Dakwaan |
- DAKWAAN :
KESATU
------ Bahwa Terdakwa EL’ AMIN Alias EPI pada hari Senin tanggal 25 November 2024, sekira pukul 08.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan November Tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam Tahun 2024, bertempat di Jl. Talibura Napunmali, Desa Darat Pantai, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Maumere yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Dengan sengaja merampas nyawa orang lain, Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, terhadap Korban NURMIATI Alias WANTAHA” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Senin, 25 November 2024, sekitar pukul 08.00 WITA, bertempat di Jalan Napunmali, Desa Darat Pantai, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka, saat Saksi NURMIATI pulang dari pasar dengan mengendarai sepeda motor, Saksi NURMIATI bertemu dengan Terdakwa yang hendak pergi memberi makan sapinya di kebun. Saat itu Terdakwa langsung menghadang Saksi NURMIATI dengan cara Terdakwa berlari dan melompat lalu menghadang Saksi NURMIATI yang sedang mengendarai sepeda motor. Karena posisi saat itu sepeda motor Saksi NURMIATI terhenti di jalan yang agak menanjak, sepeda motor Saksi NURMIATI langsung mundur. Lalu Saksi NURMIATI langsung berkata “jangan Bapak Epi kita ni sudah damai jangan lagi buat begitu.” Posisi saat itu Saksi NURMIATI masih berada di atas sepeda motornya. Kemudian Terdakwa pun berkata “kau mau bayar tidak saya punya uang?” Lalu Saksi NURMIATI menjawab “saya ni tidak pernah hutang kau punya uang.” Seketika itu, Terdakwa mengangkat parangnya yang dipegang menggunakan tangan kanan hendak menggertak Saksi NURMIATI, akan tetapi Saksi NURMIATI langsung berkata “jangan Bapak Epi, kontrol kau punya emosi.” Setelah itu Terdakwa langsung memukul pipi kanan Saksi NURMIATI dengan menggunakan kepalan tangan kirinya. Setelah Terdakwa memukul Saksi NURMIATI, Saksi NURMIATI berkata lagi “saya minta maaf, kalau memang kamu tidak puas, saya yang minta maaf lagi.” Setelah itu, Terdakwa mengangkat parangnya dengan menggunakan tangan kanan dan menamparkan bagian samping parang (bilah pipih parang) ke arah betis kiri Saksi NURMIATI sebanyak satu kali. Setelah itu Saksi NURMIATI berkata “jangan Om Epi, kalo kau tidak puas, biar saya sujud di kau punya kaki.” Setelah Saksi NURMIATI berkata demikian, Saksi NURMIATI pun hendak turun dari sepeda motor untuk sujud di kaki Terdakwa, akan tetapi sebelum Saksi NURMIATI turun dari sepeda motor, Terdakwa langsung menebas punggung tangan kiri Saksi NURMIATI sebanyak satu kali dengan parang yang dipegang Terdakwa menggunakan tangan kanan Terdakwa. Akibatnya punggung tangan kiri Saksi NURMIATI terbelah dan empat jari tangan Saksi NURMIATI hampir putus. Saksi NURMIATI kemudian turun dari sepeda motor dan berlari menghindar dari Terdakwa serta berusaha untuk menyelamatkan diri, akan tetapi Terdakwa tetap mengejar Saksi NURMIATI dari belakang dan Terdakwa kembali menebas punggung tubuh Saksi NURMIATI serta menebas lengan kanan Saksi NURMIATI dari belakang. Saat itu Saksi NURMIATI pun langsung jatuh terguling ke tanah. Saat Saksi NURMIATI hendak bangun Terdakwa kembali mengayunkan parangnya ke arah leher Saksi NURMIATI, akan tetapi saat itu Saksi NURMIATI menangkisnya dengan menggunakan tangan kanan Saksi NURMIATI hingga tebasan tersebut mengenai pergelangan tangan kanan Saksi NURMIATI, pipi kiri dan bahu kiri Saksi NURMIATI dalam sekali tebasan parang. Setelah Terdakwa melakukan hal tersebut Terdakwa pun langsung melarikan diri ke arah pantai.
- Bahwa perbuatan Terdakwa EL’ AMIN Alias EPI mengakibatkan Saksi NURMIATI luka bacok di beberapa anggota tubuh sebagaimana diterangkan dalam Visum et Repertum Nomor : Pusk.445/39/XI/2024, tertanggal 25 November 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Servasius Suwaldus Situ, selaku Dokter Umum pada Puskesmas Watubaing. Menerangkan bahwa pada tanggal 25 November 2024, pukul 09.15 WITA, bertempat di Ruang IGD Puskesmas Watubaing, telah dilakukan pemeriksaan korban yang menurut surat tersebut adalah: Nama Nurmiati, umur 48 Tahun, Jenis Kelamin Perempuan, Agama Islam, Pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, Alamat Blatat, RT. 003 / RW. 003, Desa Darat Pantai, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka.
Hasil Pemeriksaan :
- Deskripsi Umum :
Seorang wanita usia 48 tahun, kulit kuning langsat, rambut lurus, berpakaian baju kemeja berkerah berwarna biru tua dengan motif bunga pada bagian bawah baju dan lengan serta menggunakan celana warna hujau dengan jilbab warna hijau corak bunga, alas kaki sandal jepit warna hitam. Korban dibawa ke puskesmas oleh keluarga pada tanggal 25 November 2024 pukul 09.15 Wita. Korban dilaporkan mengalami penganiayaan berat;
- Tanda-Tanda Vital Korban:
Keadaan umum tampak sakit berat dengan kesadaran kompos mentis. Tekanan darah 90/60 air raksa, nadi 110 kali per menit terapa lemah, frekuensi napas 28 kali per menit, suhu tubuh 36oC, saturasi oksigen 98%.
- Pada korban ditemukan:
- Kepala :
- Bagian berambut : Tidak ditemukan adanya kelainan;
- Wajah : Pada pipi kiri terdapat luka robek dengan panjang 8 cm dal lebar luka 2,5 cm, tepi luka tampak tajam dan rapi, kedalaman luka sekitar 0,5 cm mengenai jaringan kulit dan lemak, arah luka membentuk garis panjang sedikit melengkung, tidak terdapat memar dan ada pendarahan namun tidak aktif.
- Leher : Tidak ditemukan adanya kelaianan;
- Dada : Tidak ditemukan adanya kelainan;
- Perut : Tidak ditemukan adanya kelainan;
- Anggota gerak :
- Pada siku tangan kanan : terdapat luka robek berbentuk memanjang dengan tepi tidak rata, berukuran sekitar panjang 12 cm dan lebar 6 cm dengan kedalaman sekitar 5 cm, kedalaman luka mencapai struktur otot, jaringan pembuluh darah dan ampak tulang terbuka dengan perdarahan tidak aktif di daerah luka. Jaringan sekitar luka menunjukkan adanya hematom dan tidak tampak tanda infeksi;
- Pada pergelangan tangan kanan : terdapat luka terbuka pada pergelangan tangan kanan, luka tersebut memutus pergelangan tangan kanan, tepi luka terlihat rapi, melibatkan jaringan kulit, otot, tendon, pembuluh darah, saraf, tulang radius ulna. Terdapat pendarahan aktif di lokasi luka dengan jaringan sekitar menunjukkan hematoma dan edema;
- Pada pungung tangan kiri : terdapat luka terbuka pada punggung tangan kiri berbentuk miring tidak sejajar dengan struktur tangan, melibatkan area sekitar jari telunjuk hingga pangkal jari kelingking. Luk atembus dengan celah besar mengenai struktur otot, tendong, pembuluh darah, saraf dan tulang. Tepi luka tidak rata dan masih terlihat adanya darah segar pada luka. Jaringan sekitar luka menunjukkan adanya hematoma.
- Terhadap korban :
Karena korban datang pertama kali setelah mengalami penganiayaan, dalam keadaan sakit berat dengan kesadaran compos mentis, maka dilakukan tindakan medis berupapengevaluasian tanda-tanda vital dan penstabilan kondis pasien mulai dari pemasangan infus, pembersihan dan perawatan luka dengan povidone iodine, pembebatan luka, pemberian oksigen dan rujukan ke rumah sakit.
Kesimpulan: Telah dilakukan pemeriksaan luar terhadap seorang wanita berusia 48 tahun, kulit kuning langsat, rmabut lurus, berpakaian baju kemejaberkera berwarna biru tuadengan motif bunga pada bagian bawah baju dan lengan serta menggunakan celana warna hijau dengan jilbab warna hijau corak bunga, alas kaki sandal jepit warna hitam.
Pada pemeriksaan luar didapatkan beberapa luka robek pada pipikiri dengan panjang 8 cm dan lebar 2,5 cm, tepi luka tampak tajam dan rapi, kedalaman luka sekitar 0,5 cm, mengenai jaringan kulit dan lemak. Luka robek pada siku tangan kanan berbentuk memanjang denga tepi tidak rata, berukuran sekitar panjang 12 cm dan lebar 6 cm dengan kedalaman sekitar 5 cm, kedalaman luka mencapai struktur otot, jaringan embuluh darah dan tampak tulang terbuka dengan pendarahan tidak aktif di daerah luka. Jaringan sekitar luka menunjukkan adanya hematom dan tidak tampak tanda infeksi. Luka terbuka pada pergelangan tangan kanan, tepi luka terlihat rapi, melibatkan jaringan kulit, otot, tendon, pembuluh darah, saraf, tulang raidus ulna. Terdapat pendarahan aktif di lokasi luka dengan jaringan sekitar menunjukkan hematoma dan edema. Luka terbuka pada punggung tangan kiri berbentuk miring tidak sejajar dengan struktur tangan, melibatkan area sekitar jari telunjuk hingga pangkal jari kelingking. Luka tembus dengan celah besar mengenai struktur otot, tendon, pembuluh darah, saraf dan tulang. Tepi luka tidak rata dan masih terlihat adanya darah segar pada luka. Jaringan sekitar luka menunjukkan adanya hematoma namun tidak ada tanda infeksi.
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 338 KUHPidana Jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHPidana.----------------------------------------------------------
---------------------------------------------------- ATAU ------------------------------------------------------------
KEDUA
------ Bahwa Terdakwa EL’ AMIN Alias EPI pada hari Senin tanggal 25 November 2024, sekira pukul 08.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan November Tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam Tahun 2024, bertempat di Jl. Talibura Napunmali, Desa Darat Pantai, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Maumere yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat, terhadap Korban NURMIATI Alias WANTAHA”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------
- Bahwa pada hari Senin, 25 November 2024, sekitar pukul 08.00 WITA, bertempat di Jalan Napunmali, Desa Darat Pantai, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka, saat Saksi NURMIATI pulang dari pasar dengan mengendarai sepeda motor, Saksi NURMIATI bertemu dengan Terdakwa yang hendak pergi memberi makan sapinya di kebun. Saat itu Terdakwa langsung menghadang Saksi NURMIATI dengan cara Terdakwa berlari dan melompat lalu menghadang Saksi NURMIATI yang sedang mengendarai sepeda motor. Karena posisi saat itu sepeda motor Saksi NURMIATI terhenti di jalan yang agak menanjak, sepeda motor Saksi NURMIATI langsung mundur. Lalu Saksi NURMIATI langsung berkata “jangan Bapak Epi kita ni sudah damai jangan lagi buat begitu.” Posisi saat itu Korban masih berada di atas sepeda motornya. Kemudian Terdakwa pun berkata “kau mau bayar tidak saya punya uang?” Lalu Saksi NURMIATI menjawab “saya ni tidak pernah hutang kau punya uang.” Seketika itu, Terdakwa mengangkat parangnya hendak menggertak Saksi NURMIATI, akan tetapi Saksi NURMIATI langsung berkata “jangan Bapak Epi, kontrol kau punya emosi.” Setelah itu Terdakwa langsung memukul pipi kanan Saksi NURMIATI dengan menggunakan kepalan tangan kirinya. Setelah Terdakwa memukul Saksi NURMIATI, Saksi NURMIATI berkata lagi “saya minta maaf, kalau memang kamu tidak puas, saya yang minta maaf lagi.” Setelah itu, Terdakwa mengangkat parangnya yang dipegang menggunakan tangan kanan dan menamparkan bagian samping parang (bilah pipih parang) ke arah betis kiri Saksi NURMIATI sebanyak satu kali. Setelah itu Saksi NURMIATI berkata “jangan Om Epi, kalo kau tidak puas, biar saya sujud di kau punya kaki.” Setelah Saksi NURMIATI berkata demikian, Saksi NURMIATI pun hendak turun dari sepeda motor untuk sujud di kaki Terdakwa, akan tetapi sebelum Saksi NURMIATI turun dari sepeda motor, Terdakwa langsung menebas punggung tangan kiri Saksi NURMIATI sebanyak satu kali dengan parang yang dipegang Terdakwa menggunakan tangan kanan Terdakwa. Akibatnya punggung tangan kiri Saksi NURMIATI terbelah dan empat jari tangan Saksi NURMIATI hampir putus. Saksi NURMIATI kemudian turun dari sepeda motor Saksi NURMIATI dan berlari menghindar dari Terdakwa serta berusaha untuk menyelamatkan diri, akan tetapi Terdakwa tetap mengejar Saksi NURMIATI dari belakang dan Terdakwa kembali menebas punggung tubuh Saksi NURMIATI serta menebas lengan kanan Saksi NURMIATI dari belakang. Saat itu Saksi NURMIATI pun langsung jatuh terguling ke tanah. Saat Saksi NURMIATI hendak bangun Terdakwa kembali mengayunkan parangnya ke arah leher Saksi NURMIATI, akan tetapi saat itu Saksi NURMIATI menangkisnya dengan menggunakan tangan kanan Saksi NURMIATI hingga tebasan tersebut mengenai pergelangan tangan kanan Saksi NURMIATI, pipi kiri dan bahu kiri Saksi NURMIATI dalam sekali tebasan parang. Setelah Terdakwa melakukan hal tersebut Terdakwa pun langsung melarikan diri ke arah pantai;
- Bahwa setelah melihat Terdakwa melarikan diri, Saksi NURMIATI pun berdiri dan berteriak minta tolong. Tidak lama kemudian, datanglah Saksi MARIA ADINDA. Saksi MARIA ADINDA bertanya kepada Saksi NURMIATI dari jarak jauh ”ade kau kenapa?” Namun tidak dijawab oleh Saksi NURMIATI. Kemudian Saksi MARIA ADINDA berlari menuju Saksi NURMIATI dan menghampirinya lalu Saksi MARIA ADINDA memegang kepala Saksi NURMIATI dan mengangkat wajahnya dan saat itu Saksi MARIA ADINDA baru mengetahui bahwa perempuan tersebut adalah Wantaha (nama panggilan Saksi NURMIATI). Kemudian Saksi MARIA ADINDA bertanya ”ade kau kenapa?” Lalu Saksi NURMIATI menjawab ”Om Epi pukul saya dengan parang habis itu dia potong saya dengan parang panjang.” Lalu Korban meminta Saksi MARIA ADINDA untuk mengambil HP Saksi NURMIATI di bawah sepeda motor lalu Saksi MARIA ADINDA pergi mengambil HP Saksi NURMIATI dan saat itu Saksi NURMIATI langsung tertidur. Setelah Saksi MARIA ADINDA mengambil HP Saksi NURMIATI, Saksi AMRIA ADINDA langsung meletakannya di atas dada Saksi NURMIATI lalu Saksi NURMIATI meminta untuk membuka hijab Saksi NURMIATI. Setelah Saksi MARIA ADINDA membuka hijab Saksi NURMIATI, Saksi NURMIATI meminta bantuan Saksi MARIA ADINDA untuk membawa Saksi NURMIATI ke rumah sakit, lalu Saksi MARIA ADINDA mengatakan ”ia ade, kau tahan saya usaha kau harus selamat.”
- Bahwa Saksi MARIA ADINDA memberhentikan Saksi YOHANES CARLES RAJA yang kebetulan lewat dan berkata “Nong, nong, nong, tolong pangggil masyarakat dulu, om EPI ada potong NURMIATI.” Karena mendengar penyampaian tersebut, Saksi YOHANES CARLES RAJA pun dengan paniknya langsung mempercepat laju kendaraan Saksi YOHANES CARLES RAJA ke rumah Ketua RW yakni PALEPENG dan menyampaikan apa yang disampaikan Saksi MARIA ADINDA. Saat itu Saksi YOHANES CARLES RAJA hanya melaju pelan di depan rumahnya Ketua RW, karena melihat Ketua RW sedang duduk di depan rumahnya. Saksi YOHANES CARLES RAJA pun langsung beteriak dari jalan, Saksi YOHANES CARLES RAJA berteriak menyampaikan bahwa ada kejadian penganiayaan dan Saksi YOHANES CARLES RAJA langsung melajukan lagi kendaraan Saksi YOHANES CARLES RAJA menuju Kantor Pos Polisi Talibura untuk menyampaikan kejadian tersebut. Setelah menyampaikan kejadian tersebut ke Pos Polisi Talibura Saksi YOHANES CARLES RAJA langsung pergi mencari ikan;
- Bahwa setelah mendapat informasi dari Saksi YOHANES CARLES RAJA, Saksi YOHANES PAULUS PALEPENG langsung bergegas ke tempat kejadian. Setibanya di tempat kejadian Saksi YOHANES PAULUS PALEPENG melihat Saksi NURMIATI terkapar bersimbah darah di pingir jalan dan tidak sadarkan diri. Tak berselang lama kemudian ponakan Saksi Tak berselang lama kemudian Saksi RENDO menyusul ke tempat kejadian lalu Saksi YOHANES PAULUS PALEPENG menyuruh Saksi RENDO untuk mengambil air minum, lalu Saksi YOHANES PAULUS PALEPENG memberikannya kepada Saksi NURMIATI untuk diminum, lalu Saksi YOHANES PAULUS PALEPENG menyuruh Saksi RENDO untuk mencari mobil. Kemudian mobil datang lalu mengevakuasi Korban ke Puskesmas Watubaing.
- Bahwa perbuatan Terdakwa EL’ AMIN Alias EPI mengakibatkan Saksi NURMIATI luka bacok di beberapa anggota tubuh sebagaimana diterangkan Visum et Repertum Nomor : Pusk.445/39/XI/2024, tertanggal 25 November 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Servasius Suwaldus Situ, selaku Dokter Umum pada Puskesmas Watubaing. Menerangkan bahwa pada tanggal 25 November 2024, pukul 09.15 Wita, bertempat di Ruang IGD Puskesmas Watubaing, telah dilakukan pemeriksaan korban yang menurut surat tersebut adalah: Nama Nurmiati, umur 48 Tahun, Jenis Kelamin Perempuan, Agama Islam, Pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, Alamat Blatat, RT. 003 / RW. 003, Desa Darat Pantai, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka.
Hasil Pemeriksaan:
- Deskripsi Umum :
Seorang wanita usia 48 tahun, kulit kuning langsat, rambut lurus, berpakaian baju kemeja berkerah berwarna biru tua dengan motif bunga pada bagian bawah baju dan lengan serta menggunakan celana warna hujau dengan jilbab warna hijau corak bunga, alas kaki sandal jepit warna hitam. Korban dibawa ke puskesmas oleh keluarga pada tanggal 25 November 2024 pukul 09.15 Wita. Korban dilaporkan mengalami penganiayaan berat;
- Tanda-Tanda Vital Korban :
Keadaan umum tampak sakit berat dengan kesadaran kompos mentis. Tekanan darah 90/60 air raksa, nadi 110 kali per menit terapa lemah, frekuensi napas 28 kali per menit, suhu tubuh 36oC, saturasi oksigen 98%.
- Pada korban ditemukan :
- Kepala :
- Bagian berambut : Tidak ditemukan adanya kelainan;
- Wajah : Pada pipi kiri terdapat luka robek dengan panjang 8 cm dal lebar luka 2,5 cm, tepi luka tampak tajam dan rapi, kedalaman luka sekitar 0,5 cm mengenai jaringan kulit dan lemak, arah luka membentuk garis panjang sedikit melengkung, tidak terdapat memar dan ada pendarahan namun tidak aktif.
- Leher : Tidak ditemukan adanya kelaianan;
- Dada : Tidak ditemukan adanya kelainan;
- Perut : Tidak ditemukan adanya kelainan;
- Anggota gerak :
- Pada siku tangan kanan : terdapat luka robek berbentuk memanjang dengan tepi tidak rata, berukuran sekitar panjang 12 cm dan lebar 6 cm dengan kedalaman sekitar 5 cm, kedalaman luka mencapai struktur otot, jaringan pembuluh darah dan ampak tulang terbuka dengan perdarahan tidak aktif di daerah luka. Jaringan sekitar luka menunjukkan adanya hematom dan tidak tampak tanda infeksi;
- Pada pergelangan tangan kanan : terdapat luka terbuka pada pergelangan tangan kanan, luka tersebut memutus pergelangan tangan kanan, tepi luka terlihat rapi, melibatkan jaringan kulit, otot, tendon, pembuluh darah, saraf, tulang radius ulna. Terdapat pendarahan aktif di lokasi luka dengan jaringan sekitar menunjukkan hematoma dan edema;
- Pada pungung tangan kiri : terdapat luka terbuka pada punggung tangan kiri berbentuk miring tidak sejajar dengan struktur tangan, melibatkan area sekitar jari telunjuk hingga pangkal jari kelingking. Luk atembus dengan celah besar mengenai struktur otot, tendong, pembuluh darah, saraf dan tulang. Tepi luka tidak rata dan masih terlihat adanya darah segar pada luka. Jaringan sekitar luka menunjukkan adanya hematoma.
- Terhadap korban :
Karena korban datang pertama kali setelah mengalami penganiayaan, dalam keadaan sakit berat dengan kesadaran compos mentis, maka dilakukan tindakan medis berupapengevaluasian tanda-tanda vital dan penstabilan kondis pasien mulai dari pemasangan infus, pembersihan dan perawatan luka dengan povidone iodine, pembebatan luka, pemberian oksigen dan rujukan ke rumah sakit.
Kesimpulan: Telah dilakukan pemeriksaan luar terhadap seorang wanita berusia 48 tahun, kulit kuning langsat, rmabut lurus, berpakaian baju kemeja berkerah berwarna biru tua dengan motif bunga pada bagian bawah baju dan lengan serta menggunakan celana warna hijau dengan jilbab warna hijau corak bunga, alas kaki sandal jepit warna hitam.
Pada pemeriksaan luar didapatkan beberapa luka robek pada pipi kiri dengan panjang 8 cm dan lebar 2,5 cm, tepi luka tampak tajam dan rapi, kedalaman luka sekitar 0,5 cm, mengenai jaringan kulit dan lemak. Luka robek pada siku tangan kanan berbentuk memanjang denga tepi tidak rata, berukuran sekitar panjang 12 cm dan lebar 6 cm dengan kedalaman sekitar 5 cm, kedalaman luka mencapai struktur otot, jaringan embuluh darah dan tampak tulang terbuka dengan pendarahan tidak aktif di daerah luka. Jaringan sekitar luka menunjukkan adanya hematom dan tidak tampak tanda infeksi. Luka terbuka pada pergelangan tangan kanan, tepi luka terlihat rapi, melibatkan jaringan kulit, otot, tendon, pembuluh darah, saraf, tulang raidus ulna. Terdapat pendarahan aktif di lokasi luka dengan jaringan sekitar menunjukkan hematoma dan edema. Luka terbuka pada punggung tangan kiri berbentuk miring tidak sejajar dengan struktur tangan, melibatkan area sekitar jari telunjuk hingga pangkal jari kelingking. Luka tembus dengan celah besar mengenai struktur otot, tendon, pembuluh darah, saraf dan tulang. Tepi luka tidak rata dan masih terlihat adanya darah segar pada luka. Jaringan sekitar luka menunjukkan adanya hematoma namun tidak ada tanda infeksi.
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana.--------------------------------------------------------------------------------------------- |