Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Hukum bahwa :
- Akta JualBeli dengan Nomor: 27/2021, Sertifikat Hak Milik, Nomor: 1087/ Kelurahan Wolomarang, seluas 850 m2 (delapan ratus lima puluh meter persegi), oleh Tergugat I di Kantor Notaris (Tergugat II) dengan Nilai kesepakatan harga tanah sebesar Rp. 127.500.000,- (seratus dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah),tidak mengikat dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Akta Jual Beli dengan Nomor: 28/2021, Sertifikat Hak Milik Nomor: 1100/ Kelurahan Wolomarang, seluas 478 meter persegi (empat ratus tujuh puluh delapan meter persegi) atas nama Penggugat dengan biaya kesepakatan yang tertuang dalam AJB sebesar Rp. 143.400.000,- (seratus empat puluh tiga juta empat ratus ribu rupiah), tidak mengikat dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Menyatakan hukum agar TERGUGAT I untuk mengembalikan sertifikat hak milik Nomor:1087/Kelurahan Wolomarang, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka, Provinsi Nusa Tenggara Timur, dan sertifikat hak milik dengan Nomor:1100/ Kelurahan Wolomarang, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka, Provinsi Nusa Tenggara Timur kepada Penggugat selaku pemilik Sertipikat hak milik;
- Menyatakan hukum bahwa tindakan PARA TERGUGAT yang melakukan akta jual beli dan menguasai Sertikat hak milik atas nama Penggugat adalah merupakan Perbuatan Tanpa Hak dan Melawan Hukum;
- Menyatakan Hukum TURUT TERGUGAT menarik kembali 2 (dua) buah sertifikat yang telah diterbitkan atas nama Tergugat I dikembalikan seperti semula;
- Menghukum para Tergugat atau siapapun yang menguasai, menempati dan yang mendapatkan hak atas Objek Sengketa dari Para Tergugat untuk segera mengosongkan dan menyerahkan Objek Sengketa a quo kepada Penggugat secara suka rela, bila perlu secara paksa oleh Pengadilan dengan bantuan Aparat Negara;
- Menyatakan sita jaminan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Maumere adalah sah dan berharga;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya kenikmatan sebesar Rp. 100.000,000,00 (Seratus Juta Rupiah) terhitung sejak putusan ini diucapkan dan sampai pada Putusan ini dilaksanakan;
- Menghukum PARA TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp.100.000,00 (Seratus Ribu Rupiah) perhari jika PARA TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT lalai melaksanakan sejak Putusan ini diucapkan dan memperoleh Kekuatan Hukum Tetap (Incraht);
- Menghukum PARA TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini
|