Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAUMERE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
39/Pid.Sus/2024/PN Mme AHMAD JUBAIR, S.H YUVINUS SOLO Alias JOKER Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 29 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Nomor Perkara 39/Pid.Sus/2024/PN Mme
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 28 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2391/N.3.15/Etl.2/08/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

PERTAMA

PRIMAIR

--------- Bahwa ia Terdakwa YUVINUS SOLO Alias JOKER baik secara bersama-sama dan bersekutu maupun bertindak secara sendiri-sendiri dengan Saudara SENUT (Dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) dan Saudara VILIUS (Dalam Daftar Pencarian Orang/DPO), pada hari Minggu tanggal  28 Januari 2024 sekitar pukul 19.00 WITA sampai dengan hari Jumad tanggal 01 Maret 2024 sekitar pukul 12.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu - waktu tertentu dalam bulan Januari 2024 sampai dengan bulan Maret 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam  tahun 2024, bertempat di rumah Saudara Ambrosius Nong Yoris Alias Yoris yang beralamatkan di Dusun II, RT.017/RW.002, Desa Hoder, Kecamatan Waigete, Kabupaten Sikka dan bertempat di rumah Saudara Agus Padak yang beralamatkan di Woloara, Desa Hoder, Kecamatan Waigete, Kabupaten Sikka, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Maumere yang berwenang memeriksa dan mengadili pekara ini, Melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah Republik Indonesia, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : 

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada tanggal 01 April 2024 dan 02 April 2024, Saksi Falentinus Pogon,S.H.,M.H Alias Falen selaku Ketua Tim Hukum Tim Relawan Untuk Kemanuasiaan Flores (Truk-F) mendapat informasi dari media sosial tentang adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang sebanyak 9 (sembilan) orang yang berasal dari Desa Likot, Kecamatan Waigete, Kabupaten Sikka sehingga pada tanggal 03 April 2024, pihak Truk-F mengunjungi salah satu keluarga korban yakni Saksi Maria Herlina Mbadhi Alias Maria yang merupakan istri dari salah satu korban atas nama Saudara Yodimus Moan Kaka Alias Yodi yang meninggal dunia di Balikpapan dan pada kesempatan tersebut Saksi Maria Herlina Mbadhi Alias Maria menyampaikan jika masih ada 8 (delapan) orang calon tenaga kerja yakni Saksi Petrus Arifin Alias Ari, Saksi Laurensius Raga Nong Ovi Alias Andi, Saksi Heribertus Kos Gaubinto Alias Binto, Anak Saksi Yohanes Ranolius Dulo Alias Rano, Saksi Hironimus Yan Yoli Alias Yoli dan Saksi Henderikus Hendra Alias Hendra, Saksi Fransiskus Minggu Kurniawan Alias Engkis dan Saudara Alfrianus Moa Lavanto Alias Vanto yang masih berada di kawasan perusahaan dan meminta agar mereka dapat di pulangkan ke Maumere.
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 08 April 2024, Truk-F bersama JPIC SVD, SSpS bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Sikka melakukan rapat kordinasi untuk merespon permintaan pemulangan para Korban dengan hasil yakni Saksi Falentinus Pogon,S.H.,M.H Alias Falen bersama dengan Pater Kamilus Demo Bakang, SVD yang ditugaskan untuk menjemput ke-8 (delapan) orang calon tenaga kerja yang masih berada di kawasan perusahaan.
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 11 April 2024, Saksi Falentinus Pogon,S.H.,M.H Alias Falen dan Pater Kamilus Demo Bakang, SVD berangkat menuju Kalimantan Timur, Kabupaten Kutai Barat dan setibanya di Kalimantan Timur, Kabupaten Kutai Barat, Saksi Falentinus Pogon,S.H.,M.H Alias Falen bersama Pater Kamilus Demo Bakang, SVD hanya bertemu dengan ke-6 (enam) calon tenaga kerja yakni Saksi Petrus Arifin Alias Ari, Saksi Laurensius Raga Nong Ovi Alias Andi, Saksi Heribertus Kos Gaubinto Alias Binto, Anak Saksi Yohanes Ranolius Dulo Alias Rano, Saksi Hironimus Yan Yoli Alias Yoli dan Saksi Henderikus Hendra Alias Hendra sedangkan Saksi Fransiskus Minggu Kurniawan Alias Engkis sudah keluar dari lokasi perusahan untuk memakamkan jenazah Bapaknya yang bernama Yodimus Moan Kaka Alias Yodi di Tanah Hulu, Kalimantan Timur sedangkan Saudara Alfrianus Moa Lavanto Alias Vanto sudah di jemput oleh keluarganya yang berada di Kalimantan sehingga Saksi Falentinus Pogon,S.H.,M.H Alias Falen bersama Pater Kamilus Demo Bakang, SVD membawa ke-6 (enam) orang calon tenaga kerja tersebut ke Kapela Santa Elisabeth Belusu sambil menunggu jadwal keberangkatan KM. Lambelu menuju ke Maumere.
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 23 April 2024, Saksi Falentinus Pogon,S.H.,M.H Alias Falen bersama Pater Kamilus Demo Bakang, SVD membawa ke-6 (enam) orang calon tenaga kerja tersebut berangkat dari Kapela Santa Elisabeth Belusu, Kabupaten Kutai Barat menuju ke Kutai Karta Negara, Kalimantan Timur lalu menjemput Saksi Fransiskus Minggu Kurniawan Alias Engkis agar bersama-sama menuju kota Balikpapan untuk di pulangkan ke Maumere.
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 24 April 2024, Saksi Falentinus Pogon,S.H.,M.H Alias Falen dan Pater Kamilus Demo Bakang, SVD bersama ke-7 (tujuh) calon tenaga kerja yakni Saksi Petrus Arifin Alias Ari, Saksi Laurensius Raga Nong Ovi Alias Andi, Saksi Heribertus Kos Gaubinto Alias Binto, Anak Saksi Yohanes Ranolius Dulo Alias Rano, Saksi Hironimus Yan Yoli Alias Yoli, Saksi Henderikus Hendra Alias Hendra dan Saksi Fransiskus Minggu Kurniawan Alias Engkis berangkat dari pelabuhan laut Balikpapan menuju pelabuhan laut Lorens Say Maumere menggunakan KM Lambelu dan tiba di Maumere pada tanggal 26 April 2024.
  • Bahwa setelah ke-7 (tujuh) orang calon tenaga kerja tersebut tiba di Maumere, Kabupaten Sikka kemudian ke-7 (tujuh) orang calon tenaga kerja tersebut dimintai keterangannya oleh aparat Kepolisan Resor Sikka dan dari hasil permintaan keterangan ke-7 (tujuh) orang calon tenaga kerja tersebut diperoleh informasi sebagai berikut :
  • Bahwa berawal pada hari Minggu, 28 Januari 2024 sekitar pukul 19.00 WITA Saudara Senut (Daftar Pencarian Orang/DPO) mendatangi rumah Saksi Petrus Arifin Alias Ari yang beralamatkan di Dusun Galit, Desa Hebing, Kecamatan Mapitara, Kabupaten Sikka dan pada saat itu, Saudara Senut (Daftar Pencarian Orang/DPO) bertemu dengan Saksi Petrus Arifin Alias Ari dan Saksi Hendrikus Hendra Alias Hendra lalu mengajak Saksi Petrus Arifin Alias Ari dan Saksi Hendrikus Hendra Alias Hendra untuk bekerja di perkebunan kelapa sawit di Kalimantan sebagai pemanen kelapa sawit namun Saudara Senut (Daftar Pencarian Orang/DPO) tidak menerangkan nama perusahannya kepada Saksi Petrus Arifin Alias Ari dan Saksi Hendrikus Hendra Alias Hendra akan bekerja sebagai pemanen kepala sawit dan di saat itu Saksi Hendrikus Hendra Alias Hendra menyetujuinya namun Saksi Petrus Arifin Alias Ari menolaknya dengan alasan Saksi Petrus Arifin Alias Ari akan menjemput anaknya di Kalimantan sehingga Saudara Senut (Daftar Pencarian Orang/DPO) meminta KTP Saksi Hendrikus Hendra Alias Hendra guna keperluan pembelian tiket kapal lalu memfoto KTP tersebut melalui handphonenya kemudian di kirim kepada Terdakwa dan pada saat itu juga Saudara Senut (Daftar Pencarian Orang/DPO) menyampaikan kepada Saksi Hendrikus Hendra Alias Hendra bahwa Saksi Hendrikus Hendra Alias Hendra akan berangkat ke Kalimantan pada hari Minggu, 03 Februari 2024 menggunakan kapal KM. Lambelu dan setelah itu Saudara Senut (Daftar Pencarian Orang/DPO) pergi meninggalkan rumah Saksi Petrus Arifin Alias Ari.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa, 06 Februari 2024, Saudara Yodimus Moan Kaka Alias Yodi, Saksi Fransiskus Minggus Kurniawan Alias Engkis, Saksi Laurensius Raga Nong Ovi Alias Andi, Anak Saksi Yohanes Ranolius Dulo Alias Rano sementara mengerjakan fondasi rumah Saudara Ambrosius Nong Yoris Alias Yoris yang beralamatkan di Dusun II, RT.017/RW.002, Desa Hoder, Kecamatan Waigete, Kabupaten Sikka dan kemudian sekitar pukul 09.55 WITA, datang Saudara Senut (Daftar Pencarian Orang/DPO) dan Saudara Vilius (Daftar Pencarian Orang/DPO) ke rumah tersebut dan bertemu dengan Saudara Yodimus Moan Kaka Alias Yodi, Saksi Fransiskus Minggus Kurniawan Alias Engkis, Saksi Laurensius Raga Nong Ovi Alias Andi, Anak Saksi Yohanes Ranolius Dulo Alias Rano kemudian Saudara Senut (Daftar Pencarian Orang/DPO) dan Saudara Vilius (Daftar Pencarian Orang/DPO) mengajak mereka untuk bekerja di perkebunan kelapa sawit di Kalimantan dan atas ajakan tersebut Saudara Yodimus Moan Kaka Alias Yodi, Saksi Fransiskus Minggus Kurniawan Alias Engkis, Saksi Laurensius Raga Nong Ovi Alias Andi, Anak Saksi Yohanes Ranolius Dulo Alias Rano menyetujuinya dan setelah itu Saudara Yodimus Moan Kaka Alias Yodi menelpon Saksi Petrus Arifin Alias Ari lalu menyampaikan jika Saudara Senut (Daftar Pencarian Orang/DPO) dan Saudara Vilius (Daftar Pencarian Orang/DPO) ada mencari tenaga kerja untuk bekerja di perkebunan kelapa sawit di Kalimantan.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa, 06 Februari 2024, sekitar pukul 13.00 WITA, Saksi Petrus Arifin Alias Ari yang tinggal di rumah Saudara Ambrosius Nong Yoris Alias Yoris pulang dari tempat kerjanya dan bertemu dengan Saudara Yodimus Moan Kaka Alias Yodi, Saksi Fransiskus Minggus Kurniawan Alias Engkis, Saksi Laurensius Raga Nong Ovi Alias Andi, Anak Saksi Yohanes Ranolius Dulo Alias Rano lalu Saudara Yodimus Moan Kaka Alias Yodi menyampaikan kepada Saksi Petrus Arifin Alias Ari jika Saudara Senut (Daftar Pencarian Orang/DPO) dan Saudara Vilius (Daftar Pencarian Orang/DPO) mengajak Saudara Yodimus Moan Kaka Alias Yodi, Saksi Fransiskus Minggus Kurniawan Alias Engkis, Saksi Laurensius Raga Nong Ovi Alias Andi, Anak Saksi Yohanes Ranolius Dulo Alias Rano untuk bekerja di perkebunan kelapa sawit di Kalimantan dan pada saat itu Saudara Yodimus Moan Kaka Alias Yodi menyampaikan kepada Saksi Petrus Arifin Alias Ari jika Saksi Petrus Arifin Alias Ari juga bersedia bekerja di perkebunan kelapa sawit di Kalimantan maka mereka harus mengirimkan foto copy KTP mereka kepada Saudara Senut (Daftar Pencarian Orang/DPO) untuk keperluan pembelian tiket kapal lalu dijawab oleh Saksi Petrus Arifin Alias Ari “oklah kalau mereka suru begitu, saya bantu foto dan kirimkan” lalu Saksi Petrus Arifin Alias Ari mengumpulkan KTP milik Saudara Yodimus Moan Kaka Alias Yodi, Saksi Fransiskus Minggus Kurniawan Alias Engkis, Saksi Laurensius Raga Nong Ovi Alias Andi, Anak Saksi Yohanes Ranolius Dulo Alias Rano termasuk KTP milik Saksi Petrus Arifin Alias Ari kemudian Saksi Petrus Arifin Alias Ari memfoto KTP – KTP tersebut lalu mengirimkannya ke handphone milik Saudara Senut (Daftar Pencarian Orang/DPO) melalui pesan WhatsApp dengan nomor 0813 4667 3264 lalu dijawab oleh Saudara Senut (Daftar Pencarian Orang/DPO) “ok” dan setelah Saudara Senut (Daftar Pencarian Orang/DPO) menerima foto KTP calon tenaga kerja dari Saksi Petrus Arifin Alias Ari kemudian Saudara Senut (Daftar Pencarian Orang/DPO) meneruskannya kepada Terdakwa.
  • Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 09 Februari 2024, Saudara Senut (Daftar Pencarian Orang/DPO) mengirim pesan WhatsApp ke Saksi Petrus Arifin Alias Ari dengan isi pesan “besok kami mau ke situ, tolong kumpulkan dengan teman-temanmu disitu” dan dijawab oleh Saksi Petrus Arifin Alias Ari “ok nanti besok baru kami tunggu di sini” sehingga Saksi Petrus Arifin Alias Ari langsung menyampaikan hal tersebut kepada Saudara Yodimus Moan Kaka Alias Yodi, Saksi Fransiskus Minggus Kurniawan Alias Engkis, Saksi Laurensius Raga Nong Ovi Alias Andi dan Anak Saksi Yohanes Ranolius Dulo Alias Rano yang pada saat itu sementara berada di rumahnya Saudara Ambrosius Nong Yoris Alias Yoris dan setelah itu Saksi Petrus Arifin Alias Ari menelpon Saksi Hendrikus Hendra Alias Hendra lalu menyampaikan menyangkut informasi yang diterima dari Saudara Senut (Daftar Pencarian Orang/DPO) tersebut.
  • Bahwa pada keesokan harinya yakni hari Sabtu tanggal 10 Februari 2024, sekitar pukul 10.15 WITA, Saudara Senut (Daftar Pencarian Orang/DPO) dan Saudara Vilius (Daftar Pencarian Orang/DPO) mendatangi rumahnya Saudara Ambrosius Nong Yoris Alias Yoris lalu Saudara Senut (Daftar Pencarian Orang/DPO) menyampaikan kepada Saksi Petrus Arifin Alias Ari, Saudara Yodimus Moan Kaka Alias Yodi, Saksi Fransiskus Minggus Kurniawan Alias Engkis, Saksi Laurensius Raga Nong Ovi Alias Andi, Anak Saksi Yohanes Ranolius Dulo Alias Rano dan Saksi Hendrikus Hendra Alias Hendra jika mereka batal jalan dikarenakan kehabisan tiket kapal dan setelah itu Saudara Senut (Daftar Pencarian Orang/DPO) dan Saudara Vilius (Daftar Pencarian Orang/DPO) pulang.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jumad, 01 Maret 2024, sekitar pukul 12.00 WITA, bertempat di rumah Saudara Agus Padak yang beralamatkan di Woloara, Desa Hoder, Kecamatan Waigete, Kabupaten Sikka, Saksi Heribertus Kos Gaubinto Alias Binto dan Saksi Heronimus Yan Yoli Alias Yoli serta Saudara Afrianus Moa Lavanto Alias Vanto mendapat informasi dari Saudara Yodimus Moan Kaka Alias Yodi bahwa ada pekerjaan di Balikpapan dan hal tersebut disetujui oleh Saksi Heribertus Kos Gaubinto Alias Binto, Saksi Heronimus Yan Yoli Alias Yoli dan Saudara Afrianus Moa Lavanto Alias Vanto sehingga Saudara Yodimus Moan Kaka Alias Yodi meminta KTP milik Saksi Heribertus Kos Gaubinto Aliasa Binto, Saksi Heronimus Yan Yoli Alias Yoli dan Saudara Afrianus Moa Lavanto Alias Vanto untuk di foto lalu dikirimkan ke Saksi Petrus Arifin Alias Ari untuk keperluan pembelian tiket kapal dan kemudian foto KTP tersebut diteruskan oleh Saksi Petrus Arifin Alias Ari kepada Saudara Senut (Daftar Pencarian Orang/DPO) dan kemudian Saudara Senut (Daftar Pencarian Orang/DPO) meneruskannya kepada Terdakwa.
  • Bahwa sejak tanggal 28 Januari 2024 sampai dengan tanggal 01 Maret 2024, Saudara Senut (Daftar Pencarian Orang/DPO) dan Saudara Vilius (Daftar Pencarian Orang/DPO) berhasil merekrut calon tenaga kerja untuk dipekerjakan di perkebunan kelapa sawit di Kalimantan sebanyak 9 (sembilan) orang yaitu atas nama :
  1. Yodimus Moan Kaka Alias Yodi.
  2. Fransiskus Minggus Kurniawan Alias Engkis.
  3. Laurensius Raga Nong Ovi Alias Andi.
  4. Yohanes Ranolius Dulo Alias Rano.
  5. Petrus Arifin Alias Ari.
  6. Hendrikus Hendra Alias Hendra.
  7. Heronimus Yan Yoli Alias Yoli.
  8. Heribertus Kos Gaubinto Alias Binto
  9. Afrianus Moa Lavanto Alias Vanto
  • Bahwa setelah Terdakwa menerima foto KTP ke sembilan orang calon tenaga kerja tersebut kemudian pada hari Kamis 7 Maret 2024, Terdakwa membeli tiket kapal       KM. Lambelu tujuan Maumere – Balikpapan pada Agen penjualan Tiket Kapal Pelni dengan nama PT. Karya Srikandi milik Saksi Mariana Srikandi Putri Sali Alias Kandi yang beralamatkan di Jln. Kondi Boer, Nomor 8, Kelurahan Kabor, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka atas nama Terdakwa, Saudara Senut (Daftar Pencarian Orang/DPO) dan ke-9 (sembilan) orang calon tenaga kerja tersebut serta para penumpang KM. Lambelu lainnya tujuan Maumere – Balikpapan dengan cara mengirimkan daftar nama dan KTP kepada Saksi Mariana Srikandi Putri Sali Alias Kandi via pesan WhatsApp kemudian pesanan tiket Terdakwa tersebut diproses oleh Saksi Mariana Srikandi Putri Sali Alias Kandi dengan biaya keseluruhan sejumlah Rp. 29.000.000 (dua puluh sembilan juta rupiah) kemudian untuk melakukan pembayaran harga tiket tersebut, Terdakwa melakukannya melalui transfer rekening dari rekening Bank BCA dengan Nomor Rekening : 0271980581 Atas Nama Yuvinus Solo ke rekening Bank BCA dengan nomor rekening : 3141258972 Atas Nama Mariana Srikandi Putri Sali dan setelah melakukan transaksi pembayaran pembelian tiket tersebut kemudian Saksi Mariana Srikandi Putri Sali Alias Kandi menyuruh Saksi Konterius Hento Alias Hento selaku karyawan pada PT. Karya Srikandi untuk mengantarkan tiket tersebut kepada Terdakwa bertempat dipinggir jalan di Jalan Lingkar Luar, Kelurahan Nangalimang, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka.
  • Bahwa setelah tiket tersebut diterima oleh Terdakwa kemudian Terdakwa menyuruh Saudara Senut (Daftar Pencarian Orang/DPO) dan Saudara Vilius (Daftar Pencarian Orang/DPO) untuk menyerahkan sembilan lembar tiket kepada ke-9 (sembilan) orang calon tenaga kerja tersebut; dan kemudian pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2024, Saudara Senut (Daftar Pencarian Orang/DPO) dan Saudara Vilius (Daftar Pencarian Orang/DPO) mendatangi rumah Saudara Ambrosius Nong Yoris Alias Yoris dimana pada saat itu yang berada di rumah Saudara Ambrosius Nong Yoris Alias Yoris yaitu Saksi Petrus Arifin Alias Ari, Saudara Yodimus Moan Kaka Alias Yodi, Saksi Fransiskus Minggus Kurniawan Alias Engkis, Saksi Laurensius Raga Nong Ovi Alias Andi, Anak Saksi Yohanes Ranolius Dulo Alias Rano, Saksi Heronimus Yan Yoli Alias Yoli, Saksi Heribertus Kos Gaubinto Alias Binto dan Saudara Afrianus Moa Lavanto Alias Vanto kecuali Saksi Hendrikus Hendra Alias Hendra dan kemudian Saksi Petrus Arifin Alias Ari bertanya kepada Saudara Vilius (Daftar Pencarian Orang/DPO) “kamu datang buat apa? Antar tiket kah ?” kemudian di jawab oleh Saudara Vilius (Daftar Pencarian Orang/DPO) “kami datang antar tiket, ini tiket kamu punya dengan temanmu” lalu Saksi Petrus Arifin Alias Ari kembali bertanya kepada Saudara Vilius (Daftar Pencarian Orang/DPO) “disana kami kerja apa ?” dan dijawab oleh Saudara Vilius (Daftar Pencarian Orang/DPO) “panen sama loding” lalu Saksi Petrus Arifin Alias Ari bertanya lagi “terus tiket ini siapa yang  belikan ?” kemudian Saudara Vilius (Daftar Pencarian Orang/DPO) menjawab “Bapak Joker yang belikan”, kemudian Saksi Petrus Arifin Alias Ari bertanya lagi kepada Saudara Vilius (Daftar Pencarian Orang/DPO) “Bapak Joker yang rekrut kami kah ?” dan dijawab oleh Saudara Vilius (Daftar Pencarian Orang/DPO) “iya” lalu Saksi Petrus Arifin Alias Ari bertanya soal besaran gaji pokok yang akan diterima kemudian Saudara Vilius (Daftar Pencarian Orang/DPO) menjawab “disana gaji pokok tiga juta lima ratus ribu rupiah” kemudian Saksi Petrus Arifin Alias Ari menjawab “baguslah kalau begitu kami jalan” lalu Saudara Vilius (Daftar Pencarian Orang/DPO) juga menyampaikan kepada Saksi Petrus Arifin Alias Ari dengan mengatakan “kamu kesana sampai ditempat kerja mulai dari bulan tiga ini sampai habis kamu kerja borongan, masuk bulan empat pertanggal satu kamu semua menjadi Karyawan Harian Tetap dan nanti kalau kamu berangkat dari rumah ke pelabuhan jangan kerumunan, jalanya satu-satu orang” lalu Saksi Petrus Arifin Alias Ari menjawab “oklah kami siap berangkat” dan pada saat itu Saudara Senut (Daftar Pencarian Orang/DPO) dan Saudara Vilius (Daftar Pencarian Orang/DPO) tidak memberitahukan nama perkebunan kelapa sawit yang nantinya para calon tenaga kerja tersebut akan bekerja, dan setelah itu Saudara Vilius (Daftar Pencarian Orang/DPO) memberikan tiket kapal KM. Lambelu kepada masing-masing calon tenaga kerja tersebut diatas kecuali calon tenaga kerja atas nama Saksi Hendrikus Hendra Alias Hendra yang tidak hadir pada saat itu sehingga tiketnya dititipkan kepada Saksi Petrus Arifin Alias Ari dan ketika Saksi Heribertus Kos Gaubinto Alias Binto dan Saksi Heronimus Yan Yoli Alias Yoli membuka tiket tersebut ternyata nama penumpang yang tercantum di tiket tersebut tidak sesuai dengan nama kedua orang Saksi tersebut sehingga kedua orang Saksi dimaksud merasa keberatan namun Saudara Senut (Daftar Pencarian Orang/DPO) mengatakan “aman saja nanti kami ikut dari belakang” dan setelah itu Saudara Vilius (Daftar Pencarian Orang/DPO) pergi meninggalkan rumah Saudara Ambrosius Nong Yoris Alias Yoris kemudian Saksi Petrus Arifin Alias Ari menelpon Saksi Hendrikus Hendra Alias Hendra untuk datang mengambil tiket di rumahnya.
  • Bahwa sesuai dengan jadwal kapal KM. Lambelu yang tertera di tiket, keberangkatan dari Maumere menuju Balikpapan tertanggal 13 Maret 2024, sehingga pada tanggal 12 Maret 2024 sekitar pukul 18.00 WITA, Saksi Petrus Arifin Alias Ari bersama – sama dengan Saudara Yodimus Moan Kaka Alias Yodi, Saksi Fransiskus Minggu Kurniawan Alias Engkis, Saksi Laurensius Raga Nong Ovi Alias Andi, Anak Saksi Yohanes Ranolius Dulo Alias Rano dan Saksi Hendrikus Hendra Alias Hendra berkumpul di rumahnya Saudara Ambrosius Nong Yoris Alias Yoris sementara Saksi Heronimus Yan Yoli Alias Yoli, Saksi Heribertus Kos Gaubinto Alias Binto dan Saudara Aprianus Moa Lavanto Alias Vanto berada di rumah mereka masing-masing di Woloara, Desa Hoder, Kecamatan Waigete, Kabupaten Sikka untuk bersiap-siap berangkat menuju ke Pelabuhan L. Say Maumere dan pada saat itu Saksi Petrus Arifin Alias Ari menghubungi Saudara Senut (Daftar Pencarian Orang/DPO) lalu menyampaikan “kami mau ke pelabuhan tapi uang ongkos tidak ada” dan dijawab oleh Saudara Senut (Daftar Pencarian Orang/DPO) “ini saya kasi nomornya Joker, nanti kamu hubungi sendiri” dan setelah itu Saudara Senut (Daftar Pencarian Orang/DPO) mengirimkan nomor kontak Terdakwa dengan nomor 0821 5341 5456 dan setelah itu Saksi Petrus Arifin Alias Ari menelpon Terdakwa dan mengatakan “Bapak kami mau ke pelabuhan, tapi biaya kesana kami tidak punya uang”  lalu dijawab oleh Terdakwa “kalau ada nomor rekening kirim kesini supaya saya transferkan uang lima ratus untuk biaya ke pelabuhan” kemudian Saudara Yodimus Moan Kaka Alias Yodi meminta nomor rekening bank BRI milik istrinya yang bernama Saksi Maria Herlina Mbhadi Alias Maria dengan nomor rekening 761901006659524 atas nama Maria Herlina Mbhadi kemudian Saksi Petrus Arifin Alias Ari mengirimkan nomor rekening BRI milik Saksi Maria Herlina Mbhadi Alias Maria kepada Terdakwa dan tidak berapa lama kemudian Terdakwa mengirimkan uang sejumlah Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) melalui transfer rekening dari rekening Terdakwa pada Bank BCA dengan nomor rekening 0271980581 atas nama Yuvinus Solo ke rekening BRI milik Saksi Maria Herlina Mbhadi Alias Maria.
  • Bahwa setelah uang yang ditransfer oleh Terdakwa masuk ke dalam rekening Saksi Maria Herlina Mbhadi Alias Maria kemudian Saudara Yodimus Moan Kaka Alias Yodi mengambil uang tersebut pada Agen BRI Link sejumlah Rp. 490.000 (empat ratus sembilan puluh ribu rupiah) dan setelah itu Saksi Petrus Arifin Alias Ari dan Saudara Yodimus Moan Kaka Alias Yodi mendatangi rumah Saksi Viaktor Nong Viandi Alias Vin selaku pemilik mobil pick up kemudian Saksi Petrus Arifin Alias Ari mengatakan “kaka bisa antar kami ke pelabuhan tidak ?” kemudian Saksi Viaktor Nong Viandi Alias Vin menjawab “bisa, yang penting kasi uang bensin” lalu Saksi Petrus Arifin Alias Ari menyerahkan uang sebesar Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Saksi Viaktor Nong Viandi Alias Vin sedangkan sisanya sebesar Rp. 240.000 (dua ratus empat puluh ribu rupiah) digunakan oleh Saksi Petrus Arifin Alias Ari dan calon tenaga kerja lainnya untuk membeli rokok, dan air minum.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 12 Maret 2024 sekitar pukul 22.00 WITA, Saksi Petrus Arifin Alias Ari bersama-sama dengan Saudara Yodimus Moan Kaka Alias Yodi, Saksi Fransiskus Minggu Kurniawan Alias Engkis, Saksi Laurensius Raga Nong Ovi Alias Andi, Anak Saksi Yohanes Ranolius Dulo Alias Rano dan Saksi Henderikus Hendra Alias Hendra menaiki mobil pick up tersebut lalu pergi menjemput Saksi Heronimus Yan Yoli Alias Yoli, Saksi Heribertus Kos Gaubinto Alias Binto dan Saudara Aprianus Moa Lavanto Alias Vanto di rumah mereka masing-masing yang beralamatkan di Woloara, Desa Hoder, Kecamatan Waigete, Kabupaten Sikka lalu menuju ke pelabuhan laut L. Say Maumere dan sekitar pukul 23.15 WITA, tiba di area sekitar pelabuhan laut L. Say Maumere tepatnya di belakang patung Kristus Raja Maumere, Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka lalu ke-9 (Sembilan) orang calon tenaga kerja tersebut turun dari mobil pick up tersebut kemudian berjalan kaki secara terpisah masuk ke dalam ruang tunggu pelabuhan laut L. Say Maumere sebagaimana arahan dari Saudara Senut (Daftar Pencarian Orang/DPO) dan Saudara Vilius (Daftar Pencarian Orang/DPO) sebelumnya.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 disaat Terdakwa dan Saudara Senut (Daftar Pencarian Orang/DPO) serta ke-9 (sembilan) orang calon tenaga kerja tersebut sudah berada di atas kapal KM. Lambelu, tidak berapa lama kemudian Terdakwa menelpon Saksi Petrus Arifin Alias Ari dan menanyakan “kamu semua sudah naik diatas kapal?” dan dijawab oleh Saksi Petrus Arifin Alias Ari “kami sembilan orang sudah di dek tiga” kemudian Terdakwa bertanya lagi kepada Saksi Petrus Arifin Alias Ari “yang lain?” dan dijawab oleh Saksi Petrus Arifin Alias Ari “saya kurang tau”.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024 ketika KM. Lambelu bertolak dari pelabuhan Larantuka menuju ke pelabuhan Bau-bau, Saksi Petrus Arifin Alias Ari bersama dengan Saksi Laurensius Raga Nong Ovi Alias Andi dan Saksi Heronimus Yan Yoli Alias Yoli sementara berada di dek 7 (tujuh), kemudian Terdakwa memanggil Saksi Petrus Arifin Alias Ari dengan kata-kata “ari kesini dulu” sehingga Saksi Petrus Arifin Alias Ari bersama dengan Saksi Laurensius Raga Nong Ovi Alias Andi dan Saksi Heronimus Yan Yoli Alias Yoli mendatangi Terdakwa lalu Terdakwa bertanya lagi kepada Saksi Petrus Arifin Alias Ari “dimana yang lainnya?” lalu dijawab oleh Saksi Petrus Arifin Alias Ari “kami tidak tahu yang lain, hanya tau kami sembilan orang sudah ada di dalam kapal di dek tiga sedangkan yang lainnya saya tidak tau” kemudian Terdakwa mengatakan “kamu itu banyak orang, saya suruh Vilius dan Senut carikan tenaga untuk berangkat sama-sama ke Kalimantan”.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jumad tanggal 15 Maret 2024, KM. Lambelu tiba di pelabuhan Balikpapan kemudian Saudara Senut (Daftar Pencarian Orang/DPO) mendatangi ke tempat ke-9 (sembilan) orang calon tenaga kerja tersebut berada lalu mengarahkan mereka untuk turun dari kapal dan menunggu di depan ruang tunggu dan setelah ke-9 (sembilan) orang tersebut sudah berkumpul di depan ruang tunggu kemudian datang Terdakwa lalu mengarahkan ke-9 (sembilan) orang calon tenaga kerja tersebut menuju ke PT. Borneo Citra Persada Abadi (BCPA) yang beralamatkan di Jalan Jendral Sudirman, Komplek Balikpapan Superblok, Blok B,  No 41, 42, Kelurahan Gunung Bahagia, Kecamatan Balikapan Selatan, Kota Balikpapan Kalimantan Timur dan pada saat itu Terdakwa dan Saudara Senut (Daftar Pencarian Orang/DPO) juga ikut bersama rombongan calon tenaga kerja tersebut namun setibanya di simpang kalteng arah menuju PT. Borneo Citra Persada Abadi (BCPA) Terdakwa turun kemudian Saudara Senut (Daftar Pencarian Orang/DPO) dan ke-9 (sembilan) orang calon tenaga kerja tersebut terus melanjutkan perjalanan mereka mengunakan mobil menuju ke PT. Borneo Citra Persada Abadi (BCPA).
  • Bahwa setibanya di perusahan PT. Borneo Citra Persada Abadi (BCPA), ke-9 (sembilan) orang calon tenaga kerja tersebut bertemu dengan Saksi Delfi Buchari Ismy Alias Delvi Alias Sembring selaku Manager Kebun PT. Borneo Citra Persada Abadi (BCPA) kemudian ke-9 (sembilan) orang calon tenaga kerja tersebut menyampaikan kepada Saksi Delfi Buchari Ismy Alias Delvi Alias Sembring jika kedatangan mereka untuk bekerja di PT. Borneo Citra Persada Abadi (BCPA) sesuai dengan informasi yang diterima dari Terdakwa dan kemudian Saksi Delfi Buchari Ismy Alias Delvi Alias Sembring lalu menyampaikan kepada ke-9 (sembilan) orang calon tenaga kerja tersebut menyangkut proses atau cara bekerja di perusahan PT. Borneo Citra Persada Abadi (BCPA) yang mana pada saat itu dijelaskan bahwa ke-9 (sembilan) orang calon tenaga kerja tersebut akan bekerja secara berkelompok sebagai menebas pohon kayu berukuran kecil dan bukan dijadikan karyawan tetap dan oleh karena informasi yang diterima oleh ke-9 (sembilan) orang calon tenaga kerja tersebut tidak sesuai dengan apa yang pernah di sampaikan oleh Saudara Senut (Daftar Pencarian Orang/DPO) dan Saudara Vilius (Daftar Pencarian Orang/DPO) yaitu bekerja sebagai pamanen dan loading dan mulai dari bulan tiga ini sampai habis kamu kerja borongan, masuk bulan empat pertanggal 1 (satu),  ke-9 (sembilan) orang calon tenaga kerja menjadi Karyawan Harian Tetap sehingga ke-9 (sembilan) orang calon tenaga kerja tersebut menolak untuk bekerja di PT. Borneo Citra Persada Abadi (BCPA) namun dari pihak PT. Borneo Citra Persada Abadi (BCPA) mengizinkan ke-9 (sembilan) orang calon tenaga kerja tersebut untuk tinggal sementara di mess PT. Borneo Citra Persada Abadi (BCPA).
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024, calon tenaga kerja atas nama Saudara Yodimus Moan Kaka Alias Yodi jatuh sakit dan dirawat di klinik milik PT. Borneo Citra Persada Abadi (BCPA) kemudian Saudara Yodimus Moan Kaka Alias Yodi menelpon istrinya yang bernama Saksi Mariana Herlina Mbadhi Alias Maria lalu meminta uang sejumlah Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) untuk biaya pengobatan dan untuk pembelian tiket kapal agar bisa kembali pulang ke Maumere.
  • Bahwa selanjutnya pada pada hari Kamis tanggal 28 Maret 2024, Saudara Yodimus Moan Kaka Alias Yodi bersama dengan anaknya yang bernama Saksi Fransiskus Minggus Kurniawan Alias Engkis menggunakan sebuah mobil travel menuju ke Kota Balikpapan untuk membeli tiket kapal agar bisa pulang ke Maumere namun dalam perjalanan Saudara Yodimus Moan Kaka Alias Yodi meninggal dunia sehingga Saudara Yodimus Moan Kaka Alias Yodi dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Kanujoso Djatiwibowo guna dilakukan pemeriksaan dan sesuai dengan hasil pemeriksaan oleh dr. Heryadi Bawono Putro, Sp.FM, Saudara Yodimus Moan Kaka Alias Yodi dinyatakan telah meninggal dunia sesuai Surat Keterangan Kematian Nomor : 158/KMT.III/RM-RSKD/2024 tanggal 28 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Heryadi Bawono Putro, Sp.FM dan kemudian dimakamkan di Tanah Hulu, Kalimantan Timur.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa dan Saudara Senut (Daftar Pencarian Orang/DPO) maupun Saudara Vilius (Daftar Pencarian Orang/DPO) sebagaimana tersebut diatas dapat mengakibatkan para calon tenaga kerja tereksploitasi baik fisik maupun psikis.

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam PasalAyat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

SUBSIDAIR

-------- Bahwa ia Terdakwa YUVINUS SOLO Alias JOKER, baik secara bersama-sama dan bersekutu maupun bertindak secara sendiri-sendiri dengan Saudara SENUT (Dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) dan Saudara VILIUS (Dalam Daftar Pencarian Orang/DPO), pada waktu dan tempat sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Alternatif Pertama Primair diatas, Membantu atau melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada tanggal 01 April 2024 dan 02 April 2024, Saksi Falentinus Pogon,S.H.,M.H Alias Falen selaku Ketua Tim Hukum Tim Relawan Untuk Kemanuasiaan Flores (Truk-F) mendapat informasi dari media sosial tentang adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang sebanyak 9 (sembilan) orang yang berasal dari Desa Likot, Kecamatan Waigete, Kabupaten Sikka sehingga pada tanggal 03 April 2024, pihak Truk-F mengunjungi salah satu keluarga korban yakni Saksi Maria Herlina Mbadhi Alias Maria yang merupakan istri dari salah satu korban atas nama Saudara Yodimus Moan Kaka Alias Yodi yang meninggal dunia di Balikpapan dan pada kesempatan tersebut Saksi Maria Herlina Mbadhi Alias Maria menyampaikan jika masih ada 8 (delapan) orang calon tenaga kerja yakni Saksi Petrus Arifin Alias Ari, Saksi Laurensius Raga Nong Ovi Alias Andi, Saksi Heribertus Kos Gaubinto Alias Binto, Anak Saksi Yohanes Ranolius Dulo Alias Rano, Saksi Hironimus Yan Yoli Alias Yoli dan Saksi Henderikus Hendra Alias Hendra, Saksi Fransiskus Minggu Kurniawan Alias Engkis dan Saudara Alfrianus Moa Lavanto Alias Vanto yang masih berada di kawasan perusahaan dan meminta agar mereka dapat dipulangkan ke Maumere.
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 08 April 2024, Truk-F bersama JPIC SVD, SSpS bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Sikka melakukan rapat kordinasi untuk merespon permintaan pemulangan para Korban dengan hasil yakni Saksi Falentinus Pogon,S.H.,M.H Alias Falen bersama dengan Pater Kamilus Demo Bakang, SVD yang ditugaskan untuk menjemput ke-8 (delapan) orang calon tenaga kerja yang masih berada di kawasan perusahaan.
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 11 April 2024, Saksi Falentinus Pogon,S.H.,M.H Alias Falen dan Pater Kamilus Demo Bakang, SVD berangkat menuju Kalimantan Timur, Kabupaten Kutai Barat dan setibanya di Kalimantan Timur, Kabupaten Kutai Barat, Saksi Falentinus Pogon,S.H.,M.H Alias Falen bersama Pater Kamilus Demo Bakang, SVD hanya bertemu dengan ke-6 (enam) calon tenaga kerja yakni Saksi Petrus Arifin Alias Ari, Saksi Laurensius Raga Nong Ovi Alias Andi, Saksi Heribertus Kos Gaubinto Alias Binto, Anak Saksi Yohanes Ranolius Dulo Alias Rano, Saksi Hironimus Yan Yoli Alias Yoli dan Saksi Henderikus Hendra Alias Hendra sedangkan Saksi Fransiskus Minggu Kurniawan Alias Engkis sudah keluar dari lokasi perusahan untuk memakamkan jenazah Bapaknya yang bernama Yodimus Moan Kaka Alias Yodi di Tanah Hulu, Kalimantan Timur sedangkan Saudara Alfrianus Moa Lavanto Alias Vanto sudah di jemput oleh keluarganya yang berada di Kalimantan sehingga Saksi Falentinus Pogon,S.H.,M.H Alias Falen bersama Pater Kamilus Demo Bakang, SVD membawa ke-6 (enam) orang calon tenaga kerja tersebut ke Kapela Santa Elisabeth Belusu sambil menunggu jadwal keberangkatan KM. Lambelu menuju ke Maumere.
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 23 April 2024, Saksi Falentinus Pogon,S.H.,M.H Alias Falen bersama Pater Kamilus Demo Bakang, SVD membawa ke-6 (enam) orang calon tenaga kerja tersebut berangkat dari Kapela Santa Elisabeth Belusu, Kabupaten Kutai Barat menuju ke Kutai Karta Negara, Kalimantan Timur lalu menjemput Saksi Fransiskus Minggu Kurniawan Alias Engkis agar bersama-sama menuju kota Balikpapan untuk di pulangkan ke Maumere.
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 24 April 2024, Saksi Falentinus Pogon,S.H.,M.H Alias Falen dan Pater Kamilus Demo Bakang, SVD bersama ke-7 (tujuh) calon tenaga kerja yakni Saksi Petrus Arifin Alias Ari, Saksi Laurensius Raga Nong Ovi Alias Andi, Saksi Heribertus Kos Gaubinto Alias Binto, Anak Saksi Yohanes Ranolius Dulo Alias Rano, Saksi Hironimus Yan Yoli Alias Yoli, Saksi Henderikus Hendra Alias Hendra dan Saksi Fransiskus Minggu Kurniawan Alias Engkis berangkat dari pelabuhan laut Balikpapan menuju pelabuhan laut Lorens Say Maumere menggunakan KM Lambelu dan tiba di Maumere pada tanggal 26 April 2024.
  • Bahwa setelah ke-7 (tujuh) orang calon tenaga kerja tersebut tiba di Maumere, Kabupaten Sikka kemudian ke-7 (tujuh) orang calon tenaga kerja tersebut dimintai keterangannya oleh aparat Kepolisan Resor Sikka dan dari hasil permintaan keterangan ke-7 (tujuh) orang calon tenaga kerja tersebut diperoleh informasi sebagai berikut :
  • Bahwa berawal pada hari Minggu, 28 Januari 2024 sekitar pukul 19.00 WITA Saudara Senut (Daftar Pencarian Orang/DPO) mendatangi rumah Saksi Petrus Arifin Alias Ari yang beralamatkan di Dusun Galit, Desa Hebing, Kecamatan Mapitara, Kabupaten Sikka dan pada saat itu, Saudara Senut (Daftar Pencarian Orang/DPO) bertemu dengan Saksi Petrus Arifin Alias Ari dan Saksi Hendrikus Hendra Alias Hendra lalu mengajak Saksi Petrus Arifin Alias Ari dan Saksi Hendrikus Hendra Alias Hendra untuk bekerja di perkebunan kelapa sawit di Kalimantan sebagai pemanen kelapa sawit namun Saudara Senut (Daftar Pencarian Orang/DPO) tidak menerangkan nama perusahannya kepada Saksi Petrus Arifin Alias Ari dan Saksi Hendrikus Hendra Alias Hendra akan bekerja sebagai pemanen kepala sawit dan disaat itu Saksi Hendrikus Hendra Alias Hendra menyetujuinya namun Saksi Petrus Arifin Alias Ari menolaknya dengan alasan Saksi Petrus Arifin Alias Ari akan menjemput anaknya di Kalimantan sehingga Saudara Senut (Daftar Pencarian Orang/DPO) meminta KTP Saksi Hendrikus Hendra Alias Hendra guna keperluan pembelian tiket kapal lalu memfoto KTP tersebut melalui handphonenya kemudian di kirim kepada Terdakwa dan pada saat itu juga Saudara Senut (Daftar Pencarian Orang/DPO) menyampaikan kepada Saksi Hendrikus Hendra Alias Hendra bahwa Saksi Hendrikus Hendra Alias Hendra akan berangkat ke Kalimantan pada hari Minggu, 03 Februari 2024 menggunakan kapal KM. Lambelu dan setelah itu Saudara Senut (Daftar Pencarian Orang/DPO) pergi meninggalkan rumah Saksi Petrus Arifin Alias Ari.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa, 06 Februari 2024, Saudara Yodimus Moan Kaka Alias Yodi, Saksi Fransiskus Minggus Kurniawan Alias Engkis, Saksi Laurensius Raga Nong Ovi Alias Andi, Anak Saksi Yohanes Ranolius Dulo Alias Rano sementara mengerjakan fondasi rumah Saudara Ambrosius Nong Yoris Alias Yoris yang beralamatkan di Dusun II, RT.017/RW.002, Desa Hoder, Kecamatan Waigete, Kabupaten Sikka dan kemudian sekitar pukul 09.55 WITA, datang Saudara Senut (Daftar Pencarian Orang/DPO) dan Saudara Vilius (Daftar Pencarian Orang/DPO) ke rumah tersebut dan bertemu dengan Saudara Yodimus Moan Kaka Alias Yodi, Saksi Fransiskus Minggus Kurniawan Alias Engkis, Saksi Laurensius Raga Nong Ovi Alias Andi, Anak Saksi Yohanes Ranolius Dulo Alias Rano kemudian Saudara Senut (Daftar Pencarian Orang/DPO) dan Saudara Vilius (Daftar Pencarian Orang/DPO) mengajak mereka untuk bekerja di perkebunan kelapa sawit di Kalimantan dan atas ajakan tersebut Saudara Yodimus Moan Kaka Alias Yodi, Saksi Fransiskus Minggus Kurniawan Alias Engkis, Saksi Laurensius Raga Nong Ovi Alias Andi, Anak Saksi Yohanes Ranolius Dulo Alias Rano menyetujuinya dan setelah itu Saudara Yodimus Moan Kaka Alias Yodi menelpon Saksi Petrus Arifin Alias Ari lalu menyampaikan jika Saudara Senut (Daftar Pencarian Orang/DPO) dan Saudara Vilius (Daftar Pencarian Orang/DPO) ada mencari tenaga kerja untuk bekerja di perkebunan kelapa sawit di Kalimantan.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa, 06 Februari 2024, sekitar pukul 13.00 WITA, Saksi Petrus Arifin Alias Ari yang tinggal di rumah Saudara Ambrosius Nong Yoris Alias Yoris pulang dari tempat kerjanya dan bertemu dengan Saudara Yodimus Moan Kaka Alias Yodi, Saksi Fransiskus Minggus Kurniawan Alias Engkis, Saksi Laurensius Raga Nong Ovi Alias Andi, Anak Saksi Yohanes Ranolius Dulo Alias Rano lalu Saudara Yodimus Moan Kaka Alias Yodi menyampaikan kepada Saksi Petrus Arifin Alias Ari jika Saudara Senut (Daftar Pencarian Orang/DPO) dan Saudara Vilius (Daftar Pencarian Orang/DPO) mengajak Saudara Yodimus Moan Kaka Alias Yodi, Saksi Fransiskus Minggus Kurniawan Alias Engkis, Saksi Laurensius Raga Nong Ovi Alias Andi, Anak Saksi Yohanes Ranolius Dulo Alias Rano untuk bekerja di perkebunan kelapa sawit di Kalimantan dan pada saat itu Saudara Yodimus Moan Kaka Alias Yodi menyampaikan kepada Saksi Petrus Arifin Alias Ari jika Saksi Petrus Arifin Alias Ari juga bersedia bekerja di perkebunan kelapa sawit di Kalimantan maka mereka harus mengirimkan foto copy KTP mereka kepada Saudara Senut (Daftar Pencarian Orang/DPO) untuk keperluan pembelian tiket kapal lalu dijawab oleh Saksi Petrus Arifin Alias Ari “oklah kalau mereka suru begitu, saya bantu foto dan kirimkan” lalu Saksi Petrus Arifin Alias Ari mengumpulkan KTP milik Saudara Yodimus Moan Kaka Alias Yodi, Saksi Fransiskus Minggus Kurniawan Alias Engkis, Saksi Laurensius Raga Nong Ovi Alias Andi, Anak Saksi Yohanes Ranolius Dulo Alias Rano termasuk KTP milik Saksi Petrus Arifin Alias Ari kemudian Saksi Petrus Arifin Alias Ari memfoto KTP – KTP tersebut lalu mengirimkannya ke handphone milik Saudara Senut (Daftar Pencarian Orang/DPO) melalui pesan WhatsApp dengan nomor 0813 4667 3264 lalu dijawab oleh Saudara Senut (Daftar Pencarian Orang/DPO) “ok” dan setelah Saudara Senut (Daftar Pencarian Orang/DPO) menerima foto KTP calon tenaga kerja dari Saksi Petrus Arifin Alias Ari kemudian Saudara Senut (Daftar Pencarian Orang/DPO) meneruskannya kepada Terdakwa.
  • Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 09 Februari 2024, Saudara Senut (Daftar Pencarian Orang/DPO) mengirim pesan whatsApp ke Saksi Petrus Arifin Alias Ari dengan isi pesan “besok kami mau ke situ, tolong kumpulkan dengan teman-temanmu disitu” dan dijawab oleh Saksi Petrus Arifin Alias Ari “ok nanti besok baru kami tunggu di sini” sehingga Saksi Petrus Arifin Alias Ari langsung menyampaikan hal tersebut kepada Saudara Yodimus Moan Kaka Alias Yodi, Saksi Fransiskus Minggus Kurniawan Alias Engkis, Saksi Laurensius Raga Nong Ovi Alias Andi dan Anak Saksi Yohanes Ranolius Dulo Alias Rano yang pada saat itu sementara berada di rumahnya Saudara Ambrosius Nong Yoris Alias Yoris dan setelah itu Saksi Petrus Arifin Alias Ari menelpon Saksi Hendrikus Hendra Alias Hendra lalu menyampaikan menyangkut informasi yang diterima dari Saudara Senut (Daftar Pencarian Orang/DPO) tersebut.
  • Bahwa pada keesokan harinya yakni hari Sabtu tanggal 10 Februari 2024, sekitar pukul 10.15 WITA, Saudara Senut (Daftar Pencarian Orang/DPO) dan Saudara Vilius (Daftar Pencarian Orang/DPO) mendatangi rumahnya Saudara Ambrosius Nong Yoris Alias Yoris lalu Saudara Senut (Daftar Pencarian Orang/DPO) menyampaikan kepada Saksi Petrus Arifin Alias Ari, Saudara Yodimus Moan Kaka Alias Yodi, Saksi Fransiskus Minggus Kurniawan Alias Engkis, Saksi Laurensius Raga Nong Ovi Alias Andi, Anak Saksi Yohanes Ranolius Dulo Alias Rano dan Saksi Hendrikus Hendra Alias Hendra jika mereka batal jalan dikarenakan kehabisan tiket kapal dan setelah itu Saudara Senut (Daftar Pencarian Orang/DPO) dan Saudara Vilius (Daftar Pencarian Orang/DPO) pulang.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jumad, 01 Maret 2024, sekitar pukul 12.00 WITA, bertempat di rumah Saudara Agus Padak yang beralamatkan di Woloara, Desa Hoder, Kecamatan Waigete, Kabupaten Sikka, Saksi Heribertus Kos Gaubinto Alias Binto dan Saksi Heronimus Yan Yoli Alias Yoli serta Saudara Afrianus Moa Lavanto Alias Vanto mendapat informasi dari Saudara Yodimus Moan Kaka Alias Yodi bahwa ada pekerjaan di Balikpapan dan hal tersebut disetujui oleh Saksi Heribertus Kos Gaubinto Alias Binto, Saksi Heronimus Yan Yoli Alias Yoli dan Saudara Afrianus Moa Lavanto Alias Vanto sehingga Saudara Yodimus Moan Kaka Alias Yodi meminta KTP milik Saksi Heribertus Kos Gaubinto Aliasa Binto, Saksi Heronimus Yan Yoli Alias Yoli dan Saudara Afrianus Moa Lavanto Alias Vanto untuk di foto lalu dikirimkan ke Saksi Petrus Arifin Alias Ari untuk keperluan pembelian tiket kapal dan kemudian foto KTP tersebut diteruskan oleh Saksi Petrus Arifin Alias Ari kepada Saudara Senut (Daftar Pencarian Orang/DPO) dan kemudian Saudara Senut (Daftar Pencarian Orang/DPO) meneruskannya kepada Terdakwa.
  • Bahwa sejak tanggal 28 Januari 2024 sampai dengan tanggal 01 Maret 2024, Saudara Senut (Daftar Pencarian Orang/DPO) dan Saudara Vilius (Daftar Pencarian Orang/DPO) berhasil merekrut calon tenaga kerja untuk dipekerjakan di perkebunan kelapa sawit di Kalimantan sebanyak 9 (sembilan) orang yaitu atas nama :
  1. Yodimus Moan Kaka Alias Yodi.
  2. Fransiskus Minggus Kurniawan Alias Engkis.
  3. Laurensius Raga Nong Ovi Alias Andi.
  4. Yohanes Ranolius Dulo Alias Rano.
  5. Petrus Arifin Alias Ari.
  6. Hendrikus Hendra Alias Hendra.
  7. Heronimus Yan Yoli Alias Yoli.
  8. Heribertus Kos Gaubinto Alias Binto
  9. Afrianus Moa Lavanto Alias Vanto
  • Bahwa setelah Terdakwa menerima foto KTP ke sembilan orang calon tenaga kerja tersebut kemudian pada hari Kamis 7 Maret 2024, Terdakwa membeli tiket kapal  KM. Lambelu tujuan Maumere – Balikpapan pada Agen penjualan Tiket Kapal Pelni dengan nama PT. Karya Srikandi milik Saksi Mariana Srikandi Putri Sali Alias Kandi yang beralamatkan di Jln. Kondi Boer, Nomor 8, Kelurahan Kabor, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka atas nama Terdakwa, Saudara Senut (Daftar Pencarian Orang/DPO) dan ke-9 (sembilan) orang calon tenaga kerja tersebut serta para penumpang KM. Lambelu lainnya tujuan Maumere – Balikpapan dengan cara mengirimkan daftar nama dan KTP kepada Saksi Mariana Srikandi Putri Sali Alias Kandi via pesan whatsap kemudian pesanan tiket Terdakwa tersebut diproses oleh Saksi Mariana Srikandi Putri Sali Alias Kandi dengan biaya keseluruhan sejumlah Rp. 29.000.000 (dua puluh sembilan juta rupiah) kemudian untuk melakukan pembayaran harga tiket tersebut, Terdakwa melakukannya melalui transfer rekening dari rekening Bank BCA dengan Nomor Rekening : 0271980581 Atas Nama Yuvinus Solo ke rekening Bank BCA dengan nomor rekening : 3141258972 Atas Nama Mariana Srikandi Putri Sali dan setelah melakukan transaksi pembayaran pembelian tiket tersebut kemudian Saksi Mariana Srikandi Putri Sali Alias Kandi menyuruh Saksi Konterius Hento Alias Hento selaku karyawan pada PT. Karya Srikandi untuk mengantarkan tiket tersebut kepada Terdakwa bertempat dipinggir jalan di Jalan Lingkar Luar, Kelurahan Nangalimang, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka.
  • Bahwa setelah tiket tersebut diterima oleh Terdakwa kemudian Terdakwa menyuruh Saudara Senut (Daftar Pencarian Orang/DPO) dan Saudara Vilius (Daftar Pencarian Orang/DPO) untuk menyerahkan sembilan lembar tiket kepada ke-9 (sembilan) orang calon tenaga kerja tersebut; dan kemudian pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2024, Saudara Senut (Daftar Pencarian Orang/DPO) dan Saudara Vilius (Daftar Pencarian Orang/DPO) mendatangi rumah Saudara Ambrosius Nong Yoris Alias Yoris dimana pada saat itu yang berada di rumah Saudara Ambrosius Nong Yoris Alias Yoris yaitu Saksi Petrus Arifin Alias Ari, Saudara Yodimus Moan Kaka Alias Yodi, Saksi Fransiskus Minggus Kurniawan Alias Engkis, Saksi Laurensius Raga Nong Ovi Alias Andi, Anak Saksi Yohanes Ranolius Dulo Alias Rano, Saksi Heronimus Yan Yoli Alias Yoli, Saksi Heribertus Kos Gaubinto Alias Binto dan Saudara Afrianus Moa Lavanto Alias Vanto kecuali Saksi Hendrikus Hendra Alias Hendra dan kemudian Saksi Petrus Arifin Alias Ari bertanya kepada Saudara Vilius (Daftar Pencarian Orang/DPO) “kamu datang buat apa? Antar tiket kah ?” kemudian di jawab oleh Saudara Vilius (Daftar Pencarian Orang/DPO) “kami datang antar tiket, ini tiket kamu punya dengan temanmu” lalu Saksi Petrus Arifin Alias Ari kembali bertanya kepada Saudara Vilius (Daftar Pencarian Orang/DPO) “disana kami kerja apa ?” dan dijawab oleh Saudara Vilius (Daftar Pencarian Orang/DPO) “panen sama loding” lalu Saksi Petrus Arifin Alias Ari bertanya lagi “terus tiket ini siapa yang  belikan ?” kemudian Saudara Vilius (Daftar Pencarian Orang/DPO) menjawab “Bapak Joker yang belikan”, kemudian Saksi Petrus Arifin Alias Ari bertanya lagi kepada Saudara Vilius (Daftar Pencarian Orang/DPO) “Bapak Joker yang rekrut kami kah ?” dan dijawab oleh Saudara Vilius (Daftar Pencarian Orang/DPO) “iya” lalu Saksi Petrus Arifin Alias Ari bertanya soal besaran gaji pokok yang akan diterima kemudian Saudara Vilius (Daftar Pencarian Orang/DPO) menjawab “disana gaji pokok tiga juta lima ratus ribu rupiah” kemudian Saksi Petrus Arifin Alias Ari menjawab “baguslah kalau begitu kami jalan” lalu Saudara Vilius (Daftar Pencarian Orang/DPO) juga menyampaikan kepada Saksi Petrus Arifin Alias Ari dengan mengatakan “kamu kesana sampai ditempat kerja mulai dari bulan tiga ini sampai habis kamu kerja borongan, masuk bulan empat pertanggal satu  kamu semua menjadi Karyawan Harian Tetap dan nanti kalau kamu berangkat dari rumah ke pelabuhan jangan kerumunan, jalanya satu-satu orang” lalu Saksi Petrus Arifin Alias Ari menjawab “oklah kami siap berangkat” dan pada saat itu Saudara Senut (Daftar Pencarian Orang/DPO) dan Saudara Vilius (Daftar Pencarian Orang/DPO) tidak memberitahukan nama perkebunan kelapa sawit yang nantinya para calon tenaga kerja tersebut akan bekerja, dan setelah itu Saudara Vilius (Daftar Pencarian Orang/DPO) memberikan tiket kapal KM. Lambelu kepada masing-masing calon tenaga kerja tersebut diatas kecuali calon tenaga kerja atas nama Saksi Hendrikus Hendra Alias Hendra yang tidak hadir pada saat itu sehingga tiketnya dititipkan kepada Saksi Petrus Arifin Alias Ari dan ketika Saksi Heribertus Kos Gaubinto Alias Binto dan Saksi Heronimus Yan Yoli Alias Yoli membuka tiket tersebut ternyata nama penumpang yang tercantum di tiket tersebut tidak sesuai dengan nama kedua orang Saksi tersebut sehingga kedua orang Saksi dimaksud merasa keberatan namun Saudara Senut (Daftar Pencarian Orang/DPO) mengatakan “aman saja nanti kami ikut dari belakang” dan setelah itu Saudara Vilius (Daftar Pencarian Orang/DPO) pergi meninggalkan rumah Saudara Ambrosius Nong Yoris Alias Yoris kemudian Saksi Petrus Arifin Alias Ari menelpon Saksi Hendrikus Hendra Alias Hendra untuk datang mengambil tiket di rumahnya.
  • Bahwa sesuai dengan jadwal kapal KM. Lambelu yang tertera di tiket, keberangkatan dari Maumere menuju Balikpapan tertanggal 13 Maret 2024, sehingga pada tanggal 12 Maret 2024 sekitar pukul 18.00 WITA, Saksi Petrus Arifin Alias Ari bersama – sama dengan Saudara Yodimus Moan Kaka Alias Yodi, Saksi Fransiskus Minggu Kurniawan Alias Engkis, Saksi Laurensius Raga Nong Ovi Alias Andi, Anak Saksi Yohanes Ranolius Dulo Alias Rano dan Saksi Hendrikus Hendra Alias Hendra berkumpul di rumahnya Saudara Ambrosius Nong Yoris Alias Yoris sementara Saksi Heronimus Yan Yoli Alias Yoli, Saksi Heribertus Kos Gaubinto Alias Binto dan Saudara Aprianus Moa Lavanto Alias Vanto berada di rumah mereka masing-masing di Woloara, Desa Hoder, Kecamatan Waigete, Kabupaten Sikka untuk bersiap-siap berangkat menuju ke Pelabuhan L. Say Maumere dan pada saat itu Saksi Petrus Arifin Alias Ari menghubungi Saudara Senut (Daftar Pencarian Orang/DPO) lalu menyampaikan “kami mau ke pelabuhan tapi uang ongkos tidak ada” dan dijawab oleh Saudara Senut (Daftar Pencarian Orang/DPO) “ini saya kasi nomornya Joker, nanti kamu hubungi sendiri” dan setelah itu Saudara Senut (Daftar Pencarian Orang/DPO) mengirimkan nomor kontak Terdakwa dengan nomor 0821 5341 5456 dan setelah itu Saksi Petrus Arifin Alias Ari menelpon Terdakwa dan mengatakan “Bapak kami mau ke pelabuhan, tapi biaya kesana kami tidak punya uang”  lalu dijawab oleh Terdakwa “kalau ada nomor rekening kirim kesini supaya saya transferkan uang lima ratus untuk biaya ke pelabuhan” kemudian Saudara Yodimus Moan Kaka Alias Yodi meminta nomor rekening bank BRI milik istrinya yang bernama Saksi Maria Herlina Mbhadi Alias Maria dengan nomor rekening 761901006659524 atas nama Maria Herlina Mbhadi kemudian Saksi Petrus Arifin Alias Ari mengirimkan nomor rekening BRI milik Saksi Maria Herlina Mbhadi Alias Maria kepada Terdakwa dan tidak berapa lama kemudian Terdakwa mengirimkan uang sejumlah Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) melalui transfer rekening dari rekening Terdakwa pada Bank BCA dengan nomor rekening 0271980581 atas nama Yuvinus Solo ke rekening BRI milik Saksi Maria Herlina Mbhadi Alias Maria.
  • Bahwa setelah uang yang ditransfer oleh Terdakwa masuk ke dalam rekening Saksi Maria Herlina Mbhadi Alias Maria kemudian Saudara Yodimus Moan Kaka Alias Yodi mengambil uang tersebut pada Agen BRI Link sejumlah Rp. 490.000 (empat ratus sembilan puluh ribu rupiah) dan setelah itu Saksi Petrus Arifin Alias Ari dan Saudara Yodimus Moan Kaka Alias Yodi mendatangi rumah Saksi Viaktor Nong Viandi Alias Vin selaku pemilik mobil pick up kemudian Saksi Petrus Arifin Alias Ari mengatakan “kaka bisa antar kami ke pelabuhan tidak ?” kemudian Saksi Viaktor Nong Viandi Alias Vin menjawab “bisa, yang penting kasi uang bensin“ lalu Saksi Petrus Arifin Alias Ari menyerahkan uang sebesar Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Saksi Viaktor Nong Viandi Alias Vin sedangkan sisanya sebesar Rp. 240.000 (dua ratus empat puluh ribu rupiah) digunakan oleh Saksi Petrus Arifin Alias Ari dan calon tenaga kerja lainnya untuk membeli rokok, dan air minum.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 12 Maret 2024 sekitar pukul 22.00 WITA, Saksi Petrus Arifin Alias Ari bersama-sama dengan Saudara Yodimus Moan Kaka Alias Yodi, Saksi Fransiskus Minggu Kurniawan Alias Engkis, Saksi Laurensius Raga Nong Ovi Alias Andi, Anak Saksi Yohanes Ranolius Dulo Alias Rano dan Saksi Henderikus Hendra Alias Hendra menaiki mobil pick up tersebut lalu pergi menjemput Saksi Heronimus Yan Yoli Alias Yoli, Saksi Heribertus Kos Gaubinto Alias Binto dan Saudara Aprianus Moa Lavanto Alias Vanto di rumah mereka masing-masing yang beralamatkan di Woloara, Desa Hoder, Kecamatan Waigete, Kabupaten Sikka lalu menuju ke pelabuhan laut L. Say Maumere dan sekitar pukul 23.15 WITA, tiba di area sekitar pelabuhan laut L. Say Maumere tepatnya di belakang patung Kristus Raja Maumere, Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka lalu ke-9 (Sembilan) orang calon tenaga kerja tersebut turun dari mobil pick up tersebut kemudian berjalan kaki secara terpisah masuk ke dalam ruang tunggu pelabuhan laut L. Say Maumere sebagaimana arahan dari Saudara Senut (Daftar Pencarian Orang/DPO) dan Saudara Vilius (Daftar Pencarian Orang/DPO) sebelumnya.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 disaat Terdakwa dan Saudara Senut (Daftar Pencarian Orang/DPO) serta ke-9 (sembilan) orang calon tenaga kerja tersebut sudah berada di atas kapal KM. Lambelu, tidak berapa lama kemudian Terdakwa menelpon Saksi Petrus Arifin Alias Ari dan menanyakan “kamu semua sudah naik diatas kapal?” dan dijawab oleh Saksi Petrus Arifin Alias Ari “kami sembilan orang sudah di dek tiga” kemudian Terdakwa bertanya lagi kepada Saksi Petrus Arifin Alias Ari “yang lain?” dan dijawab oleh Saksi Petrus Arifin Alias Ari “saya kurang tau”.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024 ketika KM. Lambelu bertolak dari pelabuhan Larantuka menuju ke pelabuhan Bau-bau, Saksi Petrus Arifin Alias Ari bersama dengan Saksi Laurensius Raga Nong Ovi Alias Andi dan Saksi Heronimus Yan Yoli Alias Yoli sementara berada di dek 7 (tujuh), kemudian Terdakwa memanggil Saksi Petrus Arifin Alias Ari dengan kata-kata “ari kesini dulu” sehingga Saksi Petrus Arifin Alias Ari bersama dengan Saksi Laurensius Raga Nong Ovi Alias Andi dan Saksi Heronimus Yan Yoli Alias Yoli mendatangi Terdakwa lalu Terdakwa bertanya lagi kepada Saksi Petrus Arifin Alias Ari “dimana yang lainnya?” lalu dijawab oleh Saksi Petrus Arifin Alias Ari “kami tidak tahu yang lain, hanya tau kami sembilan orang sudah ada di dalam kapal di dek tiga sedangkan yang lainnya saya tidak tau” kemudian Terdakwa mengatakan “kamu itu banyak orang saya suruh Vilius dan Senut carikan tenaga untuk berangkat sama-sama ke Kalimantan”.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jumad tanggal 15 Maret 2024, KM. Lambelu tiba di pelabuhan Balikpapan kemudian Saudara Senut (Daftar Pencarian Orang/DPO) mendatangi ke tempat ke-9 (sembilan) orang calon tenaga kerja tersebut berada lalu mengarahkan mereka untuk turun dari kapal dan menunggu di depan ruang tunggu dan setelah ke-9 (sembilan) orang tersebut sudah berkumpul di depan ruang tunggu kemudian datang Terdakwa lalu mengarahkan ke-9 (sembilan) orang calon tenaga kerja tersebut menuju ke PT. Borneo Citra Persada Abadi (BCPA) yang beralamatkan di Jalan Jendral Sudirman, Komplek Balikpapan Superblok, Blok B, No 41, 42, Kelurahan Gunung Bahagia, Kecamatan Balikapan Selatan, Kota Balikpapan Kalimantan Timur dan pada saat itu Terdakwa dan Saudara Senut (Daftar Pencarian Orang/DPO) juga ikut bersama rombongan calon tenaga kerja tersebut namun setibanya di simpang kalteng arah menuju PT. Borneo Citra Persada Abadi (BCPA) Terdakwa turun kemudian Saudara Senut (Daftar Pencarian Orang/DPO) dan ke-9 (sembilan) orang calon tenaga kerja tersebut terus melanjutkan perjalanan mereka mengunakan mobil menuju ke PT. Borneo Citra Persada Abadi (BCPA).
  • Bahwa setibanya di perusahan PT. Borneo Citra Persada Abadi (BCPA), ke-9 (sembilan) orang calon tenaga kerja tersebut bertemu dengan Saksi Delfi Buchari Ismy Alias Delvi Alias Sembring selaku Manager Kebun PT. Borneo Citra Persada Abadi (BCPA) kemudian ke-9 (sembilan) orang calon tenaga kerja tersebut menyampaikan kepada Saksi Delfi Buchari Ismy Alias Delvi Alias Sembring jika kedatangan mereka untuk bekerja di PT. Borneo Citra Persada Abadi (BCPA) sesuai dengan informasi yang diterima dari Terdakwa dan kemudian Saksi Delfi Buchari Ismy Alias Delvi Alias Sembring lalu menyampaikan kepada ke-9 (sembilan) orang calon tenaga kerja tersebut menyangkut proses atau cara bekerja di perusahan PT. Borneo Citra Persada Abadi (BCPA) yang mana pada saat itu dijelaskan bahwa ke-9 (sembilan) orang calon tenaga kerja tersebut akan bekerja secara berkelompok sebagai menebas pohon kayu berukuran kecil dan bukan dijadikan karyawan tetap dan oleh karena informasi yang diterima oleh ke-9 (sembilan) orang calon tenaga kerja tersebut tidak sesuai dengan apa yang pernah di sampaikan oleh Saudara Senut (Daftar Pencarian Orang/DPO) dan Saudara Vilius (Daftar Pencarian Orang/DPO) yaitu bekerja sebagai pamanen dan loading dan mulai dari bulan tiga ini sampai habis kamu kerja borongan, masuk bulan empat pertanggal 1 (satu), ke-9 (sembilan) orang calon tenaga kerja menjadi Karyawan Harian Tetap sehingga ke-9 (sembilan) orang calon tenaga kerja tersebut menolak untuk bekerja di PT. Borneo Citra Persada Abadi (BCPA) namun dari pihak PT. Borneo Citra Persada Abadi (BCPA) mengizinkan ke-9 (sembilan) orang calon tenaga kerja tersebut untuk tinggal sementara di mess PT. Borneo Citra Persada Abadi (BCPA).
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024, calon tenaga kerja atas nama Saudara Yodimus Moan Kaka Alias Yodi jatuh sakit dan dirawat di klinik milik PT. Borneo Citra Persada Abadi (BCPA) kemudian Saudara Yodimus Moan Kaka Alias Yodi menelpon istrinya yang bernama Saksi Mariana Herlina Mbadhi Alias Maria lalu meminta uang sejumlah Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) untuk biaya pengobatan dan untuk pembelian tiket kapal agar bisa kembali pulang ke Maumere.
  • Bahwa selanjutnya pada pada hari Kamis tanggal 28 Maret 2024, Saudara Yodimus Moan Kaka Alias Yodi bersama dengan anaknya yang bernama Saksi Fransiskus Minggus Kurniawan Alias Engkis menggunakan sebuah mobil travel menuju ke Kota Balikpapan untuk membeli tiket kapal agar bisa pulang ke Maumere namun dalam perjalanan Saudara Yodimus Moan Kaka Alias Yodi meninggal dunia sehingga Saudara Yodimus Moan Kaka Alias Yodi dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Kanujoso Djatiwibowo guna dilakukan pemeriksaan dan sesuai dengan hasil pemeriksaan oleh dr. Heryadi Bawono Putro, Sp.FM, Saudara Yodimus Moan Kaka Alias Yodi dinyatakan telah meninggal dunia sesuai Surat Keterangan Kematian Nomor : 158/KMT.III/RM-RSKD/2024 tanggal 28 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Heryadi Bawono Putro, Sp.FM dan kemudian dimakamkan di Tanah Hulu, Kalimantan Timur.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa dan Saudara Senut (Daftar Pencarian Orang/DPO) maupun Saudara Vilius (Daftar Pencarian Orang/DPO) sebagaimana tersebut diatas dapat mengakibatkan para calon tenaga kerja tereksploitasi baik fisik maupun psikis.

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.-----------------------

Atau

KEDUA

--------- Bahwa ia Terdakwa YUVINUS SOLO Alias JOKER, baik secara bersama-sama dan bersekutu maupun bertindak secara sendiri-sendiri dengan Saudara SENUT (Dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) dan Saudara VILIUS (Dalam Daftar Pencarian Orang/DPO),pada waktu dan tempat sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Alternatif Pertama Primair diatas, melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 93 ayat (2), Pasal 137, dan Pasal 138 ayat (1)”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada tanggal 01 April 2024 dan 02 April 2024, Saksi Falentinus Pogon,S.H.,M.H Alias Falen selaku Ketua Tim Hukum Tim Relawan Untuk Kemanuasiaan Flores (Truk-F) mendapat informasi dari media sosial tentang adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang sebanyak 9 (sembilan) orang yang berasal dari Desa Likot, Kecamatan Waigete, Kabupaten Sikka sehingga pada tanggal 03 April 2024, pihak Truk-F mengunjungi salah satu keluarga korban yakni Saksi Maria Herlina Mbadhi Alias Maria yang merupakan istri dari salah satu korban atas nama Saudara Yodimus Moan Kaka Alias Yodi yang meninggal dunia di Balikpapan dan pada kesempatan tersebut Saksi Maria Herlina Mbadhi Alias Maria menyampaikan jika masih ada 8 (delapan) orang calon tenaga kerja yakni Saksi Petrus Arifin Alias Ari, Saksi Laurensius Raga Nong Ovi Alias Andi, Saksi Heribertus Kos Gaubinto Alias Binto, Anak Saksi Yohanes Ranolius Dulo Alias Rano, Saksi Hironimus Yan Yoli Alias Yoli dan Saksi Henderikus Hendra Alias Hendra, Saksi Fransiskus Minggu Kurniawan Alias Engkis dan Saudara Alfrianus Moa Lavanto Alias Vanto yang masih berada di kawasan perusahaan dan meminta agar mereka dapat dipulangkan ke Maumere.
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 08 April 2024, Truk-F bersama JPIC SVD, SSpS bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Sikka melakukan rapat kordinasi untuk merespon permintaan pemulangan para Korban dengan hasil yakni Saksi Falentinus Pogon,S.H.,M.H Alias Falen bersama dengan Pater Kamilus Demo Bakang, SVD yang ditugaskan untuk menjemput ke-8 (delapan) orang calon tenaga kerja yang masih berada di kawasan perusahaan.
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 11 April 2024, Saksi Falentinus Pogon,S.H.,M.H Alias Falen dan Pater Kamilus Demo Bakang, SVD berangkat menuju Kalimantan Timur, Kabupaten Kutai Barat dan setibanya di Kalimantan Timur, Kabupaten Kutai Barat, Saksi Falentinus Pogon,S.H.,M.H Alias Falen bersama Pater Kamilus Demo Bakang, SVD hanya bertemu dengan ke-6 (enam) calon tenaga kerja yakni Saksi Petrus Arifin Alias Ari, Saksi Laurensius Raga Nong Ovi Alias Andi, Saksi Heribertus Kos Gaubinto Alias Binto, Anak Saksi Yohanes Ranolius Dulo Alias Rano, Saksi Hironimus Yan Yoli Alias Yoli dan Saksi Henderikus Hendra Alias Hendra sedangkan Saksi Fransiskus Minggu Kurniawan Alias Engkis sudah keluar dari lokasi perusahan untuk memakamkan jenazah Bapaknya yang bernama Yodimus Moan Kaka Alias Yodi di Tanah Hulu, Kalimantan Timur sedangkan Saudara Alfrianus Moa Lavanto Alias Vanto sudah di jemput oleh keluarganya yang berada di Kalimantan sehingga Saksi Falentinus Pogon,S.H.,M.H Alias Falen bersama Pater Kamilus Demo Bakang, SVD membawa ke-6 (enam) orang calon tenaga kerja tersebut ke Kapela Santa Elisabeth Belusu sambil menunggu jadwal keberangkatan KM. Lambelu menuju ke Maumere.
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 23 April 2024, Saksi Falentinus Pogon,S.H.,M.H Alias Falen bersama Pater Kamilus Demo Bakang, SVD membawa ke-6 (enam) orang calon tenaga kerja tersebut berangkat dari Kapela Santa Elisabeth Belusu, Kabupaten Kutai Barat menuju ke Kutai Karta Negara, Kalimantan Timur lalu menjemput Saksi Fransiskus Minggu Kurniawan Alias Engkis agar bersama-sama menuju kota Balikpapan untuk di pulangkan ke Maumere.
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 24 April 2024, Saksi Falentinus Pogon,S.H.,M.H Alias Falen dan Pater Kamilus Demo Bakang, SVD bersama ke-7 (tujuh) calon tenaga kerja yakni Saksi Petrus Arifin Alias Ari, Saksi Laurensius Raga Nong Ovi Alias Andi, Saksi Heribertus Kos Gaubinto Alias Binto, Anak Saksi Yohanes Ranolius Dulo Alias Rano, Saksi Hironimus Yan Yoli Alias Yoli, Saksi Henderikus Hendra Alias Hendra dan Saksi Fransiskus Minggu Kurniawan Alias Engkis berangkat dari pelabuhan laut Balikpapan menuju pelabuhan laut Lorens Say Maumere menggunakan KM Lambelu dan tiba di Maumere pada tanggal 26 April 2024.
  • Bahwa setelah ke-7 (tujuh) orang calon tenaga kerja tersebut tiba di Maumere, Kabupaten Sikka kemudian ke-7 (tujuh) orang calon tenaga kerja tersebut dimintai keterangannya oleh aparat Kepolisan Resor Sikka dan dari hasil permintaan keterangan ke-7 (tujuh) orang calon tenaga kerja tersebut diperoleh informasi sebagai berikut :
  • Bahwa berawal pada hari Minggu, 28 Januari 2024 sekitar pukul 19.00 WITA Saudara Senut (Daftar Pencarian Orang/DPO) mendatangi rumah Saksi Petrus Arifin Al
Pihak Dipublikasikan Ya