Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAUMERE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
9/Pid.Sus/2025/PN Mme FAJRIN IRWAN NURMANSYAH, S.H.,M.H. HENDRIKUS ENDI Alias ENDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 9/Pid.Sus/2025/PN Mme
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 10 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-465/N.3.15/Eoh.2/02/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

KESATU

-------- Bahwa ia Terdakwa HENDRIKUS ENDI Alias ENDI pada hari Rabu tanggal 04 September 2024 sekitar Pukul 18.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2024 bertempat di depan Toko Mamamiashop, Jalan Trans Maumere-Larantuka, Kelurahan Waioti, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Maumere yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang Dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan mengakibatkan orang lain meninggal dunia”, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 04 September 2024 sekitar pukul 15.00 WITA bertempat di Rumah Dinas Kepala Rutan Maumere, Terdakwa bersama Saksi HERNIMUS DORENTIUS NANGA NARU Alias HENDRO, Saksi RIVALDY NOVENDRYANTO SINE Alias RIVAL, Saksi HELMY RANGGA BORO Alias HELMY, Saksi FEBRONIUS MARYANTO Alias YANTO, Saksi KENET YOSEP KRISTENSENLIYO Alias KEN dan Saksi DAVID REHABEAM KOROH Alias DAVID sedang duduk-duduk, pada saat duduk tersebut Terdakwa bersama Saksi HERNIMUS DORENTIUS NANGA NARU Alias HENDRO, Saksi RIVALDY NOVENDRYANTO SINE Alias RIVAL dan Saksi HELMY RANGGA BORO Alias HELMY minum-minuman beralkohol jenis moke sebanyak 4 (empat) botol sedangkan Saksi FEBRONIUS MARYANTO Alias YANTO, Saksi KENET YOSEP KRISTENSENLIYO Alias KEN dan Saksi DAVID REHABEAM KOROH Alias DAVID hanya ikut duduk-duduk saja. Setelah minum-minuman beralkohol jenis moke itu habis, sekitar pukul 18.00 WITA pada saat Terdakwa akan pergi meninggalkan Rumah Dinas Kepala Rutan Maumere menuju arah rumah Terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda warna hitam CBR EB 6636 BR dengan nomor mesin KCD2E1030643 dan nomor rangka MH1KCD214NK030475, nada bicara Terdakwa sudah tidak terkontrol selanjutnya Saksi DAVID REHABEAM KOROH Alias DAVID mengajak Saksi RIVALDY NOVENDRYANTO SINE Alias RIVAL menawarkan diri untuk mengantarkan Terdakwa pulang, namun Terdakwa menolak dengan mengatakan “salah orang kakak, kalau mau antar, Saya belum mabuk”, kemudian Saksi DAVID REHABEAM KOROH Alias DAVID yang melihat reaksi Terdakwa tersinggung, selanjutnya Saksi DAVID REHABEAM KOROH Alias DAVID kembali duduk dan Terdakwa mengetahui akibatnya apabila mengendarai sepeda motor setelah minum-minuman beralkohol jenis moke dapat membahayakan baik untuk dirinya sendiri ataupun orang lain. Pada saat Terdakwa mengendarai sepeda motor dari arah Kota Maumere menuju arah Waioti, ketika sampai di depan Toko Mamamiashop, Jalan Trans Maumere-Larantuka, Kelurahan Waioti, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka di mana kondisi jalan lurus beraspal baik, pada waktu malam hari, situasi gelap tanpa lampu penerangan jalan dan cuaca cerah, Terdakwa melaju dengan kecepatan sekitar 60 km/jam dengan menggunakan perseneleng 4 (empat), tiba-tiba dari jarak 1 (satu) meter muncul Korban MARSELINUS PALEA Alias MARSEL dari sebelah kiri jalan menyebrang jalan sehingga Terdakwa tidak bisa menghindar dan langsung menabrak Korban MARSELINUS PALEA Alias MARSEL tersebut. Akibatnya Terdakwa tidak sempat membunyikan klakson dan tidak sempat melakukan pengereman, setelah itu terjadi kecelakaan di as jalan tengah sehingga Terdakwa maupun Korban MARSELINUS PALEA Alias MARSEL terpental sejauh 3 meter. Kemudian Terdakwa dan Korban MARSELINUS PALEA Alias MARSEL dilarikan ke RSUD dr. T. C. HILLERS MAUMERE untuk dilakukan pengobatan namun pada saat pengobatan, Korban MARSELINUS PALEA Alias MARSEL meninggal dunia.
  • Akibat kecelakaan tersebut Korban MARSELINUS PALEA Alias MARSEL mengalami sebagaimana disebutkan dalam Visum Et Repertum Nomor : RSUD/73/IX/VER/2024 tanggal 27 September 2024 yang ditandatangani oleh dr. DOMINIKUS EVANO PUTRA, dokter pada RSUD dr. T. C. HILLERS MAUMERE pada Korban ditemukan sebagai berikut :
  1. Tanda vital : ---------------------------------------------------------------------------------------------

Tekanan darah : seratus lima puluh delapan per tujuh puluh sembilan milimeter air raksa, frekuensi napas sembilan belas kali per menit, frekuensi nadi enam puluh tujuh kali per menit, saturasi oksigen delapan puluh delapan persen --------------------

  1. Pada pemeriksaan fisik ditemukan : laki-laki usia lima puluh tujuh tahun menggunakan kaos warna merah polos dan celana pendek warna coklat polos -----
  • Pada pemeriksaan kepala dan leher : Pada daerah berambut terdapat satu buah luka robek dengan darah mengalir dari luka robek. Luka robek dua puluh senti meter dari batas rambut dengan sisi tengah, bentuk tidak teratur dengan ukuran panjang empat sentimeter dan lebar satu sentimeter dengan dasar luka jaringan kulit, sekitar luka terdapat memar -------------------------------------------------------------
  • Tampak luka memar dan bengkak pada kelopak mata atas, mata kanan warna merah kebiruan ------------------------------------------------------------------------------------
  • Tampak darah mengalir dari kedua lubang hidung ---------------------------------------
  • Tampak darah mengalir dari kedua lubang telinga ---------------------------------------
  • Tampak darah mengalir dari dalam mulut --------------------------------------------------
  • Tampak bercak darah kering pada area dahi, kedua mata, kedua pipi dan dagu pasien ------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Pada pemeriksaan anggota gerak bawah ditemukan : tampak bengkak dan luka memar pada pertengahan kaki kiri sisi dalam dengan batas atas luka tiga puluh sentimeter dari lipat kaki, bentuk lonjong tidak beraturan, batas tidak tegas, warna biru kehitaman ----------------------------------------------------------------------------
  1. Pada pemeriksaan alat kelamin tidak dilakukan -----------------------------------------------
  2. Pada pemeriksaan laboratorium ditemukan : Peningkatan sel darah putih (sembilan belas koma delapan puluh empat), sel darah merah (tiga belas koma enam) dan trombosit (dua ratus lima) dalam rentang normal ----------------------------------------------
  3. Pada pemeriksaan radiologi tidak dilakukan ---------------------------------------------------

KESIMPULAN :

Ditemukan cedera kepala berat, perdarahan dari dalam hidung, kedua telinga dan mulut, luka robek pada bagian kepala, luka memar pada kelopak mata kanan dan luka memar pada pertengahan kaki kiri sisi dalam. Keadaan tersebut terjadi akibat trauma tumpul. Luka-luka tersebut tergolong luka berat yang dapat mengakibatkan kematian--

  • Berdasarkan Surat Keterangan Kematian Korban MARSELINUS PALEA Alias MARSEL dari RSUD dr. T. C. HILLERS MAUMERE Nomor : RSUD/720/SKK/IX/2024 tanggal 5 September 2024 yang ditandatangani oleh dr. DANANG TEJANUKTI WIDIATMAJA, Dokter pada RSUD dr. T. C. HILLERS MAUMERE yang mana pada Korban MARSELINUS PALEA Alias MARSEL meninggal dunia Hari Kamis tanggal 5 September 2024 Pukul 00.11 WITA.

-------  Perbuatan Terdakwa tersebut  sebagaimana  diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 311 Ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. ------------------------------------------------------------ 

ATAU

KEDUA

-------- Bahwa ia Terdakwa HENDRIKUS ENDI Alias ENDI pada hari Rabu tanggal 04 September 2024 sekitar Pukul 18.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2024 bertempat di depan Toko Mamamiashop, Jalan Trans Maumere-Larantuka, Kelurahan Waioti, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Maumere yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Mengemudikan kendaraan bermotor yang kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara  sebagai             berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 04 September 2024 sekitar pukul 15.00 WITA bertempat di Rumah Dinas Kepala Rutan Maumere, Terdakwa bersama Saksi HERNIMUS DORENTIUS NANGA NARU Alias HENDRO, Saksi RIVALDY NOVENDRYANTO SINE Alias RIVAL, Saksi HELMY RANGGA BORO Alias HELMY, Saksi FEBRONIUS MARYANTO Alias YANTO, Saksi KENET YOSEP KRISTENSENLIYO Alias KEN dan Saksi DAVID REHABEAM KOROH Alias DAVID sedang duduk-duduk, pada saat duduk tersebut Terdakwa bersama Saksi HERNIMUS DORENTIUS NANGA NARU Alias HENDRO, Saksi RIVALDY NOVENDRYANTO SINE Alias RIVAL dan Saksi HELMY RANGGA BORO Alias HELMY minum-minuman beralkohol jenis moke sebanyak 4 (empat) botol sedangkan Saksi FEBRONIUS MARYANTO Alias YANTO, Saksi KENET YOSEP KRISTENSENLIYO Alias KEN dan Saksi DAVID REHABEAM KOROH Alias DAVID hanya ikut duduk-duduk saja. Setelah minum-minuman beralkohol jenis moke itu habis, sekitar Pukul 18.00 WITA pada saat Terdakwa akan pergi meninggalkan Rumah Dinas Kepala Rutan Maumere menuju arah rumah Terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda warna hitam CBR EB 6636 BR dengan nomor mesin KCD2E1030643 dan nomor rangka MH1KCD214NK030475, nada bicara Terdakwa sudah tidak terkontrol selanjutnya Saksi DAVID REHABEAM KOROH Alias DAVID mengajak Saksi RIVALDY NOVENDRYANTO SINE Alias RIVAL menawarkan diri untuk mengantarkan Terdakwa pulang, namun Terdakwa menolak dengan mengatakan “salah orang kakak, kalau mau antar, Saya belum mabuk”, kemudian Saksi DAVID REHABEAM KOROH Alias DAVID yang melihat reaksi Terdakwa tersinggung, selanjutnya Saksi DAVID REHABEAM KOROH Alias DAVID kembali duduk dan Terdakwa mengetahui akibatnya apabila mengendarai sepeda motor setelah minum-minuman beralkohol jenis moke dapat membahayakan baik untuk dirinya sendiri ataupun orang lain. Pada saat Terdakwa mengendarai sepeda motor dari arah Kota Maumere menuju arah Waioti, ketika sampai di depan Toko Mamamiashop, Jalan Trans Maumere-Larantuka, Kelurahan Waioti, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka di mana kondisi jalan lurus beraspal baik, pada waktu malam hari, situasi gelap tanpa lampu penerangan jalan dan cuaca cerah, Terdakwa melaju dengan kecepatan sekitar 60 km/ jam dengan menggunakan perseneleng 4 (empat), tiba-tiba dari jarak 1 (satu) meter muncul Korban MARSELINUS PALEA Alias MARSEL dari sebelah kiri jalan menyebrang jalan sehingga Terdakwa tidak bisa menghindar dan langsung menabrak Korban MARSELINUS PALEA Alias MARSEL tersebut. Akibatnya Terdakwa tidak sempat membunyikan klakson dan tidak sempat melakukan pengereman, setelah itu terjadi kecelakaan di as jalan tengah sehingga Terdakwa maupun Korban MARSELINUS PALEA Alias MARSEL terpental sejauh 3 meter. Kemudian Terdakwa dan Korban MARSELINUS PALEA Alias MARSEL dilarikan ke RSUD dr. T. C. HILLERS MAUMERE untuk dilakukan pengobatan namun pada saat pengobatan, Korban MARSELINUS PALEA Alias MARSEL meninggal dunia.
  • Akibat kecelakaan tersebut Korban MARSELINUS PALEA Alias MARSEL mengalami sebagaimana disebutkan dalam Visum Et Repertum Nomor : RSUD/73/IX/VER/2024 tanggal 27 September 2024 yang ditandatangani oleh dr. DOMINIKUS EVANO PUTRA, dokter pada RSUD dr. T. C. HILLERS MAUMERE pada Korban ditemukan sebagai berikut :
  1. Tanda vital : ---------------------------------------------------------------------------------------------

Tekanan darah : seratus lima puluh delapan per tujuh puluh sembilan milimeter air raksa, frekuensi napas sembilan belas kali per menit, frekuensi nadi enam puluh tujuh kali per menit, saturasi oksigen delapan puluh delapan persen --------------------

  1. Pada pemeriksaan fisik ditemukan : laki-laki usia lima puluh tujuh tahun menggunakan kaos warna merah polos dan celana pendek warna coklat polos -----
  • Pada pemeriksaan kepala dan leher : Pada daerah berambut terdapat satu buah luka robek dengan darah mengalir dari luka robek. Luka robek dua puluh senti meter dari batas rambut dengan sisi tengah, bentuk tidak teratur dengan ukuran panjang empat sentimeter dan lebar satu sentimeter dengan dasar luka jaringan kulit, sekitar luka terdapat memar -------------------------------------------------------------
  • Tampak luka memar dan bengkak pada kelopak mata atas, mata kanan warna merah kebiruan ------------------------------------------------------------------------------------
  • Tampak darah mengalir dari kedua lubang hidung ---------------------------------------
  • Tampak darah mengalir dari kedua lubang telinga ---------------------------------------
  • Tampak darah mengalir dari dalam mulut --------------------------------------------------
  • Tampak bercak darah kering pada area dahi, kedua mata, kedua pipi dan dagu pasien ------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Pada pemeriksaan anggota gerak bawah ditemukan : tampak bengkak dan luka memar pada pertengahan kaki kiri sisi dalam dengan batas atas luka tiga puluh sentimeter dari lipat kaki, bentuk lonjong tidak beraturan, batas tidak tegas, warna biru kehitaman ----------------------------------------------------------------------------
  1. Pada pemeriksaan alat kelamin tidak dilakukan -----------------------------------------------
  2. Pada pemeriksaan laboratorium ditemukan : Peningkatan sel darah putih (sembilan belas koma delapan puluh empat), sel darah merah (tiga belas koma enam) dan trombosit (dua ratus lima) dalam rentang normal ----------------------------------------------
  3. Pada pemeriksaan radiologi tidak dilakukan ---------------------------------------------------

KESIMPULAN :

Ditemukan cedera kepala berat, perdarahan dari dalam hidung, kedua telinga dan mulut, luka robek pada bagian kepala, luka memar pada kelopak mata kanan dan luka memar pada pertengahan kaki kiri sisi dalam. Keadaan tersebut terjadi akibat trauma tumpul. Luka-luka tersebut tergolong luka berat yang dapat mengakibatkan kematian -

  • Berdasarkan Surat Keterangan Kematian Korban MARSELINUS PALEA Alias MARSEL dari RSUD dr. T. C. HILLERS MAUMERE Nomor : RSUD/720/SKK/IX/2024 tanggal 5 September 2024 yang ditandatangani oleh dr. DANANG TEJANUKTI WIDIATMAJA, Dokter pada RSUD dr. T. C. HILLERS MAUMERE yang mana pada Korban MARSELINUS PALEA Alias MARSEL meninggal dunia Hari Kamis tanggal                  5 September 2024 Pukul 00.11 WITA.

-------  Perbuatan Terdakwa  tersebut  sebagaimana  diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 310 Ayat (4) Udang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. ----------------------------------------------------------------------- 

Pihak Dipublikasikan Ya