Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAUMERE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
21/Pid.B/2024/PN Mme DIAN MARIO, S.H.,M.H. OKTAVIANUS POA Alias VIAN Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 21/Pid.B/2024/PN Mme
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1371/N.3.15.5/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DIAN MARIO, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1OKTAVIANUS POA Alias VIAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Aku Sulu Semuel Sau Sabu, S.HOKTAVIANUS POA Alias VIAN
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

--------

Bahwa ia Terdakwa OKTAVIANUS POA Alias VIAN pada hari Minggu tanggal                25 Februari 2024 sekitar pukul 19.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu - waktu tertentu dalam bulan Februari 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Lapangan SDK Nilo di Dusun Kojatada, Desa Wuliwutik,Kecamatan Nitta, Kabupaten Sikka, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Maumere yang berwenang memeriksa dan mengadili pekara ini, Melakukan penganiayaan terhadap Saksi Yohanes Martonius Alesandro (korban), yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas berawal sekitar Pukul 18;00 Wita saksi Yohanes Martonius Alesandro berboncengan dengan saksi Yohanes Sofronius Mitan alias Soni menggunakan sepeda motor bersama sama dengan teman teman saksi Yohanes Martonius Alesandro sedang sedang melakukan pawai sepeda motor dari acara syukuran Lolosnya Yusrin Irvina Dua Botha sebagai anggota DPRD Kab. Sikka menuju Rumah Bapak Armandus dan sesampainya di Lapangan SDK Nilo di Dusun Kojatada, Desa Wuliwutik,Kecamatan Nitta, Kabupaten Sikka saksi Yohanes Martonius Alesandro bersama dengan teman temannya bertemu dengan Terdakwa Oktavianus Poa alias Vian bersama dengan teman temannya yang merupakan pendukung calon legislative berbeda kemudian saksi Yohanes Martonius Alesandro berboncengan dengan saksi Yohanes Sofronius Mitan alias Soni dan teman temannya berhenti dan meng Gas Gas sepeda motor miliknya kemudian terdakwa mendekati saksi Yohanes Martonius Alesandro berboncengan dengan saksi Yohanes Sofronius Mitan alias Soni dan setelah terdakwa berhadapan dengan saksi Yohanes Martonius Alesandro terdakwa langsung mengayunkan tangan kanan dengan mengepal dan mengenai kepala saksi Yohanes Martonius Alesandro di bagian belakang dan dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali sampai dahi saksi Yohanes Martonius Alesandro terbentur spidometer sepeda motor yang digunakan oleh saksi Yohanes Martonius Alesandro kemudian saksi Yohanes Martonius Alesandro melarikan diri menuju rumah bapak Armandus.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut Saksi Yohanes Martonius Alesandro (korban) mengalami :

Pada pemeriksaan fisik ditemukan :

  • Dahi : Tampak bengkak , sebesar uang koin.
  • Leher : Leher bagian belakang tampak bengkak, sebesar uang koin.

Kesimpulan : Berdasarkan fakta-fakta dari pemeriksaan luar di atas dapat di simpulkan bahwa Korban ini mengalami Trauma tumpul di dahi dan di belakang leher.

Sebagai data penunjang lainnya telah dilakukan pemeriksaan foto rontgen cervical di rumah sakit TC. Hillers Maumere untuk melihat posisi tulang belakang leher. Hasil foto rontgen adalah dalam batas normal; Sesuai Hasil Visum Et Repertum Nomor :  01/KPN-VER/II/2023, tanggal 27 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Febianus Liskar Kose, selaku dokter pada Klinik Pratama st. Elisabeth Nita.

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatas melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya