Petitum |
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan anak kesatu atas nama Maria Kristavela Paulina , lahir di Wualadu, tanggal 17 Oktober 2011, jenis kelamin Perempuan, sesuai Kutipan Akta Kelahiran Nomor 5307-LT-04062018-0188, yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sikka tanggal 05 Juli 2018 dan anak kedua atas nama Maria Oktavika Romana, lahir di Wualadu, tanggal 17 Oktober 2011, jenis kelamin Perempuan, sesuai Kutipan Akta Kelahiran Nomor 5307-LT-04062018-0188, yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sikka tanggal 05 Juli 2018 , adalah sebagai anak kandung yang sah dari Para Pemohon;
- Memerintahkan Para Pemohon untuk melaporkan seperlunya kepada Kepala Dinas Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sikka di Maumere guna pencatatan tentang pengesahan anak tersebut ke dalam Buku Register yang disediakan untuk itu dalam tahun yang sedang berjalan;
- Membebankan biaya permohonan ini sepenuhnya kepada Para Pemohon;
|