Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAUMERE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
1/Pid.Sus-PRK/2020/PN Mme AKBAR BAHARUDDIN,SH. 1.NUJRIL
2.SAHRIJAL
3.SATRAT
4.SARAT
5.SADATRI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Feb. 2020
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Perikanan
Nomor Perkara 1/Pid.Sus-PRK/2020/PN Mme
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 10 Feb. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B/313/N.3.15/Enz.2/11/2019
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1AKBAR BAHARUDDIN,SH.
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1NUJRIL[Penahanan]
2SAHRIJAL[Penahanan]
3SATRAT[Penahanan]
4SARAT[Penahanan]
5SADATRI[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
Dakwaan

DAKWAAN

Bahwa mereka Terdakwa 1. NUJRIL,  Terdakwa 2. SAHRIJAL, Terdakwa 3. SATRAT, Terdakwa 4. SARAT dan Terdakwa 5. SADATRI, secara bersama-sama dan bersekutu maupun melakukannya sendiri-sendiri baik sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu , pada hari selasa tanggal 07 Januari 2020 sekitar pukul 06.40 Wita, setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di dalam Tahun 2020, yang bertempat  di Perairan Koja Doi, Desa Koja Doi, Kec. Alok Timur, Prov. NTT tepatnya pada posisi 08º  29 ’ 15” LS –122º 24’ 52” BT  di Kabupaten Sikka atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Maumere yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, telah dengan sengaja  DI WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA MELAKUKAN PENANGKAPAN IKAN MENGGUNAKAN BAHAN PELEDAK YANG DAPAT MERUGIKAN DAN / ATAU MEMBAHAYAKAN LINGKUNGANNYA, Perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, pada saat saksi anggota Polairud Polda NTT diantaranya saksi BRIGPOL I PUTU SULATRA, saksi BRIGPOL BONAPARTIS ANSGARIUS, saksi BRIGPOL MUH. BAHRUN G. DJAFAR dan saksi BRIGPOL ASKAR PAKA mendapat informasi dari Unit Jatanras Polres SIKKA dan BKSDA Maumere bahwa masih sering terjadi penangkapan ikan menggunakan bahan peledak di sekitar perairan Dambila dan Koja Doi, Kab. SIkka, para saksi anggota polairud Polda NTT tersebut melakukan penyelidikan di wilayah perairan tersebut, dan Pada hari selasa tanggal 07 Januari 2020 sekitar pukul 05.00 Wita para saksi anggota Polairud Polda NTT tiba di perairan Dambila dan melakukan pengintaian di perairan Dambila dan Koja Doi. Sekitar pukul 06.30 Wita para saksi melihat sebuah perahu motor dan 2 (dua) buah sampan yang mencurigakan yang yeng sedang beroprasi di wilayah perairan tersebut sehingga para saksi anggota Polairud Polda NTT melakukan pemantauan terhadap Perahu motor dan sampan – sampan tersebut. Setelah beberapa saat melakukan pemantauan, para saksi anggota Polairud Polda NTT melihat dan mendengar sebuah ledakan disertai semburan air ke atas di dekat sebuah sampan yang diawaki oleh seorang laki-laki Setelah itu para saksi anggota Polairud Polda NTT melihat perahu motor tersebut dan 1 (satu) sampan yang diawaki oleh seorang laki - laki bergerak menuju kearah ledakan tersebut kemudian para saksi anggota Polairud Polda NTT melihat ada aktifitas penyelaman dan telah terjadi ativitas penangkapan ikan menggunakan bahan peledak di perairan tersebut, setelah itu para saksi anggota Polairud Polda NTT langsung bergerak menuju arah ledakan tersebut dengan menggunakan Perahu Karet Polisi dan sekitar pukul 07.00 Wita yang kemudian mengamankan lima terdakwa di Lokasi tersebut dan Barang Bukti yang berhasil diamankan dan disita yaitu 1 (satu) buah Perahu motor yang diatasnya berada sebuah kompresor yang digunakan sebagai alat bantu penyelaman, 2 (buah) Sampan, 2 (dua) Buah Dayung Sampan, 4 (empat) pasang sepatu katak, 1 (satu) Bungkus Rokok Merk ARROW, 1 (satu) buah korek api gas warna Ungu serta 102 (seratus dua) ekor ikan jenis campuran hasil tangkapan menggunakan bahan peledak.
Bahwa  cara para terdakwa melakukan penangkapan ikan dengan  menggunakan bahan peledak (bom ikan) yaitu pada saat terdakwa NUJRIL dan empat para terdakwa lainya tiba dilokasi pengeboman tersebut, saudara terdakwa SADATRI menurunkan sampannya dari atas perahu motor yang para terdakwa gunakan dan terdakwa NUJRIL melepaskan tali sampan  yang di ikat di belakang perahu motor tersebut, setelah itu terdakwa NUJRIL melihat – lihat ikan yang bergerombol menggunakan kacamata selam dari atas sampan yang tersangka gunakan, kemudian setelah terdakwa NUJRIL melihat ikan yang bergerombol, terdakwa NUJRIL membakar rokok yang sudah terdakwa NUJRIL bawa diatas sampan menggunakan pemantik (korek api gas), kemudian terdakwa NUJRIL mengambil 1 (satu) buah bom ikan yang sudah dirakit didalm botol Bir Guienes dari dalam jerigen yang sudah dipotong sebagai tempat penyimpanan barang diatas sampan, kemudian terdakwa NUJRIL membakar sumbu bom ikan tersebut menggunakan rokok yang berada ditangan kiri terdakwa NUJRIL dan melemparkan bom ikan tersebut menggunakan tangan kanan kearah ikan yang bergerombol, setelah terjadi ledakan kemudian saudara terdakwa SARAT dan terdakwa SAHRIJAL mendekati terdakwa NUJRIL menggunakan perahu motor, kemudian setelah sampai dilokasi ledakan, perahu motor tersebut berhenti kemudian saudara terdakwa SARAT menghidupkan kompresor diatas perahu motor sebagai alat bantu pernapasan lalu saudara terdakwa SATRAT beserta saudara terdakwa SAHRIJAL menyelam mengambil ikan yang sudah mati dibawah air sedangkan saudara terdakwa SADATRI menyelam mengambil ikan yang sudah mati tersebut tanpa alat bantu pernapasan menggunakan sampan miliknya yang ia gunakan.
Bahwa penangkapan ikan yang dilakukan oleh Para Terdakwa masih termaksud wilayah Perairan Indonesia berdasarkan Pasal 1 ayat (2) butir 6 Permen Kelautan dan Perikanan R.I Nomor : PER.01/MEN/2009 tentang Wilayah pengelolaan Perikanan Republik Indonesia Dijelaskan bahwa WPP-RI 713 meliputi Perairan Selat Makasar, Teluk Bone, Laut Flores dan Laut Bali.
Bahwa penangkapan ikan yang dilakukan Para Terdakwa menggunakan bahan peledak yang dirakit didalam botol Bir Guienes yang pasangi sumbuh, detonator dan kandungan lainnya sehingga bom ikan tersebut dapat meledak hal tersebut dikuatkan dengan barang bukti tangkapan ikan sejumlah 102 (seratus dua) ekor tersebut setelah di sisihkan 4 (empat) ekor dan dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensic Polda bali                            No. LAB : 64/KBF/2020 tanggal 20 Januari 2020, dengan hasilnya positif ikan – ikan tersebut mati akibat getaran yang keras dari ledakan bom ikan dimana ikan mengalami pecah pembuluh darah, kerusakan gelembung renang dan kerusakan organ dalam.

Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 84 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Undang – Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo. Pasal 55 ayat (1)             Ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya