Dakwaan |
Pada hari Rabu tangal 08 Mei 2019 sekitar pukul 13.00 wita bertempat di teras rumah Pelapor/korban saudari AGUSTINA GOIT yang beralamat di Biket Desa Aibura, Kec.Waigete, Kab Sikka telah terjadi tindak pidana Penganiayaan ringan yang dilakukan oleh tersangka saudara SERGIUS WODON terhadap saudari AGUSTINA GOIT yaitu pada awalnya terlapor dan istrinya beserta keluarga datang di rumah pelapor/korban kemudian terjadi pertengkartan sampai terjadi perkelahian antara istri terlapor dengan saudari ELISABET SABE , dan korban melihat kejadian tersebut, korban mendekati dengan tujuan untuk melerai perkelahian tersebut, namun korban di pukul oleh terlapor dengan cara terlapot/tersangka memukul korban sebanyak 1 kali dengan menggunakan tangan kanan pada bagian bahu atau belakang bahu kanan korban yang mengakibatkan korban terjatuh ke lantai, namun korban hanya mendapat pemeriksaan luar secara medis dan tetap melakukan aktifitas/ bekerja seperti biasa.
Atas Kejadian penganiayaan tersebut maka tersangka patut diduga melanggar pasal 352 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana ringan (Tipiring) |