Kembali |
Nomor Perkara | Error, Pihak Not Found!!! | Error, Pihak Not Found!!! | Status Perkara |
2/Pid.Sus-PRK/2017/PN Mme | KUO BRATAKUSUMA, SH | SAINUDIN HATANG biasa dipanggil SAINUDIN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 05 Jun. 2017 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Perikanan | ||||||
Nomor Perkara | 2/Pid.Sus-PRK/2017/PN Mme | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 02 Jun. 2017 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1108/P.3.15/Euh.2/06/2017 | ||||||
Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||||
Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||||
Error, Pihak Not Found!!! | |||||||
Dakwaan | DAKWAAN
Bahwa Ia Terdakwa SAINUDIN HATANG biasa dipanggil SAINUDIN pada hari Rabu tanggal 03 Mei 2017 sekitar pukul 07.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2017, bertempat di Wilayah perairan Lohogama, Kabupaten Sikka, Provinsi Nusa Tenggara Timur, tepatnya pada posisi 080 27’ 552” LS - 1220 00’403” BT atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Maumere yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan penangkapan ikan dan / atau pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat, dan / atau cara, dan / atau bangunan yang dapat merugikan dan / atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan / atau lingkungannya”, sebagaimana perbuatan Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : Bahwa sebagaimana pada\ waktu dan tempat tersebut di atas berawal ketika anggota Kepolisian R.I pada Direktorat Polairud Polda NTT yaitu saksi Bonafartis Ansgarius, saksi M. Bahrun Gorbachov Djafar, melakukan patroli rutin menggunakan Ruber Boat mendapat informasi dari rekan kami yaitu saksi R. Fadillah. H. Achmad serta saksi Fransiskus Xaverius Dadi yang juga anggota Kepolisian R.I pada Direktorat Polairud Polda NTT dimana saat itu sedang berada di daratan memberitahukan bahwa telah terjadi aktifitas pengeboman ikan yang dilakukan oleh seseorang menggunakan sebuah sampan berwarna Hitam sehingga saat itu juga saksi Bonafartis Ansgarius, saksi M. Bahrun Gorbachov Djafar langsung bergerak ke lokasi tersebut dan saat tiba di lokasi tersebut saksi Bonafartis Ansgarius, saksi M. Bahrun Gorbachov Djafar menemukan seorang pemilik sampan berwarna hitam yaitu Terdakwa sedang menyelam mengambil ikan hasil tangkapannya lalu saat itu juga Terdakwa diamankan oleh saksi Bonafartis Ansgarius, saksi M. Bahrun Gorbachov Djafar di atas sampan dan ketika dilakukan pemeriksaan di atas sampan milik Terdakwa, saat itu ditemukan sejumlah ikan hasil tangkapan yang sudah di naikan di atas sampan serta didapati juga barang-barang lainnya milik terdakwa di atas sampan berupa : 1 (satu) buah dayung sampan ; Bahwa Terdakwa melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak dengan cara sebelumnya pada hari Sabtu tanggal 29 April 2017 sekitar pukul 13.00 Wita di Perairan Maurole Terdakwa membeli terlebih dahulu bahan peledak sebanyak 3 (tiga) buah yang telah dikemas dalam bentuk botol Kratingdaeng dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dari seseorang yang tidak Terdakwa kenal di laut pada saat Terdakwa sedang memancing ikan, kemudian pada hari Rabu tanggal 03 Mei 2017 sekitar pukul 05.30 Wita saya berangkat dari rumah ke pantai mengambil sampan dan 3 (tiga) botol bom ikan yang sebelumnya disembunyikan di dalam pasir di pinggir pantai tersebut, lalu Terdakwa berangkat membawa bom tersebut menggunakan sampan ke daerah perairan Lohogama, Kabupaten Sikka dengan tujuan untuk melakukan pengeboman ikan. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 84 ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |