Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAUMERE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
41/Pid.B/2024/PN Mme 1.DIAN MARIO, S.H.,M.H.
2.FAJRIN IRWAN NURMANSYAH, S.H.,M.H.
FRANSISKUS IVOLIUS Alias IVO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 41/Pid.B/2024/PN Mme
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2486/N.3.15/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

-------- Bahwa Terdakwa FRANSISKUS IVOLIUS Alias IVO pada hari Jumat tanggal 29 September 2023 sekitar pukul 04.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 bertempat di  Rumah Saksi YOSEPH TALU GORAN yang beralamatkan di Gang 3 Jl. Moan Subu Sadipun, RT.005, RW.004, Kelurahan Beru, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Maumere yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan pada malam hari dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 29 September 2023 pukul 03.00 WITA berawal saat Terdakwa FRANSISKUS IVOLIUS Alias IVO pulang dari rumah temannya yang berada di Lingkar Luar dengan berjalan kaki, kemudian dalam perjalanan pulang sekitar pukul 04.00 WITA Terdakwa melewati depan rumah Saksi YOSEPH TALU GORAN yang beralamat beralamat di Gang 3 Jl. Moan Subu Sadipun, RT.005, RW.004, Kelurahan Beru, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka lalu Terdakwa masuk ke dalam halaman rumah Saksi YOSEPH TALU GORAN kemudian Terdakwa saat itu langsung menuju ke pintu rumah bagian samping yang tertutup lalu Terdakwa membuka pintu tersebut dengan cara di dorong sehingga pintu terbuka karena tidak dikunci selanjutnya Terdakwa masuk ke dalam rumah tersebut. Setelah berada di dalam rumah tersebut, Terdakwa melihat 1 (satu) buah Handphone merek Redmi Note 9 berwarna Midnight grey dengan silikon warna hitam milik Saksi YOSEPH TALU GORAN yang terletak diatas meja TV ruangan tengah rumah sehingga Terdakwa tanpa seizin dan sepengetahuan Saksi YOSEPH TALU GORAN langsung mengambil 1 (satu) buah Handphone merek Redmi Note 9 berwarna Midnight grey dengan silikon warna Hitam tersebut dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa dan menyimpannya di saku celana bagian kanan depan. Selanjutnya, Terdakwa menuju kamar tidur yang ada di rumah tersebut lalu Terdakwa masuk ke dalam kamar Saksi YOSEPH TALU GORAN dengan cara mendorong pintu kamar, setelah berada di dalam kamar Terdakwa melihat Saksi YOHANA NUBA dan anaknya sedang tidur dan saat itu Terdakwa juga melihat 1 (satu) buah tas samping berwarna hitam yang berada diatas lemari kamar, sehingga Terdakwa langsung mengambil 1 (satu) buah tas samping berwarna Hitam dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa dan menjinjing tas tersebut pada bahu bagian kanan, setelah itu Terdakwa langsung keluar dari kamar tersebut dan langsung menuju ke arah dapur, lalu Terdakwa juga mengambil sebilah parang yang terletak di bawah rak piring. Setelah itu, Terdakwa langsung keluar rumah melalui pintu samping. Lalu Terdakwa pergi meninggalkan rumah tersebut kemudian berjalan menuju ke arah jembatan di Jalan Brai dan setelah sampai di jembatan tersebut Terdakwa membuka tas samping yang didalamnya berisi dokumen dan kartu milik Saksi YOSEPH TALU GORAN, sehingga Terdakwa langsung membuang tas samping dan juga membuang parang ke bawah jembatan tersebut, sedangkan 1 (satu) buah Handphone Redmi Note 9 disimpan oleh Terdakwa. Selanjutnya, langsung kembali ke rumah Terdakwa dengan menggunakan ojek.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa FRANSISKUS IVOLIUS Alias IVO yang mengambil 1 (satu) buah Handphone Merk Redmi Note 9 berwarna Midnight Grey dengan silikon berwarna Hitam, 1 (satu) buah tas samping berwarna hitam yang berisikan dokumen dan kartu-kartu, serta 1 (satu) buah parang milik Saksi YOSEPH TALU GORAN sehingga, mengakibatkan Saksi YOSEPH TALU GORAN mengalami kerugian materil sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah);

------- Perbuatan  Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya