Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAUMERE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
28/Pid.Sus/2024/PN Mme AHMAD JUBAIR, S.H AGUS Alias AGUS Penyerahan Memori PK
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 28/Pid.Sus/2024/PN Mme
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1614/N.3.15.2/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

PERTAMA

---------- Bahwa Terdakwa AGUS Alias AGUS pada hari Minggu tanggal 31 bulan Maret tahun 2024 sekira pukul 11.15 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Alfamart Kabor yang berada di Jalan Anggrek Nomor 1 RT.05 RW.03 Kelurahan Kabor Kecamatan Alok Kabupaten Sikka Provinsi Nusa Tenggara Timur atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Maumere yang berwenang mengadili, Melakukan Tindak Pidana “ Tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman , yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2024 sekira pukul 20.00 WITA Terdakwa datang ke rumah kosan milik sdr. ODE (DPO) yang berada di Jalan Bandang Sodoha Kendari Barat Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara, lalu sesampainya Terdakwa di rumah sdr. ODE, Terdakwa bercerita kepada sdr. ODE  bahwa Terdakwa akan pergi merantau ke Maumere Kabupaten Sikka Provinsi Nusa Tenggara Timur, kemudian sdr. ODE mengajak Terdakwa untuk menggunakan Narkotika jenis sabu dan sisa dari 1 (satu) plastic klip bening berisikan Narkotika jenis sabu tersebut beserta 1 (satu) buah pipet kaca tersebut diberikan kepada Terdakwa,  sehingga barang tersebut dalam penguasaan Terdakwa, kemudian              1 (satu) plastik klip berisikan Narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa bungkus/lilit menggunakan kertas alumunium foil rokok lalu Terdakwa masukan kedalam 1 (satu) buah bungkus rokok surya 16 milik Terdakwa, lalu 1 (satu) buah bungkus rokok surya 16 yang berisikan Narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah pipet kaca tersebut Terdakwa simpan kedalam saku celana Terdakwa, kemudian Terdakwa kembali ke kos milik Terdakwa untuk mempersiapkan/mempeking pakaian yang akan Terdakwa bawa ke Maumere Kabupaten Sikka Provinsi Nusa Tenggara Timur, selanjutnya setelah Terdakwa mempersiapkan/mempeking pakaian milik Terdakwa kedalam 1 (satu) buah tas belakang/punggung warna hitam,  Terdakwa menyimpan 1 (satu) bungkus rokok surya 16 yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip berisikan Narkotika jenis sabu yang di bungkus/lilit menggunakan kertas alumunium foil rokok dan 1 (satu) buah pipet kaca yang diberikan sdr. ODE tersebut kedalam 1 (satu) buah tas belakang/punggung warna hitam milik Terdakwa untuk Terdakwa bawa ke Maumere Kabupaten Sikka Provinsi Nusa Tenggara Timur.
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 28 Maret 2024 sekira pukul 05.00 WITA Terdakwa pergi menuju ke Pelabuhan Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara dengan membawa 1 (satu) buah tas belakang/punggung warna hitam milik Terdakwa tersebut yang berisikan pakaian dan 1 (satu) bungkus rokok surya 16 yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip berisikan Narkotika jenis sabu yang di bungkus/lilit menggunakan kertas alumunium foil rokok serta 1 (satu) buah pipet kaca, kemudian setibanya Terdakwa di Pelabuhan Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara, Terdakwa langsung membeli tiket kapal tujuan Maumere Kabupaten Sikka Provinsi Nusa Tenggara Timur, selanjutnya sekira pukul 06.00 WITA Terdakwa berangkat dari Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara menuju Maumere Kabupaten Sikka Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan menggunakan kapal SABUK NUSANTARA 31 dan tiba di Pelabuhan Laurentius Say Maumere Kota Uneng Kecamatan Alok Kabupaten Sikka Provinsi Nusa Tenggara Timur pada tanggal 31 Maret 2024 sekira pukul 10.00 WITA.
  • Bahwa setibanya Terdakwa di Pelabuhan Laurentius Say Maumere Kota Uneng Kecamatan Alok Kabupaten Sikka Provinsi Nusa Tenggara Timur Terdakwa langsung turun dari atas Kapal menuju ke pintu keluar Pelabuhan dan langsung memesan ojek menuju ke Alfamat untuk membeli Pop Mie, kemudian pada saat Terdakwa berada di Alfamart Kabor yang berada di Jalan Anggrek Nomor 1 RT.05 RW.03 Kelurahan Kabor Kecamatan Alok Kabupaten Sikka Provinsi Nusa Tenggara Timur Team Subdit I Ditresnarkoba Polda Nusa Tenggara Timur yaitu Saksi YESKIAL MARDONI WERU Alias YES dan Saksi KOMANG NOVA WIANTARA beserta team menghampiri Terdakwa                 dan langsung mengintrograsi Terdakwa, kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap barang-barang bawaan Terdakwa dengan disaksikan oleh Saksi EVALDIUS ALFIN Alias ALFIN bersama Saksi FRANSISKA SULISTIA NINGRUM Alias TIA dan dalam penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) bungkus rokok surya 16 yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah pipet kaca dan 1 (satu) plastik klip bening yang berisikan serbuk putih Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan 1 (satu) buah kertas aluminium foil rokok dalam penguasaan Terdakwa yang disimpan didalam 1 (satu) buah tas belakang/punggung warna hitam yang digunakan oleh Terdakwa, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan tersebut dibawa untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa setelah dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa, kemudian terhadap barang bukti yang ditemukan didalam tas belakang/punggung warna hitam Terdakwa berupa                   1 (satu) buah plastik klip bening yang di dalamnya berisikan serbuk putih diduga Narkotika jenis sabu tersebut dilakukan penimbangan oleh Maria Aprilia Shintia Dewi, S.H selaku Penyidik pembantu pada Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur yang disaksikan oleh I Wayan Aristana, S.Farm., Apt selaku Pegawai Negeri Sipil pada Balai Pom Kupang dengan hasil penimbangan 1 (satu) plastik klip bening yang berisikan Narkotika jenis Shabu berat bersih (Netto) 0,2745 (nol koma dua tujuh empat lima) gram kemudian disisihkan seberat 0,0657 (nol koma nol enam lima tujuh ) gram untuk di uji secara laboratories.
  • Bahwa dari barang bukti Narkotika Golongan I jenis Shabu yang disisihkan untuk pengujian laboratories di Balai Pengawas Obat dan Makanan di Kupang dengan hasil Pengujian Sampel berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Sampel Eksternal Balai Pengawas Obat dan Makanan di Kupang Nomor PP.01.01.4B.04.24.21 yang dikeluarkan pada tanggal 02 April 2024 yang ditandatangani oleh Drs. Yoseph Nahak Klau, Apt., M.Kes selaku Kepala Balai POM di Kupang dengan kesimpulan hasil sampel barang bukti yang diduga Narkotika jenis sabu yang diuji Positif mengandung METAMFETAMIN berdasarkan Laporan Pengujian Nomor LHU.108.K.05.16.24.0028 yang dikeluarkan oleh I Wayan Aristana, S.Farm., Apt selaku Ketua Tim Pengujian pada tanggal 02 April 2024.
  • Bahwa METAMFETAMIN (Bukan Tanaman) termasuk Narkotika golongan I (satu) nomor 61 pada Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa memiliki izin dari Menteri Kesehatan RI ataupun dari pihak yang berwenang.

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----

ATAU

KEDUA

-------- Bahwa Terdakwa AGUS Alias AGUS pada tanggal 27 bulan Maret tahun 2024 sekira pukul 20.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidaknya dalam tahun 2024 bertempat di rumah/kosan ODE di Jalan Bandang Sodoha, Kendari Barat Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara atau setidak-tidaknya pada waktu dan tempat tertentu lainnya yang sesuai dengan ketentuan pasal 84 ayat (2) KUHAP Terdakwa ditahan atau sebagian besar Saksi lebih dekat atau berdomisili dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Maumere yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “ Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri , yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2024 sekira pukul 20.00 WITA Terdakwa datang ke rumah kosan milik sdr. ODE (DPO) yang berada di Jalan Bandang Sodoha Kendari Barat Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara, lalu sesampainya Terdakwa di rumah sdr. ODE Terdakwa bercerita kepada sdr. ODE bahwa Terdakwa akan pergi merantau ke Maumere Kabupaten Sikka Provinsi Nusa Tenggara Timur, kemudian sdr. ODE mengajak Terdakwa untuk menggunakan Narkotika jenis sabu lalu sdr. ODE mengambil 1 (satu) plastic klip bening berisikan Narkotika jenis sabu beserta pipet plastic dan pipet kaca dari dalam lemari pakaiannya, kemudian Terdakwa bersama-sama sdr. ODE  langsung membuat BONG (alat hisap sabu) dengan menggunakan botol bekas air mineral Aqua 600 mililiter yang mana botol Aqua bekas tersebut merupakan botol air minum yang diminum oleh            sdr. ODE dengan cara membuat 2 (dua) lubang diatas tutupan botol Aqua tersebut, lalu setelah melobangi tutup botol tersebut, kemudian memasukan 2 (dua) buah pipet plastik kedalam tutup botol yang telah dilubangi, lalu salah satu pipet plastik disambungkan dengan pipet kaca hingga menjadi BONG (alat hisap sabu), kemudian setelah BONG                  (alat hisap sabu) tersebut jadi Terdakwa bersama sdr. ODE langsung menggunakan Narkotika jenis sabu tersebut secara bergantian dengan cara mengambil Narkotika jenis shabu dari dalam plastic klip bening dengan menggunakan pipet plastic, lalu memasukan Narkotika jenis sabu yang telah diambil dengan menggunakan pipet plastic kedalam pipet kaca yang sudah dirakit menjadi BONG (alat hisap sabu) kemudian pipet kaca yang telah berisikan Narkotika jenis sabu tersebut dibakar menggunakan pemantik dengan api yang kecil dan ketika asap dari bakaran sabu tersebut keluar lalu dihisap melalui pipet plastic.
  • Bahwa setelah Terdakwa bersama sdr. ODE  menggunakan Narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa merasakan segar dan bersemangat, selanjutnya sisa dari 1 (satu) plastic klip bening berisikan Narkotika jenis sabu yang digunakan oleh Terdakwa bersama sdr. ODE  beserta 1 (satu) buah pipet kaca yang digunakan untuk membakar Narkotika jenis sabu tersebut diberikan kepada Terdakwa,  kemudian 1 (satu) plastik klip berisikan Narkotika jenis sabu dan 1 (satu) pipet kaca yang diberikan oleh sdr ODE tersebut Terdakwa bungkus/lilit menggunakan kertas alumunium foil rokok lalu Terdakwa masukan kedalam 1 (satu) buah bungkus rokok surya 16 milik Terdakwa, lalu 1 (satu) buah bungkus rokok surya 16 yang berisikan Narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah pipet kaca tersebut Terdakwa masukan kedalam saku celana Terdakwa, kemudian Terdakwa kembali pulang ke kos milik Terdakwa untuk mempersiapkan/mempeking pakaian yang akan Terdakwa bawa ke Maumere Kabupaten Sikka Provinsi Nusa Tenggara Timur, selanjutnya setelah Terdakwa mempersiapkan/mempeking pakaian milik Terdakwa kedalam 1 (satu) buah     tas belakang/punggung warna hitam, Terdakwa memasukan 1 (satu) bungkus rokok                 surya 16 yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip berisikan Narkotika jenis sabu yang dibungkus/lilit menggunakan kertas alumunium foil rokok dan 1 (satu) buah pipet kaca yang diberikan sdr. ODE tersebut kedalam 1 (satu) buah tas belakang/punggung warna hitam untuk Terdakwa bawa ke Maumere Kabupaten Sikka Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Terdakwa gunakan sebelum Terdakwa bekerja agar Terdakwa tidak merasa mudah capek dan tubuh Terdakwa tetap merasa fit.
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 28 Maret 2024 sekira pukul 05.00 WITA Terdakwa pergi menuju ke Pelabuhan Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara dengan membawa 1 (satu) buah tas belakang/punggung warna hitam milik Terdakwa tersebut yang berisikan pakaian dan 1 (satu) bungkus rokok surya 16 yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip berisikan Narkotika jenis sabu yang di bungkus/lilit menggunakan kertas alumunium foil rokok serta 1 (satu) buah pipet kaca, kemudian setibanya Terdakwa di Pelabuhan Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara, Terdakwa langsung membeli tiket kapal tujuan Maumere Kabupaten Sikka Provinsi Nusa Tenggara Timur, selanjutnya sekira pukul 06.00 WITA Terdakwa berangkat dari Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara menuju Maumere Kabupaten Sikka Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan menggunakan kapal SABUK NUSANTARA 31 dan tiba di Pelabuhan Laurentius Say Maumere Kota Uneng Kecamatan Alok Kabupaten Sikka Provinsi Nusa Tenggara Timur pada tanggal 31 Maret 2024 sekira pukul 10.00 WITA.
  • Bahwa setibanya Terdakwa di Pelabuhan Laurentius Say Maumere Kota Uneng Kecamatan Alok Kabupaten Sikka Provinsi Nusa Tenggara Timur Terdakwa langsung turun dari atas Kapal menuju ke pintu keluar Pelabuhan dan langsung memesan ojek menuju ke Alfamat untuk membeli Pop Mie, kemudian pada saat Terdakwa berada di Alfamart Kabor yang berada di Jalan Anggrek Nomor 1 RT.05 RW.03 Kelurahan Kabor Kecamatan Alok Kabupaten Sikka Provinsi Nusa Tenggara Timur Team Subdit I Ditresnarkoba Polda Nusa Tenggara Timur yaitu Saksi YESKIAL MARDONI WERU Alias YES dan Saksi KOMANG NOVA WIANTARA Alias KOMANG beserta team menghampiri Terdakwa dan langsung mengintrograsi Terdakwa, kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap barang-barang bawaan Terdakwa dengan disaksikan oleh Saksi EVALDIUS ALFIN Alias ALFIN bersama Saksi FRANSISKA SULISTIA NINGRUM Alias TIA dan dalam penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) bungkus rokok surya 16 yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah pipet kaca dan 1 (satu) plastik klip bening yang berisikan serbuk putih Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan 1 (satu) buah kertas aluminium foil rokok didalam 1 (satu) buah tas belakang / punggung warna hitam yang dibawa/digunakan oleh Terdakwa, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan tersebut dibawa untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa setelah dilakukan penangkapan, terhadap Terdakwa dilakukan pemeriksaan urine pada hari Senin tanggal 01 bulan April tahun 2024 Pukul 12.05 WITA oleh dr. Tiara M. Sarambu di ruang Laboratorium rumah sakit Bhayangkara Kupang dengan hasil pemeriksaan urine atas nama Agus alias Agus Positif Mengandung METAMPETAMIN, kemudian terhadap barang bukti yang ditemukan didalam tas belakang / punggung warna hitam Terdakwa berupa 1 (satu) buah plastik klip bening yang di dalamnya berisikan serbuk putih diduga Narkotika jenis sabu tersebut dilakukan penimbangan oleh Maria Aprilia Shintia Dewi, S.H selaku Penyidik pembantu pada Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur yang disaksikan oleh I Wayan Aristana, S.Farm., Apt selaku Pegawai Negeri Sipil pada Balai Pom Kupang dengan hasil penimbangan                      1 (satu) plastik klip bening yang berisikan Narkotika jenis Shabu berat bersih (Netto) 0,2745 (nol koma dua tujuh empat lima) gram kemudian disisihkan seberat 0,0657                  (nol koma nol enam lima tujuh ) gram untuk di uji secara laboratories.
  • Bahwa dari barang bukti Narkotika Golongan I jenis Shabu yang disisihkan untuk pengujian laboratories di Balai Pengawas Obat dan Makanan di Kupang dengan hasil Pengujian Sampel berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Sampel Eksternal Balai Pengawas Obat dan Makanan di Kupang Nomor PP.01.01.4B.04.24.21 yang dikeluarkan pada tanggal 02 April 2024  yang ditandatangani oleh Drs. Yoseph Nahak Klau, Apt., M.Kes selaku Kepala Balai POM di Kupang dengan kesimpulan hasil sampel barang bukti yang diduga Narkotika jenis sabu yang diuji Positif mengandung METAMFETAMIN berdasarkan Laporan Pengujian Nomor LHU.108.K.05.16.24.0028 yang dikeluarkan oleh I Wayan Aristana, S.Farm., Apt selaku Ketua Tim Pengujian pada tanggal 02 April 2024.
  • Bahwa METAMFETAMIN (Bukan Tanaman) termasuk Narkotika golongan I (satu) nomor 61 pada Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa menggunakan/memakai Narkotika Golongan I bagi diri sendiri tanpa memiliki izin dari Menteri Kesehatan RI ataupun dari pihak yang berwenang.

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya