Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAUMERE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
46/Pid.B/2024/PN Mme OKKY PRASTYO AJIE, S.H. LONGGINUS LENGI Alias ADAM. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 46/Pid.B/2024/PN Mme
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 08 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3264/N.3.15/Eoh.2/11/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

KESATU

------ Bahwa Terdakwa LONGGINUS LENGI Alias ADAM pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2024 sekitar jam 03.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Agustus Tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam Tahun 2024, bertempat di Woloria, RT/RW 008/004, Dusun Ndareta, Desa Lenandareta, Kecamatan Paga, Kabupaten Sikka atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Maumere yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain”, terhadap Korban Gregorius Goris yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Selasa, 12 Agustus 2024 sekitar jam 21.30 WITA, Terdakwa melintas (mondar-mandir) di sekitar kampung Woloria tepatnya di jalan rabat yang berada di depan rumah korban yang beralamat di Woloria, RT/RW 008/004, Desa Lenandareta, Kecamatan Paga, Kabupaten Sikka dan saat itu juga Terdakwa  berteriak berkata “siku leko lima mbana leka dua kau” yang berarti “kesalahan dirimu yang tanggung sendiri” berulang kali, setelah itu sekitar 15 menit kemudian Terdakwa pun pergi meninggalkan tempat tersebut. Setelah Terdakwa pergi, karena merasa tidak nyaman Saksi Damianus Dagu dan Saksi Yuliana Yeni Ndari mendatangi rumah Korban dan meminta Korban beserta istri dan anak Korban untuk menginap di rumah Saksi Damianus Dagu, yang mana pada saat itu Korban beserta istri dan anak korban menyetujui untuk pindah ke rumah Saksi Damianus Dagu;
  • Bahwa sekitar jam 22.00 WITA ketika Saksi Damianus Dagu hendak tidur/istirahat, korban menyampaikan kepada Saksi Damianus Dagu, Saksi Yuliana Yeni Ndari dan Saksi Maria Bedho “tidak apa-apa saya tidur di rumah sendirí” dan Saksi Damianus Dagu berkata “jangan, tidur disini saja”  dijawab oleh Korban “tidak apa-apa”. Setelah itu Korban langsung pergi menuju rumahnya dengan tujuan untuk beristirahat;
  • Bahwa sekitar jam 03.20 WITA Terdakwa yang pada saat itu sedang berada di rumah, tiba-tiba mengambil parang dengan panjang keseluruhan 70 cm dan keluar dari rumah berjalan kaki dengan tujuan rumah Korban. Sesampainya di rumah Korban Terdakwa masuk ke dalam dapur Korban yang dalam posisi tidak dikunci. Pada saat Terdakwa berada di dalam dapur korban tepatnya di pintu belakang rumah Korban, saat itu Korban langsung membukakan pintu sambil berkata “kau mai se” (kau datang sudah) dan saat itu juga korban langsung mengayunkan parang yang sudah dipegang korban ke arah Terdakwa dan saat itu pula Terdakwa menghindar sehingga tidak mengenai Terdakwa. Setelah kejadian tersebut Terdakwa langsung mendekati Korban dan mengejar Korban ke dalam rumah tepatnya di antara ruang tamu dan ruang keluarga, kemudian Terdakwa mengayunkan parang dengan tangan kiri ke arah Korban yang mengenai kepala Korban hingga membuat Korban langsung terjatuh ke lantai. Setelah Korban terjatuh ke lantai Terdakwa kembali mengayunkan parang yang dipegangnya secara berulang namun Terdakwa sudah tidak mengetahui berapa kali ayunan dan bagian tubuh korban yang dikenai parang. Saksi Damianus Dagu, Saksi Maria Bedho dan Saksi Yuliana Yeni Aquarisca Ndari mendengar ada suara teriakan minta tolong “Bedho, mai lama(Bedho datang cepat) dan setelah mendengar teriakan tersebut Para Saksi menuju asal suara dan sesampainya di asal suara, Para Saksi melihat melalui jendela terdapat Terdakwa beserta Korban dengan posisi Korban sudah tergeletak di lantai bersimbah darah sedangkan posisi Terdakwa berdiri di samping Korban dengan memegang sebilah /                     1 (satu) bilah parang. Selang 5 menit kemudian Terdakwa keluar dari dalam rumah Korban dan pada saat itu Saksi Damianus Dagu, Saksi Maria Bedho dan Saksi Yuliana Yeni Ndari langsung berlari menuju rumah Saksi Damianus Dagu. Sesampainya di dalam rumah Saksi Dadianus Dagu, Saksi Damianus Dagu, Saksi Maria Bedho, dan Saksi Yuliana Yeni Ndari melihat melalui jendela rumah Saksi Damianus Dagu, Terdakwa berjalan menuju arah Kapela dengan membawa 1 (satu) bilah parang sambil berkata “kai io sunu noo aku dega lai tembu lewu”  yang artinya “dia yang buat emosi/susah saya satu keluarga dibunuh semua” berulang kali. Tidak lama kemudian Terdakwa berjalan menuju arah rumah Terdakwa dan memanggil istri Terdakwa namun dikarenakan tidak ada jawaban Terdakwa berjalan kaki menuju kantor polisi dengan tujuan untuk menyerahkan diri;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan Korban atas nama Gregorius Goris Meninggal Dunia sebagaimana termuat dalam :
  1. Visum et Repertum Nomor : 446/003/P.PG/VSM/VIII/2024, tertanggal 29 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh dr. Husnaeni Rahayu Blegur, selaku Dokter pada Puskesmas Paga. Menerangkan bahwa pada tanggal 23 Oktober 2021, bertempat di tempat kejadian perkara yang beralamat di Woloria, RT/RW 008/004, Desa Lenandareta, Kecamatan Paga, Kabupaten Sikka, telah dilakukan pemeriksaan luar terhadap korban yang menurut surat tersebut adalah : Nama Gregorius Goris,              umur 56 Tahun, Jenis Kelamin Laki-Laki, Agama Katolik, Pekerjaan Petani/Pekebun, Alamat Woloria, RT 008 RW 004, Desa Lenandareta,  Kecamatan Paga, Kabupaten Sikka.

Hasil Pemeriksaan Luar :

  1. Label mayat : tidak ada.
  2. Tutup mayat : tidak ada.
  3. Perhiasan mayat : tidak ada.
  4. Pakaian mayat :
  1. Satu buah baju kaos bertudung berwarna biru di bagian luar dan kemeja biru putih garis-garis di bagian dalam.
  2. Satu buah celana kain hitam tiga per empat.
  1. Benda di samping mayat: papan kayu persegi panjang dengan bercak darah di atasnya.
  2. Mayat belum menunjukkan tanda-tanda pembusukan.
  3. Mayat adalah seorang laki-laki ras mongoloid, berumur kurang lebih lima puluh enam tahun, berkulit sawo matang, tampak kurus.
  4. Rambut kepala berwarna hitam, tumbuh lurus, panjang tiga sentimeter.
  5. Mata kanan terbuka nol koma tiga sentimeter dan mata kiri tertutup.
  6. Hidung berbentuk agak pesek. Kedua daun telinga berbentuk oval. Telinga kiri dalam  keadaan terbelah. Mulut terbuka satu koma lima senti meter, bibir membiru.
  7. Luka-luka :
  1. Terdapat beberapa luka terbuka di kepala dengan tepi luka rata dasar tulang dan otak dengan luka terbesar berukuran panjang delapan belas koma lima sentimeter dan lebar dua belas sentimeter. Tidak ada perdarahan aktif.
  2. Terdapat dua buah luka di kening. Satu luka di kening sebelah kiri berukuran delapan kali tiga sentimeter dengan tepi luka rata dan dasar luka berupa jaringan. Satu luka di kening sebelah kanan dengan bentuk tidak beraturan dan kulit mengelupas tergantung.
  3. Telinga kiri terpotong bagian dua pertiga atas  dengan tepi luka rata. Tidak ada perdarahan aktif.
  4. Tangan kiri sebelah luar terdapat satu luka berukuran tiga kali dua sentimeter dengan tepi luka rata dan dasar jaringan.
  5. Terdapat beberapa luka lecet di siku tangan kanan dengan ukuran terbesar dua kali satu sentimeter.
  6. Terdapat beberapa luka lecet di pinggang sebelah kanan berwarna keunguan dengan diameter sembilan koma tiga kali sembilan sentimeter.
  7. Terdapat dua buah luka di kaki sebelah kanan. Satu luka terbuka di daerah lutut dengan ukuran lima belas kali sepuluh sentimeter dengan tepi luka rata dan dasar luka tulang. Satu luka terbuka di kaki kanan sebelah luar sebelas sentimeter sebelah atas dariu mata kaki, luka berukuran delapan kali tiga sentimeter, tepi luka rata, dasar luka jaringan, dengan beberapa luka lecet di sekitar luka.
  1. Tidak ditemukan patah tulang di tempat lain.
  2. Lain-lain :
  1. Terdapat kaku mayat. Sulit dilawan.
  2. Tidak terdapat lebam mayat.

Kesimpulan :

Pada korban laki-laki berusia lima puluh enam tahun ini ditemukan luka                      terbuka pada daerah kepala belakang menembus hingga rongga kepala dan mengenai jaringan otak akibat kekerasan benda tajam. Luka tersebut telah mengakibatkan/mendatangkan bahaya maut pada korban.

  1. Surat Keterangan Kematian Nomor : DL.474.1/10/SKK/IX/2024, tertanggal 18 September 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Yosef Sengga, S.ST, selaku Penjabat Kepala Desa Lenandareta. Menerangkan bahwa Nama : Gregorius Goris, Tempat Tanggal Lahir : Woloria, 10 Maret 1965, Alamat: Woloria, RT.008/RW.004, Dusun Ndareta, Desa Lenandareta, Kecamatan Paga, Kabupaten Sikka, Provinsi Nusa Tenggara Timur, benar-benar telah meninggal dunia pada hari Selasa            tanggal 13 Agustus 2024 di rumah kediamannya di Woloria, Dusun Ndareta, Desa Lenandareta, Kabupaten Sikka.

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 340 KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------

------------------------------------------------------- ATAU ------------------------------------------------------

KEDUA

------ Bahwa Terdakwa LONGGINUS LENGI Alias ADAM pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2024 sekitar jam 03.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Agustus Tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam Tahun 2024, bertempat di Woloria, RT/RW 008/004, Dusun Ndareta, Desa Lenandareta, Kecamatan Paga, Kabupaten Sikka atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Maumere yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Dengan sengaja merampas nyawa orang lain”, terhadap Korban Gregorius Goris yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------

  • Bahwa awalnya pada hari Selasa, 12 Agustus 2024 sekitar jam 21.30 WITA, Terdakwa melintas (mondar-mandir) di sekitar kampung Woloria tepatnya di jalan rabat yang berada di depan rumah korban yang beralamat di Woloria, RT/RW 008/004, Desa Lenandareta, Kecamatan Paga, Kabupaten Sikka dan saat itu juga Terdakwa  berteriak berkata “siku leko lima mbana leka dua kau” yang berarti “kesalahan dirimu yang tanggung sendiri” berulang kali, setelah itu sekitar 15 menit kemudian Terdakwa pun pergi meninggalkan tempat tersebut. Setelah Terdakwa pergi, karena merasa tidak nyaman Saksi Damianus Dagu dan Saksi Yuliana Yeni Ndari mendatangi rumah Korban dan meminta Korban beserta istri dan anak Korban untuk menginap di rumah Saksi Damianus Dagu, yang mana pada saat itu Korban beserta istri dan anak korban menyetujui untuk pindah ke rumah Saksi Damianus Dagu;
  • Bahwa sekitar jam 22.00 WITA ketika Saksi Damianus Dagu hendak tidur/ istirahat, korban menyampaikan kepada Saksi Damianus Dagu, Saksi Yuliana Yeni Ndari dan Saksi Maria Bedho “tidak apa-apa saya tidur di rumah sendirí” dan Saksi Damianus Dagu berkata “jangan, tidur disini saja”  dijawab oleh Korban “tidak apa-apa”. Setelah itu Korban langsung pergi menuju rumahnya dengan tujuan untuk beristirahat;
  • Bahwa sekitar jam 03.20 WITA Terdakwa yang pada saat itu sedang berada di rumah, tiba-tiba mengambil parang dengan panjang keseluruhan 70 cm dan keluar dari rumah berjalan kaki dengan tujuan rumah Korban. Sesampainya di rumah Korban Terdakwa masuk ke dalam dapur Korban yang dalam posisi tidak dikunci. Pada saat Terdakwa berada di dalam dapur korban tepatnya di pintu belakang rumah Korban, saat itu Korban langsung membukakan pintu sambil berkata “kau mai se” (kau datang sudah) dan saat itu juga korban langsung mengayunkan parang yang sudah dipegang korban ke arah Terdakwa dan saat itu pula Terdakwa menghindar sehingga tidak mengenai Terdakwa. Setelah kejadian tersebut Terdakwa langsung mendekati Korban dan mengejar Korban ke dalam rumah tepatnya di antara ruang tamu dan ruang keluarga, kemudian Terdakwa mengayunkan parang dengan tangan kiri ke arah Korban yang mengenai kepala Korban hingga membuat Korban langsung terjatuh ke lantai. Setelah Korban terjatuh ke lantai Terdakwa kembali mengayunkan parang yang dipegangnya secara berulang namun Terdakwa sudah tidak mengetahui berapa kali ayunan parang dan bagian tubuh korban yang dikenai parang. Saksi Damianus Dagu, Saksi Maria Bedho dan Saksi Yuliana Yeni Aquarisca Ndari mendengar ada suara teriakan minta tolong “Bedho, mai lama(Bedho datang cepat) dan setelah mendengar teriakan tersebut Para Saksi menuju asal suara dan sesampainya di asal suara, Para Saksi melihat melalui jendela terdapat Terdakwa beserta Korban dengan posisi Korban sudah tergeletak di lantai bersimbah darah sedangkan posisi Terdakwa berdiri di samping Korban dengan memegang sebilah /                  1 (satu) bilah parang. Selang 5 menit kemudian Terdakwa keluar dari dalam rumah Korban dan pada saat itu Saksi Damianus Dagu, Saksi Maria Bedho dan Saksi Yuliana Yeni Ndari langsung berlari menuju rumah Saksi Damianus Dagu. Sesampainya di dalam rumah Saksi Dadianus Dagu, Saksi Damianus Dagu, Saksi Maria Bedho, dan Saksi Yuliana Yeni Ndari melihat melalui jendela rumah Saksi Damianus Dagu, Terdakwa berjalan menuju arah Kapela dengan membawa 1 (satu) bilah parang sambil berkata “kai io sunu noo aku dega lai tembu lewu”  yang artinya “dia yang buat emosi/susah saya satu keluarga dibunuh semua” berulang kali. Tidak lama kemudian Terdakwa berjalan menuju arah rumah Terdakwa dan memanggil istri Terdakwa namun dikarenakan tidak ada jawaban Terdakwa berjalan kaki menuju kantor polisi dengan tujuan untuk menyerahkan diri.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan Korban atas nama Gregorius Goris Meninggal Dunia sebagaimana termuat dalam :
  1. Visum et Repertum Nomor : 446/003/P.PG/VSM/VIII/2024, tertanggal 29 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh dr. Husnaeni Rahayu Blegur, selaku Dokter pada Puskesmas Paga. Menerangkan bahwa pada tanggal 23 Oktober 2021, bertempat di tempat kejadian perkara yang beralamat di Woloria, RT/RW 008/004, Desa Lenandareta, Kecamatan Paga, Kabupaten Sikka, telah dilakukan pemeriksaan luar terhadap korban yang menurut surat tersebut adalah : Nama Gregorius Goris,              umur 56 Tahun, Jenis Kelamin Laki-Laki, Agama Katolik, Pekerjaan Petani/Pekebun, Alamat Woloria, RT 008 RW 004 Desa Lenandareta,  Kecamatan Paga, Kabupaten Sikka.

Hasil Pemeriksaan Luar :

  1. Label mayat : tidak ada.
  2. Tutup mayat : tidak ada.
  3. Perhiasan mayat : tidak ada.
  4. Pakaian mayat :
  1. Satu buah baju kaos bertudung berwarna biru di bagian luar dan kemeja biru putih garis-garis di bagian dalam.
  2. Satu buah celana kain hitam tiga per empat.
  1. Benda di samping mayat: papan kayu persegi panjang dengan bercak darah di atasnya.
  2. Mayat belum menunjukkan tanda-tanda pembusukan.
  3. Mayat adalah seorang laki-laki ras mongoloid, berumur kurang lebih lima puluh enam tahun, berkulit sawo matang, tampak kurus.
  4. Rambut kepala berwarna hitam, tumbuh lurus, panjang tiga sentimeter.
  5. Mata kanan terbuka nol koma tiga sentimeter dan mata kiri tertutup.
  6. Hidung berbentuk agak pesek. Kedua daun telinga berbentuk oval. Telinga kiri dalam  keadaan terbelah. Mulut terbuka satu koma lima senti meter, bibir membiru.
  7. Luka-luka :
  1. Terdapat beberapa luka terbuka di kepala dengan tepi luka rata dasar tulang dan otak dengan luka terbesar berukuran panjang delapan belas koma lima sentimeter dan lebar dua belas sentimeter. Tidak ada perdarahan aktif.
  2. Terdapat dua buah luka di kening. Satu luka di kening sebelah kiri berukuran delapan kali tiga sentimeter dengan tepi luka rata dan dasar luka berupa jaringan. Satu luka di kening sebelah kanan dengan bentuk tidak beraturan dan kulit mengelupas tergantung.
  3. Telinga kiri terpotong bagian dua pertiga atas  dengan tepi luka rata. Tidak ada perdarahan aktif.
  4. Tangan kiri sebelah luar terdapat satu luka berukuran tiga kali dua sentimeter dengan tepi luka rata dan dasar jaringan.
  5. Terdapat beberapa luka lecet di siku tangan kanan dengan ukuran terbesar dua kali satu sentimeter.
  6. Terdapat beberapa luka lecet di pinggang sebelah kanan berwarna keunguan dengan diameter sembilan koma tiga kali sembilan sentimeter.
  7. Terdapat dua buah luka di kaki sebelah kanan. Satu luka terbuka di daerah lutut dengan ukuran lima belas kali sepuluh sentimeter dengan tepi luka rata dan dasar luka tulang. Satu luka terbuka di kaki kanan sebelah luar sebelas sentimeter sebelah atas dariu mata kaki, luka berukuran delapan kali tiga sentimeter, tepi luka rata, dasar luka jaringan, dengan beberapa luka lecet di sekitar luka.
  1. Tidak ditemukan patah tulang di tempat lain.
  2. Lain-lain :
  1. Terdapat kaku mayat. Sulit dilawan.
  2. Tidak terdapat lebam mayat.

Kesimpulan :

Pada korban laki-laki berusia lima puluh enam tahun ini ditemukan luka                      terbuka pada daerah kepala belakang menembus hingga rongga kepala dan mengenai jaringan otak akibat kekerasan benda tajam. Luka tersebut telah mengakibatkan/mendatangkan bahaya maut pada korban.

  1. Surat Keterangan Kematian Nomor : DL.474.1/10/SKK/IX/2024, tertanggal 18 September 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Yosef Sengga, S.ST, selaku Penjabat Kepala Desa Lenandareta. Menerangkan bahwa Nama : Gregorius Goris, Tempat Tanggal Lahir : Woloria, 10 Maret 1965, Alamat: Woloria, RT.008/RW.004, Dusun Ndareta, Desa Lenandareta, Kecamatan Paga, Kabupaten Sikka, Provinsi Nusa Tenggara Timur, benar-benar telah meninggal dunia pada hari Selasa            tanggal 13 Agustus 2024 di rumah kediamannya di Woloria, Dusun Ndareta, Desa Lenandareta, Kabupaten Sikka.

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 338 KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

------------------------------------------------------- ATAU ------------------------------------------------------

KETIGA

-------- Bahwa Terdakwa LONGGINUS LENGI Alias ADAM pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2024 sekitar jam 03.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Agustus Tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam Tahun 2024, bertempat di Woloria, RT/RW 008/004, Dusun Ndareta, Desa Lenandareta, Kecamatan Paga, Kabupaten Sikka atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Maumere yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Penganiayaan yang mengakibatkan mati”, terhadap Korban Gregorius Goris yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------

  • Bahwa awalnya pada hari Selasa, 12 Agustus 2024 sekitar jam 21.30 WITA, Terdakwa melintas (mondar-mandir) di sekitar kampung Woloria tepatnya di jalan rabat yang berada di depan rumah korban yang beralamat di Woloria, RT/RW 008/004, Desa Lenandareta, Kecamatan Paga, Kabupaten Sikka dan saat itu juga Terdakwa  berteriak berkata “siku leko lima mbana leka dua kau” yang berarti “kesalahan dirimu yang tanggung sendiri” berulang kali, setelah itu sekitar 15 menit kemudian Terdakwa pun pergi meninggalkan tempat tersebut. Setelah Terdakwa pergi, karena merasa tidak nyaman Saksi Damianus Dagu dan Saksi Yuliana Yeni Ndari mendatangi rumah Korban dan meminta Korban beserta istri dan anak Korban untuk menginap di rumah Saksi Damianus Dagu, yang mana pada saat itu Korban beserta istri dan anak korban menyetujui untuk pindah ke rumah Saksi Damianus Dagu;
  • Bahwa sekitar jam 22.00 WITA ketika Saksi Damianus Dagu hendak tidur/ istirahat, korban menyampaikan kepada Saksi Damianus Dagu, Saksi Yuliana Yeni Ndari dan Saksi Maria Bedho “tidak apa-apa saya tidur di rumah sendirí” dan Saksi Damianus Dagu berkata “jangan, tidur disini saja”  dijawab oleh Korban “tidak apa-apa”. Setelah itu Korban langsung pergi menuju rumahnya dengan tujuan untuk beristirahat;
  • Bahwa sekitar jam 03.20 WITA Terdakwa yang pada saat itu sedang berada di rumah, tiba-tiba mengambil parang dengan panjang keseluruhan 70 cm dan keluar dari rumah berjalan kaki dengan tujuan rumah Korban. Sesampainya di rumah Korban Terdakwa masuk ke dalam dapur Korban yang dalam posisi tidak dikunci. Pada saat Terdakwa berada di dalam dapur korban tepatnya di pintu belakang rumah Korban, saat itu Korban langsung membukakan pintu sambil berkata “kau mai se” (kau datang sudah) dan saat itu juga korban langsung mengayunkan parang yang sudah dipegang korban ke arah Terdakwa dan saat itu pula Terdakwa menghindar sehingga tidak mengenai Terdakwa. Setelah kejadian tersebut Terdakwa langsung mendekati Korban dan mengejar Korban ke dalam rumah tepatnya di antara ruang tamu dan ruang keluarga, kemudian Terdakwa mengayunkan parang dengan tangan kiri ke arah Korban yang mengenai kepala Korban hingga membuat Korban langsung terjatuh ke lantai. Setelah Korban terjatuh ke lantai Terdakwa kembali mengayunkan parang yang dipegangnya secara berulang namun Terdakwa sudah tidak mengetahui berapa kali ayunan dan bagian tubuh korban yang dikenai parang. Saksi Damianus Dagu, Saksi Maria Bedho dan Saksi Yuliana Yeni Aquarisca Ndari mendengar ada suara teriakan minta tolong “Bedho, mai lama(Bedho datang cepat) dan setelah mendengar teriakan tersebut Para Saksi menuju asal suara dan sesampainya di asal suara, Para Saksi melihat melalui jendela terdapat Terdakwa beserta Korban dengan posisi Korban sudah tergeletak di lantai bersimbah darah sedangkan posisi Terdakwa berdiri di samping Korban dengan memegang sebilah /                 1 (satu) bilah parang. Selang 5 menit kemudian Terdakwa keluar dari dalam rumah Korban dan pada saat itu Saksi Damianus Dagu, Saksi Maria Bedho dan Saksi Yuliana Yeni Ndari langsung berlari menuju rumah Saksi Damianus Dagu. Sesampainya di dalam rumah Saksi Dadianus Dagu, Saksi Damianus Dagu, Saksi Maria Bedho, dan Saksi Yuliana Yeni Ndari melihat melalui jendela rumah Saksi Damianus Dagu, Terdakwa berjalan menuju arah Kapela dengan membawa 1 (satu) bilah parang sambil berkata “kai io sunu noo aku dega lai tembu lewu” yang artinya “dia yang buat emosi/susah saya satu keluarga dibunuh semua” berulang kali. Tidak lama kemudian Terdakwa berjalan menuju arah rumah Terdakwa dan memanggil istri Terdakwa namun dikarenakan tidak ada jawaban Terdakwa berjalan kaki menuju kantor polisi dengan tujuan untuk menyerahkan diri.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan Gregorius Goris Meninggal Dunia sebagaimana termuat dalam :
  1. Visum et Repertum Nomor: 446/003/P.PG/VSM/VIII/2024, tertanggal 29 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh dr. Husnaeni Rahayu Blegur, selaku Dokter pada Puskesmas Paga. Menerangkan bahwa pada tanggal 23 Oktober 2021, bertempat di tempat kejadian perkara yang beralamat di Woloria, RT/RW 008/004, Desa Lenandareta, Kecamatan Paga, Kabupaten Sikka, telah dilakukan pemeriksaan                luar terhadap korban yang menurut surat tersebut adalah : Nama Gregorius               Goris, umur 56 Tahun, Jenis Kelamin Laki-Laki, Agama Katolik, Pekerjaan Petani/Pekebun, Alamat Woloria, RT 008 RW 004 Desa Lenandareta,  Kecamatan Paga, Kabupaten Sikka.

Hasil Pemeriksaan Luar :

  1. Label mayat : tidak ada.
  2. Tutup mayat : tidak ada.
  3. Perhiasan mayat : tidak ada.
  4. Pakaian mayat :
  1. Satu buah baju kaos bertudung berwarna biru di bagian luar dan kemeja biru putih garis-garis di bagian dalam.
  2. Satu buah celana kain hitam tiga per empat.
  1. Benda di samping mayat : papan kayu persegi panjang dengan bercak darah di atasnya.
  2. Mayat belum menunjukkan tanda-tanda pembusukan.
  3. Mayat adalah seorang laki-laki ras mongoloid, berumur kurang lebih lima puluh enam tahun, berkulit sawo matang, tampak kurus.
  4. Rambut kepala berwarna hitam, tumbuh lurus, panjang tiga sentimeter.
  5. Mata kanan terbuka nol koma tiga sentimeter dan mata kiri tertutup.
  6. Hidung berbentuk agak pesek. Kedua daun telinga berbentuk oval. Telinga kiri dalam  keadaan terbelah. Mulut terbuka satu koma lima senti meter, bibir membiru.
  7. Luka-luka :
  1. Terdapat beberapa luka terbuka di kepala dengan tepi luka rata dasar tulang dan otak dengan luka terbesar berukuran panjang delapan belas koma lima sentimeter dan lebar dua belas sentimeter. Tidak ada perdarahan aktif.
  2. Terdapat dua buah luka di kening. Satu luka di kening sebelah kiri berukuran delapan kali tiga sentimeter dengan tepi luka rata dan dasar luka berupa jaringan. Satu luka di kening sebelah kanan dengan bentuk tidak beraturan dan kulit mengelupas tergantung.
  3. Telinga kiri terpotong bagian dua pertiga atas  dengan tepi luka rata. Tidak ada perdarahan aktif.
  4. Tangan kiri sebelah luar terdapat satu luka berukuran tiga kali dua sentimeter dengan tepi luka rata dan dasar jaringan.
  5. Terdapat beberapa luka lecet di siku tangan kanan dengan ukuran terbesar dua kali satu sentimeter.
  6. Terdapat beberapa luka lecet di pinggang sebelah kanan berwarna keunguan dengan diameter sembilan koma tiga kali sembilan sentimeter.
  7. Terdapat dua buah luka di kaki sebelah kanan. Satu luka terbuka di daerah lutut dengan ukuran lima belas kali sepuluh sentimeter dengan tepi luka rata dan dasar luka tulang. Satu luka terbuka di kaki kanan sebelah luar sebelas sentimeter sebelah atas dariu mata kaki, luka berukuran delapan kali tiga sentimeter, tepi luka rata, dasar luka jaringan, dengan beberapa luka lecet di sekitar luka.
  1. Tidak ditemukan patah tulang di tempat lain.
  2. Lain-lain :
  1. Terdapat kaku mayat. Sulit dilawan.
  2. Tidak terdapat lebam mayat.

Kesimpulan :

Pada korban laki-laki berusia lima puluh enam tahun ini ditemukan luka   terbuka pada daerah kepala belakang menembus hingga rongga kepala dan mengenai jaringan otak akibat kekerasan benda tajam. Luka tersebut telah mengakibatkan/mendatangkan bahaya maut pada korban.

  1. Surat Keterangan Kematian Nomor : DL.474.1/10/SKK/IX/2024, tertanggal 18 September 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Yosef Sengga, S.ST, selaku Penjabat Kepala Desa Lenandareta. Menerangkan bahwa Nama : Gregorius Goris, Tempat Tanggal Lahir : Woloria, 10 Maret 1965, Alamat: Woloria, RT.008/RW.004, Dusun Ndareta, Desa Lenandareta, Kecamatan Paga, Kabupaten Sikka, Provinsi Nusa Tenggara Timur, benar-benar telah meninggal dunia pada hari Selasa tanggal 13 Agustus 2024 di rumah kediamannya di Woloria, Dusun Ndareta, Desa Lenandareta, Kabupaten Sikka.

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar   Pasal 351 Ayat (3) KUHP. -----------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya