Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAUMERE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
31/Pdt.G/2024/PN Mme Antonius Padua Niron H, Abdulah Qasim Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 31/Pdt.G/2024/PN Mme
Tanggal Surat Selasa, 22 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Viktor Nekur, S.H.Antonius Padua Niron
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Dalam Pokok Perkara:

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga alat bukti dalam perkara ini;
  3. Menyatakan hukum jual beli bidang tanah objek sengketa antara Penggugat dengan Tergugat sah;
  4. Menyatakan hukum bidang tanah objek sengketa beserta tanaman dan bangunan semi permanen yang ada diatasnya sesuai Sertipikat Hak Milik Nomor: 907 dengan ukuran luas 475 M2, dengan batas – batas sebagai berikut:

Utara            : dengan bidang tanah Godensius Halima dan Frans Felinus

Selatan         : dengan bidang tanah Theresia Temi

Timur            : Jalan (dahulu dengan bidang tanah Yohanes Donde)

Barat             :  dengan Kali Mati

Adalah hak milik Penggugat dengan alas hak jual beli

  1. Menyatakan hukum bahwa perbuatan Tergugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
  2. Menghukum Tergugat untuk melakukan proses balik nama atas Sertipikat Hak Milik Nomor: 907 dari semula atas nama Tergugat menjadi atas nama Penggugat melalui Turut Tergugat, bila per;lu dengan bantuan Aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia ;
  3. Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk memproses balik nama atas Sertipikat Hak Milik Nomor: 907 dari semula atas nama Tergugat menjadi atas nama Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini;

A t a u;

Apabila Yang Mulia Bapak Ketua Pengadilan Negeri Maumere berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil – adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak