Petitum |
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan anak kesatu atas nama Maria Elisabeth Kristiani, lahir di RSU.Maumere, tanggal 05 Januari 2011, jenis kelamin perempuan, sesuai Kutipan Akta Kelahiran Nomor 5307-LT-20122017-0350, yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sikka tanggal 03 November 2022, dan anak kedua atas nama Theresia Apriliani Clarita, lahir di Wolomarang, tanggal 12 April 2017, jenis kelamin perempuan, sesuai Kutipan Akta Kelahiran Nomor 5307-LT-12032018-0015, yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sikka tanggal 12 Maret 2018, adalah sebagai anak kandung yang sah dari Para Pemohon;
- Memerintahkan Para Pemohon untuk melaporkan seperlunya kepada Dinas Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sikka di Maumere guna pencatatan tentang pengesahan anak tersebut ke dalam Buku Register yang disediakan untuk itu dalam tahun yang sedang berjalan;
- Membebankan biaya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
|