Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAUMERE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.G/2024/PN Mme 1.Maria Goreti Mensiana
2.Finsensia Lero
Marsiana Yakoba Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 23/Pdt.G/2024/PN Mme
Tanggal Surat Rabu, 17 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. PRIMAIR :
  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan hukum bahwa Para Penggugat adalah ahli waris sah dari Almarhum YOSEPH SIWA atau SIWA JANDO ;
  3. Menyatakan sah dan berharga sita jamina (Conservatoir beslaag) yang telah diletakkan dan dijalankan;
  4. Menyatakan hukum bahwa bidang tanah yang dikenal dengan nama tanah KAJANG RABANG, yang terletak di RT.010 RW.003, Kelurahan Wailiti, Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka, dengan  luas 8.357 Meter persegi berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 2430, tanggal 19–06–2021 atas nama pemegang hak MARSIANA YAKOBA in casu Tergugat dengan batas-batas sebagai berikut :
  •  

Utara

:

dahulu berbatasan dengan tanah milik Petrus Pedor, sekarang berbatasan dengan tanah milik Minsia Palang, Markus Roby Pariaputra Keupung, tanah milik Almarhum YOSEPH SIWA atau SIWA JANDO (ayah dari Para Penggugat) yang sekarang telah dikuasai oleh Stefanus Pora dan Gorden A. Dolu

  •  

Selatan

:

dahulu berbatasan dengan tanah milik Nai dan Reo, sekarang berbatasan dengan tanah milik Pankrusius Martinus dan Selestinus Koten

  •  

Timur

:

dahulu berbatasan dengan tanah milik Siwa Suka, sekarang  berbatasan dengan tanah milik Felexia I. Wawa;

  •  

Barat

:

dahulu berbatasan dengan tanah milik Petrus Raga dan jalan, sekarang berbatasan dengan Jalan dan Lorong.

              Adalah Sah tanah milik Para Penggugat;

  1. Menyatakan hukum, bahwa perbuatan Tergugat yang menguasai dan memanfaatkan hasil tanah milik Para Penggugat pada petitum point 4 tersebut diatas serta melakukan proses sertipikat atas tanah milik Para Penggugat tersebut meskipun telah diperingatkan/dilarang serta diajukan surat permohonan pembatalan dari Lurah Wailiti atas tanah OBYEK SENGKETA tersebut merupakan perbuatan melawan hukum;
  2. Menyatakan hukum bahwa semua surat-surat atau bukti-bukti yang dibuat Tergugat, baik dibawah tangan maupun dengan akta authentik yang berkaitan dengan proses hak atau peralihan hak maupun status hukum atas sebagian atau seluruh OBYEK SENGKETA  adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;
  3. Menyatakan hukum bahwa Sertipikat Hak Milik Nomor 2430, tanggal 19–06–2021 atas nama pemegang hak MARSIANA YAKOBA diproses secara tidak sah dan merupakan perbuatan melawan hukum sehingga tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
  4. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak dari Tergugat untuk menyerahkan tanah OBYEK SENGKETA kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong tanpa syarat apapun jika perlu dengan bantuan alat Negara (Polisi);
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang kerugian Materiil kepada Para Penggugat sebesar Rp. 95.000.000,00 (Sembilan puluh lima juta rupiah)  secara tunai dan seketika setelah putusaan perkara ini berkekuatan hukum tetap;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang kerugian immaterial kepada Para Penggugat sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) secara tunai dan seketika setelah putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat setiap hari sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) jika Tergugat lalai melaksanakan putusan perkara ini yang telah berkekuatan hukum tetap;
  8. Menyatakan hukum. Putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi dan/atau perlawanan (uitvoerbaar bij voorraad);
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
  1. SUBSIDAIR

Apabila Pengadilan Negeri Maumere Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya atau EX AEQUO ET BONO.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak