Petitum |
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan anak kesatu atas nama Maria Melisa Oktavia, lahir di Kewapante, tanggal 31 Oktober 2015, jenis kelamin perempuan, sesuai Kutipan Akta Kelahiran Nomor 5307-LT-14032018-0015 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sikka tanggal 14 Maret 2018 dan anak kedua atas nama Silvester Putra Walut, lahir di Geliting, tanggal 31 Desember 2018, jenis kelamin laki-laki, sesuai Kutipan Akta Kelahiran Nomor 5307-LT-12022019-0007 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sikka tanggal 12 Februari 2025, adalah sebagai anak kandung yang sah dari Para Pemohon;
- Memerintahkan Para Pemohon untuk melaporkan seperlunya kepada Kepala Dinas Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sikka di Maumere guna pencatatan tentang pengesahan anak tersebut ke dalam Buku Register yang disediakan untuk itu dalam tahun yang sedang berjalan;
- Membebankan biaya permohonan ini sepenuhnya kepada Para Pemohon
|