Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAUMERE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
2/Pid.Sus-PRK/2021/PN Mme PANDE KETUT SUASTIKA, S.H. 1.HAEMANG Alias HAEMANG
2.NUJRIL Alias NUJRIL
3.HAMRI Alias HAMRI
4.FAJRIL Alias FAJRIL
5.ARJUN Alias ARJUN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Mei 2021
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Perikanan
Nomor Perkara 2/Pid.Sus-PRK/2021/PN Mme
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 29 Apr. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-1088/N.3.15/Eku.2/04/2021
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1PANDE KETUT SUASTIKA, S.H.
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1HAEMANG Alias HAEMANG[Penahanan]
2NUJRIL Alias NUJRIL[Penahanan]
3HAMRI Alias HAMRI[Penahanan]
4FAJRIL Alias FAJRIL[Penahanan]
5ARJUN Alias ARJUN[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
Dakwaan

Bahwa Para Terdakwa (Terdakwa I HAEMANG, Terdakwa II NUJRIL, Terdakwa III HAMRI, Terdakwa IV FAJRIL dan Terdakwa V ARJUN) pada hari Selasa tanggal 02 Maret 2021 sekitar pukul 06.35 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Maret dalam tahun 2021, bertempat di perairan Pulau Pangabatang Kecamatan Alok timur, Kabupaten Sikka, Provinsi Nusa Tenggara Timur tepatnya pada posisi 08 27 56.49 S – 122 27 56.07 E, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk wilayah Hukum Pengadilan Negeri Maumere yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, sebagai yang melakukan dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan/atau cara, dan/atau bangunan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan, kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannya, yang dilakukan Para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas awalnya sekitar pukul 04.30 Wita Terdakwa I Haemang berangkat dari rumahnya menuju ke perairan Pulau Pangabatang menggunakan sampan untuk mencari ikan dengan membawa bahan peledak yang sudah di kemas dalam bentuk paket jadi di botol kaca teh sosro dan botol kaca Bir bintang. Dalam perjalanan menuju ke perairan Pulau Pangabatang Terdakwa I Haemang bertemu dengan perahu motor yang diawaki oleh Terdakwa III Hamri, Terdakwa IV Fajril dan Terdakwa V Arjun kemudian Terdakwa I Haemang meminta tolong untuk menonda sampan Terdakwa I Haemang sampai ke perairan Pulau Pangabatang, selanjutnya  perahu motor tersebut singgah lagi menghampiri sampan yang di dayung oleh Terdakwa II Nujril yang berjarak kurang lebih 30 (tiga puluh) meter dari tempat Terdakwa I Haemang dan kemudian ikut juga di tonda sampai dengan perairan Pulau Pangabatang;
Bahwa setelah sampai di perairan Pulau Pangabatang, perahu motor tersebut membuang jangkar dan mematikan mesin, kemudian Terdakwa I Haemang memberikan satu buah bahan peledak yang sudah di rakit dalam kemasan botol kaca teh sosro kepada Terdakwa II Nujril. Selanjutnya Terdakwa I Haemang mendayung agak menjauh dari Terdakwa II, II, IV dan V, kemudian Terdakwa I Haemang melihat ke dasar laut dengan cara membenamkan kepalanya menghadap kedasar laut dengan menggunakan kaca selam dan melihat ada ikan yang bermain di dasar laut lalu Terdakwa I Haemang membakar bahan sumbu pada botol yang berisi bahan peledak dan melemparkannya ke arah tempat ikan bermain. Setelah botol yang berisi bahan peledak tersebut meledak, Terdakwa I Haemang memanggil Terdakwa III Hamri dan Terdakwa IV Fajril untuk turun menyelam dengan menggunakan alat bantu kompresor untuk mengambil ikan yang sudah mati karena ledakan tersebut, sedangkan Terdakwa V Arjun tetap berjaga (standby) di perahu untuk mengatur selang kompresor. Setelah kegiatan penyelaman tersebut selesai kemudian Terdakwa I Haemang mendayung agak menjauh dan tidak lama kemudian Terdakwa II Nujril dengan menggunakan kaca selam memendamkan kepala kebawah di dalam air dari atas sampannya, dan melihat ikan bermain di dasar laut kemudian Terdakwa II Nujril melemparkan bahan peledak tersebut ke arah ikan yang bermain di dasar laut dan setelah lempar bahan peledak tersebut Terdakwa II Nujril memanggil perahu motor yang membawa kompresor untuk menyelam dan mengambil ikan, kemudian Terdakwa III Hamri dan Terdakwa IV Fajril turun kelaut untuk mengambil dan mengumpulkan ikan – ikan yang sudah mati karena ledakan tersebut, sedangkan Terdakwa V Arjun tetap berjaga (standbay) di atas Perahu Motor mengawasi selang kompresor. Selanjutnya ikan – ikan tersebut di simpan di bundre (tempat/wadah ikan yang terbuat dari jaring) dan di tampung di atas perahu motor berwarna merah putih kemudian Terdakwa III Hamri dan Terdakwa IV Fajril naik kembali ke atas perahu motor.
Bahwa pada saat bersamaan saksi I PUTU SULATRA dan Team yang merupakan anggota Polair Polda NTT sedang melakukan patroli dengan menggunakan KP.P. SUKUR – XXII 3007 dan melakukan pengamatan dengan menggunakan alat bantu berupa teropong di perairan Pulau Pangabatang, saat itu saksi I PUTU SULATRA melihat kegiatan Para Terdakwa tersebut. Kemudian Sekitar pukul 06.35 wita Tim Patroli segera melakukan pengejaran dan penghentian serta memeriksa dan mengamankan 1 (satu) Unit perahu motor warna putih merah yang di awaki oleh Terdakwa III Hamri, Terdakwa IV Fajril dan Terdakwa V Arjun pada posisi 0827 56.49 S – 122 27 56.07 E, dan selanjutnya turut diamankan Terdakwa I Haemang dan Terdakwa II Nujril yang masing-masing mengawaki 1 (satu) buah sampan warna biru.
Bahwa di saat Tim Patroli melakukan pengejaran, karena ketakutan Terdakwa V Arjun membuang barang bukti berupa ikan-ikan hasil tangkapan dengan menggunakan bahan peledak dan selanjutnya Tim Patroli menyisir dan mencari barang bukti berupa ikan tersebut bersama-sama dengan Terdakwa III Hamri, Terdakwa IV Fajril dan Terdakwa V Arjun dan akhirnya Tim Patroli menemukan 70 (tujuh puluh) ekor ikan jenis campuran yang sudah mati. Kemudian ditanyakan kepada Para Terdakwa dan Para Terdakwa mengakui bahwa ikan-ikan tersebut adalah hasil dari tangkapan menggunakan bahan peledak yang mereka buang saat di kejar oleh Tim Patroli Polair Polda NTT. Selanjutnya Para Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Markas Unit Polair Sikka untuk diproses lebih lanjut. Bahwa dari Para Terdakwa telah diamankan barang bukti berupa :

 1 (satu) buah sampan warna biru;
1 (satu) buah dayung;
1 (satu) buah masker selam;
1 (satu) buah korek api gas warna hitam merk Magnum;
1 (satu) buah rokok merk Arrow berisi 15 batang;
1 (satu) buah jerigen potong warna biru;
70 (tujuh puluh) ekor ikan jenis campuran;
1 (satu) buah sampan warna biru;
1 (satu) buah dayung;
1 (satu) buah masker selam;
2 (dua) buah korek api gas merk Sempoerna dan Pro Mild;
1 (satu) kotak korek api merk Pelangi;
1 (satu) bungkus rokok merk Arrow berisi 16 batang;
1 (satu) buah jerigen potong warna putih;
1 (satu) unit perahu motor warna putih merah;
1 (satu) unit kompresor beserta selang dan 2 (dua) buah dakor;
1 (satu) buah dayung;
2 (dua) buah masker selam;
2 (dua) pasang sepatu katak;
1 (satu) buah bundre;

Bahwa dari barang bukti hasil tangkapan ikan sebanyak 70 (tujuh puluh) ekor ikan jenis campuran, kemudian sebanyak 2 (dua) ekor ikan tersebut disisihkan untuk dijadikan sample pengujian Laboratorium.
Bahwa sesuai dengan hasil BERITA ACARA PEMERIKSAAN LABORATORIS KRIMINALISTIK Nomor LAB : 275/KBF/2021 tertanggal 16 Maret 2021 yang dibuat dan ditandatangani oleh 1. NGURAH WIJAYA PUTRA, S.Si, M.Si; 2. I KETUT BUDIARTA, S.Si; 3. A.A GDE LANANG MEIDYSURA, S.Si; (ketiganya sebagai Pemeriksa) dan telah disahkan oleh Ir. ROEDY ARIS TP. M.Si selaku Kepala LABORATORIUM FORENSIK DENPASAR. Yang pada pokoknya didapatkan hasil sebagai berikut :

Barag bukti

Jenis riksa

BB 28KBF2021

Ikan mengalami pecah pembuluh darah, kerusakan gelembung renang dan kerusakan organ dalam akibat getaran kuat

Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories kriminalistik terhadap barang bukti disimpulkan bahwa barang bukti berupa 2 (dua) ekor ikan jenis campuran, seperti tersebut dalam I. adalah benar mengalami pecah pembuluh darah, kerusakan gelembung renang dan kerusakan organ dalam akibat getaran kuat. 

Bahwa perairan Pangabatang Kecamatan Alok Timur Kabupaten Sikka Provinsi NTT pada koordinat 08 27 56.49 S – 122 27 56.07 E tempat Para Terdakwa melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak merupakan Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPPNRI) karena perairan Pangabatang terletak di Perairan Laut Flores.

Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana tersebut di atas diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 84 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang R.I. Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya