Kembali |
Nomor Perkara | Error, Pihak Not Found!!! | Error, Pihak Not Found!!! | Status Perkara |
1/Pid.Sus-PRK/2020/PN Mme | AKBAR BAHARUDDIN,SH. | 1.NUJRIL 2.SAHRIJAL 3.SATRAT 4.SARAT 5.SADATRI |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 11 Feb. 2020 | ||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Perikanan | ||||
Nomor Perkara | 1/Pid.Sus-PRK/2020/PN Mme | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 10 Feb. 2020 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B/313/N.3.15/Enz.2/11/2019 | ||||
Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||
Error, Pihak Not Found!!! | |||||
Error, Pihak Not Found!!! | |||||
Dakwaan | DAKWAAN Bahwa mereka Terdakwa 1. NUJRIL, Terdakwa 2. SAHRIJAL, Terdakwa 3. SATRAT, Terdakwa 4. SARAT dan Terdakwa 5. SADATRI, secara bersama-sama dan bersekutu maupun melakukannya sendiri-sendiri baik sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu , pada hari selasa tanggal 07 Januari 2020 sekitar pukul 06.40 Wita, setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di dalam Tahun 2020, yang bertempat di Perairan Koja Doi, Desa Koja Doi, Kec. Alok Timur, Prov. NTT tepatnya pada posisi 08º 29 ’ 15” LS –122º 24’ 52” BT di Kabupaten Sikka atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Maumere yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, telah dengan sengaja DI WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA MELAKUKAN PENANGKAPAN IKAN MENGGUNAKAN BAHAN PELEDAK YANG DAPAT MERUGIKAN DAN / ATAU MEMBAHAYAKAN LINGKUNGANNYA, Perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, pada saat saksi anggota Polairud Polda NTT diantaranya saksi BRIGPOL I PUTU SULATRA, saksi BRIGPOL BONAPARTIS ANSGARIUS, saksi BRIGPOL MUH. BAHRUN G. DJAFAR dan saksi BRIGPOL ASKAR PAKA mendapat informasi dari Unit Jatanras Polres SIKKA dan BKSDA Maumere bahwa masih sering terjadi penangkapan ikan menggunakan bahan peledak di sekitar perairan Dambila dan Koja Doi, Kab. SIkka, para saksi anggota polairud Polda NTT tersebut melakukan penyelidikan di wilayah perairan tersebut, dan Pada hari selasa tanggal 07 Januari 2020 sekitar pukul 05.00 Wita para saksi anggota Polairud Polda NTT tiba di perairan Dambila dan melakukan pengintaian di perairan Dambila dan Koja Doi. Sekitar pukul 06.30 Wita para saksi melihat sebuah perahu motor dan 2 (dua) buah sampan yang mencurigakan yang yeng sedang beroprasi di wilayah perairan tersebut sehingga para saksi anggota Polairud Polda NTT melakukan pemantauan terhadap Perahu motor dan sampan – sampan tersebut. Setelah beberapa saat melakukan pemantauan, para saksi anggota Polairud Polda NTT melihat dan mendengar sebuah ledakan disertai semburan air ke atas di dekat sebuah sampan yang diawaki oleh seorang laki-laki Setelah itu para saksi anggota Polairud Polda NTT melihat perahu motor tersebut dan 1 (satu) sampan yang diawaki oleh seorang laki - laki bergerak menuju kearah ledakan tersebut kemudian para saksi anggota Polairud Polda NTT melihat ada aktifitas penyelaman dan telah terjadi ativitas penangkapan ikan menggunakan bahan peledak di perairan tersebut, setelah itu para saksi anggota Polairud Polda NTT langsung bergerak menuju arah ledakan tersebut dengan menggunakan Perahu Karet Polisi dan sekitar pukul 07.00 Wita yang kemudian mengamankan lima terdakwa di Lokasi tersebut dan Barang Bukti yang berhasil diamankan dan disita yaitu 1 (satu) buah Perahu motor yang diatasnya berada sebuah kompresor yang digunakan sebagai alat bantu penyelaman, 2 (buah) Sampan, 2 (dua) Buah Dayung Sampan, 4 (empat) pasang sepatu katak, 1 (satu) Bungkus Rokok Merk ARROW, 1 (satu) buah korek api gas warna Ungu serta 102 (seratus dua) ekor ikan jenis campuran hasil tangkapan menggunakan bahan peledak. Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 84 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Undang – Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |