Petitum |
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan anak kesatu atas nama Mario Ama Ida Dje, lahir di Maumere, tanggal 22 Mei 2011, jenis kelamin laki-laki, sesuai Kutipan Akta Kelahiran Nomor 5307-LT-19032015-0028 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sikka tanggal 19 Maret 2015, anak kedua atas nama Ida Putri Nona Peni Dje, lahir di Maumere, tanggal 19 Agustus 2012, jenis kelamin perempuan, sesuai Kutipan Akta Kelahiran Nomor 5307-LT-19032015-0029 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sikka tanggal 19 Maret 2015, dan anak ketiga atas nama Yohanes Jhoni Jari Dje, lahir di Lekebai, tanggal 18 November 2017, jenis kelamin laki-laki, sesuai Kutipan Akta Kelahiran Nomor 5307-LT-17072024-0026 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sikka tanggal 17 Juli 2024, adalah sebagai anak kandung yang sah dari Para Pemohon;
- Memerintahkan Para Pemohon untuk melaporkan seperlunya kepada Kepala Dinas Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sikka di Maumere guna pencatatan tentang pengesahan anak tersebut ke dalam Buku Register yang disediakan untuk itu dalam tahun yang sedang berjalan;
- Membebankan biaya permohonan ini sepenuhnya kepada Para Pemohon
|