Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAUMERE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2016/PN Mme Markus Mego POLRES Sikka Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Apr. 2016
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2016/PN Mme
Tanggal Surat Selasa, 05 Apr. 2016
Nomor Surat 02.13121
Pemohon
NoNama
1Markus Mego
Termohon
NoNama
1POLRES Sikka
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Adapun alasan – alasan Penuntut dalam mengajukan Permintaan Pemeriksaan Praperadilan sebagai berikut:

  1. Bahwa pada tanggal 1 Maret 2016, sekitar jam 12.45 Wita bertempat di Unit II Polres Sikka, Penuntut diperiksa sebagai Tersangka oleh Tertuntut atas “Dugaan Tindak Pidana Memasukan Keterangan Palsu kedalam Data Otentik atau tindak pidana Administrasi Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 266 ayat (1) KUHP dan atau pasal 94 UU Nomor 23 Tahun 2006 yang telah diperbaharui dengan UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan atau pasal 95B UU Nomor 23 Tahun 2006 yang telah diperbaharui dengan UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan”;
  2. Bahwa selanjutnya diteruskan dengan Penangkapan atas diri Penuntut oleh Tertuntut dengan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/ 14 / III / 2016 / Reskrim, tertanggal 1 Maret 2016 dan Penuntut telah pula ditahan oleh Tertuntut;
  3. Bahwa pada tanggal 21 Maret 2016, penahanan atas diri Penuntut telah diperpanjang oleh Tertuntut berdasarkan Surat Perintah Perpanjangan Panahanan Nomor: SP.Han / 17c / III / 2016 / Reskrim;
  4. Bahwa Tertuntut telah pula melakukan Penyitaan atas barang / dokumen yang dikuasai oleh Penuntut berdasar Surat Tanda Penerimaan tertanggal 22 Februari 2016;
  5. Bahwa Penuntut bekerja dan berkedudukan sebagai  seorang Kepala Desa di Desa Nitunglea, Kecamatan Palue, Kabupaten Sikka, berdasar Surat Keputusan Bupati Sikka Nomor: 213/AK/2012, tanggal 29 September 2012, yang mana dalam bekerja melayani masyarakat dilindungi oleh UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
  6. Bahwa sebagai seorang Kepala Desa untuk wilayah kerja Kabupaten Sikka, dalam bekerja melayani kepentingan masyarakat, telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa, sesuai Lembaran Daerah Kabupaten Sikka Tahun 2015 Nomor 3;
  7. Bahwa dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa, pada Bab XX tentang Tindakan Penyidikan Terhadap Kepala Desa, pasal 84 disebutkan:

 

  1. Tindakan penyidikan terhadap kepala desa, dilaksanakan setelah adanya persetujuan tertulis dari Bupati.
  2. Hal – hal yang dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah:

a. tertangkap tangan melakukan tindak pidana kejahatan; dan / atau

b.diduga telah melakukan tindak pidana kejahatan korupsi, narkotika, terorisme yang diancam dengan pidana lebih dari 5 (lima) tahun penjara.

  1. Tindakan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberitahukan secara tertulis oleh atasan penyidik kepada Bupati paling lama 3 (tiga) hari.
  2. Bupati memberikan persetujuan tertulis penyidikan terhadap Kepala Desa, paling lama 3 (tiga) hari setelah diterimanya pemberitahuan dari atasan penyidik.
  3. Bahwa sejak ditangkapnya Penuntut pada tanggal 1 Maret 2016 oleh Tertuntut, telah menghambat proses pelayanan kemasyarakatan di Desa Nitunglea, Kecamatan Palue, Kabupaten Sikka sampai dengan saat ini;
  4. Bahwa Penuntut pada saat diperiksa sebagai Tersangka yang ditindaklanjuti dengan Penangkapan dan Penahanan oleh Tertuntut, tanpa pernah ada ijin tertulis dari Bupati Sikka (vide pasal 84 Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa);
  5. Bahwa dengan tidak adanya ijin tertulis dari Bupati Sikka, maka jelas menunjukkan bukti bahwa Tertuntut telah melakukan tindakan Penangkapan dan Penahanan yang tidak sah atas diri Penuntut;
  6. Bahwa sehubungan dengan Panangkapan dan Penahanan yang tidak sah tersebut, Penuntut sesuai dengan ketentuan pasal 77 jo pasal 81 KUHAP berhak menuntut ganti kerugian kepada Tertuntut sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), serta merehabilitir nama baik Penuntut melalui satu surat kabar ibu kota yang ditunjuk oleh Pengadilan.

Maka bersadar pada uraian Penuntut tersebut di atas, Penuntut mohon kiranya Pengadilan Negeri Maumere pada tingkat pelaksanaan Praperadilan sudi menyatakan putusan:

  1. Mengabulkan tuntutan Penuntut;
  2. Menyatakan Penangkapan dan Penahanan atas diri Penuntut serta Penyitaan atas barang / dokumen yang dikuasai oleh Penuntut adalah tidak sah;
  3. Memerintahkan kepada Tertuntut untuk membebaskan Penuntut dari tahanan Polres Sikka;
  4. Memerintahkan kepada Tertuntut untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) kepada Penuntut secara tunai dan seketika;
  5. Memerintahkan kepada Tertuntut untuk merehabilitir nama baik Penuntut melalaui surat kabar ibu kota yang ditunjuk oleh Pengadilan.
Pihak Dipublikasikan Ya