Dakwaan |
- DAKWAAN :
KESATU
-------- Bahwa Terdakwa KAROLUS KARTINUS KOTIN Alias KARTINUS bersama dengan Sdr. ASRAFIL MAKTUM Daftar Pencarian Orang (DPO) pada hari Senin tanggal 04 Maret 2024 sekitar Pukul 00.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam bulan Maret 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat Pelabuhan Laut Lorens Say Maumere yang beralamatkan di Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Maumere yang berwenang memeriksa dan mengadili pekara ini, “Melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut diwilayah Republik Indonesia”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas berawal pada hari Minggu tanggal 03 Maret 2024 sekitar Pukul 21.30 WITA Saksi YOHANIS EMILIANUS Alias EMIL dan Saksi HILLARIO PATRICE MBULU WURU Alias HILER yang merupakan anggota Polres Sikka mendapat informasi dari masyarakat kalau ada seseorang yang telah merekrut beberapa orang untuk di bawa pergi bersama-sama ke Kalimantan menggunakan KM. Bukit Siguntang dari Pelabuhan Lorens Say Maumere dimana orang-orang tersebut akan diberangkatkan ke Kalimantan dengan menggunakan KM. Bukit Siguntang pada hari Senin tanggal 04 Maret 2024.
- Bahwa setelah mendapat informasi tersebut, kemudian Saksi YOHANIS EMILIANUS Alias EMIL dan Saksi HILLARIO PATRICE MBULU WURU Alias HILER langsung menuju ke Pelabuhan Laut Lorens Say Maumere kemudian Saksi YOHANIS EMILIANUS Alias EMIL dan Saksi HILLARIO PATRICE MBULU WURU Alias HILER melakukan pengecekan dan pemantauan terhadap beberapa penumpang di dalam area Pelabuhan Laut Lorens Say Maumere, setelah itu menuju tangga kapal KM. Bukit Siguntang dan beberapa saat kemudian sekitar Pukul 00.30 WITA Saksi YOHANIS EMILIANUS Alias EMIL dan Saksi HILLARIO PATRICE MBULU WURU Alias HILER mendapati seorang penumpang atas nama Saksi AGUS TINUS DERIMAN Alias AGUS, kemudian setelah dilakukan introgasi Saksi AGUS TINUS DERIMAN Alias AGUS menjelaskan kalau ia bersama-sama dengan yang lainnya telah direkrut oleh Terdakwa yang dijanjikan untuk bekerja, sehingga akan bersama-sama berangkat menuju ke Kalimantan. Setelah mendengar informasi tersebut Saksi YOHANIS EMILIANUS Alias EMIL dan Saksi HILLARIO PATRICE MBULU WURU Alias HILER langsung mendapati Terdakwa beserta Ke- 11 (sebelas) orang lainnya saat hendak naik ke tangga kapal KM. Bukit Siguntang, selanjutnya Saksi YOHANIS EMILIANUS Alias EMIL dan Saksi HILLARIO PATRICE MBULU WURU Alias HILER langsung melakukan introgasi terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengakui telah merekrut Ke- 11 (sebelas) orang untuk bekerja di Kalimantan tanpa dilengkapi dokumen perekrutan tenaga kerja dan biaya transportasi keberangkatan ditanggung oleh Sdr. ASRAFIL MAKTUM, dimana Ke- 11 (sebelas) orang calon tenaga kerja tersebut dengan identitas :
- DELVIYANDI, lahir di Palangka Raya, tanggal 28 Desember 2001, Umur 22 tahun, Jenis Kelamin Laki-laki, Agama Katholik, Pekerjaan Lainnya, pendidikan terakhir SMA (berijazah), Alamat Wairhabi, RT. 012/ RW. 004, Desa Habi, Kecamatan Kangae, Kabupaten Sikka.
- ROBERTUS NONG FIAN ALEKSANDER, lahir di Maumere, tanggal 05 November 2006, Umur 17 tahun, Jenis Kelamin Laki-laki, Agama Katholik, Pekerjaan Petani/ Pekebun, pendidikan terakhir SMP (Tidak Tamat), Alamat Habi, RT. 010/ RW. 004, Desa Habi, Kecamatan Kangae, Kabupaten Sikka.
- HARUDDIN ISMAIL, lahir di Samasoge, tanggal 07 Juli 1986, Umur 37 tahun, Jenis Kelamin Laki-laki, Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Desa Samasoge, RT. 005/ RW. 003, Kecamatan Wotan Ulumado, Kabupaten Flores Timur.
- VALENTINUS ONSIUS VALEMINUS, lahir di Blatat, tanggal 15 September 1969, Umur 54 tahun, Jenis Kelamin Laki-laki, Agama Katholik, Pekerjaan Petani, pendidikan terakhir SD (tidak tamat), Alamat Blatat, RT. 011/ RW. 004, Desa Tanaduen, Kecamatan Kangae, Kabupaten Sikka.
- ANSELMUS LEPO, lahir di Watublapi, tanggal 12 Juli 1963, Umur 60 tahun, Jenis Kelamin Laki-laki, Agama Katholik, Pekerjaan Petani/ Pekebun, pendidikan terakhir SD (tidak tamat), Alamat Wairotang, RT. 011/ RW. 006, Desa Woirkoja, Kecamatan Kewapante, Kabupaten Sikka.
- EGENIUS KRISTIANUS NONG HERMAN, lahir di Geliting, tanggal 12 Juli 1989, Umur 34 tahun, Jenis Kelamin Laki-laki, Agama Katholik, Pekerjaan Petani, pendidikan terakhir SD (Tidak Tamat), Alamat Wairotang, RT. 011/ RW. 006, Desa Woirkoja, Kecamatan Kewapante, Kabupaten Sikka.
- AGUS TINUS DERIMAN, lahir di Flores, tanggal 17 Agustus 1983, Umur 40 tahun, Jenis Kelamin Laki-laki, Agama Katholik, Pekerjaan Petani/ Pekebun, pendidikan terakhir SD (tidak tamat), Alamat Higetegera, RT. 001/ RW. 001, Desa Watumilok, Kecamatan Kangae, Kabupaten Sikka.
- YANDRIANUS PILATUS, lahir di Wairkoja, tanggal 18 Desember 2003, Umur 20 tahun, Jenis Kelamin Laki-laki, Agama Katholik, Pekerjaan Buruh, Alamat Alamat Wairkoja, RT. 004/ RW. 001, Desa Geliting, Kecamatan Kewapante, Kabupaten Sikka.
- OKTAVIANUS, lahir di Maumere, tanggal 06 Oktober 2002, Umur 21 tahun, Jenis Kelamin Laki-laki, Agama Katholik, Pekerjaan Petani/ Pekebun, pendidikan terakhir SD (berijazah), Alamat Wolokereng, RT. 011/ RW. 006, Desa Rubit, Kecamatan Hewakloang, Kabupaten Sikka.
- MAGDALENA VITRIANI AGNESTA, lahir di Maumere, tanggal 04 Maret 2004, Umur 20 tahun, Jenis Kelamin Perempuan, Agama Katholik, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, Alamat Takaplager, RT. 004/ RW. 006, Desa Takaplager, Kecamatan Nita, Kabupaten Sikka.
- IGNASIUS NOVANTO, lahir di Wairotang, tanggal 17 Desember 2004, Umur 19 tahun, Jenis Kelamin Laki-laki, Agama Katholik, Pekerjaan Pelajar/ Mahasiswa, pendidikan terakhir SD (tidak tamat), Alamat KP Wairotang, RT. 011/ RW. 006, Desa Wairkoja, Kecamatan Kewapante, Kabupaten Sikka.
- Bahwa Terdakwa dan Ke- 10 (sepuluh) calon tenaga kerja tersebut di bawa dan diamankan ke Polres Sikka untuk dilakukan introgasi lebih lanjut sedangkan Saksi IGNASIUS NOVANTO pulang ke rumahnya karena memisahkan diri dari rombongan.
- Bahwa sesampainya di Polres Sikka Saksi YOHANIS EMILIANUS Alias EMIL dan Saksi HILLARIO PATRICE MBULU WURU Alias HILER melakukan interogasi kepada Ke- 10 (sepuluh) orang calon tenaga kerja tersebut berkaitan dengan maksud dan tujuan pemberangkatan mereka dengan menggunakan KM. Bukit Siguntang dan kemudian diantara Ke- 10 (sepuluh) orang calon tenaga kerja tersebut menjelaskan kalau mereka akan berangkat ke Kalimantan untuk bekerja di salah satu Perusahaan, mereka diajak atau direkrut oleh Terdakwa dan untuk biaya transportasi dari Maumere menuju ke tempat tujuan di tanggung oleh Sdr. ASRAFIL MAKTUM, kemudian Saksi YOHANIS EMILIANUS Alias EMIL dan Saksi HILLARIO PATRICE MBULU WURU Alias HILER bertanya lagi kepada mereka menyangkut kelengkapan dokumen yang berhubungan dengan persyaratan menjadi calon tenaga kerja dan oleh Ke- 10 (sepuluh) orang calon tenaga kerja tersebut diatas menerangkan mereka hanya dimintai Kartu Tanda Penduduk (KTP) oleh Terdakwa.
- Bahwa Saksi YOHANIS EMILIANUS Alias EMIL dan Saksi HILLARIO PATRICE MBULU WURU Alias HILER melakukan interogasi terhadap Terdakwa berkaitan dengan informasi yang telah diterima oleh dari Ke- 10 (sepuluh) orang calon tenaga kerja tersebut dan Terdakwa mengakui mengajak atau merekrut Ke- 11 (sebelas) orang calon tenaga kerja tersebut untuk bekerja di salah satu perusahan di Kalimantan tanpa dilengkapi dengan dokumen-dokumen yang sah dan lengkap serta tanpa disertai dengan surat izin dari pemerintah setempat.
- Bahwa Terdakwa diintrogasi dan dari hasil introgasi tersebut diperoleh informasi pada hari Selasa tanggal 13 Februari 2024, Terdakwa mendapat pesan whatsapp dari Sdr. ASRAFIL MAKTUM “ada pekerjaan bagus Dipenajam Balikpapan, butuh karyawan banyak” kemudian pesan tersebut di balas oleh Terdakwa “minta list harga untuk Penajam” dan dibalas lagi oleh Sdr. ASRAFIL MAKTUM “ada 3 (tiga) kategori pak ada yang Rp. 800.000,-, Rp. 1.000.000,- dan Rp. 1.500.000,- tidak termasuk kepala kru” sehingga Sdr. ASRAFIL MAKTUM menyuruh Terdakwa untuk merekrut orang-orang yang akan di bawa ke Kalimantan untuk bekerja sedangkan untuk biaya keberangkatan ditanggung oleh Perusahaan, lalu Terdakwa menyetujui dengan mengatakan akan mengumpulkan orang-orang yang akan dibawa ke Kalimantan sekaligus akan mengecek tiket kapal.
- Bahwa Terdakwa mulai mencari dan merekrut calon tenaga kerja sehingga di bulan Februari 2024 Terdakwa telah merekrut 11 (sebelas) orang calon tenaga kerja yaitu :
- DELVIYAN.
- ROBERTUS NONG FIAN ALEKSANDER.
- HARUDDIN ISMAIL.
- VALENTINUS ONSIUS VALEMINUS.
- ANSELMUS LEPO.
- EGENIUS KRISTIANUS NONG HERMAN.
- AGUS TINUS DERIMAN.
- YANDRIANUS PILATUS.
- OKTAVIANUS.
- MAGDALENA VITRIANI AGNESTA.
- IGNASIUS NOVANTO.
- Bahwa Terdakwa merekrut Ke- 11 (sebelas) orang tenaga kerja tersebut diatas hanya menyampaikan jika pekerjaan di Kalimantan tersebut dilakukan borongan atau secara kelompok untuk menanam pohon kayu kertas dengan gaji yang diterima setiap 2 (dua) Minggu dengan sistem pekerjaan jika menanam pohon di lahan datar dengan upah sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) perhektar untuk satu kelompok, jika di lahan bukit upah sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhektar untuk satu kelompok, jika di lahan banyak bukit di upah sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) perhektar untuk satu kelompok selain itu kontrak kerja selama 6 (enam) bulan, apabila mau melanjutkan maka tetap bekerja namun apabila tidak melanjutkan pihak perusahaan akan menanggung biaya pulang.
- Bahwa Terdakwa merekrut Ke- 11 (sebelas) orang calon tenaga kerja tersebut hanya menyampaikan menyangkut upah kerja serta transportasi dari Maumere menuju ke Kalimantan yang dibiayai oleh Perusahaan dan tidak menjelaskan tentang syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh Calon Tenaga Kerja Dalam Negeri namun hanya meminta KTP dari masing-masing Calon Tenaga Kerja untuk difoto oleh Terdakwa, selain itu Terdakwa juga tidak pernah menunjukan surat tugas yang resmi dari Perusahan yang dituju tersebut dan oleh karena Ke-11 (sebelas) orang calon tenaga kerja tersebut di atas tidak memahami mekanisme dan syarat-syarat untuk mejadi Calon Tenaga Kerja Dalam Negeri sehingga mereka percaya saja dengan ucapan Terdakwa sehingga Ke- 11 (sebelas) orang calon tenaga kerja tersebut diatas bersedia untuk ikut pergi ke Kalimantan dan menyerahkan KTP mereka untuk difoto oleh Terdakwa.
- Bahwa Terdakwa tidak secara jelas dan lengkap menjelaskan tentang mekanisme dan syarat-syarat perekrutan Calon Tenaga Kerja Dalam Negeri maupun syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh Calon Tenaga Kerja Dalam Negeri dan Terdakwa juga tidak pernah menunjukan surat tugas yang resmi dari Perusahan yang akan dituju selain itu juga Terdakwa tidak pernah menanyakan tentang hal tersebut kepada Sdr. ASRAFIL MAKTUM selaku orang yang menyuruh dan meminta Terdakwa untuk mencari dan merekrut orang-orang yang akan dipekerjakan.
- Bahwa pada tanggal 16 Februari 2024 Terdakwa mengirimkan pesan whatsapp kepada Sdr. ASRAFIL MAKTUM memberitahukan kalau orang-orang calon tenaga kerja sudah direkrut kemudian oleh Sdr. ASRAFIL MAKTUM membalas pesan tersebut dengan mengatakan untuk keberangkatan orang-orang tersebut agar dipersiapkan, kemudian keesokan harinya Terdakwa mengirim pesan whatsapp kepada Sdr. ASRAFIL MAKTUM jika akan berangkat bersama Ke- 11 (sebelas) orang yang calon tenaga kerja akan berangkat dari Maumere ke Kalimantan tanggal 03 Maret 2024.
- Bahwa pada tanggal 20 Februari 2024 Terdakwa mengirimkan foto KTP para calon tenaga kerja yang sudah direkrut selanjutnya beberapa hari kemudian Terdakwa melalui pesan whatsapp meminta sejumlah uang kepada Sdr. ASRAFIL MAKTUM untuk biaya keberangkatan dan keperluan dirinya dan Ke- 11 (sebelas) orang tenaga kerja tersebut sehingga Sdr. ASRAFIL MAKTUM mentransfer uang dari rekening miliknya ke rekening istri Terdakwa dengan nomor rekening Bank Mandiri 1490014025870 atas nama RISKI WIJA YANTI sebanyak 4 (empat) kali transfer dengan rincian :
- Rp. 12.600.000,- (dua belas juta enam ratus ribu rupiah) pada tanggal 22 Februari 2024.
- Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) pada tanggal 29 Februari 2024.
- Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan Rp. 4.400.000,- (empat juta empat ratus ribu rupiah) pada tanggal 02 Maret 2024.
- Bahwa dari total uang yang telah dikirimkan oleh Sdr. ASRAFIL MAKTUM untuk biaya keberangkatan dan telah dibelikan tiket non seat oleh Terdakwa untuk Ke- 11 (sebelas) calon tenaga kerja tersebut dan sisanya Terdakwa mengambil keuntungan sebesar kurang lebih Rp. 13.500.000,- (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah) untuk keperluan pribadinya.
- Bahwa pada tanggal 02 Maret 2024 Terdakwa menyampaikan kepada Saksi OKTAVIANUS jika besok sudah berkumpul di Pelabuhan Lauren Say Maumere Pukul 21.00 WITA sekaligus dibagikan tiket keberangkatan. Selanjutnya keesokan harinya tanggal 03 Maret 2024 sekitar Pukul 08.00 WITA Terdakwa mendatangi rumah Saksi EGENIUS KRISTIANUS NONG HERMAN untuk memberitahukan dan memastikan kalau Saksi EGENIUS KRISTIANUS NONG HERMAN bersama yang lainnya juga ikut berangkat sehingga Saksi EGENIUS KRISTIANUS NONG HERMAN menyampaikan jika ia bersama yang lainnya akan pergi ke Pelabuhan Laut Lorens Say Maumere menggunakan mobil pick up, selanjutnya Terdakwa juga mendatangi rumah Saksi VALENTINUS ONSIUS VALEMINUS untuk menyampaikan jika kapal berangkat nanti malam sehingga malam nanti sekitar Pukul 20.00 WITA sudah berkumpul di Pelabuhan Laut Lorens Say Maumere dan nanti Saksi EGENIUS KRISTIANUS NONG HERMAN bersama yang lainnya akan menjemput menggunakan pick up, selanjutnya Terdakwa bertemu dengan Saksi DELVIYANDI dan Saksi ROBERTUS NONG FIAN ALEKSANDER di rumahnya Saksi ROBERTUS NONG FIAN ALEKSANDER dan menyampaikan untuk siap-siap malam nanti akan berangkat, setelah itu Terdakwa pulang kerumahnya.
- Bahwa pada tanggal 03 Maret 2024 sekitar Pukul 20.30 WITA Terdakwa bersama dengan Saksi HARUDDIN ISMAIL yang beberapa hari telah menginap dirumahnya lalu meminta kepada Saksi YOHANES PRIYANDI untuk diantarkan ke Pelabuhan Lauren Say Maumere menggunakan mobil Toyota Rush berwarna putih kemudian singgah menjemput Saksi DELVIYANDI dan Saksi ROBERTUS NONG FIAN ALEKSANDER sedangkan Saksi EGENIUS KRISTIANUS NONG HERMAN bersama yang lainnya menggunakan mobil pick up menuju ke Pelabuhan Laut Lorens Say Maumere dan yang lainnya menggunakan ojek.
- Bahwa Terdakwa bersama Ke- 11 (sebelas) calon tenaga kerja tersebut sampai di Pelabuhan Lauren Say maumere mereka langsung berkumpul di depan pintu gerbang masuk ke area ruang tunggu, kemudian diarahkan oleh petugas Pelabuhan untuk masuk ke area ruang tunggu lalu dilakukan pengecekan, setelah sekitar Pukul 00.00 WITA diarahkan menuju tangga kapal untuk naik, selanjutnya Terdakwa dan Ke- 11 (sebelas) orang calon tenaga kerja tersebut antri menaiki tangga kapal ternyata 1 (satu) orang calon tenaga kerja memisahkan diri dari rombongan sehingga sekitar Pukul 00.30 WITA Terdakwa dan Ke- 10 (sepuluh) orang calon tenaga kerja tersebut diamankan oleh Saksi YOHANIS EMILIANUS Alias EMIL dan Saksi HILLARIO PATRICE MBULU WURU Alias HILER selaku aparat Kepolisian Resor Sikka untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatas dapat mengakibatkan para calon tenaga kerja tereksploitasi baik fisik maupun psikis.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 KUHP.
ATAU
KEDUA
-------- Bahwa Terdakwa KAROLUS KARTINUS KOTIN Alias KARTINUS bersama dengan Sdr. ASRAFIL MAKTUM Daftar Pencarian Orang (DPO) pada hari Senin tanggal 04 Maret 2024 sekitar Pukul 00.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam bulan Maret 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat Pelabuhan Laut Lorens Say Maumere yang beralamatkan di Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Maumere yang berwenang memeriksa dan mengadili pekara ini, “Melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, membantu atau melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas berawal pada hari Minggu tanggal 03 Maret 2024 sekitar Pukul 21.30 WITA Saksi YOHANIS EMILIANUS Alias EMIL dan Saksi HILLARIO PATRICE MBULU WURU Alias HILER yang merupakan anggota Polres Sikka mendapat informasi dari masyarakat kalau ada seseorang yang telah merekrut beberapa orang untuk di bawa pergi bersama-sama ke Kalimantan menggunakan KM. Bukit Siguntang dari Pelabuhan Lorens Say Maumere dimana orang-orang tersebut akan diberangkatkan ke Kalimantan dengan menggunakan KM. Bukit Siguntang pada hari Senin tanggal 04 Maret 2024.
- Bahwa setelah mendapat informasi tersebut, kemudian Saksi YOHANIS EMILIANUS Alias EMIL dan Saksi HILLARIO PATRICE MBULU WURU Alias HILER langsung menuju ke Pelabuhan Laut Lorens Say Maumere kemudian Saksi YOHANIS EMILIANUS Alias EMIL dan Saksi HILLARIO PATRICE MBULU WURU Alias HILER melakukan pengecekan dan pemantauan terhadap beberapa penumpang di dalam area Pelabuhan Laut Lorens Say Maumere, setelah itu menuju tangga kapal KM. Bukit Siguntang dan beberapa saat kemudian sekitar Pukul 00.30 WITA Saksi YOHANIS EMILIANUS Alias EMIL dan Saksi HILLARIO PATRICE MBULU WURU Alias HILER mendapati seorang penumpang atas nama Saksi AGUS TINUS DERIMAN Alias AGUS, kemudian setelah dilakukan introgasi Saksi AGUS TINUS DERIMAN Alias AGUS menjelaskan kalau ia bersama-sama dengan yang lainnya telah direkrut oleh Terdakwa yang dijanjikan untuk bekerja, sehingga akan bersama-sama berangkat menuju ke Kalimantan. Setelah mendengar informasi tersebut Saksi YOHANIS EMILIANUS Alias EMIL dan Saksi HILLARIO PATRICE MBULU WURU Alias HILER langsung mendapati Terdakwa beserta Ke- 11 (sebelas) orang lainnya saat hendak naik ke tangga kapal KM. Bukit Siguntang, selanjutnya Saksi YOHANIS EMILIANUS Alias EMIL dan Saksi HILLARIO PATRICE MBULU WURU Alias HILER langsung melakukan introgasi terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengakui telah merekrut Ke- 11 (sebelas) orang untuk bekerja di Kalimantan tanpa dilengkapi dokumen perekrutan tenaga kerja dan biaya transportasi keberangkatan ditanggung oleh Sdr. ASRAFIL MAKTUM, dimana Ke- 11 (sebelas) orang calon tenaga kerja tersebut dengan identitas :
- DELVIYANDI, lahir di Palangka Raya, tanggal 28 Desember 2001, Umur 22 tahun, Jenis Kelamin Laki-laki, Agama Katholik, Pekerjaan Lainnya, pendidikan terakhir SMA (berijazah), Alamat Wairhabi, RT. 012/ RW. 004, Desa Habi, Kecamatan Kangae, Kabupaten Sikka.
- ROBERTUS NONG FIAN ALEKSANDER, lahir di Maumere, tanggal 05 November 2006, Umur 17 tahun, Jenis Kelamin Laki-laki, Agama Katholik, Pekerjaan Petani/ Pekebun, pendidikan terakhir SMP (Tidak Tamat), Alamat Habi, RT. 010/ RW. 004, Desa Habi, Kecamatan Kangae, Kabupaten Sikka.
- HARUDDIN ISMAIL, lahir di Samasoge, tanggal 07 Juli 1986, Umur 37 tahun, Jenis Kelamin Laki-laki, Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Desa Samasoge, RT. 005/ RW. 003, Kecamatan Wotan Ulumado, Kabupaten Flores Timur.
- VALENTINUS ONSIUS VALEMINUS, lahir di Blatat, tanggal 15 September 1969, Umur 54 tahun, Jenis Kelamin Laki-laki, Agama Katholik, Pekerjaan Petani, pendidikan terakhir SD (tidak tamat), Alamat Blatat, RT. 011/ RW. 004, Desa Tanaduen, Kecamatan Kangae, Kabupaten Sikka.
- ANSELMUS LEPO, lahir di Watublapi, tanggal 12 Juli 1963, Umur 60 tahun, Jenis Kelamin Laki-laki, Agama Katholik, Pekerjaan Petani/ Pekebun, pendidikan terakhir SD (tidak tamat), Alamat Wairotang, RT. 011/ RW. 006, Desa Woirkoja, Kecamatan Kewapante, Kabupaten Sikka.
- EGENIUS KRISTIANUS NONG HERMAN, lahir di Geliting, tanggal 12 Juli 1989, Umur 34 tahun, Jenis Kelamin Laki-laki, Agama Katholik, Pekerjaan Petani, pendidikan terakhir SD (Tidak Tamat), Alamat Wairotang, RT. 011/ RW. 006, Desa Woirkoja, Kecamatan Kewapante, Kabupaten Sikka.
- AGUS TINUS DERIMAN, lahir di Flores, tanggal 17 Agustus 1983, Umur 40 tahun, Jenis Kelamin Laki-laki, Agama Katholik, Pekerjaan Petani/ Pekebun, pendidikan terakhir SD (tidak tamat), Alamat Higetegera, RT. 001/ RW. 001, Desa Watumilok, Kecamatan Kangae, Kabupaten Sikka.
- YANDRIANUS PILATUS, lahir di Wairkoja, tanggal 18 Desember 2003, Umur 20 tahun, Jenis Kelamin Laki-laki, Agama Katholik, Pekerjaan Buruh, Alamat Alamat Wairkoja, RT. 004/ RW. 001, Desa Geliting, Kecamatan Kewapante, Kabupaten Sikka.
- OKTAVIANUS, lahir di Maumere, tanggal 06 Oktober 2002, Umur 21 tahun, Jenis Kelamin Laki-laki, Agama Katholik, Pekerjaan Petani/ Pekebun, pendidikan terakhir SD (berijazah), Alamat Wolokereng, RT. 011/ RW. 006, Desa Rubit, Kecamatan Hewakloang, Kabupaten Sikka.
- MAGDALENA VITRIANI AGNESTA, lahir di Maumere, tanggal 04 Maret 2004, Umur 20 tahun, Jenis Kelamin Perempuan, Agama Katholik, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, Alamat Takaplager, RT. 004/ RW. 006, Desa Takaplager, Kecamatan Nita, Kabupaten Sikka.
- IGNASIUS NOVANTO, lahir di Wairotang, tanggal 17 Desember 2004, Umur 19 tahun, Jenis Kelamin Laki-laki, Agama Katholik, Pekerjaan Pelajar/ Mahasiswa, pendidikan terakhir SD (tidak tamat), Alamat KP Wairotang, RT. 011/ RW. 006, Desa Wairkoja, Kecamatan Kewapante, Kabupaten Sikka.
- Bahwa Terdakwa dan Ke- 10 (sepuluh) calon tenaga kerja tersebut di bawa dan diamankan ke Polres Sikka untuk dilakukan introgasi lebih lanjut sedangkan Saksi IGNASIUS NOVANTO pulang ke rumahnya karena memisahkan diri dari rombongan.
- Bahwa sesampainya di Polres Sikka Saksi YOHANIS EMILIANUS Alias EMIL dan Saksi HILLARIO PATRICE MBULU WURU Alias HILER melakukan interogasi kepada Ke- 10 (sepuluh) orang calon tenaga kerja tersebut berkaitan dengan maksud dan tujuan pemberangkatan mereka dengan menggunakan KM. Bukit Siguntang dan kemudian diantara Ke- 10 (sepuluh) orang calon tenaga kerja tersebut menjelaskan kalau mereka akan berangkat ke Kalimantan untuk bekerja di salah satu Perusahaan, mereka diajak atau direkrut oleh Terdakwa dan untuk biaya transportasi dari Maumere menuju ke tempat tujuan di tanggung oleh Sdr. ASRAFIL MAKTUM, kemudian Saksi YOHANIS EMILIANUS Alias EMIL dan Saksi HILLARIO PATRICE MBULU WURU Alias HILER bertanya lagi kepada mereka menyangkut kelengkapan dokumen yang berhubungan dengan persyaratan menjadi calon tenaga kerja dan oleh Ke- 10 (sepuluh) orang calon tenaga kerja tersebut diatas menerangkan mereka hanya dimintai Kartu Tanda Penduduk (KTP) oleh Terdakwa.
- Bahwa Saksi YOHANIS EMILIANUS Alias EMIL dan Saksi HILLARIO PATRICE MBULU WURU Alias HILER melakukan interogasi terhadap Terdakwa berkaitan dengan informasi yang telah diterima oleh dari Ke- 10 (sepuluh) orang calon tenaga kerja tersebut dan Terdakwa mengakui mengajak atau merekrut Ke- 11 (sebelas) orang calon tenaga kerja tersebut untuk bekerja di salah satu perusahan di Kalimantan tanpa dilengkapi dengan dokumen-dokumen yang sah dan lengkap serta tanpa disertai dengan surat izin dari pemerintah setempat.
- Bahwa Terdakwa diintrogasi dan dari hasil introgasi tersebut diperoleh informasi pada hari Selasa tanggal 13 Februari 2024, Terdakwa mendapat pesan whatsapp dari Sdr. ASRAFIL MAKTUM “ada pekerjaan bagus Dipenajam Balikpapan, butuh karyawan banyak” kemudian pesan tersebut di balas oleh Terdakwa “minta list harga untuk Penajam” dan dibalas lagi oleh Sdr. ASRAFIL MAKTUM “ada 3 (tiga) kategori pak ada yang Rp. 800.000,-, Rp. 1.000.000,- dan Rp. 1.500.000,- tidak termasuk kepala kru” sehingga Sdr. ASRAFIL MAKTUM menyuruh Terdakwa untuk merekrut orang-orang yang akan di bawa ke Kalimantan untuk bekerja sedangkan untuk biaya keberangkatan ditanggung oleh Perusahaan, lalu Terdakwa menyetujui dengan mengatakan akan mengumpulkan orang-orang yang akan dibawa ke Kalimantan sekaligus akan mengecek tiket kapal.
- Bahwa Terdakwa mulai mencari dan merekrut calon tenaga kerja sehingga di bulan Februari 2024 Terdakwa telah merekrut 11 (sebelas) orang calon tenaga kerja yaitu :
- DELVIYAN.
- ROBERTUS NONG FIAN ALEKSANDER.
- HARUDDIN ISMAIL.
- VALENTINUS ONSIUS VALEMINUS.
- ANSELMUS LEPO.
- EGENIUS KRISTIANUS NONG HERMAN.
- AGUS TINUS DERIMAN.
- YANDRIANUS PILATUS.
- OKTAVIANUS.
- MAGDALENA VITRIANI AGNESTA.
- IGNASIUS NOVANTO.
- Bahwa Terdakwa merekrut Ke- 11 (sebelas) orang tenaga kerja tersebut diatas hanya menyampaikan jika pekerjaan di Kalimantan tersebut dilakukan borongan atau secara kelompok untuk menanam pohon kayu kertas dengan gaji yang diterima setiap 2 (dua) Minggu dengan sistem pekerjaan jika menanam pohon di lahan datar dengan upah sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) perhektar untuk satu kelompok, jika di lahan bukit upah sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhektar untuk satu kelompok, jika di lahan banyak bukit di upah sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) perhektar untuk satu kelompok selain itu kontrak kerja selama 6 (enam) bulan, apabila mau melanjutkan maka tetap bekerja namun apabila tidak melanjutkan pihak perusahaan akan menanggung biaya pulang.
- Bahwa Terdakwa merekrut Ke- 11 (sebelas) orang calon tenaga kerja tersebut hanya menyampaikan menyangkut upah kerja serta transportasi dari Maumere menuju ke Kalimantan yang dibiayai oleh Perusahaan dan tidak menjelaskan tentang syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh Calon Tenaga Kerja Dalam Negeri namun hanya meminta KTP dari masing-masing Calon Tenaga Kerja untuk difoto oleh Terdakwa, selain itu Terdakwa juga tidak pernah menunjukan surat tugas yang resmi dari Perusahan yang dituju tersebut dan oleh karena Ke-11 (sebelas) orang calon tenaga kerja tersebut di atas tidak memahami mekanisme dan syarat-syarat untuk mejadi Calon Tenaga Kerja Dalam Negeri sehingga mereka percaya saja dengan ucapan Terdakwa sehingga Ke- 11 (sebelas) orang calon tenaga kerja tersebut diatas bersedia untuk ikut pergi ke Kalimantan dan menyerahkan KTP mereka untuk difoto oleh Terdakwa.
- Bahwa Terdakwa tidak secara jelas dan lengkap menjelaskan tentang mekanisme dan syarat-syarat perekrutan Calon Tenaga Kerja Dalam Negeri maupun syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh Calon Tenaga Kerja Dalam Negeri dan Terdakwa juga tidak pernah menunjukan surat tugas yang resmi dari Perusahan yang akan dituju selain itu juga Terdakwa tidak pernah menanyakan tentang hal tersebut kepada Sdr. ASRAFIL MAKTUM selaku orang yang menyuruh dan meminta Terdakwa untuk mencari dan merekrut orang-orang yang akan dipekerjakan.
- Bahwa pada tanggal 16 Februari 2024 Terdakwa mengirimkan pesan whatsapp kepada Sdr. ASRAFIL MAKTUM memberitahukan kalau orang-orang calon tenaga kerja sudah direkrut kemudian oleh Sdr. ASRAFIL MAKTUM membalas pesan tersebut dengan mengatakan untuk keberangkatan orang-orang tersebut agar dipersiapkan, kemudian keesokan harinya Terdakwa mengirim pesan whatsapp kepada Sdr. ASRAFIL MAKTUM jika akan berangkat bersama Ke- 11 (sebelas) orang yang calon tenaga kerja akan berangkat dari Maumere ke Kalimantan tanggal 03 Maret 2024.
- Bahwa pada tanggal 20 Februari 2024 Terdakwa mengirimkan foto KTP para calon tenaga kerja yang sudah direkrut selanjutnya beberapa hari kemudian Terdakwa melalui pesan whatsapp meminta sejumlah uang kepada Sdr. ASRAFIL MAKTUM untuk biaya keberangkatan dan keperluan dirinya dan Ke- 11 (sebelas) orang tenaga kerja tersebut sehingga Sdr. ASRAFIL MAKTUM mentransfer uang dari rekening miliknya ke rekening istri Terdakwa dengan nomor rekening Bank Mandiri 1490014025870 atas nama RISKI WIJA YANTI sebanyak 4 (empat) kali transfer dengan rincian :
- Rp. 12.600.000,- (dua belas juta enam ratus ribu rupiah) pada tanggal 22 Februari 2024.
- Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) pada tanggal 29 Februari 2024.
- Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan Rp. 4.400.000,- (empat juta empat ratus ribu rupiah) pada tanggal 02 Maret 2024.
- Bahwa dari total uang yang telah dikirimkan oleh Sdr. ASRAFIL MAKTUM untuk biaya keberangkatan dan telah dibelikan tiket non seat oleh Terdakwa untuk Ke- 11 (sebelas) calon tenaga kerja tersebut dan sisanya Terdakwa mengambil keuntungan sebesar kurang lebih Rp. 13.500.000,- (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah) untuk keperluan pribadinya.
- Bahwa pada tanggal 02 Maret 2024 Terdakwa menyampaikan kepada Saksi OKTAVIANUS jika besok sudah berkumpul di Pelabuhan Lauren Say Maumere Pukul 21.00 WITA sekaligus dibagikan tiket keberangkatan. Selanjutnya keesokan harinya tanggal 03 Maret 2024 sekitar Pukul 08.00 WITA Terdakwa mendatangi rumah Saksi EGENIUS KRISTIANUS NONG HERMAN untuk memberitahukan dan memastikan kalau Saksi EGENIUS KRISTIANUS NONG HERMAN bersama yang lainnya juga ikut berangkat sehingga Saksi EGENIUS KRISTIANUS NONG HERMAN menyampaikan jika ia bersama yang lainnya akan pergi ke Pelabuhan Laut Lorens Say Maumere menggunakan mobil pick up, selanjutnya Terdakwa juga mendatangi rumah Saksi VALENTINUS ONSIUS VALEMINUS untuk menyampaikan jika kapal berangkat nanti malam sehingga malam nanti sekitar Pukul 20.00 WITA sudah berkumpul di Pelabuhan Laut Lorens Say Maumere dan nanti Saksi EGENIUS KRISTIANUS NONG HERMAN bersama yang lainnya akan menjemput menggunakan pick up, selanjutnya Terdakwa bertemu dengan Saksi DELVIYANDI dan Saksi ROBERTUS NONG FIAN ALEKSANDER di rumahnya Saksi ROBERTUS NONG FIAN ALEKSANDER dan menyampaikan untuk siap-siap malam nanti akan berangkat, setelah itu Terdakwa pulang kerumahnya.
- Bahwa pada tanggal 03 Maret 2024 sekitar Pukul 20.30 WITA Terdakwa bersama dengan Saksi HARUDDIN ISMAIL yang beberapa hari telah menginap dirumahnya lalu meminta kepada Saksi YOHANES PRIYANDI untuk diantarkan ke Pelabuhan Lauren Say Maumere menggunakan mobil Toyota Rush berwarna putih kemudian singgah menjemput Saksi DELVIYANDI dan Saksi ROBERTUS NONG FIAN ALEKSANDER sedangkan Saksi EGENIUS KRISTIANUS NONG HERMAN bersama yang lainnya menggunakan mobil pick up menuju ke Pelabuhan Laut Lorens Say Maumere dan yang lainnya menggunakan ojek.
- Bahwa Terdakwa bersama Ke- 11 (sebelas) calon tenaga kerja tersebut sampai di Pelabuhan Lauren Say maumere mereka langsung berkumpul di depan pintu gerbang masuk ke area ruang tunggu, kemudian diarahkan oleh petugas Pelabuhan untuk masuk ke area ruang tunggu lalu dilakukan pengecekan, setelah sekitar Pukul 00.00 WITA diarahkan menuju tangga kapal untuk naik, selanjutnya Terdakwa dan Ke- 11 (sebelas) orang calon tenaga kerja tersebut antri menaiki tangga kapal ternyata 1 (satu) orang calon tenaga kerja memisahkan diri dari rombongan sehingga sekitar Pukul 00.30 WITA Terdakwa dan Ke- 10 (sepuluh) orang calon tenaga kerja tersebut diamankan oleh Saksi YOHANIS EMILIANUS Alias EMIL dan Saksi HILLARIO PATRICE MBULU WURU Alias HILER selaku aparat Kepolisian Resor Sikka untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatas dapat mengakibatkan para calon tenaga kerja tereksploitasi baik fisik maupun psikis.
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan orang Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.------------------------------------
ATAU
KETIGA
---------- Bahwa Terdakwa KAROLUS KARTINUS KOTIN Alias KARTINUS bersama dengan Sdr. ASRAFIL MAKTUM Daftar Pencarian Orang (DPO) pada hari Senin tanggal 04 Maret 2024 sekitar Pukul 00.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam bulan Maret 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat Pelabuhan Laut Lorens Say Maumere yang beralamatkan di Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Maumere yang berwenang memeriksa dan mengadili pekara ini, “Melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Ayat (2) dan Ayat (3), Pasal 93 Ayat (2), Pasal 137, dan Pasal 138 Ayat (1)”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas berawal pada hari Minggu tanggal 03 Maret 2024 sekitar Pukul 21.30 WITA Saksi YOHANIS EMILIANUS Alias EMIL dan Saksi HILLARIO PATRICE MBULU WURU Alias HILER yang merupakan anggota Polres Sikka mendapat informasi dari masyarakat kalau ada seseorang yang telah merekrut beberapa orang untuk di bawa pergi bersama-sama ke Kalimantan menggunakan KM. Bukit Siguntang dari Pelabuhan Lorens Say Maumere dimana orang-orang tersebut akan diberangkatkan ke Kalimantan dengan menggunakan KM. Bukit Siguntang pada hari Senin tanggal 04 Maret 2024.
- Bahwa setelah mendapat informasi tersebut, kemudian Saksi YOHANIS EMILIANUS Alias EMIL dan Saksi HILLARIO PATRICE MBULU WURU Alias HILER langsung menuju ke Pelabuhan Laut Lorens Say Maumere kemudian Saksi YOHANIS EMILIANUS Alias EMIL dan Saksi HILLARIO PATRICE MBULU WURU Alias HILER melakukan pengecekan dan pemantauan terhadap beberapa penumpang di dalam area Pelabuhan Laut Lorens Say Maumere, setelah itu menuju tangga kapal KM. Bukit Siguntang dan beberapa saat kemudian sekitar Pukul 00.30 WITA Saksi YOHANIS EMILIANUS Alias EMIL dan Saksi HILLARIO PATRICE MBULU WURU Alias HILER mendapati seorang penumpang atas nama Saksi AGUS TINUS DERIMAN Alias AGUS, kemudian setelah dilakukan introgasi Saksi AGUS TINUS DERIMAN Alias AGUS menjelaskan kalau ia bersama-sama dengan yang lainnya telah direkrut oleh Terdakwa yang dijanjikan untuk bekerja, sehingga akan bersama-sama berangkat menuju ke Kalimantan. Setelah mendengar informasi tersebut Saksi YOHANIS EMILIANUS Alias EMIL dan Saksi HILLARIO PATRICE MBULU WURU Alias HILER langsung mendapati Terdakwa beserta Ke- 11 (sebelas) orang lainnya saat hendak naik ke tangga kapal KM. Bukit Siguntang, selanjutnya Saksi YOHANIS EMILIANUS Alias EMIL dan Saksi HILLARIO PATRICE MBULU WURU Alias HILER langsung melakukan introgasi terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengakui telah merekrut Ke- 11 (sebelas) orang untuk bekerja di Kalimantan tanpa dilengkapi dokumen perekrutan tenaga kerja dan biaya transportasi keberangkatan ditanggung oleh Sdr. ASRAFIL MAKTUM, dimana Ke- 11 (sebelas) orang calon tenaga kerja tersebut dengan identitas :
- DELVIYANDI, lahir di Palangka Raya, tanggal 28 Desember 2001, Umur 22 tahun, Jenis Kelamin Laki-laki, Agama Katholik, Pekerjaan Lainnya, pendidikan terakhir SMA (berijazah), Alamat Wairhabi, RT. 012/ RW. 004, Desa Habi, Kecamatan Kangae, Kabupaten Sikka.
- ROBERTUS NONG FIAN ALEKSANDER, lahir di Maumere, tanggal 05 November 2006, Umur 17 tahun, Jenis Kelamin Laki-laki, Agama Katholik, Pekerjaan Petani/ Pekebun, pendidikan terakhir SMP (Tidak Tamat), Alamat Habi, RT. 010/ RW. 004, Desa Habi, Kecamatan Kangae, Kabupaten Sikka.
- HARUDDIN ISMAIL, lahir di Samasoge, tanggal 07 Juli 1986, Umur 37 tahun, Jenis Kelamin Laki-laki, Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Desa Samasoge, RT. 005/ RW. 003, Kecamatan Wotan Ulumado, Kabupaten Flores Timur.
- VALENTINUS ONSIUS VALEMINUS, lahir di Blatat, tanggal 15 September 1969, Umur 54 tahun, Jenis Kelamin Laki-laki, Agama Katholik, Pekerjaan Petani, pendidikan terakhir SD (tidak tamat), Alamat Blatat, RT. 011/ RW. 004, Desa Tanaduen, Kecamatan Kangae, Kabupaten Sikka.
- ANSELMUS LEPO, lahir di Watublapi, tanggal 12 Juli 1963, Umur 60 tahun, Jenis Kelamin Laki-laki, Agama Katholik, Pekerjaan Petani/ Pekebun, pendidikan terakhir SD (tidak tamat), Alamat Wairotang, RT. 011/ RW. 006, Desa Woirkoja, Kecamatan Kewapante, Kabupaten Sikka.
- EGENIUS KRISTIANUS NONG HERMAN, lahir di Geliting, tanggal 12 Juli 1989, Umur 34 tahun, Jenis Kelamin Laki-laki, Agama Katholik, Pekerjaan Petani, pendidikan terakhir SD (Tidak Tamat), Alamat Wairotang, RT. 011/ RW. 006, Desa Woirkoja, Kecamatan Kewapante, Kabupaten Sikka.
- AGUS TINUS DERIMAN, lahir di Flores, tanggal 17 Agustus 1983, Umur 40 tahun, Jenis Kelamin Laki-laki, Agama Katholik, Pekerjaan Petani/ Pekebun, pendidikan terakhir SD (tidak tamat), Alamat Higetegera, RT. 001/ RW. 001, Desa Watumilok, Kecamatan Kangae, Kabupaten Sikka.
- YANDRIANUS PILATUS, lahir di Wairkoja, tanggal 18 Desember 2003, Umur 20 tahun, Jenis Kelamin Laki-laki, Agama Katholik, Pekerjaan Buruh, Alamat Alamat Wairkoja, RT. 004/ RW. 001, Desa Geliting, Kecamatan Kewapante, Kabupaten Sikka.
- OKTAVIANUS, lahir di Maumere, tanggal 06 Oktober 2002, Umur 21 tahun, Jenis Kelamin Laki-laki, Agama Katholik, Pekerjaan Petani/ Pekebun, pendidikan terakhir SD (berijazah), Alamat Wolokereng, RT. 011/ RW. 006, Desa Rubit, Kecamatan Hewakloang, Kabupaten Sikka.
- MAGDALENA VITRIANI AGNESTA, lahir di Maumere, tanggal 04 Maret 2004, Umur 20 tahun, Jenis Kelamin Perempuan, Agama Katholik, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, Alamat Takaplager, RT. 004/ RW. 006, Desa Takaplager, Kecamatan Nita, Kabupaten Sikka.
- IGNASIUS NOVANTO, lahir di Wairotang, tanggal 17 Desember 2004, Umur 19 tahun, Jenis Kelamin Laki-laki, Agama Katholik, Pekerjaan Pelajar/ Mahasiswa, pendidikan terakhir SD (tidak tamat), Alamat KP Wairotang, RT. 011/ RW. 006, Desa Wairkoja, Kecamatan Kewapante, Kabupaten Sikka.
- Bahwa Terdakwa dan Ke- 10 (sepuluh) calon tenaga kerja tersebut dibawa dan diamankan ke Polres Sikka untuk dilakukan introgasi lebih lanjut sedangkan Saksi IGNASIUS NOVANTO pulang kerumahnya karena memisahkan diri dari rombongan.
- Bahwa sesampainya di Polres Sikka Saksi YOHANIS EMILIANUS Alias EMIL dan Saksi HILLARIO PATRICE MBULU WURU Alias HILER melakukan interogasi kepada Ke- 10 (sepuluh) orang calon tenaga kerja tersebut berkaitan dengan maksud dan tujuan pemberangkatan mereka dengan menggunakan KM. Bukit Siguntang dan kemudian diantara Ke- 10 (sepuluh) orang calon tenaga kerja tersebut menjelaskan kalau mereka akan berangkat ke Kalimantan untuk bekerja di salah satu Perusahaan, mereka diajak atau direkrut oleh Terdakwa dan untuk biaya transportasi dari Maumere menuju ke tempat tujuan di tanggung oleh Sdr. ASRAFIL MAKTUM, kemudian Saksi YOHANIS EMILIANUS Alias EMIL dan Saksi HILLARIO PATRICE MBULU WURU Alias HILER bertanya lagi kepada mereka menyangkut kelengkapan dokumen yang berhubungan dengan persyaratan menjadi calon tenaga kerja dan oleh Ke- 10 (sepuluh) orang calon tenaga kerja tersebut diatas menerangkan mereka hanya dimintai Kartu Tanda Penduduk (KTP) oleh Terdakwa.
- Bahwa Saksi YOHANIS EMILIANUS Alias EMIL dan Saksi HILLARIO PATRICE MBULU WURU Alias HILER melakukan interogasi terhadap Terdakwa berkaitan dengan informasi yang telah diterima oleh dari Ke- 10 (sepuluh) orang calon tenaga kerja tersebut dan Terdakwa mengakui mengajak atau merekrut Ke- 11 (sebelas) orang calon tenaga kerja tersebut untuk bekerja di salah satu perusahan di Kalimantan tanpa dilengkapi dengan dokumen-dokumen yang sah dan lengkap serta tanpa disertai dengan surat izin dari pemerintah setempat.
- Bahwa Terdakwa diintrogasi dan dari hasil introgasi tersebut diperoleh informasi pada hari Selasa tanggal 13 Februari 2024, Terdakwa mendapat pesan whatsapp dari Sdr. ASRAFIL MAKTUM “ada pekerjaan bagus Dipenajam Balikpapan, butuh karyawan banyak” kemudian pesan tersebut di balas oleh Terdakwa “minta list harga untuk Penajam” dan dibalas lagi oleh Sdr. ASRAFIL MAKTUM “ada 3 (tiga) kategori pak ada yang Rp. 800.000,-, Rp. 1.000.000,- dan Rp. 1.500.000,- tidak termasuk kepala kru” sehingga Sdr. ASRAFIL MAKTUM menyuruh Terdakwa untuk merekrut orang-orang yang akan dibawa ke Kalimantan untuk bekerja sedangkan untuk biaya keberangkatan ditanggung oleh Perusahaan, lalu Terdakwa menyetujui dengan mengatakan akan mengumpulkan orang-orang yang akan dibawa ke Kalimantan sekaligus akan mengecek tiket kapal.
- Bahwa Terdakwa mulai mencari dan merekrut calon tenaga kerja sehingga di bulan Februari 2024 Terdakwa telah merekrut 11 (sebelas) orang calon tenaga kerja yaitu :
- DELVIYAN.
- ROBERTUS NONG FIAN ALEKSANDER.
- HARUDDIN ISMAIL.
- VALENTINUS ONSIUS VALEMINUS.
- ANSELMUS LEPO.
- EGENIUS KRISTIANUS NONG HERMAN.
- AGUS TINUS DERIMAN.
- YANDRIANUS PILATUS.
- OKTAVIANUS.
- MAGDALENA VITRIANI AGNESTA.
- IGNASIUS NOVANTO.
- Bahwa Terdakwa merekrut Ke- 11 (sebelas) orang tenaga kerja tersebut diatas hanya menyampaikan jika pekerjaan di Kalimantan tersebut dilakukan borongan atau secara kelompok untuk menanam pohon kayu kertas dengan gaji yang diterima setiap 2 (dua) Minggu dengan sistem pekerjaan jika menanam pohon di lahan datar dengan upah sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) perhektar untuk satu kelompok, jika di lahan bukit upah sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhektar untuk satu kelompok, jika di lahan banyak bukit di upah sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) perhektar untuk satu kelompok selain itu kontrak kerja selama 6 (enam) bulan, apabila mau melanjutkan maka tetap bekerja namun apabila tidak melanjutkan pihak perusahaan akan menanggung biaya pulang.
- Bahwa Terdakwa merekrut Ke- 11 (sebelas) orang calon tenaga kerja tersebut hanya menyampaikan menyangkut upah kerja serta transportasi dari Maumere menuju ke Kalimantan yang dibiayai oleh Perusahaan dan tidak menjelaskan tentang syarat-syarat yang harus di penuhi oleh Calon Tenaga Kerja Dalam Negeri namun hanya meminta KTP dari masing-masing Calon Tenaga Kerja untuk di foto oleh Terdakwa, selain itu Terdakwa juga tidak pernah menunjukan surat tugas yang resmi dari Perusahan yang dituju tersebut dan oleh karena Ke-11 (sebelas) orang calon tenaga kerja tersebut diatas tidak memahami mekanisme dan syarat-syarat untuk mejadi Calon Tenaga Kerja Dalam Negeri sehingga mereka percaya saja dengan ucapan Terdakwa sehingga Ke- 11 (sebelas) orang calon tenaga kerja tersebut diatas bersedia untuk ikut pergi ke Kalimantan dan menyerahkan KTP mereka untuk difoto oleh Terdakwa.
- Bahwa Terdakwa tidak secara jelas dan lengkap menjelaskan tentang mekanisme dan syarat-syarat perekrutan Calon Tenaga Kerja Dalam Negeri maupun syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh Calon Tenaga Kerja Dalam Negeri dan Terdakwa juga tidak pernah menunjukan surat tugas yang resmi dari Perusahan yang akan dituju selain itu juga Terdakwa tidak pernah menanyakan tentang hal tersebut kepada Sdr. ASRAFIL MAKTUM selaku orang yang menyuruh dan meminta Terdakwa untuk mencari dan merekrut orang-orang yang akan dipekerjakan.
- Bahwa pada tanggal 16 Februari 2024 Terdakwa mengirimkan pesan whatsapp kepada Sdr. ASRAFIL MAKTUM memberitahukan kalau orang-orang calon tenaga kerja sudah direkrut kemudian oleh Sdr. ASRAFIL MAKTUM membalas pesan tersebut dengan mengatakan untuk keberangkatan orang-orang tersebut agar dipersiapkan, kemudian keesokan harinya Terdakwa mengirim pesan whatsapp kepada Sdr. ASRAFIL MAKTUM jika akan berangkat bersama Ke- 11 (sebelas) orang yang calon tenaga kerja akan berangkat dari Maumere ke Kalimantan tanggal 03 Maret 2024.
- Bahwa pada tanggal 20 Februari 2024 Terdakwa mengirimkan foto KTP para calon tenaga kerja yang sudah direkrut selanjutnya beberapa hari kemudian Terdakwa melalui pesan whatsapp meminta sejumlah uang kepada Sdr. ASRAFIL MAKTUM untuk biaya keberangkatan dan keperluan dirinya dan Ke- 11 (sebelas) orang tenaga kerja tersebut sehingga Sdr. ASRAFIL MAKTUM mentransfer uang dari rekening miliknya ke rekening istri Terdakwa dengan nomor rekening Bank Mandiri 1490014025870 atas nama RISKI WIJA YANTI sebanyak 4 (empat) kali transfer dengan rincian :
- Rp.12.600.000,- (dua belas juta enam ratus ribu rupiah) pada tanggal 22 Februari 2024.
- Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) pada tanggal 29 Februari 2024.
- Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan Rp. 4.400.000,- (empat juta empat ratus ribu rupiah) pada tanggal 02 Maret 2024.
- Bahwa dari total uang yang telah dikirimkan oleh Sdr. ASRAFIL MAKTUM untuk biaya keberangkatan dan telah dibelikan tiket non seat oleh Terdakwa untuk Ke- 11 (sebelas) calon tenaga kerja tersebut dan sisanya Terdakwa mengambil keuntungan sebesar kurang lebih Rp. 13.500.000,- (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah) untuk keperluan pribadinya.
- Bahwa pada tanggal 02 Maret 2024 Terdakwa menyampaikan kepada Saksi OKTAVIANUS jika besok sudah berkumpul di Pelabuhan Lauren Say Maumere Pukul 21.00 WITA sekaligus dibagikan tiket keberangkatan. Selanjutnya keesokan harinya tanggal 03 Maret 2024 sekitar Pukul 08.00 WITA Terdakwa mendatangi rumah Saksi EGENIUS KRISTIANUS NONG HERMAN untuk memberitahukan dan memastikan kalau Saksi EGENIUS KRISTIANUS NONG HERMAN bersama yang lainnya juga ikut berangkat sehingga Saksi EGENIUS KRISTIANUS NONG HERMAN menyampaikan jika ia bersama yang lainnya akan pergi ke Pelabuhan Laut Lorens Say Maumere menggunakan mobil pick up, selanjutnya Terdakwa juga mendatangi rumah Saksi VALENTINUS ONSIUS VALEMINUS untuk menyampaikan jika kapal berangkat nanti malam sehingga malam nanti sekitar Pukul 20.00 WITA sudah berkumpul di Pelabuhan Laut Lorens Say Maumere dan nanti Saksi EGENIUS KRISTIANUS NONG HERMAN bersama yang lainnya akan menjemput menggunakan pick up, selanjutnya Terdakwa bertemu dengan Saksi DELVIYANDI dan Saksi ROBERTUS NONG FIAN ALEKSANDER di rumahnya Saksi ROBERTUS NONG FIAN ALEKSANDER dan menyampaikan untuk siap-siap malam nanti akan berangkat, setelah itu Terdakwa pulang ke rumahnya.
- Bahwa pada tanggal 03 Maret 2024 sekitar Pukul 20.30 WITA Terdakwa bersama dengan Saksi HARUDDIN ISMAIL yang beberapa hari telah menginap dirumahnya lalu meminta kepada Saksi YOHANES PRIYANDI untuk diantarkan ke Pelabuhan Lauren Say Maumere menggunakan mobil Toyota Rush berwarna putih kemudian singgah menjemput Saksi DELVIYANDI dan Saksi ROBERTUS NONG FIAN ALEKSANDER sedangkan Saksi EGENIUS KRISTIANUS NONG HERMAN bersama yang lainnya menggunakan mobil pick up menuju ke Pelabuhan Laut Lorens Say Maumere dan yang lainnya menggunakan ojek.
- Bahwa Terdakwa bersama Ke- 11 (sebelas) calon tenaga kerja tersebut sampai di Pelabuhan Lauren Say maumere mereka langsung berkumpul di depan pintu gerbang masuk ke area ruang tunggu, kemudian diarahkan oleh petugas Pelabuhan untuk masuk ke area ruang tunggu lalu dilakukan pengecekan, setelah sekitar Pukul 00.00 WITA diarahkan menuju tangga kapal untuk naik, selanjutnya Terdakwa dan Ke- 11 (sebelas) orang calon tenaga kerja tersebut antri menaiki tangga kapal ternyata 1 (satu) orang calon tenaga kerja memisahkan diri dari rombongan sehingga sekitar Pukul 00.30 WITA Terdakwa dan Ke- 10 (sepuluh) orang calon tenaga kerja tersebut diamankan oleh Saksi YOHANIS EMILIANUS Alias EMIL dan Saksi HILLARIO PATRICE MBULU WURU Alias HILER selaku aparat Kepolisian Resor Sikka untuk diproses lebih lanjut.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 186 Ayat (1) Jo. Pasal 35 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. ---------------------------- |