiah)  terhitung sejak putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Ingkra);
  3. Menyatakan hukum putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun para Tergugat versert, banding ataupun kasasi;
  4. Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar segala biaya  yang timbul dalam perkara ini ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak