Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAUMERE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
43/Pid.B/2024/PN Mme 1.FAJRIN IRWAN NURMANSYAH, S.H.,M.H.
2.AHMAD JUBAIR, SH
LAURENSIUS BURA Alias SIUS Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 43/Pid.B/2024/PN Mme
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 11 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2810/N.3.15/Eoh.2/10/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

PRIMAIR

Bahwa ia Terdakwa LAURENSIUS BURA Alias SIUS pada hari Minggu tanggal  9 Juni 2024 sekitar Pukul 23.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Wairbor, RT. 021/ RW. 003, Kelurahan Wailiti, Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Maumere yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Dengan sengaja merampas nyawa orang lain. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai   berikut : 

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 9 Juni 2024 sekitar Pukul 21.00 WITA Terdakwa bersama Saudara YOHANIS NONG HENGKY Alias HENGKY sedangkan Saudara YOSEP JONIANTO Alias JOS bersama Saudara YOSEPH OKTODIUS ALDIANO Alias ALDI dengan menggunakan dua sepeda motor untuk menghadiri pesta sambut baru keponakan Terdakwa yaitu Saudara ANDIKA (anak dari Saudari ANDRIANA TANTI SERVINA Alias TANTI) bertempat di Wairbor, RT. 021/ RW. 003, Kelurahan Wailiti, Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka. Setibanya di tempat pesta Terdakwa bersama dengan Saudara YOHANIS NONG HENGKY Alias HENGKY, Saudara YOSEP JONIANTO Alias JOS, Saudara YOSEPH OKTODIUS ALDIANO Alias ALDI dan beberapa orang duduk minum di belakang rumah sampai Pukul 23.00 WITA, tiba-tiba terjadi keributan di depan tenda sehingga Terdakwa lari ke depan untuk melihat apa yang terjadi. Setibanya di depan tenda Terdakwa melihat keponakannya yaitu Saudara FREDERIK RIAN JOFI Alias RIAN dipukul oleh Korban VALENTINUS INDRA PURNOMO sehingga Terdakwa langsung melerai dengan berusaha memisahkan, tetapi Korban VALENTINUS INDRA PURNOMO malah memukul Terdakwa dengan kursi plastik sebanyak 1 (satu) kali dibagian tangan, sehingga Terdakwa marah dan dengan menggunakan tangan kanan langsung mencabut pisau yang ditaruh di pinggang yang sudah Terdakwa bawa dan menusuk Korban VALENTINUS INDRA PURNOMO dengan menggunakan pisau mengenai bagian ulu hati sebanyak  1 (satu) kali, lalu Korban VALENTINUS INDRA PURNOMO membalas dengan menendang Terdakwa mengenai bagian dada sebanyak 1 (satu) kali sambil berusaha lari namun Terdakwa kembali menusuk Korban VALENTINUS INDRA PURNOMO dengan menggunakan pisau mengenai bagian pinggang sebelah kanan sebanyak 1 (satu) kali, selanjutnya Korban VALENTINUS INDRA PURNOMO berlari keluar dari tenda. Setelah itu Terdakwa menyarungkan kembali pisau serta menyelipkannya di pinggang sebelah kanan dan Terdakwa langsung menuju parkiran sepeda motor kemudian pulang ke rumah.
  • Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan Terdakwa terhadap Korban VALENTINUS INDRA PURNOMO sebagaimana Visum Et Repertum Nomor : RSUD/ 48/ VI/ VER/ 2024, tanggal 25 Juni 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. DANANG T. WIDIATMAJA, dokter pada RSUD dr. T.C. Hillers Maumere dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

 

  • Luka : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Kepala, mata, hidung, leher tidak ada luka ------------------------------------------------------
  • Luka robek di bibir bawah ukuran kurang lebih dua sentimeter kali nol koma lima sentimeter dasar jaringan -----------------------------------------------------------------------------
  • Luka lecet dibawah luka robek dengan diameter kurang lebih satu sentimeter --------
  • Rongga dada ------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahu tidak ada luka ------------------------------------------------------------------------------------
  • Luka tusuk masuk di dada kiri menuju tengah, dibawah tulang dada, tepi rata, rapi, tidak ada jembatan jaringan, dengan panjang kali lebar kali dalam dua sampai tiga sentimeter kali satu sentimeter kali empat sampai lima sentimeter dengan senjata tajam, tidak ada luka tusuk keluar ------------------------------------------------------------------
  • Rongga perut ------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Perut Tengah tidak ada luka -------------------------------------------------------------------------
  • Luka tusuk masuk pada pinggang kanan, tepi rata, rapi, tidak ada jembatan jaringan dengan panjang kali lebar kali dalam tiga sampai empat sentimeter kali satu sampai dua sentimeter kali lima sampai enam sentimeter dengan senjata tajam, tidak ada luka tusuk keluar ---------------------------------------------------------------------------------------

Kesimpulan : ---------------------------------------------------------------------------------------------------

  1. Pasien laki-laki, berusia dua puluh tahun rambut lurus pendek, berwarna hitam, datang dalam kondisi tidak bernafas, tanpa nadi ------------------------------------------------
  2. Pada pemeriksaan fisik ditemukan : -----------------------------------------------------------------
  1. Luka robek pada bibir -------------------------------------------------------------------------------
  2. Luka tusuk pada dada ------------------------------------------------------------------------------
  3. Luka tusuk pada pinggang kanan ---------------------------------------------------------------

Luka pada poin b dan c disebabkan kekerasan tajam ------------------------------------------

  1. Luka tersebut dapat menimbulkan halangan untuk menjalankan pekerjaan atau kehidupan sehari-hari ---------------------------------------------------------------------------------
  • Surat Keterangan Kematian Nomor : RSUD/ 537/ SKK/ VI/ 2024 tanggal 10 Juni 2024 atas nama VALENTINUS INDRA PURNOMO, meninggal dunia di RSUD dr. T. C. Hillers Maumere pada hari Minggu tanggal 09 Juni 2024 pada Pukul 23.35 WITA yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. DANANG T. WIDIATMAJA, dokter pada RSUD dr. T.C. Hillers Maumere.

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP. -

SUBSIDAIR

Bahwa ia Terdakwa LAURENSIUS BURA Alias SIUS pada hari Minggu tanggal  9 Juni 2024 sekitar Pukul 23.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Wairbor, RT. 021/ RW. 003, Kelurahan Wailiti, Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Maumere yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Penganiayaan yang mengakibatkan mati” perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 9 Juni 2024 sekitar Pukul 21.00 WITA Terdakwa bersama Saudara YOHANIS NONG HENGKY Alias HENGKY sedangkan Saudara YOSEP JONIANTO Alias JOS bersama Saudara YOSEPH OKTODIUS ALDIANO Alias ALDI dengan menggunakan dua sepeda motor untuk menghadiri pesta sambut baru keponakan Terdakwa yaitu Saudara ANDIKA (anak dari Saudari ANDRIANA TANTI SERVINA Alias TANTI) bertempat di Wairbor, RT. 021/ RW. 003, Kelurahan Wailiti, Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka. Setibanya di tempat pesta Terdakwa bersama dengan Saudara YOHANIS NONG HENGKY Alias HENGKY, Saudara YOSEP JONIANTO Alias JOS, Saudara YOSEPH OKTODIUS ALDIANO Alias ALDI dan beberapa orang duduk minum di belakang rumah sampai Pukul 23.00 WITA, tiba-tiba terjadi keributan di depan tenda sehingga Terdakwa lari ke depan untuk melihat apa yang terjadi. Setibanya di depan tenda Terdakwa melihat keponakannya yaitu Saudara FREDERIK RIAN JOFI Alias RIAN dipukul oleh Korban VALENTINUS INDRA PURNOMO sehingga Terdakwa langsung melerai dengan berusaha memisahkan, tetapi Korban VALENTINUS INDRA PURNOMO malah memukul Terdakwa dengan kursi plastik sebanyak 1 (satu) kali dibagian tangan, sehingga Terdakwa marah dan dengan menggunakan tangan kanan langsung mencabut pisau yang ditaruh di pinggang yang sudah Terdakwa bawa dan menusuk Korban VALENTINUS INDRA PURNOMO dengan menggunakan pisau mengenai bagian ulu hati sebanyak 1 (satu) kali, lalu Korban VALENTINUS INDRA PURNOMO membalas dengan menendang Terdakwa mengenai bagian dada sebanyak 1 (satu) kali sambil berusaha lari namun Terdakwa kembali menusuk Korban VALENTINUS INDRA PURNOMO dengan menggunakan pisau mengenai bagian pinggang sebelah kanan sebanyak 1 (satu) kali, selanjutnya Korban VALENTINUS INDRA PURNOMO berlari keluar dari tenda. Setelah itu Terdakwa menyarungkan kembali pisau serta menyelipkannya di pinggang sebelah kanan dan Terdakwa langsung menuju parkiran sepeda motor kemudian pulang ke rumah.
  • Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan Terdakwa terhadap Korban VALENTINUS INDRA PURNOMO sebagaimana Visum Et Repertum Nomor : RSUD/ 48/ VI/ VER/ 2024, tanggal 25 Juni 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. DANANG T. WIDIATMAJA, dokter pada RSUD dr. T.C. Hillers Maumere dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
  • Luka : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Kepala, mata, hidung, leher tidak ada luka ------------------------------------------------------
  • Luka robek di bibir bawah ukuran kurang lebih dua sentimeter kali nol koma lima sentimeter dasar jaringan ----------------------------------------------------------------------------
  • Luka lecet dibawah luka robek dengan diameter kurang lebih satu sentimeter -------
  • Rongga dada -----------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahu tidak ada luka -----------------------------------------------------------------------------------
  • Luka tusuk masuk di dada kiri menuju tengah, dibawah tulang dada, tepi rata, rapi, tidak ada jembatan jaringan, dengan panjang kali lebar kali dalam dua sampai tiga sentimeter kali satu sentimeter kali empat sampai lima sentimeter dengan senjata tajam, tidak ada luka tusuk keluar ------------------------------------------------------------------
  • Rongga perut ------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Perut Tengah tidak ada luka -------------------------------------------------------------------------
  • Luka tusuk masuk pada pinggang kanan, tepi rata, rapi, tidak ada jembatan jaringan dengan panjang kali lebar kali dalam tiga sampai empat sentimeter kali satu sampai dua sentimeter kali lima sampai enam sentimeter dengan senjata tajam, tidak ada luka tusuk keluar ----------------------------------------------------------------------------------------

Kesimpulan : ---------------------------------------------------------------------------------------------------

  1. Pasien laki-laki, berusia dua puluh tahun rambut lurus pendek, berwarna hitam, datang dalam kondisi tidak bernafas, tanpa nadi ------------------------------------------------
  2. Pada pemeriksaan fisik ditemukan : ----------------------------------------------------------------
  1. Luka robek pada bibir ------------------------------------------------------------------------------
  2. Luka tusuk pada dada -----------------------------------------------------------------------------
  3. Luka tusuk pada pinggang kanan --------------------------------------------------------------

Luka pada poin b dan c disebabkan kekerasan tajam -----------------------------------------

  1. Luka tersebut dapat menimbulkan halangan untuk menjalankan pekerjaan atau kehidupan sehari-hari ----------------------------------------------------------------------------------
  • Surat Keterangan Kematian Nomor : RSUD/ 537/ SKK/ VI/ 2024 tanggal 10 Juni 2024 atas nama VALENTINUS INDRA PURNOMO, meninggal dunia di RSUD dr. T. C. Hillers Maumere pada hari Minggu tanggal 09 Juni 2024 pada Pukul 23.35 WITA yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. DANANG T. WIDIATMAJA, dokter pada RSUD dr. T.C. Hillers Maumere.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (3) KUHP. 

Pihak Dipublikasikan Ya