Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAUMERE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G.S/2024/PN Mme Yohanis Aris Mangu Ignasius Bin Los Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 9/Pdt.G.S/2024/PN Mme
Tanggal Surat Rabu, 26 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 92.500.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi yang telah merugikan Penggugat baik secara Materil dan Imateril;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materil secara tunai dan seketika berupa uang sejumlah Rp. 92.500.000,- (sembilan puluh dua juta lima ratus ribu rupiah), bila perlu dengan bantuan Aparat Kepolisian Negera Republikm Indonesia:
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Immateril secara tunai dan seketika berupa uang sejumlah Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), bila perlu dengan bantuan Aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  5. Meletakan Sita Jaminan atas harta benda Tergugat bila perlu dengan bantuan Aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain maka, kami mohon:

Menghukum Tergugat untuk mengembalikan satu unit Mobil jenis Toyota New Avanza Nomor Polisi N 1318 MZ dengan Nomor Mesin: ME23133, Nomor Rangka: MHKMIBAJO73330, warna putih tahun pembuatan 2014 hak milik Penggugat.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak