Kembali |
Nomor Perkara | Error, Pihak Not Found!!! | Error, Pihak Not Found!!! | Status Perkara |
3/Pid.Sus-PRK/2020/PN Mme | AKBAR BAHARUDDIN,SH. | 1.SAIBATUL 2.RIJAL 3.SAHAIL 4.ILHAM 5.JIKRA |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 13 Mar. 2020 | ||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Perikanan | ||||
Nomor Perkara | 3/Pid.Sus-PRK/2020/PN Mme | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 12 Mar. 2020 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B/523/N.3.15/Eku.2/03/2020 | ||||
Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||
Error, Pihak Not Found!!! | |||||
Error, Pihak Not Found!!! | |||||
Dakwaan | DAKWAAN
Bahwa mereka Terdakwa 1. SAIBATUL, Terdakwa 2. RIJAL, Terdakwa 3. SUHAIL, Terdakwa 4. ILHAM dan Terdakwa 5. JIKRA (Saksi H. NASIR, Saksi SALDI, Saksi ANWAR, Saksi HADIS dan Saksi M. YASIR/terdakwa dalam berkas terpisah) secara bersama-sama dan bersekutu maupun melakukannya sendiri-sendiri baik sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu , pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2020 sekitar pukul 00.00 Wita, setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di dalam Tahun 2020, yang bertempat di Perairan Teluk Waiwulo Desa Lamatutu Kecamatan Tanjung Bunga Kabupaten Flores Timur tepatnya pada posisi 08º 06 ’25.22”S-122º 47’ 45.80” E, berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil dan para terdakwa ditahan di rutan Maumere jadi Pengadilan Negeri Maumere berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah dengan sengaja DI WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA MELAKUKAN PENANGKAPAN IKAN MENGGUNAKAN BAHAN PELEDAK YANG DAPAT MERUGIKAN DAN / ATAU MEMBAHAYAKAN LINGKUNGANNYA, Perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa berawal pada hari selasa tanggal 11 Februari 2020 sekitar pukul 18.00 wita, anggota Lanal Maumere mendapat informasi dari jaringan agen terkait adanya aktivitas nelayan yang mencari ikan dengan menggunakan bahan peledak/ bom ikan di perairan Desa Lamatutu Kecamatan Tanjung Bunga Kabupaten Flores Timur. Setelah mendapat informasi tersebut selanjutnya anggota lanal melaporkan kepada Komandan Lanal Maumere kemudian Komandan Lanal Maumere memerintahkan untuk mendalami informasi tersebut. Pada pukul 20.00 wita Anggota Lanal tiba didesa lamatutu kemudian berkoordinasi dengan kepala desa untuk mengumpulkan linmas dan membuat strategi melakukan penangkapan. Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 84 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Undang – Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
|
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |