Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi terhadap Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang pinjaman sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dan biaya perjalanan pergi pulang Larantuka-Maumere , biaya penginapan, biaya perkara pertama, biaya jasa penagih dan biaya lain-lain sebesar Rp. 58.000.000,- (lima puluh depalan juta rupiah);
- Meletakan conservatoir beslag atas harta tetap berupa 2 (dua) bidang tanah sebagai satu kesatuan berikut bangunan rumah permanen milik Tergugat terletak di Jalan Cakalang Maumere, Kelurahan Kota Baru dahulu Kelurahan Beru, Kecamatan Alok Timur dahulu Kopeta Maumere, Kabupaten Sikka seluas 260 M2 Gambar Situasi No. 3/1979 berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 57 dan seluas 112 M berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.1368 dengan batas-batas :
- Utara : dengan tanah milik Andri Asaleo;
- Selatan : dengan Tukang LMas Jot Heng;
- Timur : dengan Jalan Cakalang No.26
- Barat : dengan Kali Mati.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
|