Dakwaan |
-------- Bahwa Terdakwa VINSENSIUS SENTIS Alias VINSEN pada hari Jumat, tanggal 27 Desember 2024 sekitar pukul 19.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember Tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada kurun waktu tahun 2024, bertempat di Dusun Enak, RT002/RW001, Desa Nelle Urung, Kecamatan Nelle, Kabupaten Sikka, Provinsi Nusa Tenggara Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Maumere yang berwenang memeriksa dan mengadili pekara ini, Melakukan penganiayaan terhadap Saksi Korban BERNADUS BONA Alias Bona, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Jum’at, 27 Desember 2024, Saksi Korban BERNADUS BONA alias BONA yang selanjutnya disebut Saksi Korban BONA sepulangnya Saksi Korban BONA dari acara antar belis yang terletak di samping rumah Sdr. JULIUS kemudian Saksi Korban BONA melihat Saksi AGUSTINUS NUS alias NUS dan Saksi STEVANUS MITAN alias PAUS duduk kumpul sambil minum moke (alcohol) lalu ikut bergabung bersama di halaman rumah Sdr. JULIUS yang beralamat di Dusun Enak, RT002/RW001, Desa Nelle Urung, Kecamatan. Nelle, Kabupaten. Sikka.
- Kemudian saat Saksi Korban BONA, Saksi AGUSTINUS NUS dan Saksi STEVANUS MITAN sedang duduk bersama, sekira pukul 18.30 WITA datang Terdakwa VINSENSIUS SENTIS alias VINSEN yang selanjutnya disebut Terdakwa VINSEN yang baru saja pulang dari kebun iris pohon tuak untuk masak moke (alkohol) yang berjarak sekitar 200 (dua ratus) meter dari rumah Sdr. JULIUS datang ikut minum moke (alkohol) dengan posisi duduk Saksi Korban BONA saat itu di lantai menghadap ke arah barat berhadapan dengan Saksi STEVANUS MITAN, Terdakwa VINSEN di atas bangku yang terbuat dari kayu menghadap kearah barat, Saksi AGUSTINUS NUS duduk di lantai menghadap kearah barat dan Saksi STEVANUS MITAN duduk di lantai menghadap arah timur berhadapan dengan Saksi Korban BONA.
- Kemudian sekira pukul 19.00 WITA, saat Terdakwa VINSENSIUS SENTIS alias VINSEN, Saksi Korban BONA, Saksi AGUSTINUS NUS dan Saksi STEVANUS MITAN sedang duduk minum moke (alkohol) dan bercerita, lalu Terdakwa VINSEN mengatakan kepada Saksi Korban BONA “KALAU MAU KERJA KERAS, SUPAYA BISA KASIH MAKAN ISTRI ANAK” Saksi Korban BONA saat itu langsung menjawab dengan nada santai “MEMANG KAMI SELAMA INI KASIH MAKAN ISTRI ANAK PAKAI CURI KA” lalu Terdakwa VINSEN bangun dan berkata kepada Saksi Korban BONA “KAU MAUNYA APA?!” dengan posisi marah Terdakwa VINSEN langsung mengikuti Saksi Korban BONA yang sudah berdiri di depan teras rumah saudara JULIUS tersebut, selanjutnya Terdakwa VINSEN mencabut 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau iris lontar dari pinggang sebelah kanan menggunakan tangan kiri dengan panjang keseluruhan 24 Cm, panjang isi besi 14 Cm, panjang gagang pisau 10 Cm. Terdakwa VINSEN berdiri di sebelah kanan Saksi Korban BONA menghadap ke arah utara, lalu Terdakwa VINSEN langsung mengayunkan pisau tersebut ke arah pinggang Saksi Korban BONA hingga mengenai perut sebelah kanan Saksi Korban BONA dan mengakibatkan perut kanan Saksi Korban BONA mengalami luka robek, setelah itu Terdakwa VINSEN berjalan memutar ke arah kiri dan berdiri di depan Saksi Korban BONA menghadap arah barat berhadapan dengan Saksi Korban BONA, setelah itu Terdakwa VINSEN langsung mengayunkan lagi pisau yang kedua kalinya tersebut kearah atas dan ke arah depan Saksi Korban BONA, kemudian Saksi Korban BONA langsung menangkis pisau Terdakwa VINSEN tersebut menggunakan tangan kanan dengan cara menangkap pergelangan tangan kiri Terdakwa VINSEN tersebut dan tangan kiri Saksi Korban BONA mencekik leher Terdakwa VINSEN agar Terdakwa VINSEN melepaskan pisau tersebut, namun Terdakwa VINSEN tidak mau melepaskan pisau tersebut sampai Saksi AGUSTINUS NUS merampas pisau tersebut dari tangan kiri Terdakwa VINSEN dan mengamankan pisau tersebut di rumah tetangga Sdr.JULIUS.
- Bahwa akibat Saksi Korban BONA menahan pisau dari Terdakwa VINSEN tersebut tangan kanan Saksi Korban BONA terluka dan pinggang kanan yang robek mengakibatkan Saksi Korban BONA tidak dapat melakukan aktivitas selama satu minggu lebih. Setelah kejadian tersebut Saksi Korban BONA, Saksi STEVANUS MITAN, Saksi AGUSTINUS NUS, dan Terdakwa VINSEN pulang ke rumah masing-masing.
- Bahwa kemudian sesampainya di rumah, Saksi Korban BONA bertemu dengan Saksi FEBRONIUS MOAN NONG selaku anak Saksi Korban BONA yang selanjutnya disebut Saksi JIMY saat itu di depan rumah ketika Saksi Koban BONA pulang ke rumah dari tempat kejadian sambil menunujukan luka di perut dan tangan sembari menceritakan kejadian penganiayaan tersebut, selanjutnya Saksi Korban BONA pergi ke Polsek Nelle sendirian sedangkan Saksi JIMY pergi ke dusun kode untuk memberi tau saudara tentang kejadian yang menimpa Saksi Korban BONA, setelah itu baru Saksi JIMY pergi ke Polsek Nelle, sesampainya di polsek Nelle kemudian Saksi JIMY membawa Saksi Korban BONA ke rumah sakit sehingga tidak sempat membuat laporan resmi karena kondisi Saksi Korban BONA yang harus segera di tangani di rumah sakit, setelah Saksi Korban BONA di rawat kemudian Saksi JIMY kembali pergi ke Polsek Nelle untuk membuat laporan polisi secara resmi.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut Saksi BERNADUS BONA (korban) mengalami :
Pada pemeriksaan fisik ditemukan :
- Pada pinggang kanan terdapat luka robek dengan tepi luka rata, dan membentuk garis saat didekatkan berukuran delapan belas sentimeter kali dua sentimeter.
Kesimpulan : berdasarkan permintaan Visum dari kepolisian Negara Republik Indonesia daerah Nusa Tenggara Timur, Resor Sikka, Sektor Nelle, telah dilakukan pemeriksaan oleh dokter jaga IGD RSUD dr. T.C. Hillers Maumere pada tanggal dua puluh puluh tujuh bulan Desember tahun dua ribu dua puluh empat, pukul dua puluh lewat lima puluh menit waktu Indonesia bagian Tengah, dari hasil pemeriksaan ditemukan pasien dengan luka robek pinggang kanan yang diakibatkan oleh persentuhan benda tumpul; Sesuai Hasil Visum Et Repertum Nomor : RSUD/95/XII/VER/2024, tanggal 30 Desember 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Brenda Pelealu, selaku dokter pada RSUD dr. T.C. Hillers Maumere. |