Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAUMERE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G.S/2024/PN Mme Yohanis Aris Mangu Ignasius Bin Los Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 9/Pdt.G.S/2024/PN Mme
Tanggal Surat Rabu, 26 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Viktor Nekur, S.H.Yohanis Aris Mangu
2Tobias Tola, S.HYohanis Aris Mangu
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 92.500.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi yang telah merugikan Penggugat baik secara Materil dan Imateril;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materil secara tunai dan seketika berupa uang sejumlah Rp. 92.500.000,- (sembilan puluh dua juta lima ratus ribu rupiah), bila perlu dengan bantuan Aparat Kepolisian Negera Republikm Indonesia:
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Immateril secara tunai dan seketika berupa uang sejumlah Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), bila perlu dengan bantuan Aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  5. Meletakan Sita Jaminan atas harta benda Tergugat bila perlu dengan bantuan Aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain maka, kami mohon:

Menghukum Tergugat untuk mengembalikan satu unit Mobil jenis Toyota New Avanza Nomor Polisi N 1318 MZ dengan Nomor Mesin: ME23133, Nomor Rangka: MHKMIBAJO73330, warna putih tahun pembuatan 2014 hak milik Penggugat.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak