Dakwaan |
KESATU
---------- Bahwa Terdakwa STEVEN EKO PURWANTO KASANGKE Alias STEVEN selaku Asisten Supervisor CRO Kolaborasi Maumere pada PT. BRINGIN GIGANTARA berdasarkan SK Nokep : R.538 – DIR/ PSD/ X/ 2021, tanggal 29 Oktober 2021, pada hari Jum’at tanggal 20 Desember 2024 sekitar Pukul 05.43 WITA bertempat di mesin ATM BRI Cabang Maumere, Jalan Raja Centis Nomor 74, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka, pada hari Selasa tanggal 24 Desember 2024 sekitar Pukul 09.34 WITA bertempat di mesin ATM BRI Unit WURING, Kelurahan Wolomarang, Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka dan pada hari Rabu tanggal 25 Desember 2024 sekitar Pukul 05.05 WITA, bertempat di mesin ATM BRI Unit Beru, Jalan Sultan Hasanudin Nomor 19, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Maumere yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Telah melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa, sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu”. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa STEVEN EKO PURWANTO KASANGKE Alias STEVEN selaku Asisten Supervisor CRO Kolaborasi Maumere pada PT. BRINGIN GIGANTARA berdasarkan SK Nokep : R.538 – DIR/ PSD/ X/ 2021, tanggal 29 Oktober 2021.
- Bahwa tugas dan tanggungjawab Terdakwa STEVEN EKO PURWANTO KASANGKE Alias STEVEN selaku Asisten Supervisor CRO Kolaborasi Maumere pada PT. BRINGIN GIGANTARA antara lain :
- Minitoring saldo apad ATM yang ada di Maumere.
- Monitoring problem ATM.
- Tanggung tambahan kas dari BRI ke PT. BRINGIN GIGANTARA yang beroperasi di Maumere.
- Laporan ke kantor pusat Jakarta PT. BRINGIN GIGANTARA.
- Sebagai penanggungjawab kunci ATM (kunci faskia dan kunci TOMBAK) dan kunci kaset/ yang memegang dan menguasai kunci ATM dan kunci kaset.
- Bertanggungjawab atas nomor kombinasi ATM.
- Bahwa Terdakwa bekerja di PT. BRINGIN GIGANTARA dipindah tugaskan ke Maumere dengan SK tanggal 29 Oktober 2021 karena ada buka kantor cabang baru di Maumere dan PT. BRINGIN GIGANTARA bertempat di salah satu ruangan Kantor Cabang BRI Maumere.
- Bahwa berawal pada hari Jum’at tanggal 20 Desember 2024 sekitar Pukul 05.43 WITA Terdakwa berangkat dari Kos/ kontrakan di Perumnas dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nomor Polisi B 5809 TKU menuju ATM BRI Cabang Maumere, Jalan Raja Centis Nomor 74, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka dan Terdakwa sudah membawa kunci semua ATM BRI yang berada di Maumere. Sesampainya di ATM BRI Cabang Maumere, kemudian Terdakwa langsung masuk ke dalam ATM selanjutnya mengeluarkan kunci ATM yang berisi satu set dari dalam tas. Setelah itu Terdakwa membuka kunci faskia atas searah jarum jam, kemudian membuka lagi kunci faskia bawah dengan kunci yang sama untuk faskia atas searah jarum jam, selanjutnya membuka kunci tombak searah jarum jam, setelah itu membuka kunci tombak searah jarum jam serta diikuti menekan tombol kombinasi. Kemudian Terdakwa memutar tuas dan menarik pintu brangkas, selanjutnya mengeluarkan 2 kaset berisi uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang bagian bawah dan mengeluarkannya dari dalam ATM, setelah itu membawa 2 kaset berisi uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) ke dalam kantor PT. BRINGIN GIGANTARA bertempat di Kantor Cabang BRI Maumere, kemudian mengambil kunci kaset di dalam tas selanjutnya mengambil uang di dalam kaset sebesar Rp. 372.500.000,- (tiga ratus tujuh puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan pecahan uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) setelah itu memasukkannya ke dalam tas yang sudah Terdakwa siapkan. Kemudian Terdakwa kembali ke ATM dan memasukkan 2 kaset tersebut ke dalam ATM, selanjutnya Terdakwa tutup kembali berangkas dengan mendorongnya, setelah itu Terdakwa mengunci faskia bawah dengan kunci yang sama kebalikan dari arah jarum jam dan mengunci tombak dengan kunci yang sama juga kebalikan dari arah jarum jam dan terakhir mengunci faskia atas dengan kunci yang tadi untuk mengunci faskia bawah kebalikan arah jarum jam. Kemudian Terdakwa keluar dari ATM BRI Cabang Maumere.
- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 24 Desember 2024 sekitar Pukul 09.34 WITA, Terdakwa berangkat dari Kos/ kontrakan di Perumnas dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nomor Polisi B 5809 TKU menuju ATM BRI Unit WURING, Kelurahan Wolomarang, Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka dan Terdakwa sudah membawa kunci semua ATM BRI yang berada di Maumere. Sesampainya di ATM BRI Unit Wuring, kemudian Terdakwa langsung masuk ke dalam ATM selanjutnya mengeluarkan kunci ATM yang berisi satu set dari dalam tas. Setelah itu Terdakwa membuka kunci faskia atas searah jarum jam, kemudian membuka lagi kunci faskia bawah dengan kunci yang sama untuk faskia atas searah jarum jam, selanjutnya membuka kunci tombak searah jarum jam, setelah itu membuka kunci tombak searah jarum jam serta diikuti menekan tombol kombinasi. Kemudian Terdakwa memutar tuas dan menarik pintu brangkas, selanjutnya mengeluarkan 2 kaset berisi uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang bagian bawah dan mengeluarkannya dari dalam ATM, kemudian mengambil kunci kaset di dalam tas selanjutnya mengambil uang di dalam kaset sebesar Rp. 435.200.000,- (empat ratus tiga puluh lima juta dua ratus ribu rupiah) dengan pecahan uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) setelah itu memasukkannya ke dalam tas yang sudah Terdakwa siapkan. Kemudian Terdakwa memasukkan 2 kaset tersebut ke dalam ATM kembali, selanjutnya Terdakwa tutup berangkas dengan mendorongnya, setelah itu Terdakwa mengunci faskia bawah dengan kunci yang sama kebalikan dari arah jarum jam dan mengunci tombak dengan kunci yang sama juga kebalikan dari arah jarum jam dan terakhir mengunci faskia atas dengan kunci yang tadi untuk mengunci faskia bawah kebalikan arah jarum jam. Kemudian Terdakwa keluar dari ATM BRI Cabang Maumere.
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 25 Desember 2024 sekitar Pukul 05.05 WITA, Terdakwa berangkat dari Kos/ kontrakan di Perumnas dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nomor Polisi B 5809 TKU menuju ATM BRI Unit Beru, Jalan Sultan Hasanudin Nomor 19, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka dan Terdakwa sudah membawa kunci semua ATM BRI yang berada di Maumere. Sesampainya di ATM BRI Unit Beru, kemudian Terdakwa langsung masuk ke dalam ATM selanjutnya mengeluarkan kunci ATM yang berisi satu set dari dalam tas. Setelah itu Terdakwa membuka kunci faskia atas searah jarum jam, kemudian membuka lagi kunci faskia bawah dengan kunci yang sama untuk faskia atas searah jarum jam, selanjutnya membuka kunci tombak searah jarum jam, setelah itu membuka kunci tombak searah jarum jam serta diikuti menekan tombol kombinasi. Kemudian Terdakwa memutar tuas dan menarik pintu brangkas, selanjutnya mengeluarkan 1 kaset berisi uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang bagian bawah dan mengeluarkannya dari dalam ATM, kemudian mengambil kunci kaset di dalam tas selanjutnya mengambil uang di dalam kaset sebesar Rp. 190.900.000,- (seratus sembilan puluh juta sembilan ratus ribu rupiah) dengan pecahan uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) setelah itu memasukkannya ke dalam tas yang sudah Terdakwa siapkan. Kemudian Terdakwa memasukkan 1 kaset tersebut ke dalam ATM kembali, selanjutnya Terdakwa tutup berangkas dengan mendorongnya, setelah itu Terdakwa mengunci faskia bawah dengan kunci yang sama kebalikan dari arah jarum jam dan mengunci tombak dengan kunci yang sama juga kebalikan dari arah jarum jam dan terakhir mengunci faskia atas dengan kunci yang tadi untuk mengunci faskia bawah kebalikan arah jarum jam. Kemudian Terdakwa keluar dari ATM BRI Cabang Maumere.
- Bahwa tujuan Terdakwa mengambil uang tersebut untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Perbuatan Terdakwa dilakukan tanpa seijin dan sepengetahuan Korban PT. BRINGIN GIGANTARA, sehingga mengakibatkan Korban PT. BRINGIN GIGANTARA mengalami kerugian sekitar Rp. 998.600.000,- (sembilan ratus sembilan puluh delapan juta enam ratus ribu rupiah).
---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. -----------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
---------- Bahwa Terdakwa STEVEN EKO PURWANTO KASANGKE Alias STEVEN selaku Asisten Supervisor CRO Kolaborasi Maumere pada PT. BRINGIN GIGANTARA, pada hari Jum’at tanggal 20 Desember 2024 sekitar Pukul 05.43 WITA bertempat di mesin ATM BRI Cabang Maumere, Jalan Raja Centis Nomor 74, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka, pada hari Selasa tanggal 24 Desember 2024 sekitar Pukul 09.34 WITA bertempat di mesin ATM BRI Unit WURING, Kelurahan Wolomarang, Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka dan pada hari Rabu tanggal 25 Desember 2024 sekitar Pukul 05.05 WITA, bertempat di mesin ATM BRI Unit Beru, Jalan Sultan Hasanudin Nomor 19, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Maumere yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Telah melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa, sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa STEVEN EKO PURWANTO KASANGKE Alias STEVEN selaku Asisten Supervisor CRO Kolaborasi Maumere pada PT. BRINGIN GIGANTARA berdasarkan SK Nokep : R.538 – DIR/ PSD/ X/ 2021, tanggal 29 Oktober 2021 karena ada buka kantor cabang baru di Maumere dan PT. BRINGIN GIGANTARA bertempat di salah satu ruangan Kantor Cabang BRI Maumere.
- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 20 Desember 2024 sekitar Pukul 05.43 WITA Terdakwa berangkat dari Kos/ kontrakan di Perumnas dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nomor Polisi B 5809 TKU menuju ATM BRI Cabang Maumere, Jalan Raja Centis Nomor 74, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka dan Terdakwa sudah membawa kunci semua ATM BRI yang berada di Maumere. Sesampainya di ATM BRI Cabang Maumere, kemudian Terdakwa langsung masuk ke dalam ATM selanjutnya mengeluarkan kunci ATM yang berisi satu set dari dalam tas. Setelah itu Terdakwa membuka kunci faskia atas searah jarum jam, kemudian membuka lagi kunci faskia bawah dengan kunci yang sama untuk faskia atas searah jarum jam, selanjutnya membuka kunci tombak searah jarum jam, setelah itu membuka kunci tombak searah jarum jam serta diikuti menekan tombol kombinasi. Kemudian Terdakwa memutar tuas dan menarik pintu brangkas, selanjutnya mengeluarkan 2 kaset berisi uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang bagian bawah dan mengeluarkannya dari dalam ATM, setelah itu membawa 2 kaset berisi uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) ke dalam kantor PT. BRINGIN GIGANTARA bertempat di Kantor Cabang BRI Maumere, kemudian mengambil kunci kaset di dalam tas selanjutnya mengambil uang di dalam kaset sebesar Rp. 372.500.000,- (tiga ratus tujuh puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan pecahan uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) setelah itu memasukkannya ke dalam tas yang sudah Terdakwa siapkan. Kemudian Terdakwa kembali ke ATM dan memasukkan 2 kaset tersebut ke dalam ATM, selanjutnya Terdakwa tutup kembali berangkas dengan mendorongnya, setelah itu Terdakwa mengunci faskia bawah dengan kunci yang sama kebalikan dari arah jarum jam dan mengunci tombak dengan kunci yang sama juga kebalikan dari arah jarum jam dan terakhir mengunci faskia atas dengan kunci yang tadi untuk mengunci faskia bawah kebalikan arah jarum jam. Kemudian Terdakwa keluar dari ATM BRI Cabang Maumere.
- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 24 Desember 2024 sekitar Pukul 09.34 WITA, Terdakwa berangkat dari Kos/ kontrakan di Perumnas dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nomor Polisi B 5809 TKU menuju ATM BRI Unit WURING, Kelurahan Wolomarang, Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka dan Terdakwa sudah membawa kunci semua ATM BRI yang berada di Maumere. Sesampainya di ATM BRI Unit Wuring, kemudian Terdakwa langsung masuk ke dalam ATM selanjutnya mengeluarkan kunci ATM yang berisi satu set dari dalam tas. Setelah itu Terdakwa membuka kunci faskia atas searah jarum jam, kemudian membuka lagi kunci faskia bawah dengan kunci yang sama untuk faskia atas searah jarum jam, selanjutnya membuka kunci tombak searah jarum jam, setelah itu membuka kunci tombak searah jarum jam serta diikuti menekan tombol kombinasi. Kemudian Terdakwa memutar tuas dan menarik pintu brangkas, selanjutnya mengeluarkan 2 kaset berisi uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang bagian bawah dan mengeluarkannya dari dalam ATM, kemudian mengambil kunci kaset di dalam tas selanjutnya mengambil uang di dalam kaset sebesar Rp. 435.200.000,- (empat ratus tiga puluh lima juta dua ratus ribu rupiah) dengan pecahan uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) setelah itu memasukkannya ke dalam tas yang sudah Terdakwa siapkan. Kemudian Terdakwa memasukkan 2 kaset tersebut ke dalam ATM kembali, selanjutnya Terdakwa tutup berangkas dengan mendorongnya, setelah itu Terdakwa mengunci faskia bawah dengan kunci yang sama kebalikan dari arah jarum jam dan mengunci tombak dengan kunci yang sama juga kebalikan dari arah jarum jam dan terakhir mengunci faskia atas dengan kunci yang tadi untuk mengunci faskia bawah kebalikan arah jarum jam. Kemudian Terdakwa keluar dari ATM BRI Cabang Maumere.
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 25 Desember 2024 sekitar Pukul 05.05 WITA, Terdakwa berangkat dari Kos/ kontrakan di Perumnas dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nomor Polisi B 5809 TKU menuju ATM BRI Unit Beru, Jalan Sultan Hasanudin Nomor 19, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka dan Terdakwa sudah membawa kunci semua ATM BRI yang berada di Maumere. Sesampainya di ATM BRI Unit Beru, kemudian Terdakwa langsung masuk ke dalam ATM selanjutnya mengeluarkan kunci ATM yang berisi satu set dari dalam tas. Setelah itu Terdakwa membuka kunci faskia atas searah jarum jam, kemudian membuka lagi kunci faskia bawah dengan kunci yang sama untuk faskia atas searah jarum jam, selanjutnya membuka kunci tombak searah jarum jam, setelah itu membuka kunci tombak searah jarum jam serta diikuti menekan tombol kombinasi. Kemudian Terdakwa memutar tuas dan menarik pintu brangkas, selanjutnya mengeluarkan 1 kaset berisi uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang bagian bawah dan mengeluarkannya dari dalam ATM, kemudian mengambil kunci kaset di dalam tas selanjutnya mengambil uang di dalam kaset sebesar Rp. 190.900.000,- (seratus sembilan puluh juta sembilan ratus ribu rupiah) dengan pecahan uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) setelah itu memasukkannya ke dalam tas yang sudah Terdakwa siapkan. Kemudian Terdakwa memasukkan 1 kaset tersebut ke dalam ATM kembali, selanjutnya Terdakwa tutup berangkas dengan mendorongnya, setelah itu Terdakwa mengunci faskia bawah dengan kunci yang sama kebalikan dari arah jarum jam dan mengunci tombak dengan kunci yang sama juga kebalikan dari arah jarum jam dan terakhir mengunci faskia atas dengan kunci yang tadi untuk mengunci faskia bawah kebalikan arah jarum jam. Kemudian Terdakwa keluar dari ATM BRI Cabang Maumere.
- Bahwa tujuan Terdakwa mengambil uang tersebut untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Perbuatan Terdakwa dilakukan tanpa seijin dan sepengetahuan Korban PT. BRINGIN GIGANTARA, sehingga mengakibatkan Korban PT. BRINGIN GIGANTARA mengalami kerugian sekitar Rp. 998.600.000,- (sembilan ratus sembilan puluh delapan juta enam ratus ribu rupiah).
---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------- |